Nikah dengan Wanita Kafir selain Yahudi dan Nashrani - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam
Berdasarkan firman Allah:
وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ
مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ
حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ
يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ
بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ
"Dan janganlah kamu
nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya
perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan
perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki
yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan
izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah (2): 221)
"Menikah dengan
wanita Ahlul Kitab, dari kaum Yahudi dan Nashrani dibolehkan atas dasar firman
Allah dalam surah Al-Mâ-idah ayat 5. Hal ini melihat pada maslahat dan
mafsadat. Di antara hikmah laki-laki muslim menikahi wanita Ahlul Kitab ialah
agar dapat mendakwahinya masuk Islam, harena laki-laki adalah pemimpin bagi
wanita.”
(Panduan Keluarga Sakinah hal. 41, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Nikah dengan Wanita Kafir selain Yahudi dan Nashrani - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.