Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bijaksana Dalam Menyikapi Perbedaan Penetapan Dzulhijah Antara Pemerintah Indonesia Dan Saudi


Telah terjadi diskusi panjang lebar tentang pendapat yang Rojih dalam memahami perbedaan yang terjadi dalam penetapan hari Arofah dan Hari Raya ’Idul Adha.

 

Pada kesempatan kali saya tidak membahas tentang pendapat yang Rojih, karena pasti sudah banyak ustadz-ustadz dan guru-guru kita yang menjelaskan mana yang Rojih. Semoga Allah Ta'ala memberkahi Dakwah mereka.

Namun disini kita hanya menitik beratkan kepada cara menyikapi nya dan cara penerapan nya di tengah masyarakat saja supaya bisa lebih bijak.

 

Ada beberapa poin yang perlu kami sebutkan:

1. Ini adalah perkara khilaf yang Mu'tabar (diakui) sehingga kita menyikapinya sama dengan menyikapi masalah khilafiyah yang lain. Yaitu:

- Silahkan anda ikuti pendapat yang anda lihat lebih kuat secara Hujjah

- Saling toleransi dan tidak boleh saling menyesatkan, membid'ahkan, dan menjadikan sebagai sebab perpecahan, apalagi sebagai julukan label 'Salafi', 'Bukan Salafi', 'Ahlus Sunnah', 'Bukan Ahlus Sunnah'.

- Kebenaran dalam masalah khilafiyah hanya satu dihadapan Allah Ta'ala, namun kebenaran tersebut bagi kita yang mencarinya adalah Nisbiyah (relatif) sehingga belum tentu yang anda anggap paling benar pasti benar dihadapan Allah.

Maka ada kaedah penting yang sering disampaikan oleh Imam Syafi'i dalam khilafiyah:

" قولي صواب يحتمل الخطأ، وقول المخالف خطأ يحتمل الصواب "

"Ucapanku benar versi saya yang mungkin bisa salah, dan ucapan yang berbeda dengan saya adalah salah versi saya yang mungkin bisa benar di hadapan Allah".

2. Ada tiga ibadah besar di bulan Dzulhijjah ini dengan cara menyikapi berbeda-beda yaitu: Puasa Arofah, Sholat Iedul Adha, Penyembelihan Kurban.

3. Puasa Arofah.

Puasa adalah ibadah yang tersembunyi dan tidak kelihatan sehingga tidak akan menimbulkan konflik ketika puasanya berbeda-beda, maka silahkan puasa ikut Saudi bagi yang lebih menguatkan harus satu Mathlaq seperti Tarjihnya Syaikh Bin Baz, atau silahkan yang mau puasa mengikuti pemerintah bagi yang lebih menguatkan bolehnya berbedaan Mathlaq negeri satu dengan negeri yang lain seperti Tarjihnya Syaikh Utsaimin.

4. Sholat Ied

Sholat Ied adalah syiar agama yang sangat nampak dan persatuan kaum muslimin yang sangat besar. Maka dalam pelaksanaanya jangan sampai membuat perpecahan dan kegaduhan di masyarakat.

Terus bagaimana jika di satu negara ada 2 pelaksanaan yang diakui oleh pemerintah (Seperti Indonesia yang pemerintah nya melegalkan dan mengizinkan perbedaan dengan penetapan pemerintah)

Maka kita katakan:

- Ikutlah Sholat Ied bersama masyarakat anda atau mayoritasnya, maksudnya jika anda di kampung yang semua ikut pemerintah ya sudah sholat bersama mereka walaupun anda meRojihkan ikut Saudi, namun puasa tetap ikut pendapat yang Rojih bagi anda.

Jika kampung anda adalah warga Muhammadiyah yang sama dengan Saudi, maka Ikutlah sholat bersama mereka walaupun anda meRojihkan pendapat pemerintah.

- Terkadang kita harus meninggalkan pendapat yang kita Rojihkan demi menjaga persatuan dan tidak terjadi fitnah, sebagaimana dibahas panjang lebar oleh Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawa jilid 22.

Contohnya beliau berkata: "Jika Imam berpendapat Sunnah sebuah amalan, namun semua Makmun berpendapat tidak disunnahkan. Maka Imam meninggalkan perkara itu demi menjaga persatuan adalah sangat baik" (Majmu' Fatawa: 22/268)

Beliau juga berkata: "Sedangkan Ta'asshub terhadap masalah ini adalah Syi'ar perpecahan dan perbedaan...

Maka dianjurkan bagi seseorang untuk berjuang menjaga persatuan hati dengan meninggalkan Sunnah-sunnah seperti ini karena maslahat persatuan lebih besar dari pada memaksakan untuk mengamalkan Sunnah itu"

(Majmu' Fatawa: 22/407)

5. Penyembelihan Kurban

Dalam menyikapi masalah khilaf yang terbaik adalah ( الخروج من الخلاف ) sebagaimana yang sering disebutkan oleh imam Nawawi, maksudnya mengamalkan amalan yang semua ulama, semua pendapatan mengatakan akan sah dan baiknya.

Dalam Penyembelihan kurban bisa kita jalankan kaedah Khuruj Minal Khilaf tersebut dengan cara:

- Cari hari dimana semua pendapatan mengatakan baik yaitu misalnya hari Ahad yang merupakan hari 11 Dzulhijjah bagi Saudi, 10 Dzulhijjah bagi pemerintah Indonesia karena dihari ini semua pendapat mengatakan baik.

- Jangan mencari hari dimana ada pendapat ulama yang tidak menganggapnya baik karena telah kita sebutkan bahwa kebenaran sifatnya Nisbiyah (relatif) sehingga pendapat saya bisa salah bisa benar di hadapan Allah.

Maka jangan menyembelih di hari Sabtu walaupun di Saudi sudah tanggal 10 Dzulhijjah, karena di pemerintah kita masih tanggal 9 Dzulhijjah otomatis penyembelihan kurban di hari ini bagi pemerintah belum sah.

6. Marilah kita lebih perfikir jernih dalam penerapan masalah khilafiyah ini dan jangan memaksakan kehendak yang nanti akan berdampak dengan persatuan dan dakwah kita.

Ini bukan masalah Plinplan, manhaj Bunglon, Manhaj Gado-gado, atau Manhaj Pramuka disini senang di sana senang. Namun demikian para ulama menjelaskan kepada kita akan mahalnya persatuan kaum muslimin, sehingga wajib atas setiap kita untuk semaksimal mungkin bisa menjaga persatuan, jika memang kita tidak mampu menyatukan negara minimal bisa menyatukan satu kampung halaman kita saja dan tidak membuat kegaduhan dan perpecahan di kampung.

 

Anda mau akui atau tidak tetap ini adalah masalah khilafiyah yang harus lebih bijak cara menyikapi nya. Kecuali kalau masalah pokok agama dan aqidah dimana ulama sepakat, maka tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi.

Kalau pun anda mengatakan wajib mengikuti pemerintah, toh pemerintah saja dalam masalah melegalkan penetapan hari raya yang berbeda, yang kita harapkan adalah di satu negara hanya satu hari raya namun kenyataan yang terjadi tidak seperti itu, sehingga kita harus menyikapi lebih bijak lagi.

Wallahu A'alm.

Semoga Allah menerima puasa, Takbir, Qurban, dan semua amalan kita. Amin.

Oleh: Abul Abbas Thobroni

(Mudir Ma'had Nida'us Salam)

Pekalongan 3 Juli 2022 Di Ma'had Nida'us Salam

(Pondok Pesantren Khusus Mendalami Madzhab Syafi'i dan Aqidah Salaf Ahlus Sunnah Wal Jama'ah)

Posting Komentar untuk "Bijaksana Dalam Menyikapi Perbedaan Penetapan Dzulhijah Antara Pemerintah Indonesia Dan Saudi"