Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Beli Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam

JUAL BELI SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.PDF

Daftar Isi:

ABSTRAK

A. PENDAHULUAN

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Jual Beli Sperma (Bank Sperma)

2. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan

3. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama

4. Mudarat Dan Mafsadahnya Jauh Lebih Besar

5. Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma

6. Larangan Jual Beli Sperma

C. PENUTUP

D. DAFTAR PUSTAKA

PENULIS

 

ABSTRAK

Jual Beli Sperma dalam Perspektif Hukum Islam.

Keinginan untuk memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar, hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Sehingga dalam rangka memperoleh keturunan (anak) kadangkala dilkakukan dengan cara membeli sperma, apalagi ingin mendapatkan keturunan yang baik. Mengenai hukum jual beli sperma masih menjadi kontroversi di kalangan para ulama, namun demikian pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman bahwa jual beli sperma hukumnya haram, baik untuk sperma manusia maupun sperma binatang, hal ini karena sperma merupakan anugerah Allah kepada makhluknya, sehingga tidak pantas apabila sperma itu ntuk diperjual belikan.

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Sperm

A. PENDAHULUAN

Keinginan untuk memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar, hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Demikian juga dengan semakin berkembangnya masyarakat Indonesia dalam pengetahuan teknologi, membuat permasalahan semakin bertambah, diantaranya adalah adanya pelayanan bayi tabung dan kawin suntik. Kedua hal ini menjadi salah satu faktor terbentuknya sebuah lembaga kedokteran yang khusus menangani pengumpulan sperma (Bank Sperma), sperma ini kemudian diperjual belikan, pada umunya sperma-sperma ini dijual kepada pihak-pihak yang ingin memiliki anak, atau jika hewan, agar keturunannya memiliki mutu yang lebih baik, dari kasus ini maka penulis akan menjelaskan hukum jual beli sperma yang marak terjadi diera sekarang ini.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Jual Beli Sperma (Bank Sperma)

Secara bahasa menjual berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Mempertukarkan barang dengan barang disebut menjual, demikian juga mempertukarkan barang dengan uang. Kata “beli" adalah memasukan zat ke dalam milik dengan ada ganti, atau pemilikan harta denagan harta. Hanya saja bahasa menggunakan masing–masing dari kedua istilah (jual-beli). dengan kata lain jual beli berarti mempertukar sesuatu benda dengan benda yang lain atau dengan uang, dimana salah satu pihak kepada pihak lain dengan mendapatkan ganti atas benda yang diserahkan itu.

Maka dapat disimpulkan pengertian jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara’ (hukum Islam).

Bank sperma adalah pengambilan sperma, lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.dalam bahasa medis bias disebut juga Cryobanking.Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan dikemudian hari. Pada dasrnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknikdan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu.hali ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.

Bank sperma sebenarnya telah telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham bukan hanya di Escondido California saja tetapi dia juga mendirikan juga di Eropa, dan di Guangdong selatan china, yang merupakan satu diantara lima bank sperma besar di China. Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di china, meluncurkan layanan yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan.

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:

a. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.

b. Memperoleh generasi jenius atau orang super.

c. Menghindari kepunahan manusia.

d. Memilih suatu jenis kelamin.

e. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

2. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan

Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۚۡ هُنَّ لِبَاس لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاس لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وعَفَا عَنكُمۖۡ فَٱلۡـَٰٔ نَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۚۡ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلاَ تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلاَ تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu (QS. 2 [alBaqarah]: 187)".

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah atau sebagai wahana hifdhun nasl. Karena itulah kehadiran anak merupakan hal yang didambakan oleh orang tua sebagai generasi penerus dari keluarganya. (Abdurrahman al-Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press, halaman 34. al Bahuti, Syarhu Muntaha al Iradat: 4/ 1424)

Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan menentukan hukum yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian, warits dan lainlain.Namun demikian tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat keturunan, tetapi ada sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka mucullah gagasan mendirikan bank sperma. kehadiran bank sperma merupakan peluang bagi pasangan yang sulit untuk mendapatkan keturunan untuk memiliki keturunan melalui jalan lain, yaitu membeli sperma dan di inseminasikan ke dalam rahim istri. Hal itu bisa dilakukan dengan mudah di zaman yang sudah maju seperti sekarang ini.

 3. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama

Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani). Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi. Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 (al-Mu'minun) ayat 5 - 7:

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلاَّ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهمۡ غَيرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. 23 al-Mu'minun 5 -7)

a. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul:

اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib". Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram.

b. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah.

c. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani.

Hukumnya adalah mubah, baik buat lakilaki maupun perempuan. (Djazuli, Prof. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, h. 27.)

d. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina.

e. Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu

Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:

لَوِاسْتَمْنَى الرَّجُلُ بِيَدِ امْرَأَتِهِ جَازَ لأَنَّهَا مَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ

"Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya".

f. Sayyid Sabig mengatakan bahwa malikiyah, syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan onani dengan alasan bahwa ALLAH SWT

g. Menurut Al-Imam Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu adalah boleh karena yang dilakukan suami atau istri itu memang tempat kesenangannya.

“Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena di sanalah salah satu tempat kesenangannya.

4. Mudarat Dan Mafsadahnya Jauh Lebih Besar

a. Percampuran nasab padahal Islam sangat menjaga kesucian kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.

b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.

c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.

d. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.

e. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.

f. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Memutuskan:

a. Bayi tabung dengan sperma calon ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah. Sebab hak itu termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

b. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (dari istri kedua dititipkan kepada istri pertama) hukumnya haram. Karena akan menimbulkan masalah rumit dalam kaitannya dengan warisan.

c. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram. Berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab akan menimbulkan masalah dalam hal warisan.

d. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram. Karena statusnya sama saja dengan hubungan di luar nikah (zina).

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan selama mana Bank Sperma tersebut hukum syara’ dari segi operasinya maka hukumnya boleh dan tidak diharamkan.

Setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh:

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/ terpaksa itu membolehkan melakukkan halhal yang terlarang. Diantara (Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah alHaditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, h.16.) fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suamiisteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.

Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.

Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.

Majelis Ulama Indonesia di Jakarta 13 Juni 1979 tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan:

a. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

b. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-Zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebalikn

5. Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Sperma

Praktek jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram karena pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari banksperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatucara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal spermayang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalam suatu ikatan perkawinan.

Oleh karena itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah bendabenda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya. Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’ dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.

Teknik inseminasi buatan dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benarbenar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur atau inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul.

6. Larangan Jual Beli Sperma

Mengenai larangan jual beli sperma banyak dijelaskan dalam hadis Rasulullah SHOLLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM, di antaranya:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَن عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ نَافِععَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ ) أخرجه البخاري في الصحيح(

“Menceritakan kepadaku Musadad, menceritakan kepadaku Abdul warits dan Ismail bin Ibrohim, dari Ali bin Hakam, dari Nafi’ dari Ibnu Umar-semoda Allah SWT meridhoi keduanya- Ibnu Umar berkata, "Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah dari sperma hewan pejantan (HR. Bukhori)

Pakar bahasa masih memperselisihkan kandungan lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, perselisihan itu terbagi menjadi tiga sebagaimana berikut:

Pertama: murodif dengan kata “dhirob" yang artinya mengawinkan unta jantan dengan unta betina.Imam Rofii menyebutkan bahwa dalam pembahasan hukum fiqh yang dimaksud dengan lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, adalah mengawinkan unta jantan dengan betina (baca: pemilik unta betina meminta agar pemilik unta jantan dikawinkan dengan unta betinanya). Abu ubaid menyatakan bahwa lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, yang dimaksud dalam Hadits ini adalah sinonim lafadz kiroo’ jama’nya adalah kirwah yang berarti pengambilan upah atau sewa, namun makna asalnya adalah mengawinkan unta betina dan jantan.pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Imam Rofii dalam istilah fiqhiah, namun tidak secara bahasa. Kedua; pengambilan upah atas perkawinan, pendapat inilah yang dipegang oleh Amawiy guru dari Abu Ubaid. Ketiga; air mani yang keluar dari pejantan, pendapat ini yang dipilih oleh Hujjath al-Islam Imam al-Gozali

Fahlun memiliki arti hewan jantan seperti unta, kuda, kambing dan berbagai hewan lainnya, namun tidak jarang kata “Fahlun / Fuhlun" ditujukan pada manusia. Kontroversi terhadap pengertian lafadz hadits ini menimbulkan perbedaan hukum yang dapat digali dalam hadits terkait.

Hadits ini, berdasarkan perbedaan pendapat di atas memiliki beberapa konotasi sebagai mana berikut:

a. Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarangan menjual dan menyewakan sperma atau mengawinkan pejantan, pendapat ini disampaikan segolongan sahabat diantaranya Ali bin Abu Tholib dan Abu Huroiroh. (Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta)

Demikian juga Mayoritas Ulama ahli fiqh seperti Imam al-‘Auzai, Abu hanifah, alSyafii dan Imam Ahmad.

b. Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual sperma sebagaimana pendapat Hujah alIslam bahwa yang dimaksud dengan “asbun" adalah Air mani yang keluar dari pejantan, kata jual dipahami dengan mengirakan lafadz “tsaman" dan diperkuat dengan hadits berikut ini:

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا إسماعيل ثنا علي بن الحكم عن نافع عن بن عمر: أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن عسب الفحل (أخرجه امام أحمد في مسنده(

“Bercerita kepadaku Abdullah, ayahku bercerita kepadaku, Ismail bercerita kepadaku, Ali bin Hakam bercerita kepadaku, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, "sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang uang atas sperma pejantan (HR. Imam Ahmad)

Menurut ashabu al-Syafii, "larangan menjual sperma dikarenakan sperma merupakan materi yang tidak dapat diukur kadarnya, ditambah ketika perkawinan sperma yang keluar tidak dapat dipastikan apakah sperma yang dibenihkan pada betina nantinya akan menjadi janin atau tidak. Imam Malik memperbolehkan menjual sperma jika sperma tersebut dikeluarkan dan diletakkan di antara ruas mata kayu, kemudian dibenihkan kepada betina, karena jika demikian kadar sperma dapat terlihat jelas dan diketahui kadarnya.

c. Nabi melarang mengambil upah atas perkawinan unta, pendapat ini berpendapat demikian berlandaskan argumentasi, bahwa pasa redaksi ini ada pembuangan idhofah yaitu lafadz kiroo’ dan kata kata usbun dita’wil dengan dengan kata “dhirob" (baca: mengawinkan untaatau sejenisnya), pendapat ini berlandasan hadits yang berbunyi:

وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحرَثَ. فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم (أخرجه مسـلم فى الصحيح(

Bercerita kepadaku Ishaq bin Ibrohim, Mengkhabarkan kepadaku Rauh bin Ubadah, bercerita kepadaku Ibnu Juraih, Mengkhabarkan kepadaku Abu zubair, Abu Zubai mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual sperma pejantan, menjual air dan tanah untuk dikelola. Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarang semua itu. (HR. Muslim)

Imam Malik dan al-Syasin berpendapat bahwa, "mengambil upah atas pejantan yang disewakan untuk pembenihan diperbolehkan asalkan dengan waktu yang telah ditentukan dan sipenyewa tidak mensyarat hingga hamilnya betina yang dibuahi. Sebagian al-Ashabu al-Imam almalik menyamakan hal ini dengan masalah penyerbukan kurma dan menyewa perempuan untuk menyusui.

Sebagaimana yang telah maklum bahwa menyewa perempuan untuk menyusui diperbolehkan, dan biasanya wanita yang menyusui anak orang lain mengambil upah atas pekerjaannya, sama halnya dengan penyerbukan serbuk yang ada dibunga dapat dipindahkan. Pendapat ini dibantah oleh ashabu al-Syafi’i. Menurut Abu Said al-

Khudriy dan al-Barro bin ‘Azib memperbolehkan (baca:makruh) bagi orang yang tidak memiliki pejantan untuk menyewa seekor pejantan dengan syarat dengan harga Ujrotul mitsl dan waktu yang telah umum diwilayah tersebut.

Dalam pembahasan ini para ulama setidaknya memandang hadits yang diriwayat oleh Imam al-Tirmidzi berikut:

حدثنا عبدة بن عبد الله الخزاعي البصري حدثنا يحيى بن آدم عن إبراهيم بن حميد الرؤاسي عن هشام بن عروة عن محمد بن إبراهيم التيمي عن أنس بن مالك: أن رجلا من كلاب سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل فنهاه فقال يا رسول الله! إنما نطرق الفحل فنكرم فرخص له في الكرامة اخرجه الترمذى

Bercerita kepadaku Ubadah bin Abdillah al-Khozai al-Bashriy, bercerita kepada Yahya bin Adam dari Ibrohim bin Humaid ah-Ruasiy dari Hisyam bin Urwah dari Muhamad bin Ibrohim al-Taimiy dari Anas bin Malik, " sesungguhnya seorang laki-laki dari Bani Kilab menghadap Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam guna bertanya tentang masalah jual beli sperma/menyewakan pejantan, kemudian Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Laki–laki dari ban kilab itu berkata, "wahai Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya aku mengawinkan hewan betina ku dengan meminjam pejantan dan kemudian aku memberikan sesuatu pada pemilik pejantan denga tujuan memuliyakan, maka Rasulullah memberikan keringanan jika untuk memuliyakan.

Hadits ini menunjukan bahwa meminjamkan hewan jantan merupakan hal yang disunnahkan sebab tidak selayaknya si pemilik pejantan tidak memperkenankan orang yang ingin meminjan kepadanya untuk membuahi betina yang dimiliki peminjam, kemudian hadits ini menunjukan bahwa kita harus membalas perbuatan orang yang telah berbuat baik baginya, serta boleh memberikan hadiah kepada sipemilik pejantan dengan tidak mensyaratkan betina miliknya harus hamil.

Sepintas hadits hanya membahas jual- beli sperma hewan saja melihat pengertian lafadz usbun atau usabun yang sangat umum, hadits ini bisa juga dipaksakan untuk diarahkan jual beli sperma yang sedang marak sekarang ini, dimana menurut penulis jika sperma hewan saja tidak layak diperjual belikan apa lagi sperma manusia yang merupakan Khalifah dibumi, belum lagi faktor-faktor lain seperti kan rancaunya nasab sebab masalah nasab akan berkaitan dengan masalah masalah lain, seperti wali nikah dan hukum waris.

Akhir-akhir ini banyak aksi jual beli sperma guna memiliki keturunan menanggapi hal ini penulis berpendapat bahwa menjual sperma manusia haram secara mutlaq, karena sperma adalah seorang istri tidak halal dikeluarkan kecuali dengan kerelaan istri sebagaimana sabda Nabi:

حدثنا عمار بن نصر، حدثنا بَقيَّّة، عن أبي بكر بن أبي مريم، عن الهيثم بن مالك الطائي عن النبي صلى الله عليه وسلم: قال: "ما من ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نُُطفة وضعها رجل في رَحِم لا يحل له ( اخرجه أبو بكر بن أبي الدنيا(

“Bercerita padaku Imar bin Nashr, bercerita padaku Baqiyah, dari Abu Bakar bin Abu Maryam daru al-Haitsam bin Malik al-Thoi dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda tiada dosa yang lebih besar setelah mensekutukan Allah SHOLLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM dari pada seorang laki-laki yang meletakkan pada rahim yang tidak halal baginya (H.R Abu Bakar bin Abu al-Dunya)"

Bahkan dalam kitab Faidhu al-Qodir dijelaskan barang siapa yang melakukan demikian berani menantang terhadap Allah SHOLLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM guna merusak nasab dengan mencampur adukannya, dengan cara yang terhormat. Sedangkan kategori mani yang keluar dengan cara terhormat adalah seperti Ihtilam (Mimpi basah) dan Onani dengan tangan istrinya.

C. PENUTUP

Berdasarkan uraian dan pembahasan tersebut di atas kiranya dapat dikemukakan beberapa keseimpulan sebagai berikut:

1. Dalam permasalahan jual beli sperma masih menjadi kontroversi ulama namun pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman bagi kita bahwa menjul sperma hukumnya haram baik manusia atau hewan sebab sperma tidak layak diperjual belikan dan factor-faktor penghalang sebagai mana paparan diatas, serta dilihat dari keumuman hadits bahwa Rasulullah melarang jual beli sperma.

2. Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak. Memperoleh generasi jenius atau orang super. Menghindarkan kepunahan manusia,

Memilih suatu jenis kelamin, Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

D. DAFTAR PUSTAKA

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta

Deprtemen Agama RI, 1989, Al-Qur’an dan terjemahnya, Toha Putra, Semarang

Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Djazuli, Ahmad, 2006, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan MasalahMasalah yang Praktis. Kencana, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1998, Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

PENULIS

Di Susun Oleh: Suardi Abbas

Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung

Jl. Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung

email: abbassuardi@gmail.com

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Jual Beli Sperma Dalam Perspektif Hukum Islam"