Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cium Tangan Ustadz Atau Pak Kiyai, Boleh Gak ?

Kabeldakwah.com

Cium Tangan Ustadz Atau Pak Kiyai, Boleh Gak?

Terdapat dalam kitab Al-Adab Asy-Syariah wal-Manah Al-Mar'iyah:

"Dan dibolehkan berpelukan, mencium tangan dan kepala sebagai bentuk ketakwaan, penghormatan, dan pemuliaan, selama aman dari syahwat. Dan zhahir dari ini menunjukkan ketidakbolehan untuk urusan dunia. Ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi'iyah, dan makruh lebih utama. Demikian pula menurut ulama Syafi'iyah, mencium kaki beliau (orang yang dimuliakan).

Dan Al-Marruzi berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad) tentang mencium tangan, maka beliau menjawab: 'Jika dilakukan dalam rangka ketakwaan, maka tidak mengapa. Sungguh Abu Ubaidah telah mencium tangan Umar bin Al-Khaththab -radhiyallahu 'anhuma-. Namun jika dilakukan dalam rangka urusan dunia, maka tidak boleh, kecuali terhadap seorang yang ditakuti pedang atau cambuknya.

---

Pertanyaan:

Apa batasan (kriteria) mencium tangan yang bersifat ketakwaan dan yang bersifat duniawi? Bagaimana cara membedakan keduanya, dengan menyebutkan beberapa contoh?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba'du:

Beberapa ulama Hanabilah membahas masalah ini dalam kitab-kitab khusus tentang adab, seperti Ibnu 'Aqil rahimahullah dalam kitabnya Fushul Al-Adab (halaman 42), Ibnu 'Abdul Qawi rahimahullah dalam nadzam (sya'ir)-nya, dan Ibnu Muflih rahimahullah dalam kitabnya Al-Adab Asy-Syariah.

Ulama Hanabilah lainnya juga menyebutkannya dalam karya-karya fikih mereka pada bab jenazah, karena mereka membahas hukum salam kepada orang hidup setelah membahas hukum salam kepada mayat. Di antaranya adalah Al-Hajjawi rahimahullah dalam Al-Iqna' (4/265).

---

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mencium tangan:

Untuk menjelaskan titik perbedaan di sini, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang larangan seseorang mengulurkan tangannya kepada orang lain untuk dicium.

Sulaiman bin Harb rahimahullah berkata: "Adapun seseorang yang memulai dengan mengulurkan tangannya kepada orang lain agar dicium, dan dia sengaja melakukan itu, maka ini dilarang tanpa perselisihan, siapapun orangnya. Berbeda halnya jika orang yang menciumlah yang memulai." (Lihat: Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah karya Ibnu Taimiyah halaman 564, dan Ghidza' Al-Albab karya As-Safarini 1/333).

---

Adapun memulai mencium tangan (dari pihak yang mencium), maka sebagian besar ulama memberinya keringanan, seperti Imam Ahmad dan lainnya, dengan syarat dilakukan dalam rangka ketakwaan. Sementara yang lain memakruhkannya, seperti Imam Malik. Dan Sulaiman bin Harb mengatakan: "Itu adalah sujud kecil."

Pendapat Imam Ahmad dan lainnya adalah memperbolehkannya jika dilakukan semata-mata karena ketakwaan.

Ibnu 'Aqil rahimahullah berkata: "Tidak mengapa berpelukan, mencium kepala dan tangan, bagi orang yang termasuk ahli agama, ilmu, atau yang telah lanjut usia dalam Islam."

Ibnu 'Abdul Qawi rahimahullah berkata dalam nadzam-nya:

"Dan dimakruhkan bagimu membungkuk sebagai salam,

Dan mencium kepala seseorang itu halal, demikian pula pada tangan."

As-Safarini rahimahullah dalam syarahnya terhadap nadzam tersebut berkata:

"Adapun mencium kepala dan tangan seseorang dan semisalnya, maka hukumnya halal. Oleh karena itu beliau (Ibnu 'Abdul Qawi) berkata: 'Dan mencium kepala seseorang' -yakni secara takwa- 'halal' dalam syariat, 'dan demikian pula menciumnya pada tangan' tanpa kemakruhan, karena hal itu telah terbukti dalam beberapa riwayat dari Nabi pilihan."

---

Ulama Hanabilah mensyaratkan bahwa ciuman tersebut ditujukan kepada ahli agama, ilmu, atau orang yang telah lanjut usia dalam Islam.

Ibnu Muflih rahimahullah dalam Al-Adab dan Al-Buhuti rahimahullah dalam Al-Kasysyaf (4/266) mengungkapkannya dengan syarat dilakukan sebagai bentuk ketakwaan, penghormatan, dan pemuliaan.

Termasuk dalam hal ini adalah mencium tangan ulama, mencium tangan kedua orang tua, dan orang-orang lanjut usia, karena itu masuk dalam ungkapan mereka: "sebagai ketakwaan, penghormatan, dan pemuliaan."

Namun, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa para salaf tidak biasa melakukan hal itu.

Beliau berkata: "Mencium tangan, mereka (para salaf) tidak biasa melakukannya, kecuali jarang."

(Lihat: Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah Ibnu Taimiyah halaman 564).

Oleh karena itu, disyaratkan untuk kebolehannya agar tidak dijadikan kebiasaan.

Adapun mencium tangan untuk urusan dunia, maka ulama Hanabilah melarangnya kecuali dalam kondisi takut (terpaksa), dan mereka berbeda pendapat apakah itu makruh atau haram dalam dua pendapat.

Ibnu Muflih rahimahullah berkata: "Dan makruh lebih utama."

As-Safarini berkata: "Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Al-Jauzi rahimahullah menegaskan bahwa mencium tangan orang zalim adalah maksiat, kecuali dalam keadaan takut."

Dan Al-Buhuti rahimahullah berkata: "Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala sebagai bentuk takwa, penghormatan, dan pemuliaan, selama aman dari syahwat. Zhahirnya menunjukkan ketidakbolehan untuk urusan dunia, dan atas dasar itulah larangan dibawa. Hal ini dikatakan oleh Al-Mushannif (Al-Hajjawi) dalam syarah nadzam Al-Adab karya Ibnu 'Abdul Qawi."

Di antara contoh mencium tangan untuk urusan dunia: mencium tangan seseorang karena kedudukan atau hartanya.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa syarat-syarat kebolehan mencium tangan adalah:

1. Seseorang tidak mengulurkan tangannya kepada orang lain untuk dicium.

2. Dilakukan karena agama (takwa), bukan karena dunia.

3. Aman dari syahwat.

4. Tidak dijadikan kebiasaan.

Wallahu a'lam.

---

Di antara orang yang paling baik membahas masalah ini adalah As-Safarini rahimahullah dalam syarah nadzam Al-Adab karya Ibnu 'Abdul Qawi rahimahullah, karena beliau merinci dan menjelaskan dalil-dalil dari sunnah dan atsar tentang kebolehan mencium tangan karena takwa, serta menyebutkan beberapa syaratnya dalam satu bab berjudul "Dibolehkan mencium tangan dan berpelukan karena takwa." Maka sebaiknya merujuk kepadanya. Dan Allah-lah Yang memberi taufik.

Tag: (Qanah Fiqhil Halanabilah)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Cium Tangan Ustadz Atau Pak Kiyai, Boleh Gak ?"