Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dan Jagalah Sumpah Kalian - Materi Kajian singkat 30 Menit

Kabeldakwah.com

Kaidah Ke 42 – Qawaid Qur’aniyyah – Dan Jagalah Sumpah Kalian

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89:

ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ

“Dan jagalah sumpah kalian.” (QS. Al-Maidah ayat 89)

Syekh Dr. Umar bin Abdullah Al-Muqbil Hafidzahullah mengatakan:

هٰذِهِ قَاعِدَةٌ قُرْآنِيَّةٌ مُحْكَمَةٌ، وَثِيقَةُ الصِّلَةِ بِوَاقِعِ النَّاسِ؛ إِذْ لَا يَنْفَكُّ أَحَدٌ عَنْهَا لِكَثْرَةِ تَلَبُّسِهِمْ بِهَا، فَكَانَ التَّذْكِيرُ بِهَا وَبِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ أَمْرًا مُهِمًّا.

Ini adalah sebuah kaidah Al-Qur’an yang kokoh dan sangat erat kaitannya dengan realitas kehidupan manusia; karena tidak seorang pun dapat melepaskan diri darinya, mengingat seringnya manusia terlibat dan bergelut dengannya. Oleh sebab itu, mengingatkan kembali tentang kaidah ini serta makna yang dikandungnya merupakan suatu hal yang sangat penting.

وَهٰذِهِ الْقَاعِدَةُ الْقُرْآنِيَّةُ الْمُحْكَمَةُ جَاءَتْ ضِمْنَ سِيَاقِ الْحَدِيثِ عَنْ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ.

Kaidah Al-Qur’an yang kokoh ini disebutkan dalam konteks pembahasan tentang kafarat sumpah (kaffārah al-yamīn) dalam Surah Al-Mā’idah.

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang sumpah.

Perlu kita ketahui bahwa didalam agama islam, pengucapan kalimat sumpah terbagi menjadi 3 huruf (حروف القسم ).

1. وَ (Wāw al-Qasam)

Paling sering digunakan dalam Al-Qur’an.

Contoh:

وَالْعَصْرِ ۝ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ

Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian. (QS. Al-‘Ashr: 1–2)

2. بِـ (Bā’ al-Qasam)

Digunakan untuk bersumpah, meskipun tidak sebanyak wāw.

Contoh 2:

قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ

Katakanlah: “Benar, demi Tuhanku, sungguh kalian akan dibangkitkan.” (QS. At-Taghābun: 7)

3. تَـ (Tā’ al-Qasam)

Paling jarang, dan khusus digunakan dengan lafaz Allah.

Contoh:

تَاللَّهِ لَقَدْ آثَرَكَ اللَّهُ عَلَيْنَا

Demi Allah, sungguh Allah telah melebihkanmu atas kami. (QS. Yūsuf: 91)

 

Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, didalam kitabnya at-Tibyān fī Aqsāmi al-Qur’ān

Didalam Al Quran Allah menyebutkan Sumpahnya sebanyak 78 kali, 7 kali Allah bersumpah dengan Nama Allah itu sendiri dan 71 kali Allah bersumpah secara umum.

Kemudian,

Penulis mengatakan:

وَمَعْنَى هٰذِهِ الْقَاعِدَةِ الَّتِي نَحْنُ بِصَدَدِ الْحَدِيثِ عَنْهَا (أَيْ: يَحْفَظْ أَيْمَانَكُمْ): هُوَ حِفْظُهَا عَنْ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ

Makna kaidah yang sedang kita bahas ini (yaitu firman Allah: “peliharalah sumpah-sumpah kalian”) adalah menjaga sumpah dari tiga perkara:

الأَمْرُ الأَوَّلُ: حِفْظُهَا عَنِ الْحَلِفِ بِاللّٰهِ كَاذِبًا.

Pertama, menjaga sumpah jangan sampai bersumpah bohong dengan nama Allah.

وَالأَمْرُ الثَّانِي: حِفْظُهَا عَنْ كَثْرَةِ الْحَلِفِ وَالْأَيْمَانِ.

Kedua, menjaganya supaya jangan sampai banyak bersumpah.

وَالأَمْرُ الثَّالِثُ: حِفْظُهَا عَنِ الْحِنْثِ فِيهَا إِذَا حَلَفَ الْإِنْسَانُ، إِلَّا إِذَا كَانَ الْحِنْثُ خَيْرًا؛ فَتَمَامُ الْحِفْظِ: أَنْ يَفْعَلَ الْخَيْرَ، وَلَا تَكُونَ يَمِينُهُ سَبَبًا فِي تَرْكِ ذٰلِكَ الْخَيْرِ الَّذِي حَلَفَ عَلَى تَرْكِهِ.

Ketiga, menjaga sumpah jangan sampai dilanggar jika seseorang bersumpah, kecuali jika melanggar sumpah itu lebih baik. Kesempurnaan penjagaannya adalah dengan melakukan yang lebih baik (daripada sumpah).

 

Jamaah Sekalian, Semoga Allah merahmati kita semua.

Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam masalah sumpah.

Yang pertama, jika seseorang berada dalam kondisi yang mengharuskan dirinya untuk mengucapkan Sumpah, maka hendaknya tidak bersumpah kecuali dengan menyebut Nama Allah subhanahu wa ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras siapapun itu untuk bersumpah dengan menyebut selain Nama-nama Allah Azza wa jalla.

Didalam sebuah hadits, dari Sa’ad bin Ubadah, beliau menceritakan,

”Suatu ketika Abdullah ibn Umar mendengar seorang yang mengucapkan sumpah dengan mengatakan ‘(لَا وَالْكَعْبَةِ) Tidak, demi Ka’bah’, maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).

Begitu pula misalnya bersumpah dengan nama orang tuanya sendiri, ini juga dilarang oleh nabi shollallahu ’alaihi wa sallam. Sebagaimana dalam sebuah hadits nabi mengatakan:

أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ

“Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).

Mengapa seseorang dilarang dari bersumpah dengan selain Allah Azza wa jalla?

Imam As-Syaukani rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Nailul Author,

قَالَ الْعُلَمَاءُ: السِّرُّ فِي النَّهْيِ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ أَنَّ الْحَلِفَ بِالشَّيْءِ يَقْتَضِي تَعْظِيمَهُ، وَالْعَظَمَةَ فِي الْحَقِيقَةِ إِنَّمَا هِيَ لِلَّهِ وَحْدَهُ، فَلَا يُحْلَفُ إِلَّا بِاللَّهِ وَذَاتِهِ وَصِفَاتِهِ، وَعَلَى ذٰلِكَ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ.

“Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah semata. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author, 8/262).

Oleh sebab inilah seseorang dilarang untuk mengucapkan sumpah dengan selain nama Allah azza wa jalla, bahkan termasuk bersumpah atas nama Nabi, Atas nama Malaikat, Atas nama Ka’bah. Maka hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian, berdasarkan hadits tadi yaitu,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).

Maka ada dua rincian hukum mengenai hal ini:

Pertama, bersumpah dengan menyebut selain Allah dihukumi syirik besar yang mengeluarkan dari Islam, Apabila ucapan sumpah dengan selain nama Allah tersebut juga diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan.

Kedua, jika tidak ada unsur di atas maka bersumpah dengan menyebut selain Allah hukumnya syirik kecil.

(simak Nailul Authar, as-Syaukani, 8/262)

 

Kemudian kembali lagi jamaah bahwa seseorang tidak boleh bermudah-mudahan dalam bersumpah. Karena jika sumpah itu diucapkan dan dilanggar, maka ada sanksi atau kaffarah yang wajib dia tunaikan.

Adapun bentuk kaffarah/sanksi dari sumpah yang dilanggar telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (QS. Al-Maidah: 89)

1. Memberi makan 10 orang miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.

2. Memberi pakaian 10 orang miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.

3. Membebaskan budak

Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat,

4. Berpuasa selama tiga hari.

Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Demikian keterangan yang disadur dari Fiqh Sunah Sayid Sabiq, (3/25 – 28).

 

Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar kaffarah:

Pertama, Dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkanal-Albani)

Kedua, Ketika bersumpah dia mengucapkan, “insyaaAllah” sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ

“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi (5: 109)

Disusun oleh: Ahmadi Assambasy, M.Pd.

(Disadur dari berbagai sumber)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Dan Jagalah Sumpah Kalian - Materi Kajian singkat 30 Menit"