Hukum-Hukum Berkaitan Puasa - Materi 4
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.
Hukum Puasa
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasar
dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183)
Puasa Ramadhan termasuk
salah satu rukun Islam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Islam
dibangun atas lima perkara... lalu menyebut diantaranya ... dan puasa
Ramadhan.” (HR Bukhari 8 dan Muslim 16)
Definisi puasa secara
bahasa artinya ‘imsyak’ atau menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah
kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari Makan, minum, dan segala sesuatu
yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. (Syarhul
Mumti’, 6/298)
Golongan Manusia Ditinjau
dari Kewajiban Puasa
- Golongan yang wajib
menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap Muslim yang sehat dan mukim
kecuali wanita yang haidh dan nifas.
- Golongan yang
diperintahkan untuk mengqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang yang sakit
yang tidak mampu berpuasa.
- Boleh memilih (diberi
rukhshoh) antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu
untuk berpuasa.
Waktu Puasa
Allah berfirman,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al Baqarah: 187)
Ayat yang mulia ini
menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya
fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan
tenggelamnya matahari. Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu
jam atau beberapa saat sebelum terbit fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat
dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.
Sunnah-Sunnah dalam Puasa
1. Bersahur.
Disunnahkan bersahur dan
disunnahkan pula mengakhirkannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda, “Bersahurlah karena didalam sahur ada berkah.” (HR Bukhari 1923,
Muslim 1095)
2. Mensegerakan berbuka.
Sebagaimana hadits dari
Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama
mereka mensegerakan dalam berbuka.” (HR Bukhari 1957, Muslim 1098)
3. Berbuka dengan kurma.
Disunnahkan memulai
berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma, jika
tidak ada maka dengan air (Sebagaimana hadits dari Anas, diriwayatkan Ahmad
12612, Abu Dawud 2356, Tirmidzi 695). Jika tidak ada juga maka berbuka dengan
apa yang ada baik berupa makanan atau minuman.
4. Berdo’a saat buka
Disunnahkan berdo’a saat
berbuka. Diantara do’a yang diriwayatkan dari Nabi yaitu,
ذَهَبَ
الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Telah hilang rasa haus,
dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud
2357)
Hendaknya seorang yang
berpuasa menjauhi segala apa yang dilarang dan menyibukkan diri dengan dzikir,
membaca Al-Qur’an dan amalan-amalan lainnya yang disyariatkan.
Hal-Hal yang Membatalkan
Puasa
Terdapat beberapa hal
yang merusak puasa dan hendaknya setiap muslim menjauhinya. Diantaranya ada
yang membatalkan puasa, ada pula yang mengurangi pahalanya. Secara ringkas:
1. Jima’ Jika seseorang
berjima’ dengan istrinya maka batal puasanya dan diwajibkan untuk mengqadha
puasanya dan wajib menjalankan kafarah. Bagi seseorang yang membatalkan puasa
dengan cara melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, wajib
menunaikan kifarat (denda) secara berurutan:
- Memerdekakan seorang
budak.
- Jika tidak mampu,
berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tetap tidak mampu,
memberi makan 60 orang miskin.
2. Keluarnya Mani
Batal: Jika mani keluar
disebabkan oleh faktor kesengajaan seperti mencium atau memegang pasangan,
onani, atau memandang lawan jenis secara terus-menerus dengan disertai syahwat.
Tidak Batal: Jika mani
keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap dianggap sah.
3. Makan dan Minum dengan
Sengaja
Batal: Makan dan minum
secara sengaja berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Tidak Batal: Jika
seseorang lupa, tidak sengaja, atau dipaksa. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari
(6669) dan Muslim (1155):
"Jika salah seorang
di antara kalian lupa saat berpuasa lalu ia makan dan minum, hendaklah ia
menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan
minum."
4. Mengeluarkan Darah
dari Tubuh (Bekam)
Terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini:
Sebagian ulama
berpendapat bahwa berbekam atau mengeluarkan darah dalam jumlah banyak dapat
membatalkan puasa. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut
tidak membatalkan puasa.
5. Muntah dengan Sengaja
Batal: Seseorang yang
sengaja memicu muntah wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain.
Tidak Batal: Jika muntah
terjadi secara tidak sengaja (terpaksa). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah
SAW:
"Barangsiapa yang
terpaksa muntah maka tidak ada kewajiban qadha baginya, namun barangsiapa yang
sengaja muntah maka ia harus meng-qadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Ibnu Majah).
Orang yang berpuasa
hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung saat
berwudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke
tenggorokan. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,
"Berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan
puasa." (HR Abu Dawud 142, Tirmidzi 787, Nasai 87, Ibnu Majah 407)
Mengqadha' Puasa
Barangsiapa tidak
berpuasa di bulan Ramadhan karena udzur yang syar'i seperti sakit, safar,
haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka
menggantinya pada hari yang lainnya. Allah berfirman,
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain." (QS Al Baqarah: 184)
Fidyah
Ada sebagian orang yang
tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak pula mampu mengqadhanya, maka
bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah. Fidyah yaitu memberi makan fakir
miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha'
nabawi (sekitar 1.6 kg). Allah berfirman,
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Termasuk golongan orang
yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. Sebagaimana perkataan
Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat di atas, yaitu laki-laki atau wanita yang
lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap
harinya memberi makan orang miskin (HR Buhari 4505).
Orang yang sakit yang
kemungkinan sembuhnya kecil dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar
fidyah.
Bagi wanita hamil dan
menyusui yang meninggalkan puasa disebabkan dirinya sendiri atau khawatir atas
dirinya sendiri dan bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir
akan bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah. (Pendapat
ini yang dikuatkan Syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar di
Syarhul Mumti’, 6/348 - 350)
Tentang niat
Puasa wajib, seperti
puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarah diharuskan untuk berniat dimalam
harinya. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, “Barangsiapa
belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa bagianya.”
(HR Nasa’I 2340 dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan
pula dari Hafshah hadits yang serupa, Abu Dawud 2454, Tirmidzi 729, Nasa’l
2330, Ibnu Majah 1700).
Adapun untuk puasa sunnah
tidak mengapa berniat setelah terbit fajar, yang penting belum melakukan
hal-hal yang dilarang dalam puasa seperti makan, minum dan lainnya. Letak niat
adalah di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan.
Oleh: Ust. Dr. Abu Zakariya Sutrisno

Posting Komentar untuk "Hukum-Hukum Berkaitan Puasa - Materi 4"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.