Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah dengan Wanita Kafir selain Yahudi dan Nashrani - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Berdasarkan firman Allah:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ‌ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ‌ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ  ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖ‌ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah (2): 221)

"Menikah dengan wanita Ahlul Kitab, dari kaum Yahudi dan Nashrani dibolehkan atas dasar firman Allah dalam surah Al-Mâ-idah ayat 5. Hal ini melihat pada maslahat dan mafsadat. Di antara hikmah laki-laki muslim menikahi wanita Ahlul Kitab ialah agar dapat mendakwahinya masuk Islam, harena laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.”

(Panduan Keluarga Sakinah hal. 41, Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nikah dengan Wanita Kafir selain Yahudi dan Nashrani - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"