Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hikmah Dibalik Ibadah Qurban dan Tata Cara Pelaksanaannya

 

Diantara Ibadah Agung yang disyariatkan Allah سبحانه وتعالى kepada manusia adalah ibadah Qurban yang dilakukan pada setiap hari Raya Idul Adha.Sebagaimana yang telah disebutkan Allah سبحانه وتعالى di dalam Al-Qur'an disurah Al Kautsar 108: 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ ۗ

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kausar 108: Ayat 2)

Allah سبحانه وتعالى memerintahkan NabiNya untuk menggabungkan dua Ibadah yang agung ini yaitu Sholat Idul Adha dan setelahnya pemotongan hewan Qurban.Sahabat Abdullah bin Umar رضى الله عنهما mengatakan Nabi Tinggal di Madinah sepuluh tahun dan Beliau selalu berqurban.

Adapun kesepakatan para Ulama sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Imam Ibnu Qudamah رحمه الله.

Kaum Muslimin telah sepakat tentang nya ibadah Qurban ini. (Al Mughni 13/360)

Dan Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani رحمه الله berkata,"Tidak ada perselisihan bahwa ibadah berqurban termasuk syi'ar agama Islam. (Fathul Bari 10/3)

Bagi setiap muslim hendaklah kita meyakini dengan seyakin yakinnya syari'at ibadah Qurban ini karena didalamnya terkandung hikmah dan pelajaran yang sangat besar untuk kita semua.Tidaklah Allah سبحانه وتعالى memerintahkan sesuatu kecuali pasti dia akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi hambaNya.

Hikmah hikmah dan pelajaran yang terkandung didalam Syari'at berqurban diantaranya:

1. Menegakkan Tauhid dan Ibadah hanya kepada Allah سبحانه وتعالى semata.

Syari'at ibadah Qurban mengajarkan kepada kita akan pentingnya mentauhidkan Allah سبحانه وتعالى didalam beribadah kepadaNya.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

قُلْ اِنَّ صَلَا تِيْ وَنُسُكِيْ وَ مَحْيَايَ وَمَمَا تِيْ لِلّٰهِ رَبِّ.

"Katakanlah (Muhammad), Sesungguhnya sholatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam," (QS. Al-An'am 6: Ayat 162)

لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَ نَاۡ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ.

"tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama berserah diri (muslim)." (QS. Al-An'am 6: Ayat 163)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ ۗ

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." QS. Al-Kausar 108: Ayat 2)

Rasulullah menegaskan didalam sabdanya

لعن الله من ذ بح لغير الله.

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. (HR.Muslim)

2.Meneladani Sunnah Rasulullah .

Ibadah Qurban yang dilakukan agar diterima oleh Allah سبحانه وتعالى hendaklah dilakukan dengan mengikuti petunjuk dan tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah .

Jika tidak maka akan sia sia.

Rasulullah bersabda

من ز نح ق قبل ان يصلي فليدبح اخرى مكا نها

Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum Sholat Idul Adha, maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai gantinya. (HR.Bukhari 5562, Muslim 1976)

Demikian juga hewan yang akan di Qurbankan ditentukan jenis dan umurnya sehingga tidak boleh kurang dari yang ditetapkan.

Mulai penyembelihan setelah selesai Sholat Idul Adha sampai akhir hari Tasyrik tanggal 13 Djulhijjah. Karena setiap ibadah yang akan kita lakukan hendaklah mengikuti perintah Allah سبحانه وتعالى dan petunjuk NabiNya , dengan memenuhi dua syarat yang pertama ikhlas dilakukan hanya karena Allah سبحانه وتعالى dan yang kedua mengikuti Sunnah Rasulullah (Ittiba'/mutaba'ah). Agar amalan kita diterima oleh Allah سبحانه وتعالى.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

ۚ فَمَنْ كَا نَ يَرْجُوْا لِقَآءَ رَبِّهٖ فَلْيَـعْمَلْ عَمَلًا صَا لِحًـاوَّلَايُشْرِكْ بِعِبَا دَةِ رَبِّهٖۤ اَحَدًا

Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia menyekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya." (QS. Al-Kahf 18: Ayat 110)

Al Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan ayat "hendaklah dia mengerjakan amal yang shalih". Yaitu apa yang sesuai dengan syariat Allah سبحانه وتعالى. Dan ayat "dan janganlah dia menyekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya."Yaitu orang yang beribadah hanya mengharapkan wajah Allah سبحانه وتعالى semata dan tidak mempersekutukannya. (Tafsir Al-Qur'an Al Azhim 5/205 tahqiq Sami bin Muhammad as Salamah)

3.Menjadi manusia yang berjiwa sosial dan peduli dengan sesama.

Agama Islam tidak hanya membahas tentang hubungan antara manusia dengan Allah ( حبل من الله) saja, akan tetapi Agama Islam juga membahas hubungan manusia dengan manusia ( حبل من الناس).Sebab didalam kehidupan sehari hari kita pasti melakukan hubungan dan berinteraksi dengan orang lain.

Oleh karena itu melalui ibadah Qurban Allah سبحانه وتعالى mengajarkan kita agar peduli dan mengasihi antar sesama terutama terhadap orang orang yang tidak mampu.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ.

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)

4.Membersihkan hati dari noda.

Hikmah dibalik syari'at Qurban ini juga mengajarkan kita untuk menjernihkan dan membersihkan hati kita dari noda seperti sifat pelit, kikir, rakus, gila harta (cinta dunia) dan lain lain.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

فَا تَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَا سْمَعُوْا وَاَ طِيْعُوْا وَاَ نْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. At-Taghabun 64: Ayat 16)

Oleh karena itu dengan ibadah Qurban semoga Allah سبحانه وتعالى menjadikan kita menjadi orang yang peduli dengan sesama terutama bagi mereka yang lemah, dan semoga terhindar dari penyakit hati seperti sifat sombong dan dengki maupun yang lainnya.

5. Tunduk dan patuh pada perintah Allah سبحانه وتعالى.

Ibadah qurban ini mengajarkan kepada kita semua untuk menjadi hamba yang taat tunduk dan patuh kepada Allah سبحانه وتعالى.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَا لَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْۤ اَرٰى فِى الْمَنَا مِ اَنِّيْۤ اَذْبَحُكَ فَا نْظُرْ مَا ذَا تَرٰى ۗ قَا لَ يٰۤاَ بَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِيْۤ اِنْ شَآءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ

"Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu! Dia (Ismail) menjawab, Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar." (QS. As-Saffat 37: Ayat 102)

Kisah nabi Ibrahim عليه السلام dan putranya Ismail عليه السلام merupakan pelajaran bahwa mendahulukan perintah Allah سبحانه وتعالى itu lebih utama diatas segalanya.

Hendaklah kita tanamkan sikap pasrah,tunduk, taat dan patuh terhadap Allah سب¹حانه وتعالى apabila berupa kabar maupun berita kita mengimaninya, apabila berupa perintah kita melaksanakannya.Apabila berupa larangan kita meninggalkan dan menjauhinya.

Kita meyakini dengan seyakin yakinnya bahwa tidak ada perintah Allah سبحانه وتعالى kecuali pasti akan membawa kebaikan, dan tidak ada suatu larangan kecuali pasti akan membawa kerusakan.

Kriteria Hewan Yang Akan Diqurbankan

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

1.    Onta 5 tahun

2.    Sapi 2 tahun

3.    Kambing jawa 1 tahun

4.    Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461).

 

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina.Dari Umu Kurzin رضي الله عنها Rasulullah bersabda:

”Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i رحمه اللهmengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.”  (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya).

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها Nabi bersabda:

“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376)

Adab yang perlu diperhatikan sebelum menyembelih hewan Qurban.

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus رضي الله عنه bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar رضي الله عنهما

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:

Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196)

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi رحمه اللهmengatakan,

Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin رحمه الله Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik رضي الله عنه, beliau mengatakan

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah سبحانه وتعالى berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir….  (HR. Al Bukhari dan Muslim)

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما , bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:

hadza minka wa laka.”  (HR. Abu Dawud, no. 2795),

Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan

(disebutkan nama shohibul kurban).

Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban

Adapun Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.

Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.

Syekh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni)

Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan Halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.

Imam An-Nawawi رحمه الله mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi رحمه الله dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408).

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala”

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi رحمه الله salah satu ulama Madzhab Syafi’i mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain رضي الله عنه bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”

Imam Syafi’i رحمه الله mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya sah”. (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224)

Do'a sebelum memotong hewan Qurban.

Bagi yang akan menyembelih hewan Qurban ataupun Aqikah disyari’atkan membaca, بسم الله والله اكبر dalam hadits Anas bin Malik. Adapun bacaan takbir Allahu akbar, para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:

هزا منك ولك، .عني / عن........

 hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795)

hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”

Atau berdoa agar Allah سبحانه وتعالى menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul Qurban).

بسم الله والله اكبر، اللهم هزا منك ولك،

اللهم هزه عني و عن أهل بيت

Dengan Nama ALLAH dan ALLAH MAHA BESAR, Ya ALLAH (hewan) ini dariMu dan untukMu,Ya ALLAH ini adalah sembelihan ku dan keluargaku.

بسم الله والله اكبر، اللهم هزا منك ولك، عن...........

fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”

Tidak boleh sipemotong/ penjagal hewan Qurban dan Aqiqah mengambil bagian dari daging tersebut sebagai upah, seperti sipemotong mengambil kepala hewan Qurban atau Aqiqah sebagai upah.Akan tetapi boleh diupah tersendiri dengan uang atau daging yang bukan dari hasil daging potongan hewan tersebut.

والله اعلم بالصواب.

(Abu Hikmatyar, 2 November 2020 M, 16 Rabiul Awwal 1442 H)

Posting Komentar untuk "Hikmah Dibalik Ibadah Qurban dan Tata Cara Pelaksanaannya"