Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah dalam Masa Iddah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam

 

Allah tidak membiarkan para hamba hidup tanpa aturan. Pada masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai akad nikah yang dilarang. Oleh karena itulah, wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhi apa yang jelas dilarang dalam syariat Islam ini.

Berdasarkan firman Allah:

.... ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتب أجله .... ۳

"... Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya...." (QS. Al-Baqarah (2): 235)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Nikah dalam Masa Iddah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"