Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi:

المحرم لا ينكح ولا يخطب

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh melamar.” (Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1409 [44]), at-Tirmidzi (no. 840), dan an-Nasai (V/192) dari Utsman bin Affan.)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Nikah pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"