Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aku Menikahi Sepupu Perempuanku - Fatawa

Kabeldakwah.com

Pertanyaan:

"Saya berusia dua puluh lima tahun dan telah melamar sepupu perempuan saya untuk menikah dengannya. Namun, dia menolak permintaan saya karena takut akan timbulnya masalah di antara keluarga setelah pernikahan. Keluarga kami saling mencintai, tidak pernah terjadi permusuhan atau bahkan perdebatan di antara mereka sebelumnya. Dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki masalah untuk menikah denganku dan bahwa saya cocok untuknya, tetapi dia memutuskan sejak kecil untuk tidak menikah dengan orang dari keluarganya sendiri karena keyakinannya bahwa pernikahan dalam keluarga hanya akan menimbulkan masalah. Bagaimana saya bisa meyakinkannya untuk mengubah pendiriannya dengan menggunakan argumen syariah dan alasan yang meyakinkan? Apakah saya boleh berdoa agar dia menjadi istri yang baik bagi saya, saya menjadi suami yang baik baginya, dan kami saling berbuat baik? Apakah ini boleh dilakukan tanpa ada masalah?"

Jawaban:

"Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Setelah itu:

Tidak ada masalah bagi Anda untuk berdoa agar Allah memudahkan Anda menikah dengan sepupu perempuan Anda dan tidak ada masalah dengan doa yang disebutkan. Anda harus berusaha untuk berdoa pada waktu yang lebih disukai untuk memperoleh jawaban, seperti doa di sepertiga malam terakhir atau doa dalam sujud, dan sejenisnya.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat fatwa: 119608, yang membahas etika doa, syarat-syaratnya, dan alasan pengabulannya.

Anda juga dapat meminta bantuan dari orang-orang terdekat kepada sepupu perempuan Anda, mereka yang mungkin bisa mempengaruhi pendapatnya. Semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk membantu Anda meyakinkan sepupu perempuan Anda.

Menikah dengan kerabat merupakan hal yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ.....

”Hai Nabi, sesungguhnya Kami menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah engkau berikan mahar mereka dan budak perempuan yang kamu miliki hasil rampasan perang...”(Al-Ahzab: 50).

Hal ini juga telah diikuti oleh praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau menikahi Zainab binti Jahsy, sepupu beliau, dan menikahkan putri beliau, Fatimah, dengan sepupu beliau, Ali bin Abi Thalib. Para salaf juga terus menikahi kerabat mereka.

Tidak ada keharusan bahwa pernikahan dengan kerabat akan menyebabkan permusuhan, bahkan bisa memperkuat hubungan keluarga ketika nasab dan ikatan pernikahan bersatu. Ini dapat menjadi faktor yang positif dalam membangun hubungan yang kokoh dan penuh cinta di antara keluarga.

Akhirnya, jika Anda berhasil meyakinkannya untuk menikah, itu adalah anugerah dari Allah, dan jika tidak, maka serahkanlah keputusan ini kepada Allah. Mungkin Allah akan memberikan Anda kesempatan untuk menikah dengan seseorang yang lebih baik. Anda tidak pernah tahu di mana kebaikan itu akan datang. Oleh karena itu, serahkanlah segala urusan Anda kepada Allah, karena Dia lebih mengetahui akibat dari segala urusan. Seperti firman Allah:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

”Mungkin kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan mungkin (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216).

Perlu diingat juga untuk memilih wanita yang saleh dalam pernikahan, yaitu yang memiliki agama dan akhlak yang baik. Hal ini menjadi salah satu kunci kesuksesan kehidupan pernikahan.

Wallahu a'lam."

Disadur dari Artikel: (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/466780/%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%82%D8%A7%D8%B1%D8%A8)

Disusun oleh: Abdullah

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Aku Menikahi Sepupu Perempuanku - Fatawa"