Dan Jagalah Sumpah Kalian - Materi Kajian singkat 30 Menit
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Kaidah Ke 42 – Qawaid
Qur’aniyyah –
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89:
ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ
ۚ
“Dan jagalah sumpah kalian.” (QS. Al-Maidah ayat 89)
Syekh Dr. Umar bin
Abdullah Al-Muqbil Hafidzahullah mengatakan:
هٰذِهِ قَاعِدَةٌ قُرْآنِيَّةٌ
مُحْكَمَةٌ، وَثِيقَةُ الصِّلَةِ بِوَاقِعِ النَّاسِ؛ إِذْ لَا يَنْفَكُّ أَحَدٌ
عَنْهَا لِكَثْرَةِ تَلَبُّسِهِمْ بِهَا، فَكَانَ التَّذْكِيرُ بِهَا وَبِمَا
دَلَّتْ عَلَيْهِ أَمْرًا مُهِمًّا.
Ini adalah sebuah kaidah Al-Qur’an yang kokoh
dan sangat erat kaitannya dengan realitas kehidupan manusia; karena tidak
seorang pun dapat melepaskan diri darinya, mengingat seringnya manusia terlibat
dan bergelut dengannya. Oleh sebab itu, mengingatkan kembali tentang kaidah ini
serta makna yang dikandungnya merupakan suatu hal yang sangat penting.
وَهٰذِهِ الْقَاعِدَةُ
الْقُرْآنِيَّةُ الْمُحْكَمَةُ جَاءَتْ ضِمْنَ سِيَاقِ الْحَدِيثِ عَنْ كَفَّارَةِ
الْيَمِينِ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ.
Kaidah
Al-Qur’an yang kokoh ini disebutkan dalam konteks pembahasan tentang kafarat
sumpah (kaffārah al-yamīn) dalam Surah Al-Mā’idah.
Sebelum kita bahas lebih jauh
tentang sumpah.
Perlu kita ketahui bahwa didalam
agama islam, pengucapan kalimat sumpah terbagi menjadi 3 huruf (حروف القسم ).
1. وَ (Wāw al-Qasam)
Paling sering digunakan
dalam Al-Qur’an.
Contoh:
وَالْعَصْرِ
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ
Demi masa. Sesungguhnya
manusia benar-benar berada dalam kerugian. (QS.
Al-‘Ashr: 1–2)
2. بِـ (Bā’ al-Qasam)
Digunakan untuk bersumpah,
meskipun tidak sebanyak wāw.
Contoh 2:
قُلْ بَلَىٰ
وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ
Katakanlah: “Benar, demi
Tuhanku, sungguh kalian akan dibangkitkan.” (QS.
At-Taghābun: 7)
3. تَـ (Tā’ al-Qasam)
Paling jarang, dan khusus
digunakan dengan lafaz Allah.
Contoh:
تَاللَّهِ لَقَدْ
آثَرَكَ اللَّهُ عَلَيْنَا
Demi Allah, sungguh Allah
telah melebihkanmu atas kami. (QS. Yūsuf: 91)
Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, didalam kitabnya at-Tibyān fī Aqsāmi al-Qur’ān
Didalam
Al Quran Allah menyebutkan Sumpahnya sebanyak 78 kali, 7 kali Allah
bersumpah dengan Nama Allah itu sendiri dan 71 kali Allah bersumpah secara umum.
Kemudian,
Penulis mengatakan:
وَمَعْنَى هٰذِهِ الْقَاعِدَةِ
الَّتِي نَحْنُ بِصَدَدِ الْحَدِيثِ عَنْهَا (أَيْ: يَحْفَظْ أَيْمَانَكُمْ): هُوَ
حِفْظُهَا عَنْ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ
Makna kaidah yang sedang
kita bahas ini (yaitu firman Allah: “peliharalah sumpah-sumpah kalian”) adalah
menjaga sumpah dari tiga perkara:
الأَمْرُ الأَوَّلُ: حِفْظُهَا عَنِ
الْحَلِفِ بِاللّٰهِ كَاذِبًا.
Pertama, menjaga sumpah jangan sampai bersumpah bohong dengan nama
Allah.
وَالأَمْرُ الثَّانِي: حِفْظُهَا
عَنْ كَثْرَةِ الْحَلِفِ وَالْأَيْمَانِ.
Kedua, menjaganya supaya jangan sampai banyak bersumpah.
وَالأَمْرُ الثَّالِثُ: حِفْظُهَا
عَنِ الْحِنْثِ فِيهَا إِذَا حَلَفَ الْإِنْسَانُ، إِلَّا إِذَا كَانَ الْحِنْثُ
خَيْرًا؛ فَتَمَامُ الْحِفْظِ: أَنْ يَفْعَلَ الْخَيْرَ، وَلَا تَكُونَ يَمِينُهُ
سَبَبًا فِي تَرْكِ ذٰلِكَ الْخَيْرِ الَّذِي حَلَفَ عَلَى تَرْكِهِ.
Ketiga, menjaga
sumpah jangan sampai dilanggar jika seseorang bersumpah, kecuali jika melanggar
sumpah itu lebih baik. Kesempurnaan
penjagaannya adalah dengan melakukan yang lebih baik (daripada sumpah).
Jamaah Sekalian,
Semoga Allah merahmati kita semua.
Ada
beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam masalah sumpah.
Yang pertama, jika seseorang berada dalam kondisi yang mengharuskan
dirinya untuk mengucapkan Sumpah, maka hendaknya tidak bersumpah kecuali dengan
menyebut Nama Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras siapapun itu untuk bersumpah
dengan menyebut selain Nama-nama Allah Azza wa jalla.
Didalam
sebuah hadits, dari Sa’ad bin Ubadah, beliau menceritakan,
”Suatu
ketika Abdullah ibn Umar mendengar seorang yang mengucapkan sumpah dengan
mengatakan ‘(لَا
وَالْكَعْبَةِ) Tidak, demi
Ka’bah’, maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ
بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang
siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan”
(HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).
Begitu
pula misalnya bersumpah dengan nama orang tuanya sendiri, ini juga dilarang
oleh nabi shollallahu ’alaihi wa sallam. Sebagaimana dalam sebuah hadits nabi
mengatakan:
أَلاَ إِنَّ
اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا
فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ
“Ingatlah
sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama
bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan
Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
Mengapa
seseorang dilarang dari bersumpah dengan selain Allah Azza wa jalla?
Imam
As-Syaukani rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Nailul Author,
قَالَ
الْعُلَمَاءُ: السِّرُّ فِي النَّهْيِ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ أَنَّ
الْحَلِفَ بِالشَّيْءِ يَقْتَضِي تَعْظِيمَهُ، وَالْعَظَمَةَ فِي الْحَقِيقَةِ
إِنَّمَا هِيَ لِلَّهِ وَحْدَهُ، فَلَا يُحْلَفُ إِلَّا بِاللَّهِ وَذَاتِهِ
وَصِفَاتِهِ، وَعَلَى ذٰلِكَ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ.
“Para
ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah
adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu
yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah semata.
Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifat-Nya.
Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author, 8/262).
Oleh
sebab inilah seseorang dilarang untuk mengucapkan sumpah dengan selain nama
Allah azza wa jalla, bahkan termasuk bersumpah atas nama Nabi, Atas nama
Malaikat, Atas nama Ka’bah. Maka hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian,
berdasarkan hadits tadi yaitu,
مَنْ حَلَفَ
بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang
siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan”
(HR. Abu Daud no 3251, dishahihkan al-Albani).
Maka
ada dua rincian hukum mengenai hal ini:
Pertama,
bersumpah dengan menyebut selain Allah dihukumi syirik besar yang
mengeluarkan dari Islam, Apabila ucapan sumpah dengan selain nama Allah
tersebut juga diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah
tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan.
Kedua,
jika tidak ada unsur di atas maka bersumpah dengan menyebut selain Allah
hukumnya syirik kecil.
(simak Nailul Authar,
as-Syaukani, 8/262)
Kemudian kembali lagi jamaah bahwa
seseorang tidak boleh bermudah-mudahan dalam bersumpah. Karena jika sumpah itu
diucapkan dan dilanggar, maka ada sanksi atau kaffarah yang wajib dia tunaikan.
Adapun
bentuk kaffarah/sanksi dari sumpah yang dilanggar telah dijelaskan oleh Allah
dalam firman-Nya,
فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Kaffarahnya
adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (QS. Al-Maidah: 89)
1. Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap
dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan
batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang
dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang
dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri
dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang
berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.
3. Membebaskan budak
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih
salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas
maka beralih pada kaffarah keempat,
4. Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak
sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya
harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja,
madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat
yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan
semampunya.
Demikian keterangan yang disadur dari Fiqh Sunah Sayid
Sabiq, (3/25 – 28).
Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar
kaffarah:
Pertama, Dia melanggar karena
lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن الله وضع
عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku,
(yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah dan
dishahihkanal-Albani)
Kedua, Ketika bersumpah dia
mengucapkan, “insyaaAllah” sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
مَنْ حَلَفَ
فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah,
maka dia tidak dianggap melanggar.” (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan
disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan
tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi,
Syarh Jami Turmudzi (5: 109)
Disusun oleh:
Ahmadi Assambasy, M.Pd.
(Disadur dari
berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Dan Jagalah Sumpah Kalian - Materi Kajian singkat 30 Menit"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.