Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan Babi Haram Karena banyak Minum Air? – Bantahan Terhadap Pernyataan Kontroversi Kumaila Hakimah

Kabeldakwah.com

Ditulis Oleh: Ust. Sabri Bin Mahdan

Editor: Ahmadi Assambasy

Salah satu yang dibahas oleh KH Alias Kumaila Hakimah ialah tentang alasan pengharaman babi. Ditangkap dari penjelasannya, ia mengatakan bahwa keharaman babi kurang tepat jika karena alasan kotor, oleh karenanya dia mengajukan alasan yang menurut dia lebih tepat dan sesuai, yaitu; diharamkannya babi karena masalah air, ya, karna babi itu adalah hewan yang banyak membutuhkan air, jadi tidak sesuai dengan keadaan orang-orang timur tengah pada saat itu yang sangat kekurangan air.

"Kami sarankan untuk tidak melihat video sampah ini, kecuali untuk kepentingan membantahnya."

Setelah itu di part ke-dua, dia sempat menyinggung orang-orang yang menuduh dia menghalalkan babi dan itu katanya fitnah, karna dia tidak pernah sama sekali bilang halal. Sampai di sini, kita bisa fahami bahwa dia tidak faham atas konsekuensi yang dia ucapkan. Ketika dia mngatakan sebab keharamannya ialah karena faktor air, berarti ketika berada di tempat yang banyak sumber airnya seperti Indonesia (sebagaimana yang dia sebutkan) keharaman babi itu perlu ditinjau ulang, atau kalau mau lebih tegas, bisa dikatakan: Jika babi haram karna faktor kelangkaan air, maka di daerah yang airnya melimpah, babi tidak lagi menjadi haram.

Begitulah sebenarnya kesimpulan akhir dari argumen dia, dan itu sesuai dengan kaidah fiqih:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

"Ada dan tidaknya suatu hukum, tergantung ada dan tidaknya sebab/alasan".

Demikianlah Ahlul akal (orang yang meninggikan akal daripada dalil) sejak dari dulu, selalu kena sendiri dengan permainan kata-kata yang keluar dari lisannya. Menjunjung tinggi akal dan tidak terima kalo akalnya itu terbatas, padahal tanpa dia sadari bahwa dia sedang mempertontonkan keterbatasan akalnya itu sendiri.

Selanjutnya, kita bahas tentang alasan yang dia ajukan, yaitu karna faktor kelangkaan air. Bisakah alasan ini dikatakan sah?

Dalam ilmu ushul fiqih, sebuah alasan itu bisa menjadi alasan (illah) jika dia memenuhi syarat-syarat, diantaranya; ia harus bersifat konsisten/tetap. Maksudnya alasan tersebut harus berlaku pada semua individu, waktu dan tempat. Tidak boleh ia berlaku pada individu (A) lalu tidak pada individu (B), shingga jika dikatakan babi itu haram karna faktor besarnya kebutuhan dia terhadap air, maka semua jenis hewan yang membutuhkan asupan air yang besar, pun harus jadi haram juga. Dan Sapi, ternyata termasuk hewan yang paling banyak membutuhkan air untuk kesehatannya dan kelangsungan hidupnya sebagaimana disebutkan dalam beberapa artikel. Namun faktanya sapi tidak dikatakan haram baik ditimur tengah ataupun di tempat lainnya, sehingga dari sini kita bisa melihat bahwa alasan yang diajukan Kumaila Hakimah sangat jauh dari kata akurat dalam masalah ini.

Itupun kalo kita terima bahwa babi haram karena alasan kotor tersebut, tidak sesuai sebagaimana yang dia jelaskan. Hanya saja kita tidak mungkin menerima itu, karna rijsun (kotor) sudah jelas-jelas mansus dalam Al-Qur'an sebagai alasan dari pengharaman babi tersebut. Adapun masalah masuk akal atau tidak, maka agama kita –lagi-lagi kita tekankan- tidak dibangun di atas akal semata (tanpa mengurangi keistimewaan akal itu sendiri) melainkan dia harus digandengkan dengan naql (wahyu).

Sebagai contoh:

1) Islam menghalalkan sebagian hewan yang mati dengan cara disembelih dan mengharamkan sebagian hewan yang mati dengan cara jatuh dari ketinggian, padahal hasilnya satu, yaitu sama-sama mati.

 2) Islam memerintahkan untuk mengusap bagian atas sepatu -dalam masalah mengusap sepatu- padahal yang kotor adalah bagian bawah.

3) Islam memerintahkan mencuci muka, tangan dan kaki, padahal yang mengeluarkan hadats adalah dubur.

Demikianlah syariat yang agung ini, dia tidak cukup hanya dengan akal, karna dibalik logis dan tidak logisnya suatu permasalahan, ada keyakinan (iman) yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh kaum muslimin.

Wallahu Ta'ala A'lam.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store dan Jasa Pembuatan Barcode BBM Se-Nusantara Indonesia

Posting Komentar untuk "Alasan Babi Haram Karena banyak Minum Air? – Bantahan Terhadap Pernyataan Kontroversi Kumaila Hakimah"