Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dengan Ashar ? - Ustadz Aris Munandar

Kabeldakwah.com

Dalam Mazhab Syafii musafir yang mengerjakan shalat Jum’at itu boleh menjamaknya dengan shalat Ashar.

«كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار» (ص140):

وكما يجوز الْجمع بَين الظّهْر وَالْعصر يجوز الْجمع بَين ‌الْجُمُعَة وَالْعصر

Taqiyuddin al-Hishni mengatakan, “Sebagaimana diperbolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan shalat Ashar diperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar” Kifayatul Akhyar hlm 140.

Alasan kebolehan hal ini adalah qiyas, analog dengan kebolehan jamak shalat Zhuhur dengan shalat Ashar.

Jenis qiyas yang dipakai dalam pembahasan ini adalah qiyas syabah, qiyas karena kemiripan. Bukti bahwa shalat Jum’at itu sah untuk diserupakan dengan shalat Zhuhur adalah ketentuan bagi masbuq shalat Jum’at.

Kewajiban masbuq shalat Jum’at jika menjumpai imam sudah menyelesaikan ruku’ pada rakaat kedua adalah mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat.

Penggunaan dalil qiyas dalam hal ini menunjukkan ketiadaan hadis yang memberikan informasi Nabi SAW membolehkan atau melakukan jamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar.

Pendalilan yang dilakukan oleh Syafiiyah di atas menunjukkan kebolehan menggunakan dalil qiyas dalam ritual ibadah.

Benar, ada ungkapan yang mengatakan tidak boleh qiyas dalam ritual ibadah. Akan tetapi perlu didudukkan bahwa maksud ungkapan tersebut adalah qiyas itu tidak boleh dipergunakan dalam hal-hal yang bersifat ta’abbudi, bukan ta’aqquli (murni ritual tanpa diketahui makna dan maksudnya).

Kebolehan jamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar padahal Nabi SAW tidak pernah melakukannya menunjukkan bahwa kita itu boleh melakukan ibadah yang tidak Nabi SAW lakukan manakala hal tersebut disyariatkan dengan argumen selain perbuatan Nabi (sunnah fi'liyah) semisal perbuatan shahabat, qiyas atau lainnya.

Bedakan antara tidak Nabi SAW lakukan dengan tidak Nabi SAW syariatkan.

Kita tidak tutup mata adanya ulama di luar Mazhab Syafii yang melarang jamak shalat Jum’at denga shalat Ashar. Permasalahan ini bersifat ijtihadi.

Tidak boleh menyalahkan pihak yang berbeda dalam permasalahan yang bersifat ijtihadi. Masing-masing orang dipersilahkan untuk beramal sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris Munandar

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dengan Ashar ? - Ustadz Aris Munandar"