Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum-Hukum Berkaitan Puasa - Materi 4

Kabeldakwah.com

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

Hukum Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasar dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183)

Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara... lalu menyebut diantaranya ... dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari 8 dan Muslim 16)

Definisi puasa secara bahasa artinya ‘imsyak’ atau menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari Makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. (Syarhul Mumti’, 6/298)

Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa

- Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap Muslim yang sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.

- Golongan yang diperintahkan untuk mengqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa.

- Boleh memilih (diberi rukhshoh) antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu untuk berpuasa.

Waktu Puasa

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al Baqarah: 187)

Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.

Sunnah-Sunnah dalam Puasa

1. Bersahur.

Disunnahkan bersahur dan disunnahkan pula mengakhirkannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Bersahurlah karena didalam sahur ada berkah.” (HR Bukhari 1923, Muslim 1095)

2. Mensegerakan berbuka.

Sebagaimana hadits dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka mensegerakan dalam berbuka.” (HR Bukhari 1957, Muslim 1098)

3. Berbuka dengan kurma.

Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air (Sebagaimana hadits dari Anas, diriwayatkan Ahmad 12612, Abu Dawud 2356, Tirmidzi 695). Jika tidak ada juga maka berbuka dengan apa yang ada baik berupa makanan atau minuman.

4. Berdo’a saat buka

Disunnahkan berdo’a saat berbuka. Diantara do’a yang diriwayatkan dari Nabi yaitu,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud 2357)

Hendaknya seorang yang berpuasa menjauhi segala apa yang dilarang dan menyibukkan diri dengan dzikir, membaca Al-Qur’an dan amalan-amalan lainnya yang disyariatkan.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Terdapat beberapa hal yang merusak puasa dan hendaknya setiap muslim menjauhinya. Diantaranya ada yang membatalkan puasa, ada pula yang mengurangi pahalanya. Secara ringkas:

1. Jima’ Jika seseorang berjima’ dengan istrinya maka batal puasanya dan diwajibkan untuk mengqadha puasanya dan wajib menjalankan kafarah. Bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, wajib menunaikan kifarat (denda) secara berurutan:

- Memerdekakan seorang budak.

- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

- Jika tetap tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

2. Keluarnya Mani

Batal: Jika mani keluar disebabkan oleh faktor kesengajaan seperti mencium atau memegang pasangan, onani, atau memandang lawan jenis secara terus-menerus dengan disertai syahwat.

Tidak Batal: Jika mani keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap dianggap sah.

3. Makan dan Minum dengan Sengaja

Batal: Makan dan minum secara sengaja berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.

Tidak Batal: Jika seseorang lupa, tidak sengaja, atau dipaksa. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari (6669) dan Muslim (1155):

"Jika salah seorang di antara kalian lupa saat berpuasa lalu ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."

4. Mengeluarkan Darah dari Tubuh (Bekam)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini:

Sebagian ulama berpendapat bahwa berbekam atau mengeluarkan darah dalam jumlah banyak dapat membatalkan puasa. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

5. Muntah dengan Sengaja

Batal: Seseorang yang sengaja memicu muntah wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain.

Tidak Batal: Jika muntah terjadi secara tidak sengaja (terpaksa). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada kewajiban qadha baginya, namun barangsiapa yang sengaja muntah maka ia harus meng-qadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Orang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung saat berwudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda, "Berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan puasa." (HR Abu Dawud 142, Tirmidzi 787, Nasai 87, Ibnu Majah 407)

Mengqadha' Puasa

Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena udzur yang syar'i seperti sakit, safar, haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya pada hari yang lainnya. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 184)

Fidyah

Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak pula mampu mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah. Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha' nabawi (sekitar 1.6 kg). Allah berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)

Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat di atas, yaitu laki-laki atau wanita yang lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya memberi makan orang miskin (HR Buhari 4505).

Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.

Bagi wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa disebabkan dirinya sendiri atau khawatir atas dirinya sendiri dan bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah. (Pendapat ini yang dikuatkan Syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar di Syarhul Mumti’, 6/348 - 350)

Tentang niat

Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarah diharuskan untuk berniat dimalam harinya. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, “Barangsiapa belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa bagianya.” (HR Nasa’I 2340 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan pula dari Hafshah hadits yang serupa, Abu Dawud 2454, Tirmidzi 729, Nasa’l 2330, Ibnu Majah 1700).

Adapun untuk puasa sunnah tidak mengapa berniat setelah terbit fajar, yang penting belum melakukan hal-hal yang dilarang dalam puasa seperti makan, minum dan lainnya. Letak niat adalah di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan.

Oleh: Ust. Dr. Abu Zakariya Sutrisno

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Hukum-Hukum Berkaitan Puasa - Materi 4"