Nikah dalam Masa Iddah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam
Allah tidak membiarkan
para hamba hidup tanpa aturan. Pada masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya
menjelaskan berbagai akad nikah yang dilarang. Oleh karena itulah, wajib bagi
kaum muslimin untuk menjauhi apa yang jelas dilarang dalam syariat Islam ini.
Berdasarkan firman Allah:
.... ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتب أجله .... ۳
"... Dan janganlah
kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya...." (QS.
Al-Baqarah (2): 235)
Posting Komentar untuk "Nikah dalam Masa Iddah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.