Fiqih Ringkas Seputar Sujud Sahwi - Ust. Ibendra Saputra, Lc.
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Oleh: Ust. Ibendra Saputra, Lc.
Lupa dalam shalat adalah hal yang bisa dialami setiap muslim. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi sebagai penyempurna shalat. Pada artikel ini, kita akan membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan sujud sahwi secara ringkas.
1. Pengertian sujud sahwi’
Di dalam kitab Majmu’
Fatawaa Syaikh Soleh Al-'Utsaimin mendefinisikan sujud sahwi' sebagai:
عِبارةٌ عن سَجدتينِ
يَسجُدُهما المصلِّي؛ لجَبْرِ الخَللِ الحاصِلِ في صَلاتِه مِن أجْلِ السَّهوِ
"Dua sujud yang dilakukan oleh orang yang
sedang shalat untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam shalatnya karena
kelalaian/lupa." (Lihat Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid 14, hlm. 94)
2.
Dalil Disyariatkannya Sujud Sahwi’
Dalil disyariatkannya sujud sahwi terdapat
dalam beberapa hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam. Salah satunya adalah
hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berikut:
إذا شَكَّ أحدُكم في
صَلاتِه، فلمْ يَدْرِ كم صَلَّى؛ ثلاثًا أم أربعًا؟ فلْيَطْرَحِ الشَّكَّ،
ولْيَبْنِ على ما اسْتَيقَنَ، ثم يَسجُدْ سَجدتينِ قَبلَ أنْ يُسلِّمَ، فإنْ كانَ
صلَّى خمسًا، شفَعْنَ له صلاتَه، وإنْ كانَ صلَّى إتمامًا لأربعٍ، كانتَا ترغيمًا
للشَّيطانِ
(رواه
مسلم ٥٧١)
"Apabila salah seorang di antara kalian
ragu dalam shalatnya sehingga tidak mengetahui apakah ia telah mengerjakan tiga
rakaat atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguannya dan berpegang pada
jumlah yang diyakininya. Kemudian hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum
salam. Jika ternyata ia telah mengerjakan lima rakaat, maka kedua sujud itu
menjadikan shalatnya genap. Namun jika ternyata ia telah menyempurnakan empat
rakaat, maka kedua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan." (HR. Muslim
no. 571)
Kemudian hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ أحدَكم إذا قامَ
يُصلِّي جاءَه الشَّيطانُ فلَبَسَ عليه حتَّى لا يَدْري كمْ صَلَّى، فإذا وَجَدَ
أحدُكم ذلِكَ، فلْيَسجُدْ سَجدتينِ وهو جالسٌ
(رواه
البخاري ١٢٣٢، ومسلم ٣٨٩).
"Sesungguhnya ketika salah seorang di
antara kalian berdiri untuk melaksanakan shalat, setan datang kepadanya lalu
mengacaukan pikirannya hingga ia tidak mengetahui berapa rakaat yang telah ia
kerjakan. Apabila salah seorang di antara kalian mengalami hal itu, hendaklah ia
melakukan dua kali sujud ketika masih dalam keadaan duduk." (HR.
al-Bukhari no. 1232 dan Muslim no. 389)
3. Sebab-Sebab Sujud Sahwi', Contoh, & Waktu
Pelaksanaannya
Pernah ditanyakan kepada
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah tentang sebab-sebab sujud
sahwi. Beliau menjawab:
"Sebab-sebab sujud
sahwi dalam shalat secara umum ada tiga:
1. Penambahan.
2. Pengurangan.
3. Keraguan.
Penambahan, misalnya
seseorang menambah satu kali ruku', satu kali sujud, berdiri, atau duduk dalam
shalat.
Pengurangan, misalnya
seseorang meninggalkan satu rukun shalat atau meninggalkan salah satu kewajiban
shalat.
Keraguan, yaitu ketika
seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, misalnya apakah
ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat.
Bentuk Penambahan dalam Shalat
Adapun penambahan dalam
shalat, apabila seseorang menambah ruku', maka shalatnya batal. Hal ini karena
ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan tata cara yang diperintahkan
oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya ﷺ. Nabi ﷺ bersabda:
من عمل عملاً ليس عليه
أمرنا فهو رد
"Barang siapa
mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu
tertolak." (HR. Muslim no. 1718)
Namun, jika penambahan
tersebut terjadi karena lupa, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi, ia
disyariatkan melakukan sujud sahwi setelah salam.
Dalilnya adalah hadits
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِهِمُ
الظُّهْرَ خَمْسًا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قِيلَ لَهُ: أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ؟
قَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: صَلَّيْتَ خَمْسًا. فَثَنَى رِجْلَيْهِ،
وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu,
bahwa Nabi ﷺ pernah mengimami mereka shalat Zuhur
sebanyak lima rakaat. Setelah beliau selesai shalat, dikatakan kepada beliau,
"Apakah shalat telah ditambah?" Beliau bertanya,
"Memang ada apa?" Mereka menjawab, "Engkau telah shalat lima
rakaat." Maka beliau melipat kedua kakinya, menghadap kiblat, lalu
melakukan dua kali sujud sahwi. (HR. Al-Bukhari (404) dan Muslim (572)
Bentuk Pengurangan dalam Shalat
Adapun pengurangan dalam
shalat, apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, maka keadaannya
tidak lepas dari dua kemungkinan:
Ia mengingatnya sebelum
sampai pada posisi rukun tersebut di rakaat berikutnya. Dalam keadaan ini, ia
wajib kembali untuk mengerjakan rukun yang tertinggal beserta amalan
setelahnya.
Ia baru mengingatnya
ketika telah sampai pada posisi rukun tersebut di rakaat berikutnya. Dalam
keadaan ini, rakaat yang kedua menggantikan rakaat yang terdapat kekurangan
rukun tersebut, kemudian ia menambah satu rakaat sebagai penggantinya. Pada
kedua keadaan ini, ia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Contoh keadaan pertama:
Seseorang berdiri setelah
sujud pertama pada rakaat pertama tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa
melakukan sujud kedua. Ketika mulai membaca Al-Fatihah, ia teringat bahwa ia
belum duduk di antara dua sujud dan belum melakukan sujud kedua. Maka ia wajib
kembali, duduk di antara dua sujud, kemudian melakukan sujud kedua, lalu
berdiri kembali dan menyempurnakan shalatnya. Setelah salam, ia melakukan sujud
sahwi.
Contoh keadaan kedua:
Seseorang berdiri setelah
sujud pertama pada rakaat pertama tanpa melakukan sujud kedua dan tanpa duduk
di antara dua sujud. Namun ia baru teringat ketika telah duduk di antara dua
sujud pada rakaat kedua. Dalam keadaan ini, rakaat kedua dihitung sebagai
rakaat pertama, kemudian ia menambah satu rakaat lagi, setelah itu salam, lalu
melakukan sujud sahwi.
Adapun jika yang
ditinggalkan adalah salah satu kewajiban shalat, lalu ia sudah berpindah ke
gerakan berikutnya, misalnya ia lupa membaca "Subhaana Rabbiyal
A'laa" saat sujud dan baru teringat setelah bangkit dari sujud, maka ia
tetap melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali. Ia cukup melakukan sujud
sahwi sebelum salam. Hal ini karena Nabi ﷺ ketika meninggalkan tasyahud awal, beliau tetap melanjutkan
shalatnya, tidak kembali untuk mengerjakannya, dan melakukan sujud sahwi
sebelum salam.
Bentuk Keraguan dalam Shalat
Adapun keraguan adalah
kebimbangan antara adanya penambahan atau pengurangan dalam shalat, misalnya
seseorang ragu apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat.
Keadaan ini terbagi
menjadi dua:
1. Salah satu kemungkinan
lebih kuat dalam dugaan (lebih meyakinkan). Baik dugaan bahwa rakaatnya lebih
banyak maupun lebih sedikit. Dalam keadaan ini, ia mengikuti dugaan yang lebih
kuat tersebut, menyempurnakan shalat berdasarkan dugaan itu, kemudian melakukan
sujud sahwi setelah salam.
2. Tidak ada satu pun
kemungkinan yang lebih kuat. Kedua kemungkinan sama kuatnya. Dalam keadaan ini,
ia berpegang pada yang yakin, yaitu jumlah yang lebih sedikit, kemudian
menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Contoh keadaan pertama:
Seseorang sedang
mengerjakan shalat Zuhur, lalu ragu apakah ia sedang berada pada rakaat ketiga
atau keempat. Namun, menurut dugaan yang lebih kuat, ia berada pada rakaat
ketiga. Maka ia menyempurnakan shalat dengan menambah satu rakaat, kemudian
salam, lalu melakukan sujud sahwi setelah salam.
Contoh keadaan kedua:
Seseorang sedang
mengerjakan shalat Zuhur, lalu ragu apakah rakaat yang sedang dikerjakannya
adalah rakaat ketiga atau keempat. Kedua kemungkinan tersebut sama kuat dan
tidak ada yang lebih meyakinkan. Maka ia berpegang pada yang yakin, yaitu
jumlah yang lebih sedikit, sehingga rakaat tersebut dihitung sebagai rakaat
ketiga. Setelah itu ia menambah satu rakaat lagi, kemudian melakukan sujud
sahwi sebelum salam.
Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi'
Dari penjelasan di atas,
dapat diketahui bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam dalam dua keadaan:
1. Apabila seseorang
meninggalkan salah satu kewajiban shalat.
2. Apabila ia ragu
terhadap jumlah rakaat dan tidak ada satu pun kemungkinan yang lebih kuat.
Adapun sujud sahwi
dilakukan setelah salam dalam dua keadaan:
1. Apabila seseorang
melakukan penambahan dalam shalatnya.
2. Apabila ia ragu
terhadap jumlah rakaat, namun salah satu kemungkinan lebih kuat menurut
dugaannya. (Lihat: Majmu‘ Fataawaa wa Rasaa’il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, jilid 14,
hlm. 14–16).
4. Hukum sujud sahwi'
Para ulama sepakat bahwa
sujud sahwi disyariatkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Pendapat pertama: Sunnah
Mazhab Maliki dan Syafi'i
berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah, bukan wajib. Mereka beralasan
bahwa kekurangan yang ditutup dengan sujud sahwi pada asalnya bukanlah perkara
wajib, sehingga penggantinya pun tidak wajib.
Pendapat kedua: Wajib
Mazhab Hanafi dan Hanbali
berpendapat bahwa sujud sahwi wajib dalam kondisi tertentu. Pendapat ini juga
dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan difatwakan oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah.
Menurut Imam Ahmad, sujud
sahwi wajib apabila terjadi penambahan atau pengurangan yang jika dilakukan
dengan sengaja membatalkan shalat. Adapun kesalahan yang tidak membatalkan
shalat bila dilakukan dengan sengaja, seperti meninggalkan sebagian sunnah atau
menambah zikir pada tempat yang tidak semestinya, maka sujud sahwi tidak wajib.
Pendapat yang lebih
kuat—wallahu a'lam—adalah bahwa hukum asal sujud sahwi adalah wajib pada
keadaan yang memang disyariatkan, terutama apabila kesalahan tersebut termasuk
yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan shalat. Pendapat ini
didukung oleh mazhab Hanafi dan Hanbali, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, serta menjadi fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah.(Lihat Ad-Durar As-Saniyyah fi Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah: pembahasan
hukum sujud sahwi)
5. Zikir Yang Dibaca Saat Sujud Sahwi'
Dalam fatwa Al-Lajnah
Ad-Da’imah disebutkan:
يقول الساجد في سجود
السهو والتلاوة مثل ما يقول في سجوده في صلاته: (سبحان ربي الأعلى)، والواجب في
ذلك مرة واحدة، وأدنى الكمال ثلاث مرات..
“Orang yang sedang melakukan sujud sahwi atau
sujud tilawah mengucapkan bacaan yang sama sebagaimana yang diucapkannya ketika
sujud dalam shalat, yaitu:
«سُبْحَانَ
رَبِّيَ الْأَعْلَى»
"Mahasuci Rabbku
Yang Maha Tinggi."
Kadar bacaan yang wajib
adalah satu kali, sedangkan batas minimal kesempurnaannya adalah tiga kali.” (Fatwa
Al-Lajnah Ad-Da'imah, Kumpulan Pertama, jilid 6, halaman 445)
Demikian pembahasan
ringkas mengenai hukum-hukum seputar sujud sahwi. Semoga tulisan ini dapat
membantu kaum muslimin memahami tata cara sujud sahwi sesuai tuntunan syariat.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Referensi:
- Majmu' Fatawa wa
Rasa'il Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.
- Ad-Durar as-Saniyyah fi
al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: Pembahasan Hukum Sujud Sahwi.
- Fatwa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (Kumpulan Pertama), jilid 6, hlm. 445.
- Fatwa Islamweb tentang
hukum sujud sahwi.

Posting Komentar untuk "Fiqih Ringkas Seputar Sujud Sahwi - Ust. Ibendra Saputra, Lc."
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.