Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala - Ustadz Aris Munandar
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala
لقاء الباب المفتوح
(203/ 29 بترقيم الشاملة آليا): حكم المظاهرات وتأثيرها في
إنكار المنكر
السؤال:
ابتلينا في بلادنا بمن يرى بجواز المظاهرات في إنكار المنكر، فإذا رأوا منكراً
معيناً تجمعوا وعملوا مظاهرة ويحتجون أن ولي الأمر يسمح لهم بمثل هذه الأمور؟
Pertanyaan, “Kami berdomisili di suatu negeri
yang dijumpai di dalamnya sejumlah orang yang membolehkan demonstrasi untuk
mengingkari kemunkaran. Jika mereka melihat kemungkaran tertentu mereka berkumpul
dan melakukan demonstrasi.
Mereka beralasan bahwa pemerintah membolehkan demonstrasi”.
الشيخ: أولاً: إن المظاهرات
لا تفيد بلا شك، بل هي فتح باب للشر والفوضى، فهذه الأفواج ربما تمر على
الدكاكين وعلى الأشياء التي تُسرق وتسرق، وربما يكون فيها اختلاط بين الشباب
المردان والكهل، وربما يكون فيها نساء أحياناً فهي منكر ولا خير فيها،
Jawaban Syaikh Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin, “Tanpa diragukan demonstrasi itu tidak bermanfaat.
Demonstrasi itu membuka pintu keburukan dan kekacauan. Gelombang demi gelombang
manusia berisi para demonstran itu boleh jadi melewati pertokoan dan berbagai
barang lantas melakukan pencurian dan penjarahan.
Terkadang dalam
demonstrasi terdapat campur baur antara sejumlah pemuda ganteng baby pace dan
orang-orang yang berumur (yang dikhawatirkan menimbulkan penyimpangan
seksualitas, menyukai sesama jenis).
Ada juga demonstrasi yang
di dalamnya campur baur laki-laki dan perempuan. Demonstrasi
adalah kemungkaran, tidak ada kebaikan padanya.
ولكن ذكروا لي أن بعض
البلاد النصرانية الغربية لا يمكن الحصول على الحق إلا بالمظاهرات، والنصارى
والغربيون إذا أرادوا أن يفحموا الخصومة تظاهروا فإذا كان مستعملاً وهذه بلاد كفار
ولا يرون بها بأساً ولا يصل المسلم إلى حقه أو المسلمون إلى حقهم إلا بهذا فأرجو ألا
يكون به بأس،
Sejumlah orang memberikan
informasi kepadaku bahwa di sebagian negeri Nasrani di Barat hak penduduk itu
hanya bisa didapatkan dengan demonstrasi. Orang-orang Nasrani, orang-orang
barat itu jika ingin membungkam pertengkaran dengan pihak lain mereka melakukan
demonstrasi kepada pemerintah.
Jika demonstrasi
dipraktikkan (baca: legal) dan itu negeri kafir sehingga mereka menilai bahwa
demostrasi itu tidak mengapa serta seorang muslim atau kaum muslimin tidak akan
mendapatkan haknya tanpa demonstrasi, aku berharap hukum demonstrasi itu tidaklah
mengapa (boleh).
أما في البلاد
الإسلامية فأرى أنها حرام ولا تجوز، وأتعجب من بعض الحكام إن كان كما قلت حقاً أنه
يأذن فيها مع ما فيها من الفوضى، ما الفائدة منها، نعم ربما يكون بعض الحكام يريد
أمراً إذا فعله انتقده الغرب مثلاً وهو يداهن الغرب ويحابي الغرب، فيأذن للشعب أن
يتظاهر حتى يقول للغربيين: انظروا إلى الشعب تظاهروا يريدون كذا، أو تظاهروا لا
يريدون كذا،
Sedangkan di negeri Islam
aku berpandangan demonstrasi hukumnya haram, tidak boleh.
Aku pribadi heran dengan
sebagian pemerintah muslim, jika yang kamu katakan benar, yang membolehkan
demonstrasi padahal kekacauan adalah isi dari demonstrasi. Boleh jadi sebagian
pemerintah itu ingin melakukan sesuatu (misal melarang demonstrasi) namun negara-negara
Barat akan mengkritiknya.
Oleh karena itu dalam
rangka mencari simpati Barat dan tidak enak dengan Barat sebagian pemerintah
muslim membolehkan rakyat melakukan demonstrasi.
Tujuannya agar pemerintah
muslim itu bisa berkata kepada negara-negara Barat “Lihatlah rakyat negeriku
melakukan demonstrasi karena menuntut demikian atau melakukan demonstrasi agar
tidak ada kebijakan demikian dan demikian".
فهذه ربما تكون وسيلة
لغيرها ينظر فيها، هل مصالحها أكثر أم مفاسدها
Alhasil, demonstrasi itu
terkadang menjadi sarana untuk mewujudkan suatu hal. Oleh karena itu perlu
dikaji manfaat demonstrasi itu yang lebih besar ataukah mara bahayanya.
السائل: كذا منكر حصل،
فعملت المظاهرة فنفع.
Penanya mengatakan,
“Demikian pula, ada kemungkaran yang terjadi lantas direspon dengan demonstrasi
akhirnya demonstrasi tersebut bermanfaat untuk menghilangkan kemunkaran yang
terjadi.
الشيخ: لكنها تضر أكثر،
وإن نفعت هذه المرة ضرت المرة الثانية.»
Ibnu Utsaimin merespon,
“Akan tetapi bahaya demonstrasi itu lebih banyak. Boleh jadi demonstrasi
bermanfaat untuk kali pertama namun membahayakan pada kali kedua” Liqa’ al-Bab
al-Maftuh pertemuan ke-203 pertanyaan nomor 29.
Dari fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas bisa kita petik banyak pelajaran di
antaranya adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya Ibnu
Utsaimin mengharamkan demonstrasi protes kepada pemerintah karena dua
pertimbangan:
1. Bahaya di dalamnya
berupa kekacauan, penjarahan dan pencurian harta milik negara ataupun milik
individu.
2. Kemaksiatan yang sering
terjadi saat kegiatan demonstrasi semisal campur baur laki-laki dan perempuan.
Menarik untuk
direnungkan, Ibnu Utsaimin tidak mengajukan argumen pengharaman bahwa demonstrasi itu
bentuk pemberontakan kepada penguasa muslim yang sah (bughat) atau demonstrasi
adalah kelakuan Khawarij sehingga para demonstran itu Khawarij.
Andai dua alasan ini
tepat menurut Ibnu Utsaimin tentu beliau akan menyebutkannya terlebih dahulu
baru argumen-argumen yang lain karena dua alasan ini tentu “nendang” banget
jika bisa digunakan untuk mengharamkan demonstrasi.
Ibnu Utsaimin tidak
mengingkari bahwa demonstrasi itu terkadang bermanfaat hanya saja beliau
menilai bahwa unsur bahaya dari demonstrasi itu lebih besar dibandingkan
manfaatnya.
Ibnu Utsaimin membedakan
antara hukum demonstrasi di negeri Islam dan di negeri kafir.
Demonstrasi di negeri
Islam menurut beliau hukumnya haram. Diksi yang beliau pakai untuk mengharamkan
demonstrasi di negeri Islam adalah “aku berpandangan (ara annaha haramun)”.
Beliau menggunakan kosa kata “ra’yun”. Artinya Ibnu Utsaimin mengakui bahwa keharaman
demonstrasi adalah ra’yu/ pendapat pribadi beliau.
Hal ini bermakna sangat
dimungkinkan adanya pandangan yang lain dari ulama yang lain mengenai hukum hal
ini. Demikianlah realitanya ada pandangan yang berbeda dalam permasalahan ini
semisal pandangan yang dianut oleh MUI dll.
Ibnu Utsaimin membolehkan
demonstrasi dengan tiga syarat:
1. Di negeri kafir
2. Demonstrasi dilegalkan
di negeri tersebut
3. Seorang muslim atau kaum
muslimin tidak bisa mendapatkan hak-haknya tanpa demonstrasi.
Pembolehan demonstrasi di
negeri kafir menunjukkan bahwa keharaman demontrasi bukanlah syariat baku dari
Allah dan rasul-Nya. Keharaman yang bersifat baku dan paten dari Allah dan
rasul-Nya semisal mencuri, berzina dll itu berlaku sama baik di negeri Islam
ataupun di negeri kafir.
Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris
Munandar, M.A

Posting Komentar untuk "Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala - Ustadz Aris Munandar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.