Hukum Memasukkan Jilbab ke Dalam Baju bagi Wanita yang Bekerja di Lingkungan Bermesin
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang
wanita Muslimah yang bekerja di sebuah perusahaan dengan lingkungan kerja
dipenuhi mesin-mesin aktif. Demi menjaga keselamatan, ia memasukkan kain
jilbabnya ke dalam baju agar tidak terurai dan tersangkut mesin. Apakah cara
ini dibenarkan dalam syariat Islam?
Jawaban:
Sadaraku pembaca Kabeldakwah.com
yang semoga dirahmati oleh Allah ta’ala.
Pada dasarnya, menutup
aurat bagi wanita Muslimah merupakan kewajiban syariat yang tidak gugur karena
aktivitas kerja. Namun, cara penerapan kewajiban tersebut memiliki ruang
kelonggaran selama tujuan utama syariat tetap terjaga.
Lihat juga video berikut ini:
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini akan kami uraikan penjelasannya,
Pertama: Hukum Memakai Jilbab
dalam Islam
Allah Ta‘ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (QS. An-Nūr: 31)
Ayat ini menunjukkan
bahwa wanita diperintahkan mengenakan khimār, yaitu kain penutup kepala yang
menutupi rambut, leher, dan dada. Para ulama sepakat bahwa perintah ini
bersifat wajib bagi wanita Muslimah yang telah baligh.
Kedua: Islam Melarang
Membahayakan Diri
Syariat Islam tidak hanya
memerintahkan ibadah, tetapi juga melarang segala bentuk tindakan yang
membahayakan jiwa.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian
menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS.
Al-Baqarah: 195)
Rasulullah ﷺ
juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan
bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Mājah no.
2341)
Hadis ini menjadi kaidah
besar dalam fikih Islam. Segala sesuatu yang berpotensi membahayakan diri, baik
dalam ibadah maupun muamalah, wajib dihindari.
Ketiga: Lingkungan Kerja
Bermesin Termasuk Kondisi Berisiko
Dalam dunia industri,
mesin yang berputar dan bergerak aktif memiliki risiko tinggi. Kain yang
terurai —termasuk jilbab—, hal ini memiliki potensi resiko tinggi bahkan sangat
mungkin tersangkut mesin dan membahayakan nyawa.
Oleh karena itu, tindakan
mengamankan jilbab agar tidak terurai termasuk usaha pencegahan bahaya, bukan
meremehkan syariat.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْحَاجَةُ تُنَزَّلُ
مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ
“Kebutuhan dapat
diposisikan seperti kondisi darurat.” (As-Suyuthi,
Al-Asybah wa an-Naẓā’ir)
Keselamatan kerja termasuk kebutuhan yang
nyata, karena berkaitan langsung dengan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), salah
satu tujuan utama syariat.
Para ulama menjelaskan kaidah berikut:
إِذَا
تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Jika bertemu dua
mudarat, maka diambil yang paling ringan untuk menghindari yang lebih besar.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Naẓā’ir)
Sehingga, Menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) adalah
tujuan utama syariat, bukan pesaing syariat dan syariat tidak boleh
dilaksanakan dengan cara yang membahayakan diri. Dalam kondisi berisiko,
meninggalkan atau menyesuaikan bentuk pelaksanaan syariat dibenarkan.
Keempat: Memasukkan
Jilbab ke Dalam Baju, Apakah Menyalahi Syariat?
Memasukkan kain jilbab ke
dalam baju diperbolehkan dengan catatan jika hal ini dilakukan dalam kondisi
darurat atau sebagai pencegahan terhadap resiko fatal yang akan terjadi, namun
hendaknya tetap perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Rambut, leher, dan
dada tetap tertutup.
2. Pakaian tidak
transparan.
3. Tidak membentuk lekuk
tubuh.
4. Tidak bertujuan untuk
berhias atau menarik perhatian.
Dalam hal ini, yang
dinilai oleh syariat adalah hasil akhirnya, yaitu tertutupnya aurat dan
terjaganya keselamatan.
Imam Asy-Syathibi رحمه
الله berkata:
إِنَّ الشَّرِيعَةَ
وُضِعَتْ لِتَحْقِيقِ مَصَالِحِ الْعِبَادِ
“Syariat ditetapkan untuk
mewujudkan kemaslahatan hamba.” (Al-Muwāfaqāt)
Maka, cara berpakaian
yang aman dan tetap menutup aurat lebih sesuai dengan tujuan syariat, dibanding
mempertahankan bentuk jilbab terurai namun membahayakan diri sendiri.
Dari penjelasan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa:
- Wanita Muslimah tetap
wajib mengenakan jilbab di tempat kerja.
- Di lingkungan kerja
bermesin atau kondisi yang beresiko jika ada kain terurai, maka mengamankan
jilbab dengan memasukkannya ke dalam baju diperbolehkan.
- Kami memandang bahwa
hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan sejalan dengan prinsip
menjaga jiwa.
- Agama Islam adalah
agama yang mudah dan tidak memberatkan pemeluknya.
Kebenaran hanyalah milik
Allah, dan kekurangan ada pada kami, Allah jauh dari kekurangan dan kesalahan.
Wallāhu ta’ala a‘lamu
bisshowaab.
Disusun oleh: Ahmadi Assambasy, S.Pd.,
M.Pd.

Posting Komentar untuk "Hukum Memasukkan Jilbab ke Dalam Baju bagi Wanita yang Bekerja di Lingkungan Bermesin"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.