Alasan Kenapa Para Ulama Tidak Membangun Mazhab Fikih Yang Baru - Muhammad Iqbal Jalil
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Sebagian orang sering
menganggap bahwa masa ketika tidak lagi lahir Mujtahid Mutlak adalah masa
jumud, masa di mana fikih mandek, apalagi ketika karya-karya ulama lebih banyak
berupa syarah, hasyiah, dan ikhtisar. Mereka membayangkan bahwa berhentinya kemunculan
mazhab baru berarti berhentinya gerak ijtihad.
Padahal, cara beragama yang tidak bermazhab atau dengan mentarjih antar mazhab tanpa kerangka metodologis yang jelas justru jauh lebih berpotensi membuat fikih stagnan. Tanpa panduan yang jelas dan kaidah yang terstruktur, seseorang tidak akan mampu menemukan hukum atas persoalan baru, sebagaimana contoh kasus yang akan kami angkat di akhir tulisan ini.
Para ulama sebenarnya
tidak pernah menutup pintu ijtihad. Tidak ada satu pun yang menutupnya, dan
pintu ijtihad itu sendiri tidak mungkin ditutup. Yang berubah hanyalah
bentuknya: dari ijtihad mutlak menuju ijtihad dalam mazhab. Artinya, ruang
istinbath, koreksi, tarjih internal, dan pengembangan hukum tetap hidup seiring
dinamika zaman. Persoalan-persoalan baru terus muncul, dan para ulama tetap
menetapkan hukum baru berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, hanya saja melalui
kaidah istinbath mazhab yang telah mapan.
Mengapa demikian? Karena
mereka menyadari bahwa mereka hidup pada fase ketika mazhab-mazhab fikih telah
mencapai istiqrar. Kerangka metodologis sudah terbentuk dengan rapi dan
sistemik. Selain itu, kaidah istinbath bersifat mahshurah (terbatas), sehingga
metode apa pun yang ingin dilahirkan tetap harus bersandar pada salah satu
kerangka metodologis mazhab yang sudah ada.
Misalnya, dalam
pembahasan ‘ām (lafal umum).
Menurut Hanafiyah,
dalalah ‘ām atas keseluruhan individu bersifat qath‘i. Karena itu, jika ingin
mentakhsis lafaz ‘ām, harus dengan dalil yang juga qath‘i. Maka hadis āḥād yang
zhannī tidak dapat mentakhsis ayat Al-Qur’an yang umum dan qath‘i. Sementara
menurut jumhur, dalalah ‘ām bersifat zhannī, sehingga hadis āḥād boleh
mentakhsis ayat Al-Qur’an. Kedua cara berpikir ini merupakan sistem yang utuh.
Karena itu, jika seseorang hari ini ingin berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, ia tidak mungkin menciptakan “pendekatan ketiga”. Ia tetap harus memilih: apakah ‘ām itu qath‘i (seperti Hanafiyah) atau zhannī (seperti jumhur). Metodologi sudah terbatas dan tidak mungkin ditambah.
Lalu muncul pertanyaan:
“Kalau begitu, kenapa para ulama tidak melakukan sintesis baru saja?
Menggabungkan kaidah-kaidah dari berbagai mazhab lalu menghasilkan pola
penemuan hukum yang lebih mantap?”
Jawabannya: karena apa
yang dilakukan Imam Syafii atau Imam Ahmad dahulu terjadi sebelum mazhab-mazhab
mencapai fase istiqrar. Ketika mereka menyusun metodologi baru, kerangka
masing-masing mazhab belum sepenuhnya final. Karena itu mereka dapat mengambil
sebagian dari Hanafiyah, sebagian dari Malikiyah, sebagian dari ulama Hijaz
atau Irak, lalu menyusunnya menjadi pola baru yang koheren tanpa kontradiksi.
Pada masa sebelum
istiqrār al-fiqh, ketika ushul fikih dan kaidah istidlal masih berada pada
tahap pembentukan, para imam mujtahid memiliki ruang untuk menyusun,
merumuskan, dan mengintegrasikan perangkat istidlal sesuai pembacaan mereka
terhadap dalil dan realitas. Pada tahap inilah Imam Syafi‘i dapat mensintesis
kekuatan metodologis Ahl al-Hadits dengan ketajaman analitis Ahl al-Ra’yi,
sehingga lahir struktur baru yang mandiri dan koheren. Semua itu terjadi karena
bangunan metodologi kala itu masih dinamis dan terbuka.
Akan tetapi, setelah
mazhab-mazhab besar mencapai fase istiqrār, yakni ketika perangkat metodologis,
prinsip-prinsip istidlal, qawa‘id, dan dhawabit telah sempurna dan menyatu,
maka menyusun kembali mazhab baru atau meramu ulang kaidah dengan menggabungkan
kaidah dari mazhab lain tidak lagi memungkinkan. Setiap mazhab telah memiliki
sistem internal yang terpadu, di mana setiap kaidah berhubungan dengan kaidah
lainnya dan tidak dapat dipindahkan begitu saja seperti komponen mekanis yang
berdiri sendiri.
Karena itu, upaya
sebagian ulama kontemporer yang mencoba melakukan tarjih antar mazhab tanpa
memahami keterpaduan struktural masing-masing mazhab sering berujung pada
kontradiksi atau kekacauan metodologis. Mereka mungkin mengambil satu prinsip
istidlal dari mazhab A lalu menggabungkannya dengan hasil analogi dari mazhab
B, tanpa menyadari bahwa prinsip dari mazhab A tidak kompatibel dengan kaidah
lain yang menopang hasil istinbath mazhab B. Hasilnya, hukum tampak logis di
permukaan tetapi cacat secara metodologis karena lahir dari pendekatan istidlal
yang saling bertentangan.
Dengan demikian,
perbedaan antara masa sebelum istiqrār dan sesudahnya bukanlah perbedaan
kapasitas intelektual, tetapi perbedaan struktur metodologis. Pada masa awal,
bangunan ushul belum final sehingga memungkinkan munculnya mazhab-mazhab baru
dengan pendekatan independen. Sedangkan pada masa setelah istiqrār, struktur
mazhab telah mencapai bentuk sempurna sehingga ruang ijtihad bergeser dari
penyusunan mazhab baru menuju ijtihad fi al-mazhab, yaitu menggali hukum dari
dalil syar‘i sambil tetap berpegang pada kaidah dan manhaj istidlal mazhab yang
telah mapan.
Salah satu fenomena aneh
yang muncul saat ini adalah upaya mentarjih mazhab-mazhab pada setiap masalah.
Metode seperti ini sering melahirkan perpaduan pendapat yang kontradiktif satu
sama lain.
Sebagai contoh, ada
sebagian kalangan modern yang memilih pendapat Abu Hanifah dalam zakat
pertanian bahwa tidak ada nisab. Menurut Hanafiyah, hasil pertanian tidak
memiliki nisab, jika tanah menghasilkan, maka wajib dikeluarkan zakat,
sepersepuluh atau seperdua puluh, kecil atau besar hasilnya.
Dalil umum mereka adalah
firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kalian.”
Kata mimmā dalam ayat ini bersifat umum yang
dalalahnya qath‘i. Maka keumuman ini tidak dapat ditakhsis dengan hadis āḥād:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ
خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban
zakat pada hasil kurang dari lima wasaq.” (HR. Bukhari)
Tokoh kontemporer
tersebut memilih pendapat Hanafiyah dengan alasan lebih maslahah bagi fakir
miskin. Pendapat Hanafiah dinilai membuka peluang zakat yang lebih luas tanpa
batas nisab lima wasaq.
Namun pada masalah lain,
seperti radha‘ (susuan) yang menyebabkan terbangunnya hubungan mahram, orang
yang sama memilih pendapat Syafi‘iyah berdasarkan hadis, meskipun hal itu
bertentangan dengan pendekatan mereka sebelumnya terhadap takhsis.
Allah berfirman:
وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
“Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian.”
Ayat ini umum. Menurut Hanafiyah, sedikit atau
banyak susuan tetap menyebabkan hubungan mahram. Keumuman ayat tidak bisa
ditakhsis dengan hadis Aisyah tentang lima kali susuan. Sementara Mazhab
Syafi‘i berpandangan bahwa hubungan mahram baru terjadi dengan lima kali susuan
yang mengenyangkan sebagaimana hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
كان فيما أنزل من
القرآن: عشر رضعات معلومات يحرمن، ثم نسخن بخمس معلومات
Sebagian ulama kontemporer memilih pendapat
Syafi‘iyah dalam hal ini dengan alasan lebih maslahah, dimana masyarakat sulit
mengingat siapa saja yang sudah menjadi mahram jika setiap susuan sedikit saja
sudah menyebabkan mahram. Mereka berdalih pendapat Syafi‘iyah lebih rajih
karena ada hadis sahih dan sesuai dengan maslahah, padahal dalam masalah zakat
pertanian, mazhab Syafi‘i juga berdalil dengan hadis sahih untuk menetapkan
nisab.
Cara tarjih seperti ini
menggunakan prinsip metodologis yang saling bertentangan, pada satu masalah
hadis tidak diterima untuk mentakhsis ayat, pada masalah lain hadis diterima.
Inilah kontradiksi akibat meramu mazhab tanpa kaidah. Tarjih semacam ini menunjukkan
bahwa pelakunya tidak memiliki panduan baku dalam memahami hubungan dalalah ‘ām
terhadap afradnya, apakah qath‘i atau zhannī, serta apakah hadis āḥād dapat
menjadi mukhassis atau tidak.
Ketika seorang murid
belajar fikih kepada guru semacam itu, ia hanya akan menghafal “jawaban
masalah”, bukan “kaidah”. Jika gurunya wafat dan muncul masalah baru, murid itu
tidak memiliki prinsip umum untuk mengistinbath hukum. Apa yang ia pelajari
bukanlah manhaj yang konsisten, tetapi kumpulan fatwa yang saling bertentangan
dalam kaidah. Di sinilah fikih benar-benar menjadi stagnan, tidak ada panduan
baku untuk menemukan kesimpulan hukum yang konkrit.
Maka jelaslah bahwa para
ulama tidak membangun mazhab baru bukan karena menutup kreativitas, tetapi
karena secara ilmiah memang tidak mungkin lagi menyusun sistem kaidah baru
tanpa menabrak keterpaduan epistemik yang telah mapan. Empat mazhab bertahan bukan
karena fanatisme, tetapi karena mereka memahami bahwa cara beragama seperti ini
memiliki struktur metodologis yang konsisten, lengkap, dan dapat diwariskan
dari generasi ke generasi sehingga memastikan fikih terus hidup dan berkembang.
[Fawaid Ilmiah yang Kami
catat dari apa Yang Disampaikan oleh Dr. Hamzah El Bekry]
Ditulis oleh: Muhammad Iqbal Jalil, M.Ag.

Posting Komentar untuk "Alasan Kenapa Para Ulama Tidak Membangun Mazhab Fikih Yang Baru - Muhammad Iqbal Jalil"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.