Hukum Ajakan BerDonasi
Mencarikan donasi untuk saudara yg
membutuhkan adalah bentuk kepedulian seorang muslim kepada saudaranya yang
sangat dianjurkan.
Masuk dalam keumuman firman Allah:
وتعاونوا على البر والتقوى
"Tolong menolonglah kalian dalam
kebaikan dan ketakwaan". (QS. Al-Maidah: 2)
Masuk dalam keumuman hadits Nabi
shallallahu alaihi wasallam:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضهم بعضا
"Seorang mukmin yg satu dengan mukmin
lainnya itu seperti satu bangunan yg saling menguatkan". (Muttafaqun Alaih)
Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam
dahulu beberapa kali mencarikan donasi untuk sebagian sahabat beliau,
diantaranya:
1.
Untuk keluarga Ja'far ..
beliau mengatakan:
اصنعوا لآل جعفر طعاما، فقد أتاهم ما يشغلهم
"Buatkanlah makanan untuk keluarga
Ja'far, karena sedang ada sesuatu (kesedihan karena kematian) yg menyibukkan
mereka". (HR. Abu Dawud: 3132, hasan)
2.
Untuk sekelompok sahabat
dari kabilah Mudharr yg sangat miskin .. akhirnya ada seorang sahabat yang
berdonasi dan diikuti banyak sahabat beliau yg lainnya. Kemudian beliau
bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من
أجورهم شيئا.
"Barangsiapa memberikan contoh
kebaikan dlm Islam, maka baginya pahala amalan itu dan pahala orang² yg
mengikuti dia setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali". (HR.
Muslim: 1017)
3.
Untuk seorang sahabat yg
banyak hutangnya, karena rusaknya sebagian besar buah yg telah dia beli .. maka
Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan:
تصدقوا عليه
"Bersedekahlah kalian kepadanya"
.. Dan akhirnya beberapa orang bersedekah kepadanya, hingga bisa mengurangi
beban hutang dia. (HR. Muslim: 1556)
Inilah beberapa contoh dari Beliau, yang
menunjukkan bolehnya mengumpulkan donasi utk orang yg membutuhkan.
Adapun hadits yg menjelaskan larangan
meminta², maka maksudnya adalah meminta² untuk memperkaya diri sendiri.
Adapun mengumpulkan donasi utk orang lain
yg sangat membutuhkan, atau korban bencana, atau untuk dakwah ilallah, atau
untuk masjid .. maka ini masuk dalam bab mengajak orang lain untuk bersedekah
dan berinfak, dan ini suatu kebaikan dan kemuliaan.
Dua masalah ini harus dibedakan .. agar
kita bisa lebih tepat dalam menerapkan dalil² yg ada, wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
Oleh: Ust.Dr. Musyaffa Ad-Dariny
Posting Komentar untuk "Hukum Ajakan BerDonasi"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.