Cium Tangan Ustadz Atau Pak Kiyai, Boleh Gak ?
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Cium Tangan Ustadz Atau
Pak Kiyai, Boleh Gak?
Terdapat dalam kitab Al-Adab Asy-Syariah
wal-Manah Al-Mar'iyah:
"Dan dibolehkan
berpelukan, mencium tangan dan kepala sebagai bentuk ketakwaan, penghormatan,
dan pemuliaan, selama aman dari syahwat. Dan zhahir dari ini menunjukkan
ketidakbolehan untuk urusan dunia. Ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi'iyah,
dan makruh lebih utama. Demikian pula menurut ulama Syafi'iyah, mencium kaki
beliau (orang yang dimuliakan).
Dan Al-Marruzi berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad) tentang mencium tangan, maka beliau menjawab: 'Jika dilakukan dalam rangka ketakwaan, maka tidak mengapa. Sungguh Abu Ubaidah telah mencium tangan Umar bin Al-Khaththab -radhiyallahu 'anhuma-. Namun jika dilakukan dalam rangka urusan dunia, maka tidak boleh, kecuali terhadap seorang yang ditakuti pedang atau cambuknya.
---
Pertanyaan:
Apa batasan (kriteria)
mencium tangan yang bersifat ketakwaan dan yang bersifat duniawi? Bagaimana
cara membedakan keduanya, dengan menyebutkan beberapa contoh?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba'du:
Beberapa ulama Hanabilah
membahas masalah ini dalam kitab-kitab khusus tentang adab, seperti Ibnu 'Aqil
rahimahullah dalam kitabnya Fushul Al-Adab (halaman 42), Ibnu 'Abdul Qawi
rahimahullah dalam nadzam (sya'ir)-nya, dan Ibnu Muflih rahimahullah dalam kitabnya
Al-Adab Asy-Syariah.
Ulama Hanabilah lainnya
juga menyebutkannya dalam karya-karya fikih mereka pada bab jenazah, karena
mereka membahas hukum salam kepada orang hidup setelah membahas hukum salam
kepada mayat. Di antaranya adalah Al-Hajjawi rahimahullah dalam Al-Iqna' (4/265).
---
Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah mencium tangan:
Untuk menjelaskan titik
perbedaan di sini, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang larangan
seseorang mengulurkan tangannya kepada orang lain untuk dicium.
Sulaiman bin Harb
rahimahullah berkata: "Adapun seseorang yang memulai dengan mengulurkan
tangannya kepada orang lain agar dicium, dan dia sengaja melakukan itu, maka
ini dilarang tanpa perselisihan, siapapun orangnya. Berbeda halnya jika orang
yang menciumlah yang memulai." (Lihat: Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah
karya Ibnu Taimiyah halaman 564, dan Ghidza' Al-Albab karya As-Safarini 1/333).
---
Adapun memulai mencium
tangan (dari pihak yang mencium), maka sebagian besar ulama memberinya
keringanan, seperti Imam Ahmad dan lainnya, dengan syarat dilakukan dalam
rangka ketakwaan. Sementara yang lain memakruhkannya, seperti Imam Malik. Dan
Sulaiman bin Harb mengatakan: "Itu adalah sujud kecil."
Pendapat Imam Ahmad dan
lainnya adalah memperbolehkannya jika dilakukan semata-mata karena ketakwaan.
Ibnu 'Aqil rahimahullah
berkata: "Tidak mengapa berpelukan, mencium kepala dan tangan, bagi orang
yang termasuk ahli agama, ilmu, atau yang telah lanjut usia dalam Islam."
Ibnu 'Abdul Qawi
rahimahullah berkata dalam nadzam-nya:
"Dan dimakruhkan
bagimu membungkuk sebagai salam,
Dan mencium kepala
seseorang itu halal, demikian pula pada tangan."
As-Safarini rahimahullah
dalam syarahnya terhadap nadzam tersebut berkata:
"Adapun mencium
kepala dan tangan seseorang dan semisalnya, maka hukumnya halal. Oleh karena
itu beliau (Ibnu 'Abdul Qawi) berkata: 'Dan mencium kepala seseorang' -yakni
secara takwa- 'halal' dalam syariat, 'dan demikian pula menciumnya pada tangan'
tanpa kemakruhan, karena hal itu telah terbukti dalam beberapa riwayat dari
Nabi pilihan."
---
Ulama Hanabilah
mensyaratkan bahwa ciuman tersebut ditujukan kepada ahli agama, ilmu, atau
orang yang telah lanjut usia dalam Islam.
Ibnu Muflih rahimahullah
dalam Al-Adab dan Al-Buhuti rahimahullah dalam Al-Kasysyaf (4/266)
mengungkapkannya dengan syarat dilakukan sebagai bentuk ketakwaan,
penghormatan, dan pemuliaan.
Termasuk dalam hal ini
adalah mencium tangan ulama, mencium tangan kedua orang tua, dan orang-orang
lanjut usia, karena itu masuk dalam ungkapan mereka: "sebagai ketakwaan,
penghormatan, dan pemuliaan."
Namun, Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengingatkan bahwa para salaf tidak biasa melakukan hal itu.
Beliau berkata:
"Mencium tangan, mereka (para salaf) tidak biasa melakukannya, kecuali
jarang."
(Lihat: Mukhtashar
Al-Fatawa Al-Mishriyyah Ibnu Taimiyah halaman 564).
Oleh karena itu,
disyaratkan untuk kebolehannya agar tidak dijadikan kebiasaan.
Adapun mencium tangan
untuk urusan dunia, maka ulama Hanabilah melarangnya kecuali dalam kondisi
takut (terpaksa), dan mereka berbeda pendapat apakah itu makruh atau haram
dalam dua pendapat.
Ibnu Muflih rahimahullah
berkata: "Dan makruh lebih utama."
As-Safarini berkata:
"Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Al-Jauzi rahimahullah menegaskan bahwa mencium
tangan orang zalim adalah maksiat, kecuali dalam keadaan takut."
Dan Al-Buhuti
rahimahullah berkata: "Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala sebagai
bentuk takwa, penghormatan, dan pemuliaan, selama aman dari syahwat. Zhahirnya
menunjukkan ketidakbolehan untuk urusan dunia, dan atas dasar itulah larangan
dibawa. Hal ini dikatakan oleh Al-Mushannif (Al-Hajjawi) dalam syarah nadzam
Al-Adab karya Ibnu 'Abdul Qawi."
Di antara contoh mencium
tangan untuk urusan dunia: mencium tangan seseorang karena kedudukan atau
hartanya.
Dari uraian di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa syarat-syarat kebolehan mencium tangan adalah:
1. Seseorang tidak
mengulurkan tangannya kepada orang lain untuk dicium.
2. Dilakukan karena agama
(takwa), bukan karena dunia.
3. Aman dari syahwat.
4. Tidak dijadikan
kebiasaan.
Wallahu a'lam.
---
Di antara orang yang
paling baik membahas masalah ini adalah As-Safarini rahimahullah dalam syarah
nadzam Al-Adab karya Ibnu 'Abdul Qawi rahimahullah, karena beliau merinci dan
menjelaskan dalil-dalil dari sunnah dan atsar tentang kebolehan mencium tangan
karena takwa, serta menyebutkan beberapa syaratnya dalam satu bab berjudul
"Dibolehkan mencium tangan dan berpelukan karena takwa." Maka
sebaiknya merujuk kepadanya. Dan Allah-lah Yang memberi taufik.
Tag: (Qanah Fiqhil Halanabilah)

Posting Komentar untuk "Cium Tangan Ustadz Atau Pak Kiyai, Boleh Gak ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.