Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memasukkan Jilbab ke Dalam Baju bagi Wanita yang Bekerja di Lingkungan Bermesin

Kabeldakwah.com

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seorang wanita Muslimah yang bekerja di sebuah perusahaan dengan lingkungan kerja dipenuhi mesin-mesin aktif. Demi menjaga keselamatan, ia memasukkan kain jilbabnya ke dalam baju agar tidak terurai dan tersangkut mesin. Apakah cara ini dibenarkan dalam syariat Islam?

Jawaban:

Sadaraku pembaca Kabeldakwah.com yang semoga dirahmati oleh Allah ta’ala.

Pada dasarnya, menutup aurat bagi wanita Muslimah merupakan kewajiban syariat yang tidak gugur karena aktivitas kerja. Namun, cara penerapan kewajiban tersebut memiliki ruang kelonggaran selama tujuan utama syariat tetap terjaga.

Lihat juga video berikut ini:

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut ini akan kami uraikan penjelasannya,

Pertama: Hukum Memakai Jilbab dalam Islam

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (QS. An-Nūr: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita diperintahkan mengenakan khimār, yaitu kain penutup kepala yang menutupi rambut, leher, dan dada. Para ulama sepakat bahwa perintah ini bersifat wajib bagi wanita Muslimah yang telah baligh.

Kedua: Islam Melarang Membahayakan Diri

Syariat Islam tidak hanya memerintahkan ibadah, tetapi juga melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan jiwa.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Rasulullah juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Mājah no. 2341)

Hadis ini menjadi kaidah besar dalam fikih Islam. Segala sesuatu yang berpotensi membahayakan diri, baik dalam ibadah maupun muamalah, wajib dihindari.

Ketiga: Lingkungan Kerja Bermesin Termasuk Kondisi Berisiko

Dalam dunia industri, mesin yang berputar dan bergerak aktif memiliki risiko tinggi. Kain yang terurai —termasuk jilbab—, hal ini memiliki potensi resiko tinggi bahkan sangat mungkin tersangkut mesin dan membahayakan nyawa.

Oleh karena itu, tindakan mengamankan jilbab agar tidak terurai termasuk usaha pencegahan bahaya, bukan meremehkan syariat.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

الْحَاجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ

“Kebutuhan dapat diposisikan seperti kondisi darurat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Naẓā’ir)

Keselamatan kerja termasuk kebutuhan yang nyata, karena berkaitan langsung dengan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), salah satu tujuan utama syariat.

Para ulama menjelaskan kaidah berikut:

إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

“Jika bertemu dua mudarat, maka diambil yang paling ringan untuk menghindari yang lebih besar.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Naẓā’ir)

Sehingga, Menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) adalah tujuan utama syariat, bukan pesaing syariat dan syariat tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang membahayakan diri. Dalam kondisi berisiko, meninggalkan atau menyesuaikan bentuk pelaksanaan syariat dibenarkan.

Keempat: Memasukkan Jilbab ke Dalam Baju, Apakah Menyalahi Syariat?

Memasukkan kain jilbab ke dalam baju diperbolehkan dengan catatan jika hal ini dilakukan dalam kondisi darurat atau sebagai pencegahan terhadap resiko fatal yang akan terjadi, namun hendaknya tetap perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Rambut, leher, dan dada tetap tertutup.

2. Pakaian tidak transparan.

3. Tidak membentuk lekuk tubuh.

4. Tidak bertujuan untuk berhias atau menarik perhatian.

Dalam hal ini, yang dinilai oleh syariat adalah hasil akhirnya, yaitu tertutupnya aurat dan terjaganya keselamatan.

Imam Asy-Syathibi رحمه الله berkata:

إِنَّ الشَّرِيعَةَ وُضِعَتْ لِتَحْقِيقِ مَصَالِحِ الْعِبَادِ

“Syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba.” (Al-Muwāfaqāt)

Maka, cara berpakaian yang aman dan tetap menutup aurat lebih sesuai dengan tujuan syariat, dibanding mempertahankan bentuk jilbab terurai namun membahayakan diri sendiri.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

- Wanita Muslimah tetap wajib mengenakan jilbab di tempat kerja.

- Di lingkungan kerja bermesin atau kondisi yang beresiko jika ada kain terurai, maka mengamankan jilbab dengan memasukkannya ke dalam baju diperbolehkan.

- Kami memandang bahwa hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan sejalan dengan prinsip menjaga jiwa.

- Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan pemeluknya.

Kebenaran hanyalah milik Allah, dan kekurangan ada pada kami, Allah jauh dari kekurangan dan kesalahan.

Wallāhu ta’ala a‘lamu bisshowaab.

Disusun oleh: Ahmadi Assambasy, S.Pd., M.Pd.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Hukum Memasukkan Jilbab ke Dalam Baju bagi Wanita yang Bekerja di Lingkungan Bermesin"