Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala - Ustadz Aris Munandar

Kabeldakwah.com

Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala

لقاء الباب المفتوح (203/ 29 بترقيم الشاملة آليا): حكم المظاهرات وتأثيرها في إنكار المنكر

السؤال: ابتلينا في بلادنا بمن يرى بجواز المظاهرات في إنكار المنكر، فإذا رأوا منكراً معيناً تجمعوا وعملوا مظاهرة ويحتجون أن ولي الأمر يسمح لهم بمثل هذه الأمور؟

Pertanyaan, “Kami berdomisili di suatu negeri yang dijumpai di dalamnya sejumlah orang yang membolehkan demonstrasi untuk mengingkari kemunkaran. Jika mereka melihat kemungkaran tertentu mereka berkumpul dan melakukan demonstrasi.

Mereka beralasan bahwa pemerintah membolehkan demonstrasi”.

الشيخ: أولاً: ‌إن ‌المظاهرات ‌لا ‌تفيد بلا شك، بل هي فتح باب للشر والفوضى، فهذه الأفواج ربما تمر على الدكاكين وعلى الأشياء التي تُسرق وتسرق، وربما يكون فيها اختلاط بين الشباب المردان والكهل، وربما يكون فيها نساء أحياناً فهي منكر ولا خير فيها،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, “Tanpa diragukan demonstrasi itu tidak bermanfaat. Demonstrasi itu membuka pintu keburukan dan kekacauan. Gelombang demi gelombang manusia berisi para demonstran itu boleh jadi melewati pertokoan dan berbagai barang lantas melakukan pencurian dan penjarahan.

Terkadang dalam demonstrasi terdapat campur baur antara sejumlah pemuda ganteng baby pace dan orang-orang yang berumur (yang dikhawatirkan menimbulkan penyimpangan seksualitas, menyukai sesama jenis).

Ada juga demonstrasi yang di dalamnya campur baur laki-laki dan perempuan. Demonstrasi adalah kemungkaran, tidak ada kebaikan padanya.

ولكن ذكروا لي أن بعض البلاد النصرانية الغربية لا يمكن الحصول على الحق إلا بالمظاهرات، والنصارى والغربيون إذا أرادوا أن يفحموا الخصومة تظاهروا فإذا كان مستعملاً وهذه بلاد كفار ولا يرون بها بأساً ولا يصل المسلم إلى حقه أو المسلمون إلى حقهم إلا بهذا فأرجو ألا يكون به بأس،

Sejumlah orang memberikan informasi kepadaku bahwa di sebagian negeri Nasrani di Barat hak penduduk itu hanya bisa didapatkan dengan demonstrasi. Orang-orang Nasrani, orang-orang barat itu jika ingin membungkam pertengkaran dengan pihak lain mereka melakukan demonstrasi kepada pemerintah.

Jika demonstrasi dipraktikkan (baca: legal) dan itu negeri kafir sehingga mereka menilai bahwa demostrasi itu tidak mengapa serta seorang muslim atau kaum muslimin tidak akan mendapatkan haknya tanpa demonstrasi, aku berharap hukum demonstrasi itu tidaklah mengapa (boleh).

أما في البلاد الإسلامية فأرى أنها حرام ولا تجوز، وأتعجب من بعض الحكام إن كان كما قلت حقاً أنه يأذن فيها مع ما فيها من الفوضى، ما الفائدة منها، نعم ربما يكون بعض الحكام يريد أمراً إذا فعله انتقده الغرب مثلاً وهو يداهن الغرب ويحابي الغرب، فيأذن للشعب أن يتظاهر حتى يقول للغربيين: انظروا إلى الشعب تظاهروا يريدون كذا، أو تظاهروا لا يريدون كذا،

Sedangkan di negeri Islam aku berpandangan demonstrasi hukumnya haram, tidak boleh.

Aku pribadi heran dengan sebagian pemerintah muslim, jika yang kamu katakan benar, yang membolehkan demonstrasi padahal kekacauan adalah isi dari demonstrasi. Boleh jadi sebagian pemerintah itu ingin melakukan sesuatu (misal melarang demonstrasi) namun negara-negara Barat akan mengkritiknya.

Oleh karena itu dalam rangka mencari simpati Barat dan tidak enak dengan Barat sebagian pemerintah muslim membolehkan rakyat melakukan demonstrasi.

Tujuannya agar pemerintah muslim itu bisa berkata kepada negara-negara Barat “Lihatlah rakyat negeriku melakukan demonstrasi karena menuntut demikian atau melakukan demonstrasi agar tidak ada kebijakan demikian dan demikian".

فهذه ربما تكون وسيلة لغيرها ينظر فيها، هل مصالحها أكثر أم مفاسدها

Alhasil, demonstrasi itu terkadang menjadi sarana untuk mewujudkan suatu hal. Oleh karena itu perlu dikaji manfaat demonstrasi itu yang lebih besar ataukah mara bahayanya.

السائل: كذا منكر حصل، فعملت المظاهرة فنفع.

Penanya mengatakan, “Demikian pula, ada kemungkaran yang terjadi lantas direspon dengan demonstrasi akhirnya demonstrasi tersebut bermanfaat untuk menghilangkan kemunkaran yang terjadi.

الشيخ: لكنها تضر أكثر، وإن نفعت هذه المرة ضرت المرة الثانية

Ibnu Utsaimin merespon, “Akan tetapi bahaya demonstrasi itu lebih banyak. Boleh jadi demonstrasi bermanfaat untuk kali pertama namun membahayakan pada kali kedua” Liqa’ al-Bab al-Maftuh pertemuan ke-203 pertanyaan nomor 29.

Dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin di atas bisa kita petik banyak pelajaran di antaranya adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya Ibnu Utsaimin mengharamkan demonstrasi protes kepada pemerintah karena dua pertimbangan:

1. Bahaya di dalamnya berupa kekacauan, penjarahan dan pencurian harta milik negara ataupun milik individu.

2. Kemaksiatan yang sering terjadi saat kegiatan demonstrasi semisal campur baur laki-laki dan perempuan.

Menarik untuk direnungkan, Ibnu Utsaimin tidak mengajukan argumen pengharaman bahwa demonstrasi itu bentuk pemberontakan kepada penguasa muslim yang sah (bughat) atau demonstrasi adalah kelakuan Khawarij sehingga para demonstran itu Khawarij.

Andai dua alasan ini tepat menurut Ibnu Utsaimin tentu beliau akan menyebutkannya terlebih dahulu baru argumen-argumen yang lain karena dua alasan ini tentu “nendang” banget jika bisa digunakan untuk mengharamkan demonstrasi.

Ibnu Utsaimin tidak mengingkari bahwa demonstrasi itu terkadang bermanfaat hanya saja beliau menilai bahwa unsur bahaya dari demonstrasi itu lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Ibnu Utsaimin membedakan antara hukum demonstrasi di negeri Islam dan di negeri kafir.

Demonstrasi di negeri Islam menurut beliau hukumnya haram. Diksi yang beliau pakai untuk mengharamkan demonstrasi di negeri Islam adalah “aku berpandangan (ara annaha haramun)”. Beliau menggunakan kosa kata “ra’yun”. Artinya Ibnu Utsaimin mengakui bahwa keharaman demonstrasi adalah ra’yu/ pendapat pribadi beliau.

Hal ini bermakna sangat dimungkinkan adanya pandangan yang lain dari ulama yang lain mengenai hukum hal ini. Demikianlah realitanya ada pandangan yang berbeda dalam permasalahan ini semisal pandangan yang dianut oleh MUI dll.

Ibnu Utsaimin membolehkan demonstrasi dengan tiga syarat:

1. Di negeri kafir

2. Demonstrasi dilegalkan di negeri tersebut

3. Seorang muslim atau kaum muslimin tidak bisa mendapatkan hak-haknya tanpa demonstrasi.

Pembolehan demonstrasi di negeri kafir menunjukkan bahwa keharaman demontrasi bukanlah syariat baku dari Allah dan rasul-Nya. Keharaman yang bersifat baku dan paten dari Allah dan rasul-Nya semisal mencuri, berzina dll itu berlaku sama baik di negeri Islam ataupun di negeri kafir.

Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris Munandar, M.A

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Hukum Demonstrasi Menurut Syaikh Solih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala - Ustadz Aris Munandar"