Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Ringkas Seputar Sujud Sahwi - Ust. Ibendra Saputra, Lc.

Kabeldakwah.com

Oleh: Ust. Ibendra Saputra, Lc.

Lupa dalam shalat adalah hal yang bisa dialami setiap muslim. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi sebagai penyempurna shalat. Pada artikel ini, kita akan membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan sujud sahwi secara ringkas.

1. Pengertian sujud sahwi’

Di dalam kitab Majmu’ Fatawaa Syaikh Soleh Al-'Utsaimin mendefinisikan sujud sahwi' sebagai:

عِبارةٌ عن سَجدتينِ يَسجُدُهما المصلِّي؛ لجَبْرِ الخَللِ الحاصِلِ في صَلاتِه مِن أجْلِ السَّهوِ

"Dua sujud yang dilakukan oleh orang yang sedang shalat untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam shalatnya karena kelalaian/lupa." (Lihat Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid 14, hlm. 94)

2. Dalil Disyariatkannya Sujud Sahwi’

Dalil disyariatkannya sujud sahwi terdapat dalam beberapa hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam. Salah satunya adalah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berikut:

إذا شَكَّ أحدُكم في صَلاتِه، فلمْ يَدْرِ كم صَلَّى؛ ثلاثًا أم أربعًا؟ فلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، ولْيَبْنِ على ما اسْتَيقَنَ، ثم يَسجُدْ سَجدتينِ قَبلَ أنْ يُسلِّمَ، فإنْ كانَ صلَّى خمسًا، شفَعْنَ له صلاتَه، وإنْ كانَ صلَّى إتمامًا لأربعٍ، كانتَا ترغيمًا للشَّيطانِ

(رواه مسلم ٥٧١)

"Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya sehingga tidak mengetahui apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguannya dan berpegang pada jumlah yang diyakininya. Kemudian hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia telah mengerjakan lima rakaat, maka kedua sujud itu menjadikan shalatnya genap. Namun jika ternyata ia telah menyempurnakan empat rakaat, maka kedua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan." (HR. Muslim no. 571)

Kemudian hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ أحدَكم إذا قامَ يُصلِّي جاءَه الشَّيطانُ فلَبَسَ عليه حتَّى لا يَدْري كمْ صَلَّى، فإذا وَجَدَ أحدُكم ذلِكَ، فلْيَسجُدْ سَجدتينِ وهو جالسٌ

(رواه البخاري ١٢٣٢، ومسلم ٣٨٩).

"Sesungguhnya ketika salah seorang di antara kalian berdiri untuk melaksanakan shalat, setan datang kepadanya lalu mengacaukan pikirannya hingga ia tidak mengetahui berapa rakaat yang telah ia kerjakan. Apabila salah seorang di antara kalian mengalami hal itu, hendaklah ia melakukan dua kali sujud ketika masih dalam keadaan duduk." (HR. al-Bukhari no. 1232 dan Muslim no. 389)

3. Sebab-Sebab Sujud Sahwi', Contoh, & Waktu Pelaksanaannya

Pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah tentang sebab-sebab sujud sahwi. Beliau menjawab:

"Sebab-sebab sujud sahwi dalam shalat secara umum ada tiga:

1. Penambahan.

2. Pengurangan.

3. Keraguan.

Penambahan, misalnya seseorang menambah satu kali ruku', satu kali sujud, berdiri, atau duduk dalam shalat.

Pengurangan, misalnya seseorang meninggalkan satu rukun shalat atau meninggalkan salah satu kewajiban shalat.

Keraguan, yaitu ketika seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, misalnya apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat.

Bentuk Penambahan dalam Shalat

Adapun penambahan dalam shalat, apabila seseorang menambah ruku', maka shalatnya batal. Hal ini karena ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan tata cara yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya . Nabi bersabda:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim no. 1718)

Namun, jika penambahan tersebut terjadi karena lupa, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi, ia disyariatkan melakukan sujud sahwi setelah salam.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ خَمْسًا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قِيلَ لَهُ: أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: صَلَّيْتَ خَمْسًا. فَثَنَى رِجْلَيْهِ، وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi pernah mengimami mereka shalat Zuhur sebanyak lima rakaat. Setelah beliau selesai shalat, dikatakan kepada beliau, "Apakah shalat telah ditambah?" Beliau bertanya, "Memang ada apa?" Mereka menjawab, "Engkau telah shalat lima rakaat." Maka beliau melipat kedua kakinya, menghadap kiblat, lalu melakukan dua kali sujud sahwi. (HR. Al-Bukhari (404) dan Muslim (572)

Bentuk Pengurangan dalam Shalat

Adapun pengurangan dalam shalat, apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, maka keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan:

Ia mengingatnya sebelum sampai pada posisi rukun tersebut di rakaat berikutnya. Dalam keadaan ini, ia wajib kembali untuk mengerjakan rukun yang tertinggal beserta amalan setelahnya.

Ia baru mengingatnya ketika telah sampai pada posisi rukun tersebut di rakaat berikutnya. Dalam keadaan ini, rakaat yang kedua menggantikan rakaat yang terdapat kekurangan rukun tersebut, kemudian ia menambah satu rakaat sebagai penggantinya. Pada kedua keadaan ini, ia melakukan sujud sahwi setelah salam.

Contoh keadaan pertama:

Seseorang berdiri setelah sujud pertama pada rakaat pertama tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa melakukan sujud kedua. Ketika mulai membaca Al-Fatihah, ia teringat bahwa ia belum duduk di antara dua sujud dan belum melakukan sujud kedua. Maka ia wajib kembali, duduk di antara dua sujud, kemudian melakukan sujud kedua, lalu berdiri kembali dan menyempurnakan shalatnya. Setelah salam, ia melakukan sujud sahwi.

Contoh keadaan kedua:

Seseorang berdiri setelah sujud pertama pada rakaat pertama tanpa melakukan sujud kedua dan tanpa duduk di antara dua sujud. Namun ia baru teringat ketika telah duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini, rakaat kedua dihitung sebagai rakaat pertama, kemudian ia menambah satu rakaat lagi, setelah itu salam, lalu melakukan sujud sahwi.

Adapun jika yang ditinggalkan adalah salah satu kewajiban shalat, lalu ia sudah berpindah ke gerakan berikutnya, misalnya ia lupa membaca "Subhaana Rabbiyal A'laa" saat sujud dan baru teringat setelah bangkit dari sujud, maka ia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali. Ia cukup melakukan sujud sahwi sebelum salam. Hal ini karena Nabi ketika meninggalkan tasyahud awal, beliau tetap melanjutkan shalatnya, tidak kembali untuk mengerjakannya, dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Bentuk Keraguan dalam Shalat

Adapun keraguan adalah kebimbangan antara adanya penambahan atau pengurangan dalam shalat, misalnya seseorang ragu apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat.

Keadaan ini terbagi menjadi dua:

1. Salah satu kemungkinan lebih kuat dalam dugaan (lebih meyakinkan). Baik dugaan bahwa rakaatnya lebih banyak maupun lebih sedikit. Dalam keadaan ini, ia mengikuti dugaan yang lebih kuat tersebut, menyempurnakan shalat berdasarkan dugaan itu, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.

2. Tidak ada satu pun kemungkinan yang lebih kuat. Kedua kemungkinan sama kuatnya. Dalam keadaan ini, ia berpegang pada yang yakin, yaitu jumlah yang lebih sedikit, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Contoh keadaan pertama:

Seseorang sedang mengerjakan shalat Zuhur, lalu ragu apakah ia sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat. Namun, menurut dugaan yang lebih kuat, ia berada pada rakaat ketiga. Maka ia menyempurnakan shalat dengan menambah satu rakaat, kemudian salam, lalu melakukan sujud sahwi setelah salam.

Contoh keadaan kedua:

Seseorang sedang mengerjakan shalat Zuhur, lalu ragu apakah rakaat yang sedang dikerjakannya adalah rakaat ketiga atau keempat. Kedua kemungkinan tersebut sama kuat dan tidak ada yang lebih meyakinkan. Maka ia berpegang pada yang yakin, yaitu jumlah yang lebih sedikit, sehingga rakaat tersebut dihitung sebagai rakaat ketiga. Setelah itu ia menambah satu rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi'

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam dalam dua keadaan:

1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu kewajiban shalat.

2. Apabila ia ragu terhadap jumlah rakaat dan tidak ada satu pun kemungkinan yang lebih kuat.

Adapun sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam dua keadaan:

1. Apabila seseorang melakukan penambahan dalam shalatnya.

2. Apabila ia ragu terhadap jumlah rakaat, namun salah satu kemungkinan lebih kuat menurut dugaannya. (Lihat: Majmu‘ Fataawaa wa Rasaa’il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 14, hlm. 14–16).

4. Hukum sujud sahwi'

Para ulama sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Pendapat pertama: Sunnah

Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mereka beralasan bahwa kekurangan yang ditutup dengan sujud sahwi pada asalnya bukanlah perkara wajib, sehingga penggantinya pun tidak wajib.

Pendapat kedua: Wajib

Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa sujud sahwi wajib dalam kondisi tertentu. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah.

Menurut Imam Ahmad, sujud sahwi wajib apabila terjadi penambahan atau pengurangan yang jika dilakukan dengan sengaja membatalkan shalat. Adapun kesalahan yang tidak membatalkan shalat bila dilakukan dengan sengaja, seperti meninggalkan sebagian sunnah atau menambah zikir pada tempat yang tidak semestinya, maka sujud sahwi tidak wajib.

Pendapat yang lebih kuat—wallahu a'lam—adalah bahwa hukum asal sujud sahwi adalah wajib pada keadaan yang memang disyariatkan, terutama apabila kesalahan tersebut termasuk yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan shalat. Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Hanbali, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, serta menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah.(Lihat Ad-Durar As-Saniyyah fi Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah: pembahasan hukum sujud sahwi)

5. Zikir Yang Dibaca Saat Sujud Sahwi'

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah disebutkan:

يقول الساجد في سجود السهو والتلاوة مثل ما يقول في سجوده في صلاته: (سبحان ربي الأعلى)، والواجب في ذلك مرة واحدة، وأدنى الكمال ثلاث مرات..

“Orang yang sedang melakukan sujud sahwi atau sujud tilawah mengucapkan bacaan yang sama sebagaimana yang diucapkannya ketika sujud dalam shalat, yaitu:

«سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى»

"Mahasuci Rabbku Yang Maha Tinggi."

Kadar bacaan yang wajib adalah satu kali, sedangkan batas minimal kesempurnaannya adalah tiga kali.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Kumpulan Pertama, jilid 6, halaman 445)

Demikian pembahasan ringkas mengenai hukum-hukum seputar sujud sahwi. Semoga tulisan ini dapat membantu kaum muslimin memahami tata cara sujud sahwi sesuai tuntunan syariat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Referensi:

- Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.

- Ad-Durar as-Saniyyah fi al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: Pembahasan Hukum Sujud Sahwi.

- Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah (Kumpulan Pertama), jilid 6, hlm. 445.

- Fatwa Islamweb tentang hukum sujud sahwi.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Fiqih Ringkas Seputar Sujud Sahwi - Ust. Ibendra Saputra, Lc."