Ghibah - Perkara Yang Diharamkan Dalam Islam, Bahkan Termasuk Dosa Besar
Kabeldakwah.com |
بسم الله الرحمن الرحيم
🎙
Ghibah adalah sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sabdakan
dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
«ذكرك
أخاك بما يكره»
"Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu (saudara muslim) dalam keadaan dia membenci hal tersebut." 📘 (HR. Imam Muslim, 2589/70)
⬆ Dan perkara ini termasuk akhlak buruk yang banyak dari
kalangan kaum muslimin terjatuh di dalamnya. Bahkan para penuntut ilmu. Dan
yang lebih parah dari itu, sebagian dai terjatuh di dalamnya tanpa mereka
sadari. Dan ini telah tersebar pula pada zaman-zaman sebelumnya.
🔵 Berkata Imam Nawawi
Rahimahullah,
اﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺎﺗﻴﻦ اﻟﺨﺼﻠﺘﻴﻦ
ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ اﻟﻘﺒﺎﺋﺢ ﻭﺃﻛﺜﺮﻫﺎ اﻧﺘﺸﺎﺭا ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻠﻢ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺇﻻ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ
"Ketahuilah, bahwa ghibah dan namimah termasuk dua sifat yang paling buruk dan jelek. Dan termasuk perkara yang paling banyak tersebar di tengah-tengah manusia. Bahkan, tidak selamat dari keduanya, kecuali sedikit sekali dari kalangan mereka." 📕 (Lihat: Al-Adzkar no. 336)
▶ Oleh karena itu,
sepantasnya bagi para dai untuk mempelajari dan memahami permasalahan ini,
sehingga tidak terjatuh di dalamnya.
‼ Dan Allah Subhanahu
wataala telah melarang dan menyerupakan pelakunya sebagai pemakan bangkai
saudaranya.
📖 Allah Subhanahu wataala
berfirman,
وَلَا يَغْتَب
بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا
فَكَرِهْتُمُوهُ
"Maka janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian lainnya; Apakah kalian senang memakan bangkai saudaranya? Maka tentu kalian merasa jijik." 📗 (QS. Al-Hujurat: 12)
💎 Begitu pula Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻟﻤﺎ ﻋﺮﺝ ﺑﻲ ﻣﺮﺭﺕ ﺑﻘﻮﻡ ﻟﻬﻢ
ﺃﻇﻔﺎﺭ ﻣﻦ ﻧﺤﺎﺱ ﻳﺨﻤﺸﻮﻥ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭﺻﺪﻭﺭﻫﻢ، ﻓﻘﻠﺖ: ﻣﻦ ﻫﺆﻻء ﻳﺎ ﺟﺒﺮﻳﻞ، ﻗﺎﻝ: ﻫﺆﻻء اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ
ﻟﺤﻮﻡ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﻳﻘﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻋﺮاﺿﻬﻢ
"Tatkala saya di-miraj-kan (dinaikkan ke
langit), saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Dan mereka mencakar wajah
dan dada mereka dengannya, maka saya berkata,
"Siapa mereka, wahai
Jibril?"
Maka Jibril berkata,
"Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (dengan ghibah)." 📘 (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Albani dan Al-Wadii)
⛔ Dan para ulama telah
sepakat bahwa, ghibah merupakan perkara yang haram.
🔵 Berkata Ibnu Katsir
Rahimahullah,
الغيبة محرمة بالإجماع
"Menggunjing orang lain (ghibah) termasuk perbuatan yang haram tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama." 📕 (Lihat: Lubab Tafsir Ibni Katsir, 2/468)
🔵
Berkata Imam Nawawi,
الغيبة والنميمة ﻣﺤﺮﻣﺘﺎﻥ
ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ
"Ghibah dan namimah merupakan perkara yang diharamkan tanpa diperselisihkan di kalangan kaum muslimin." 📕 (Lihat: Al-Adzkar, 336)
❌ Bahkan termasuk dosa
besar.
🔵 Berkata Ibnu Hajar
Al-Haitami Rahimahullah,
(اﻟﻜﺒﻴﺮﺓ
اﻟﺜﺎﻣﻨﺔ ﻭاﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﻭاﻷﺭﺑﻌﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﻤﺎﺋﺘﻴﻦ: اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻭاﻟﺴﻜﻮﺕ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺭﺿﺎ ﻭﺗﻘﺮﻳﺮا)
"Dosa besar yang ke-248-249 adalah ghibah dan diam mendengarkan orang yang mengghibahi orang lain sebagai bentuk ridha dan menyetujui (apa yang diceritakan tersebut)." 📕 Lihat: Az-Zawajir, 2/8)
⬆ Dan ghibah ini bisa masuk di dalam perkara agama, bentuk
fisik/badan, akhlak, dll.
↘ Misalnya, mungkin saja
seseorang bercerita:
🔥 Tetanggaku kikir,
temanku banyak tidur, istri pertamanya dari suamiku tidak berbuat baik kepada
mertuanya, guruku banyak makan, si fulan tidak membalas kebaikan orang lain,
orang itu tidak berbuat baik kepada orang tuanya, dll.
👆🏽 Maka semua perkara ini termasuk ghibah. 📕 (Lihat rincian permasalahan ini dalam Al-Adzkar, 336)
👂🏽Begitu pula, seseorang
tidak boleh mendengarkan ghibah. Dan barangsiapa mendengarkannya, maka
hendaknya meninggalkan tempat tersebut.
🔵
Berkata Muhammad bin Umar As-Sufairi (salah seorang murid Imam As-Suyuthi),
ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﻓﻜﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ
اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻤﺎﻋﻬﺎ، ﻭﻳﺠﺐ ﺇﻧﻜﺎﺭﻫﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺿﺮﺭا ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺿﺮﺭا ﻓﺎﺭﻕ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﺠﻠﺲ،
ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﺑﺬﻛﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻻ ﻳﻀﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ اﺳﺘﻤﺎﻉ
"Telah berkata ulama, "Sebagaimana diharamkannya ghibah, juga diharamkan mendengarkannya. Dan wajib diingkari jika tidak khawatir timbulnya mudharat (kejelekan). Jika khawatir (timbulnya mudharat), maka dia tinggalkan tempat/majlis tersebut. Jika tidak mampu meninggalkannya, maka dengan (melakukan) dzikir atau lainnya, maka tidak berdosa mendengarkannya dengan tidak memperhatikan apa yang dia katakan (disertai dengan rasa tidak setuju dan tidak ridha atau seperti angin berlalu saja)." 📕 (Lihat: Am-Majalisul Wadziyah Min Shahihi Bukhari, 1/349)
📝 Catatan:
Mencela orang lain
dibolehkan pada hal-hal tertentu.
▶ Sebagaimana disebutkan
dalam syair berikut,
القدح ليس بغيبة في ستة:
... متظلم
ومعرف ومحذر
ولمظهر فسقا ومستفت ومن
طلب الإعانة في إزالة
منكر ...
"Celaan bukan
termasuk ghibah yang dilarang dalam enam perkara,
(1) Orang yang didhalimi.
(Misalnya, seseorang yang
dipukul, kemudian dia melapor kepada polisi dan menceritakan pelakunya.),
(2) Orang yang telah
dikenal dengan nama tersebut.
(Misalnya, seseorang yang
dikenal dengan nama Al-Araj (Si Pincang.),
(3) Memberikan peringatan
kepada manusia.
(Misalnya, memberi
peringatan dari bahaya seseorang dari kalangan ahlul bidah.),
(4) Orang yang
menampakkan kefasikan dan kemaksiatan.
(Misalnya, Si B sudah
terkenal sebagai pencuri.)
(5) Orang yang
bertanya/meminta fatwa tentang perbuatan seseorang.
(Misalnya, Si A
mendatangi istrinya saat haidh, lalu si B tanyakan hukumnya kepada ulama.)
(6) Meminta pertolongan
untuk menghilangkan kemungkaran yang ada.”
Selesai
✍🏻 Penulis: Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy
Hafidzahullah
📝 Silsilah Durus
Posting Komentar untuk "Ghibah - Perkara Yang Diharamkan Dalam Islam, Bahkan Termasuk Dosa Besar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.