Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Golongan Yang Shalatnya Tidak Terangkat Walau Hanya Sejengkal

   

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallaahu‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

“Ada tiga kelompok yg shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah): Orang yg mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yg tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dua saudara yg saling mendiamkan (memutuskan hubungan).” (HR Ibnu Majah I/311 no 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobiih no 1128)

 v  Imam yang Dibenci

رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

(Orang yg mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya)

Imam disini bisa bermakna dua:

1.      Imamatun Sughro (Imam Kecil) adalah imam shalat.

Apabila dia maju dan makmum tidak suka maka imam tersebut shalatnya tidak diterima.

Tentu ketidaksukaannya beralasan syar'i bukan alasan karena panjang ayatnya atau ruku'nya, tetapi karena dia fasiq, jahil dan pelaku bid'ah.

1.      Imamatun Kubra (Pemimpin Umat) baik sulthan, khilafah, gubernur, presiden dst.

Apabila jadi pemimpin yang tidak dicintai rakyatnya karena tidak amanah dan ketidakadilannya maka shalatnya tidak diterima bahkan bila dia berkhianat maka dia tidak mencium bau surga.

Ketidaksukaannya tentu juga karena alasannya syar'i seperti diatas (fasiq, jahl, pelaku bid'ah)

v  Istri Tidur Membuat Marah Suaminya

وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ

Istri yg tidur sementara suaminya sedang marah, murka, tidak suka kepadanya dan bila mati dalam keadaan tersebut maka shalatnya tidak diterima.

Ulama (Imam al Munzhir) berpendapat itupun juga sebaliknya bisa terjadi pada suami gara gara tidak melakukan kewajibannya sebagai suami pada istri (makan, pakaian, tempat tinggal, perhatian, dan pendidikan).

Marah yang tidak diterima shalatnya tentu dengan alasan yang dibenarkan secara agama. yaitu kewajiban suami dan istri tidak dilakukan dengan baik. Maka menjadi kewajiban kita sebagai orang tua untuk mengajari ilmu berumah tangga tentang kewajiban menjadi suami dan istri dalam Islam.

v  Permusuhan Saudara

وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

Dua saudara yg saling mendiamkan (memutuskan hubungan)/berkonflik/bertikai. Baik saudara kandung atau saudara semuslim karena semua orang mukmin adalah ikhwah.

لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imam Muslim)

Maka walaupun shalatnya banyak sekali tetapi semasa hidup mereka bertikai maka shalatnya tidak diterima tidak terangkat. Bahkan tidak memutus persaudaraan tidak diterima amalannya dan tidak masuk surga.

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidaklah masuk surga orang yang suka memutus, ( memutus tali silaturahmi).” (Mutafaqun ‘alaihi)

Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allah sama sekali akan diberi ampunan oleh Allah, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya.”

Maka dikatakan kepada para malaikat:

“Tangguhkanlah (dari ampunan Allah) 2 orang ini sampai mereka berdua damai.” (HR Muslim no. 2565)

وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ

Dari Abu Khirash As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, Sesungguhnya dia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” (HR Ahmad 17935, Abu Dawud 4915)

Hamba Allah

Cilacap, 04 Oktober 2021

Posting Komentar untuk "Tiga Golongan Yang Shalatnya Tidak Terangkat Walau Hanya Sejengkal"