Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ta'ashub Madzhab Hukumnya HARAM Berdasar Kesepakatan Ulama

 

Ta'asshub dan Ashobiyah (Fanatik) terhadap Madzhab adalah perkara haram dan tercela dengan kesepakatan para ulama. Dan Fanatik kepada Madzhab, golongan, suku, dll adalah syiar Jahiliyah yang masih tersisa di zaman sekarang.

Dari Jundub bin Junadah, Rosulullah bersabda: 

مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

"Siapa yang terbunuh dibawah bendera fanatik buta, memanggil karena fanatik atau membela karena fanatik, maka itu adalah kematian Jahiliyah" (HR. Muslim)

Syaikhul Islam berkata: "Setiap panggilan yang keluar dari Islam dan Al Qur'an, entah panggilan untuk Nasab, negara, golongan, Madzhab, atau metode maka itu adalah syiar Jahiliyah" (Majmu' Fatawa: 28/328)

Imam Ibnul Qayyim berkata: "Panggilan Jahilyah seperti seruan untuk Qobilah atau Fanatisme, demikian juga Fanatik terhadap Madzhab, Kelompok, dan Guru. Demikian juga memuliakan sebagian mereka di atas yang lain, Wala' (cinta) dan Baro' (benci) terhadapnya. Semua ini adalah panggilan Jahilyah"

 

Makna Fanatik Madzhab

Fanatik Madzhab adalah anggapan bahwa kebenaran Muthlaq ada pada Madzhab nya, dan dia membangun Wala' dan Baro' pada Madzhab nya, sehingga dia akan menjadikan kawan bagi siapa yang mengikuti madzhab nya dan menjadikan lawan bagi siapa yang bersebrangan dengan madzhab nya.

Syaikh Ibrohim bin Abdillah Al Mazru'i berkata: "Fanatik madzhab adalah ucapan bahwa Madzhabnya benar dan madzhab yang lain salah, kemudian dia memusuhi, membenci, menyesatkan, dan membid'ahkan orang-orang yang berbeda Madzhab". (At Ta'asshub Al Madzhabi: 25)

 

Fanatik Yang Tercela dan Terpuji

Para ulama menggunakan lafadz Ta'asshub (Fanatik) untuk 2 penggunaan:

1. Fanatik yang Tercela yaitu fanatik kepada golongan, dll

Imam Dzahabi mensifati Umar bin Ali Al Laitsi: "Dia seorang Mudallis yang sangat Ta'asshub kepada kebatilan" (Siyar Alamun Nubala: 18/319)

2. Fanatik yang terpuji yaitu fanatik kepada kebenaran, fanatik kepada Al Qur'an dan Sunnah, Fanatik kepada Aqidah Ahlus Sunnah dan Salaf.

Imam Dzahabi mensifati Al Qhodhi Abul Husain Ar Rozi asy Syafi'i: "Beliau sangat Ta'asshub terhadap Sunnah dan terus membela Ahlus Sunnah" (Siyar: 15/379)

Imam Dzahabi juga mensifati Abu Manshur bin Yusuf Al Baghdadi: "Beliau adalah orang Sholih yang sangat dermawan dan sangat Ta'asshub terhadap Sunnah" (Siyar: 18/333)

 

KERUSAKAN FANATIK MADZHAB

Fanatik termasuk penyebab utama perpecahan di kalangan kaum muslimin yang akhirnya Islam menjadi lemah dan musuh-musuh Islam akan menguasai negeri-negeri kaum muslimin. Dan ini adalah perkara yang sangat Allah ta'ala haramkan.

Syaikhul Islam berkata: "Perpecahan dan perbedaan yang menyelisihi Ijma', sampai sebagian membenci dan memusuhi sebagian yang lain, atau mencintai dan loyal kepada sebagian yang lain. Terkadang sampai tingkatan mencela, menghina, dan melecehkan. Bahkan sebagian sampai tingkatan memerangi dengan tangan atau angkat senjata. Dan sebagian juga saling memutuskan hubungan dan tidak mau sholat dibelakang sebagian yang lain. Maka sungguh ini perkara yang sangat dimurkai oleh Allah dan RasulNya." (Majmu' Fatawa: 22/356)

Syaikhul Islam juga berkata: "Negara belahan timur yang menjadi sebab utama orang-orang Tatar menguasainya adalah karena banyaknya perselisihan dan perpecahan dalam urusan madzhab dan lainnya. Sehingga orang yang menisbatkan ke Madzhab Syafi'i fanatik kuat kepadanya sampai memusuhi orang yang menisbatkan kepada Hanafi sampai tingkatan menganggap orang tersebut sudah keluar dari agama (Murtad). Ini semua adalah perpecahan yang sangat dilarang oleh Allah dan Rosul Nya" (Majmu' Fatawa: 22/254)

 

Contoh-contoh Fanatik Madhzhab

Banyak sekali contoh Fanatik Madzhab, kita sebutkan sebagian contoh saja.

1. Ada seseorang yang melantunkan Syair:

أنا حنبلي ما حييت و إن أمت

فوصيتي للناس أن يتحنبلوا

"Saya adalah Hambali selama hidupku, dan jika aku mati Maka wasiatku kepada semua orang agar menjadi Hambali" (Siyar: 18/506)

2. Ada juga yang berkata: "Kami menyakini wajib bagi semua orang muslim dari timur sampai barat, dekat ataupun jauh untuk mengikuti Madzhab Syafi'i" (Al Ibhaj fi Syarhil minhaj: 3/206)

3. Berkata Muhammad Al Balamaghuni seorang Hakim di Damaskus yang bermazhab Hanafi: "Jika aku memiliki kekuasaan maka akan aku tarik Jizyah (upeti perang) kepada Orang-orang yang bermazhab Syafi'i" (Mizanul I'tidal: 4/51)

4. Yaqut Al Hamawi bercerita tentang kota Ashfahan: "Kota ini menjadi hancur disebabkan karena banyak nya fitnah dan fanatik antara madzhab Hanafi dan Syafi'i,  dan peperangan diantara kedua berlangsung dalam kurun waktu lama, setiap ada kelompok yang berkuasa maka akan merampas, membakar, dan menghancurkan kelompok yang lain" (Mu'jamul Buldan: 1/273)

5. Muhammad bin Sulthon Al Ma'shumi berkata: "Telah datang pertanyaan dari kaum muslimin Jepang tentang madzhab, karena terjadi perbedaan yang dahsyat ketika ada orang Jepang yang ingin masuk Islam. Sebagian orang muslim menjawab: "Kalau masuk Islam maka harus bermazhab Hanafi", sebagian menjawab: "Harus bermazhab Syafi'i". 

Ketika orang-orang Jepang mendengar seperti ini maka mereka terheran-heran, sampai akhirnya perbedaan ini menghalangi Orang-orang jepang untuk masuk Islam" (Muqodimah kitab Hidayatus Shulthon ila Muslimi Yaban: 3)

 

Fanatik Racun Dalam Bermadzhab

Yang perlu kita ketahui bahwa Fanatik adalah racun, fanatik adalah penyakit. Maka silahkan anda obati dan perbaiki penyakit tersebut namun jangan disalahkan Madzhab nya atau ulama-ulama Madzhab. 

Bersikaplah adil dalam menghukumi, jangan disebabkan karena adanya kasus orang yang Fanatik dalam Bermadzhab akhirnya kita harus membenci Madzhabnya.

Silahkan kalau mau Bermadzhab namun jangan Fanatik. Jangan berkata: "Ngak boleh Bermadzhab karena ada orang yang fanatik Madzhab".

 

Apakah Tamadzhub (bermandzhab) pasti Fanatik ?

Tamadzhub (bermazhab) adalah menisbatkan diri kepada Madzhab dan mendalami ilmu Fikih dengan metode Madzhab. Dan ini adalah metodelogi para ulama dimana mereka menisbatkan diri mereka kepada Madzhab tertentu dan belajar mengikuti urutan dan Ushul Madzhab tersebut. Perkara ini dibolehkan dan bagus selama tidak terjerumus ke dalam fanatik.

Demikian juga bagi orang yang belajar Fikih lewat metode Tarjih dan anti Madzhab itu juga boleh selama tidak Fanatik.

Maka Fanatik bisa masuk ke orang yang bermadzhab dan bisa masuk juga ke orang yang anti Madzhab.

Oleh sebab jangan melazimkan sesuatu yang tidak lazim, maksudnya jangan melazimkan 'orang yang bermadzhab pasti Fanatik'. Karena yang tidak bermadzhab pun juga bisa fanatik.

Karena fanatik adalah anggapan kebenaran muthlaq adalah di pilihan anda kemudian anda membangun Wala' dan Baro' di atas pilihan anda.

 

Fenomena Fanatik dalam semua Lini kehidupan

Fanatisme bisa masuk dalam semua lini kehidupan entah dalam perkara dunia maupun agama.

- Fanatisme dalam beragama: bisa masuk dalam yayasan dakwah, lembaga sosial, masjid, ustadz, pendapat pribadi, ormas, dll

- Fanatisme dalam urusan dunia: bisa masuk dalam negara, qobilah, suku, adat, komunitas, kerjaan, dll.

 

Jangan Mudah untuk Menuduh Orang lain dengan Fanatik

Jadilah manusia yang sangat berhati-hati dalam menvonis dan menuduh manusia, karena kalau tuduhan kita keliru maka tuduhan tersebut akan jatuh kepada diri kita sendiri.

Jangan sampai karena orang lain berbeda dengan pandangan dan pendapat anda lantas anda mensifati orang tersebut dengan 'Fanatik', karena anda juga bisa jatuh pada virus fanatisme.

Mari kita hidup dengan saling berlapang dada dan telorensi terhadap perbedaan selama memang perkara tersebut ulama-ulama kita berbeda.

Mengapa kita harus memaksakan kehendak..?

Mengapa orang lain harus sependapat dengan kita..?

 

Penutup

Semoga Allah Ta'ala menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal Sholih, dan semoga Allah Ta'ala menjauhkan kita dari virus fanatisme kepada golongan dan pendapat kita. Amin.

 

Oleh: Abul Abbas Thobroni

(Mudir Ma'had Nida'us Salam Pekalongan)

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Ta'ashub Madzhab Hukumnya HARAM Berdasar Kesepakatan Ulama"