Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Melakukan Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina)

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, ada sebuah pertanyaan yang masuk ke kami dari Hamba Allah di Cilacap. Ia menanyakan bagaimanakah Hukum mengeluarkan sperma di luar saat terjadinya ejakulasi atau yang biasa di sebut dengan ‘Azl ?

Simak penjelasan berikut ini:

Apa yang di Maksud dengan ‘Azl ?

‘Azl atau dikenal dalam istilah medis dengan sebutan Coitus Interruptus , atau biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method. ‘Azl adalah salah satu  metode atau cara untuk mengontrol kelahiran yang tidak mempunyai akibat-akibat atau pengaruh biologis baik bagi pria maupun wanita, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si Istri sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). ( Wikipedia)

Secara bahasa, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti ketika seseorang berkata:

عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .

“’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).”

Al-Jauhari berkata:

عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل

“Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.”

Adapun makna ‘Azl secara istilah, hal ini tidak jauh dari makna secara bahasa. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72)

Hukum 'Azl Menurut Para Ulama

Terkait dengan Hukum 'Azl, para ulama berbeda pendapat dan pendapat mereka terbagi menjadi Tiga:

1.      Menyatakan Boleh Secara Mutlak (tanpa syarat)

Pendapat boleh secara mutlak dalam artian boleh melakukan ‘Azl baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun apabila seseorang tidak melakukan ‘azl, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Ulama Syafi’iyah. Diantara alasannya adalah karena hak istri adalah disenangkan (meskipun dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), dan bahkan meskipun tidak sampai keluar mani. Adapun jika ingin melakukan ‘azl maka disunnahkan untuk meminta izin pada istri terlebih dahulu.

Diantara dalil yang membolehkan melakukan ‘Azl yaitu:

Hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu.” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440)

Dalam riwayat lain disebutkan:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.” (HR. Muslim no. 1440)

Hadist dari Sa’ad bin Abi Waqosh:

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ

“Ada seseorang datang kepada Rasulullah lalu berkata, "Sesungguhnya saya menjauhi istriku." Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Mengapa kamu melakukan itu?" Orang itu berkata, "Aku kasihan pada anaknya," atau, anak-anaknya.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Andaikan ‘azl itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi ." (HR. Muslim no. 1443 2/1067)

 

2.      Membolehkan Dengan Syarat Ada Hajat atau Udzur

Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Ulama Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 30: 81)

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua yaitu:

hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها

“Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231, Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

Diantara hajat atau udzur yang membolehkan untuk melakukan Azl yaitu:

a. Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.

b. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.

c. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.

d. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.

e. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82)

 

3.      Makruh Jika Tidak Ada Hajat atau Udzur

Pendapat ini beralasan karena Azl adalah cara untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal dalam sebuah hadist disebutkan bahwa beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bangga dengan banyaknya jumlah umatnya pada hari kiamat. Sebagaimana dalam sabdanya:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Hadist yang lain yaitu:

تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا

“Menikahlah dan perbanyaklah keturunan.” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)

 

Setelah kita mengetahui penjelasan diatas, perlu diketahui pula bahwa ‘Azl disebut juga oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembunuhan yang tersembunyi. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Maka Beliau pun bersabda:

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi.” (HR. Muslim no. 1442)

Ibnul-Qayyim Rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung.”  (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151)

Wallahu a’lamu Bisshowaab..

Semoga bermanfaat, baarokallahu fiikum.

Oleh: Ahmadi As-Sambasy

Cilacap, 21 Agustus 2021

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Hukum Melakukan Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina)"