Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 28 – Jangan Merugikan atau Mengurangi Hak Orang Lain

Allah Berfirman:

وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ

“Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka” (QS. Hud: 85)

Ini merupakan kaidah Qur`āniy yang terkait dengan realitas manusia, baik di bidang muamalah yang merupakan konteks penyebutan kaidah ini, maupun dalam bidang penilaian terhadap manusia dan pekerjaan mereka sebagaimana akan disebutkan sebentar lagi.

Kaidah Qur`āniy yang mulia ini diulangi penyebutannya sebanyak tiga kali dalam Al-Qur`ān. Semuanya ada di kisah Syu’aib, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam terbaik kepadanya dan kepada Nabi kita.

Sebagaimana sudah diketahui, di antara pesan yang disampaikan oleh Syu’aib kepada kaumnya adalah masalah kecurangan dalam takaran dan timbangan yang ketika itu sangat marak dan tersebar di kalangan mereka.

Jika Anda merenungkan kaidah Qur`āniy ini: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka,” maka akan Anda dapati bahwa ia disebutkan setelah keumuman larangan untuk mengurangi takaran dan timbangan. Jadi, kaidah ini bersifat global setelah penyebutan contoh khusus, sehingga mencakup semua bentuk kecurangan, sedikit dan banyak, mewah ataupun hina.

Jika sudah terbukti keluasan cakupan kaidah ini, dan bahwa kasus yang paling spesifiknya adalah kecurangan terkait hak-hak harta, maka dalalahnya juga sangat luas sehingga mencakup semua hak konkret dan abstrak yang menjadi milik seseorang.

Adapun hak-hak yang bersifat konkret (fisik) sangat banyak, di antaranya sebagaimana sudah disebutkan adalah hak-hak milik seseorang berupa rumah, tanah, buku, ijazah sekolah, dan lainnya.

Adapun hak-hak abstrak (maknawi) tidak terhitung jumlahnya. Akan tetapi bisa dikatakan bahwa kaidah Qur`āniy ini, sebagaimana dia berlaku dalam bidang muamalah, maka secara umum juga merupakan kaidah objektif dalam memperlakukan orang lain.

Al-Qur`ān banyak menetapkan kaidah-kaidah objektif dan tidak mencurangi hak-hak orang lain. Perhatikan misalnya firman Allah Ta’ālā:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā`idah: 8)

Bayangkan! Tuhanmu memerintahkanmu untuk bersikap objektif terhadap musuhmu, supaya jangan sampai kebencianmu menolak hak-haknya. Apakah Anda mengira bahwa agama yang menyuruhmu untuk bersikap objektif terhadap musuhmu tidak memerintahkanmu untuk bersikap objektif terhadap saudaramu sesama muslim?!

Dalam realitas kaum muslimin, dahi dibuat berkerut melihat tindakantindakan yang merugikan hak-hak orang lain dan tidak objektif, sehingga bisa berakibat pemutusan hubungan silaturahmi dan saling tidak bertegur sapa. Silakan buka kembali lembaran interaksi dalam realitas kita, maka Anda akan menemukan berbagai bentuk perilaku yang menyakitkan.

Seseorang dari kita berbeda pendapat dengan seorang temannya, atau dengan seseorang yang punya keutamaan dan kebaikan. Ketika dia marah terhadap orang tersebut maka dia pun menjatuhkan reputasinya dan melupakan semua kebaikan dan keutamaannya. Jika dia membicarakan orang tersebut maka dia akan membicarakan hal-hal yang tidak akan dibicarakan oleh orang yang paling memusuhinya sekalipun. Kita berlindung kepada Allah dari sifat tersebut.

Demikian juga halnya dengan interaksi kita terhadap kesalahan seorang ulama atau dai yang mereka semua dikenal mencari kebaikan dan berusaha sampai pada kebenaran, akan tetapi mereka tidak mendapat taufik pada saat itu, maka Anda akan melihat sebagian orang lupa atau menghapus sejarah baiknya, pengorbanan, perjuangan, dan manfaat yang didedikasikannya untuk Islam dan umatnya, hanya karena sebuah kesalahan yang tidak bisa disabari oleh pembicara atau tukang kritik tersebut, padahal bisa jadi orang tersebut punya uzur (dalam kesalahan yang dilakukannya).

Anggaplah dia tidak punya uzur, tetapi bukan demikian caranya memperlakukannya, bukan demikian kita dididik oleh Al-Qur`ān! Bahkan kaidah Qur`āniy yang sedang kita bahas ini menekankan perlunya bersikap objektif, tidak merugikan hak-hak orang lain.

Ada bentuk lain yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di mana sikap objektif sering hilang, yaitu ketika sebagian penulis atau pembicara mengkritik sebuah lembaga pemerintahan, atau seorang pejabat di kementerian, maka dia akan bersikap tidak adil dan merugikan hak-hak mereka terkait sisi-sisi baik lembaga tersebut. Penulis atau pembicara itu, karena kondisi kejiwaannya, tidak berbicara kecuali dari sudut pandang kesalahan saja. Dia lupa atau pura-pura lupa melihat dari sudut pandang kebenaran dan berbagai kebaikan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan atau pejabat tersebut.

Tidaklah demikian Al-Qur`ān mendidik pembacanya, tetapi ia mendidik mereka mengaplikasikan makna agung yang ditunjukkan oleh kaidah baku ini: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.”

Tindakan merugikan orang lain kadang-kadang juga terjadi dalam penilaian terhadap buku dan Artikel sebagaimana sudah kita singgung tadi. Barangkali penyebab timbulnya sikap merugikan orang lain ini di sebagian kritikus dalam hal ini adalah karena sang Kritikus membaca dengan niat mencari-cari kesalahan dan aib, bukan bermaksud memberikan penilaian objektif dan menonjolkan kebenaran dibandingkan kesalahan. Ketika itu terjadi maka kesalahan akan dibesar-besarkan, dan kebenaran akan ditutupi. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan.

(Qawaid Qur’aniyyah 50 Qa’idah Qur’aniyyah fi Nafsi wal Hayat, Syeikh DR. Umar Abdullah bin Abdullah Al Muqbil)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 28 – Jangan Merugikan atau Mengurangi Hak Orang Lain"