Ta'ashub Madzhab Hukumnya HARAM Berdasar Kesepakatan Ulama
Ta'asshub dan Ashobiyah (Fanatik) terhadap
Madzhab adalah perkara haram dan tercela dengan kesepakatan para ulama. Dan
Fanatik kepada Madzhab, golongan, suku, dll adalah syiar Jahiliyah yang masih
tersisa di zaman sekarang.
Dari Jundub bin Junadah, Rosulullah
bersabda:
مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ
عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
"Siapa yang terbunuh dibawah bendera
fanatik buta, memanggil karena fanatik atau membela karena fanatik, maka itu
adalah kematian Jahiliyah" (HR. Muslim)
Syaikhul Islam berkata: "Setiap
panggilan yang keluar dari Islam dan Al Qur'an, entah panggilan untuk Nasab,
negara, golongan, Madzhab, atau metode maka itu adalah syiar Jahiliyah"
(Majmu' Fatawa: 28/328)
Imam Ibnul Qayyim berkata: "Panggilan
Jahilyah seperti seruan untuk Qobilah atau Fanatisme, demikian juga Fanatik
terhadap Madzhab, Kelompok, dan Guru. Demikian juga memuliakan sebagian mereka
di atas yang lain, Wala' (cinta) dan Baro' (benci) terhadapnya. Semua ini
adalah panggilan Jahilyah"
Makna Fanatik Madzhab
Fanatik Madzhab adalah anggapan bahwa
kebenaran Muthlaq ada pada Madzhab nya, dan dia membangun Wala' dan Baro' pada
Madzhab nya, sehingga dia akan menjadikan kawan bagi siapa yang mengikuti
madzhab nya dan menjadikan lawan bagi siapa yang bersebrangan dengan madzhab
nya.
Syaikh Ibrohim bin Abdillah Al Mazru'i
berkata: "Fanatik madzhab adalah ucapan bahwa Madzhabnya benar dan madzhab
yang lain salah, kemudian dia memusuhi, membenci, menyesatkan, dan membid'ahkan
orang-orang yang berbeda Madzhab". (At Ta'asshub Al Madzhabi: 25)
Fanatik Yang Tercela dan Terpuji
Para ulama menggunakan lafadz Ta'asshub
(Fanatik) untuk 2 penggunaan:
1. Fanatik yang Tercela yaitu fanatik
kepada golongan, dll
Imam Dzahabi mensifati Umar bin Ali Al
Laitsi: "Dia seorang Mudallis yang sangat Ta'asshub kepada kebatilan"
(Siyar Alamun Nubala: 18/319)
2. Fanatik yang terpuji yaitu fanatik
kepada kebenaran, fanatik kepada Al Qur'an dan Sunnah, Fanatik kepada Aqidah
Ahlus Sunnah dan Salaf.
Imam Dzahabi mensifati Al Qhodhi Abul
Husain Ar Rozi asy Syafi'i: "Beliau sangat Ta'asshub terhadap Sunnah dan
terus membela Ahlus Sunnah" (Siyar: 15/379)
Imam Dzahabi juga mensifati Abu Manshur
bin Yusuf Al Baghdadi: "Beliau adalah orang Sholih yang sangat dermawan
dan sangat Ta'asshub terhadap Sunnah" (Siyar: 18/333)
KERUSAKAN FANATIK MADZHAB
Fanatik termasuk penyebab utama perpecahan
di kalangan kaum muslimin yang akhirnya Islam menjadi lemah dan musuh-musuh
Islam akan menguasai negeri-negeri kaum muslimin. Dan ini adalah perkara yang
sangat Allah ta'ala haramkan.
Syaikhul Islam berkata: "Perpecahan
dan perbedaan yang menyelisihi Ijma', sampai sebagian membenci dan memusuhi
sebagian yang lain, atau mencintai dan loyal kepada sebagian yang lain.
Terkadang sampai tingkatan mencela, menghina, dan melecehkan. Bahkan sebagian
sampai tingkatan memerangi dengan tangan atau angkat senjata. Dan sebagian juga
saling memutuskan hubungan dan tidak mau sholat dibelakang sebagian yang lain.
Maka sungguh ini perkara yang sangat dimurkai oleh Allah dan RasulNya."
(Majmu' Fatawa: 22/356)
Syaikhul Islam juga berkata: "Negara
belahan timur yang menjadi sebab utama orang-orang Tatar menguasainya adalah
karena banyaknya perselisihan dan perpecahan dalam urusan madzhab dan lainnya.
Sehingga orang yang menisbatkan ke Madzhab Syafi'i fanatik kuat kepadanya
sampai memusuhi orang yang menisbatkan kepada Hanafi sampai tingkatan
menganggap orang tersebut sudah keluar dari agama (Murtad). Ini semua adalah
perpecahan yang sangat dilarang oleh Allah dan Rosul Nya" (Majmu' Fatawa:
22/254)
Contoh-contoh Fanatik Madhzhab
Banyak sekali contoh Fanatik Madzhab, kita
sebutkan sebagian contoh saja.
1. Ada seseorang yang melantunkan Syair:
أنا حنبلي ما حييت و إن أمت
فوصيتي للناس أن يتحنبلوا
"Saya adalah Hambali selama hidupku, dan jika aku mati Maka wasiatku kepada semua orang agar menjadi Hambali" (Siyar: 18/506)
2. Ada juga yang berkata: "Kami menyakini wajib bagi semua orang muslim dari timur sampai barat, dekat ataupun jauh untuk mengikuti Madzhab Syafi'i" (Al Ibhaj fi Syarhil minhaj: 3/206)
3. Berkata Muhammad Al Balamaghuni seorang Hakim di Damaskus yang bermazhab Hanafi: "Jika aku memiliki kekuasaan maka akan aku tarik Jizyah (upeti perang) kepada Orang-orang yang bermazhab Syafi'i" (Mizanul I'tidal: 4/51)
4. Yaqut Al Hamawi bercerita tentang kota Ashfahan: "Kota ini menjadi hancur disebabkan karena banyak nya fitnah dan fanatik antara madzhab Hanafi dan Syafi'i, dan peperangan diantara kedua berlangsung dalam kurun waktu lama, setiap ada kelompok yang berkuasa maka akan merampas, membakar, dan menghancurkan kelompok yang lain" (Mu'jamul Buldan: 1/273)
5. Muhammad bin Sulthon Al Ma'shumi
berkata: "Telah datang pertanyaan dari kaum muslimin Jepang tentang
madzhab, karena terjadi perbedaan yang dahsyat ketika ada orang Jepang yang
ingin masuk Islam. Sebagian orang muslim menjawab: "Kalau masuk Islam maka
harus bermazhab Hanafi", sebagian menjawab: "Harus bermazhab
Syafi'i".
Ketika orang-orang Jepang mendengar
seperti ini maka mereka terheran-heran, sampai akhirnya perbedaan ini
menghalangi Orang-orang jepang untuk masuk Islam" (Muqodimah kitab
Hidayatus Shulthon ila Muslimi Yaban: 3)
Fanatik Racun Dalam Bermadzhab
Yang perlu kita ketahui bahwa Fanatik
adalah racun, fanatik adalah penyakit. Maka silahkan anda obati dan perbaiki
penyakit tersebut namun jangan disalahkan Madzhab nya atau ulama-ulama
Madzhab.
Bersikaplah adil dalam menghukumi, jangan
disebabkan karena adanya kasus orang yang Fanatik dalam Bermadzhab akhirnya
kita harus membenci Madzhabnya.
Silahkan kalau mau Bermadzhab namun jangan
Fanatik. Jangan berkata: "Ngak boleh Bermadzhab karena ada orang yang
fanatik Madzhab".
Apakah Tamadzhub (bermandzhab) pasti
Fanatik ?
Tamadzhub (bermazhab) adalah menisbatkan
diri kepada Madzhab dan mendalami ilmu Fikih dengan metode Madzhab. Dan ini
adalah metodelogi para ulama dimana mereka menisbatkan diri mereka kepada
Madzhab tertentu dan belajar mengikuti urutan dan Ushul Madzhab tersebut.
Perkara ini dibolehkan dan bagus selama tidak terjerumus ke dalam fanatik.
Demikian juga bagi orang yang belajar
Fikih lewat metode Tarjih dan anti Madzhab itu juga boleh selama tidak Fanatik.
Maka Fanatik bisa masuk ke orang yang
bermadzhab dan bisa masuk juga ke orang yang anti Madzhab.
Oleh sebab jangan melazimkan sesuatu yang
tidak lazim, maksudnya jangan melazimkan 'orang yang bermadzhab pasti Fanatik'.
Karena yang tidak bermadzhab pun juga bisa fanatik.
Karena fanatik adalah anggapan kebenaran
muthlaq adalah di pilihan anda kemudian anda membangun Wala' dan Baro' di atas
pilihan anda.
Fenomena Fanatik dalam semua Lini
kehidupan
Fanatisme bisa masuk dalam semua lini
kehidupan entah dalam perkara dunia maupun agama.
- Fanatisme dalam beragama: bisa masuk
dalam yayasan dakwah, lembaga sosial, masjid, ustadz, pendapat pribadi, ormas,
dll
- Fanatisme dalam urusan dunia: bisa masuk
dalam negara, qobilah, suku, adat, komunitas, kerjaan, dll.
Jangan Mudah untuk Menuduh Orang lain
dengan Fanatik
Jadilah manusia yang sangat berhati-hati
dalam menvonis dan menuduh manusia, karena kalau tuduhan kita keliru maka
tuduhan tersebut akan jatuh kepada diri kita sendiri.
Jangan sampai karena orang lain berbeda
dengan pandangan dan pendapat anda lantas anda mensifati orang tersebut dengan
'Fanatik', karena anda juga bisa jatuh pada virus fanatisme.
Mari kita hidup dengan saling berlapang
dada dan telorensi terhadap perbedaan selama memang perkara tersebut
ulama-ulama kita berbeda.
Mengapa kita harus memaksakan kehendak..?
Mengapa orang lain harus sependapat dengan
kita..?
Penutup
Semoga Allah Ta'ala menambahkan kepada
kita ilmu yang bermanfaat dan amal Sholih, dan semoga Allah Ta'ala menjauhkan
kita dari virus fanatisme kepada golongan dan pendapat kita. Amin.
Oleh: Abul
Abbas Thobroni
(Mudir Ma'had Nida'us Salam Pekalongan)
Posting Komentar untuk "Ta'ashub Madzhab Hukumnya HARAM Berdasar Kesepakatan Ulama"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.