Panitia Makan-Makan Daging Qurban, Sebenarnya Anda Itu Panitia Qurban Atau Buto Ijo? - Ust. Ahmad Syahrin Thoriq
![]() |
| Kabeldakwah.com (gambar AI) |
𝗣𝗔𝗡𝗜𝗧𝗜𝗔 𝗠𝗔𝗞𝗔𝗡-𝗠𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗚𝗜𝗡𝗚 𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡
𝘐𝘻𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘪𝘺𝘢𝘪 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘵𝘢𝘵𝘶𝘴 𝘱𝘢𝘯𝘪𝘵𝘪𝘢 𝘘𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯, 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘣𝘪𝘭 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘨𝘪𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘘𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪𝘮𝘢𝘴𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘬𝘰𝘯𝘴𝘶𝘮𝘴𝘪 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘣𝘦𝘬𝘦𝘳𝘫𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘳𝘶𝘴 𝘩𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘘𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘻𝘪𝘮 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘵𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Istilah Panitia Qurban ini benar-benar hal
yang baru muncul belakangan, nyaris tidak kita temui dalam pembahasan
kitab-kitab fiqih klasik apalagi dicari contohnya di zaman Nabi ﷺ.
Di masa lalu pelaksanaan
qurban dilaksanakan dengan cara yang lebih sederhana. Shahibul qurban umumnya
menyembelih sendiri, atau menyerahkan kepada orang tertentu untuk mewakili
pelaksanaannya namun tanggung jawab distribusi dan hal lain terkait penyembelihan
tersebut tetap berada di tangannya.
Karena itu, jika kita mencari hukum tentang “panitia Qurban” di pembahasan kitab para ulama dengan pengertian panitia yang ada hari ini, kita tidak akan menemukannya, yang mungkin bisa kita lakukan adalah mencarikan hukum yang paling mungkin untuk dikaitkan dengan status dan aktivitas mereka dengan hukum jagal atau wakil dalam Qurban, atau mungkin mereka memiliki status lain.
Dan memang secara umum
para asatidzah ketika membahas tentang hukum panitia Qurban maka akan terbelah
menjadi dua kubu pendapat, menghukuminya sebagai jagal atau sebagai wakil orang
yang berqurban.
𝗣𝗲𝗻𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝗮𝗴𝗮𝗹
Dasar munculnya
pendekatan ini cukup jelas. Panitia melakukan aktivitas yang memang lazimnya
dilakukan oleh tukang jagal yakni menyembelih dan mencincang daging Qurban. Dan
tentang status jagal jelas bahwa ia memiliki hak upah atas pekerjaannya namun
tidak memiliki hal sedikitpun atas daging Qurban yang ia tangani tersebut.
Dan pemilik Qurban tidak
dibolehkan untuk menjadikan daging dari Qurbannya sebagai upah. Larangan ini
diantaranya berdasarkan sebuah riwayat dari sayidina Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
أَمَرَنِى رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا
وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ:
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Rasulullah ﷺ
memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan
daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil
sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang
jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Disebutkan dalam al Mausu’ah:
وقال الشافعية
والحنابلة: يحرم إعطاء الجازر في أجرته شيئا منها... وصرح المالكية بمنع إعطاء
الجزار في مقابلة جزارته أو بعضها شيئا منها
“Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah
berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal sebagai upah bagian apapun dari
hewan qurban. Demikian juga kalangan Malikiyah menetapkan larangan memberikan kepada
tukang jagal karena pekerjaannya bagian apapun dari hewan qurban.” [1]
Namun kalau panitia
disamakan dengan jagal juga tidak tepat sepenuhnya. Sebab jagal dalam fiqih
klasik adalah pihak yang terikat dengan akad kerja dan menerima kompensasi
jasa.
Sedangkan panitia Qurban
di banyak tempat tidak bekerja dalam akad ijarah, tetapi bekerja secara
sukarela, sebagai bentuk ta‘awun dan pelayanan ibadah.
Panitia juga sering bukan
hanya menyembelih. Mereka mengumpulkan peserta, menerima amanah, mengatur
distribusi, menjaga pelaksanaan sesuai syariat, bahkan kadang mengelola
administrasi jauh sebelum hari penyembelihan.
𝗣𝗲𝗻𝗱𝗲𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮: 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗸𝗶𝗹
Sebagian kalangan
mengatakan bahwa panitia Qurban hari ini hukumnya disamakan dengan perwakilan
orang yang berqurban. Panitia dalam hal ini hanya berstatus sebagai wakil dari
mudhahi (orang yang berqurban) dalam menyembelih hingga mendistribusikan dagingnya.
Wakil hanya berhak
menjalankan tugas yang diwakilkan kepadanya, ia tidak memiliki hak atas
penguasaan atas benda yang diwakilkan, bahkan ia wajib mengganti jika amanah
yang ia kelola itu tersia-siakan karena faktor kelalaiannya. Al imam Syarbini rahimahullah berkata:
الوكيل -ولو بِجُعْل-
أمينٌ فيما يقبضه لموكله، وفيما يصرفه من مال موكله عنه، ولا يضمن ما تلف في يده
من مال موكله إلا بالتفريط في حقه، كسائر الأمناء
“Wakil — meskipun bekerja dengan imbalan —
tetap merupakan orang yang memegang amanah terhadap apa yang ia terima untuk
kepentingan orang yang mewakilkannya, dan terhadap apa yang ia keluarkan dari
harta orang yang mewakilkannya. Ia tidak menanggung kerugian atas harta milik
pihak yang mewakilkannya yang rusak atau hilang di tangannya, kecuali apabila
terjadi kelalaian dalam menjaga hak tersebut, sebagaimana hukum seluruh
pemegang amanah lainnya.” [2]
Dari sini bisa dipahami bahwa jika panitia
bertindak di luar mandat, seperti mengambil keputusan yang merugikan hak
pemilik qurban, atau menggunakan bagian qurban untuk kepentingan yang tidak
diizinkan, maka ia berkewajiban mengganti hewan Qurban yang ia langgar
amanahnya.
Namun demikian, kalau
panitia disamakan dengan wakil juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab akad wakalah
dalam pembahasan fiqih klasik umumnya bersifat sederhana dan personal: satu
orang menunjuk satu orang untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Sedangkan
panitia qurban hari ini jauh lebih beragam dan kompleks.
Ada model panitia yang
benar-benar hanya menerima amanah lalu menjalankan penyembelihan dan
distribusi. Pada model ini, istilah wakil cukup mendekati. Tetapi ada juga
panitia yang sejak awal aktif membuka pendaftaran, membuat paket harga,
menawarkan jenis hewan, mencari peternak, melakukan pemasaran, menerima
pembayaran, mengelola operasional, lalu mendistribusikan hasil Qurban. Dalam
model yang seperti ini, sangat sulit statusnya disamakan dengan wakil orang
yang berqurban.
Bahkan pada sebagian
praktik modern, panitia bukan hanya mengelola qurban, tetapi juga menjadi pihak
yang menjual hewan qurban. Mereka menjadi perantara antara peternak dan peserta
qurban, bahkan kadang mereka sendiri yang menyediakan stok hewan.
Di titik ini, hubungan
fiqihnya menjadi lebih kompleks karena bisa bercampur antara wakalah, samsarah
(perantara/agen), ijarah (jasa), dan pengelolaan operasional.
𝗣𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮
Dari dua pendekatan
sebelumnya, di mana ada yang menyamakan panitia Qurban dengan jagal, dan ada
yang memposisikannya sebagai wakil dari orang yang berqurban , menurut kami,
ada satu kemungkinan lain yang justru lebih dekat dengan kenyataan hari ini:
jangan-jangan panitia memang tidak harus dipaksa menjadi salah satunya. Panitia
tetaplah panitia. Ia status baru yang baru muncul belakangan ini dan itupun
kelihatannya sangat khas yang hanya ada di negeri kita.
Panitia Qurban itu
memiliki unsur yang ada pada jagal dan juga wakil. Lalu ada tambahan unsur
ta’awun atau gotong royong yang dzahirnya tak mau diupah. Dan di saat yang
sama, panitia ini juga berhak mendapatkan jatah atas daging Qurban yang mereka
tangani seperti orang-orang lainnya.
Namun apapun istilah yang
digunakan untuk menghukumi status panitia, ada satu hal yang tampaknya lebih
penting daripada perdebatan penamaannya, yaitu menjaga batas-batas syariat agar
kepanitiaan yang pada asalnya dibuat untuk memudahkan pelaksanaan Qurban tidak
justru mengubah arah ibadah itu sendiri.
Sebab pada akhirnya,
panitia Qurban lahir dari tujuan yang baik: membantu pelaksanaan Qurban agar
lebih tertib, lebih efisien, dan lebih banyak memberikan manfaat. Tetapi tujuan
yang baik tetap membutuhkan rambu yang benar. Karena tidak sedikit penyimpangan
dalam praktik keagamaan yang awalnya lahir bukan dari niat buruk, melainkan
dari tidak jelasnya batas antara membantu dan merasa memiliki.
Karena itu, setidaknya
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮: 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗾𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝘂𝗽𝗮𝗵.
Ini adalah batas yang
paling jelas. Karena meskipun panitia bukan jagal secara penuh, namun pada sisi
ini berlaku hukum yang serupa dengan jagal. Bagian dari hewan Qurban tidak
boleh dijadikan kompensasi pekerjaan. Maka tidak boleh ada pola pikir: “Kita sudah
bekerja dari pagi, jadi wajar mengambil bagian ini.”
Sebab ketika hubungan
antara tenaga dan daging berubah menjadi hubungan timbal balik (mu‘awadhah),
maka daging qurban telah bergeser fungsi menjadi alat pembayaran. Padahal
ibadah Qurban tidak dibangun di atas mekanisme seperti itu. Kalau memang merasa
ingin dapat honor, uang lelah, atau biaya operasional, maka sumbernya
dipisahkan dari bagian Qurban.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗮𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗤𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻
Ini perlu ditegaskan
karena dalam praktiknya, sering kali pihak panitia merasa paling berhak atas
daging Qurban yang mereka kelola. Panitia boleh menerima hewan, menimbang,
menyembelih, mencacah, menyimpan sementara, lalu mendistribusikannya. Tetapi
semua itu adalah bentuk pengelolaan, bukan kepemilikan.
Karena itu, selama tidak
ada izin yang sah, panitia tidak berhak melakukan tasharruf atas Qurban untuk
kepentingannya sendiri. Semisal merasa kalau yang lain dapat perorang 2 kilo,
dia boleh ngambil 20 kilo sendiri.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗺𝗶𝗹
Tidak ada istilah amil
bagi Qurban seperti yang ada pada zakat. Karena memang daging Qurban itu
bukanlah zakat dan tak seperti hukum zakat. Tidak ada dalam nash al Qurban
maupun hadits dan juga pembahasan ulama bagian yang secara syariat diberi nama
“jatah amil Qurban”. Sehingga, status kepanitiaan tidak otomatis melahirkan hak
istimewa apapun atas daging Qurban.
𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁, 𝗠𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗺𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗶𝗻.
Ketika dikatakan panitia
tidak punya hak khusus, bukan berarti panitia tidak boleh menerima apa pun dari
daging Qurban. Meski ia bersatus sebagai jagal atau wakil boleh saja ia diberi
daging dari Qurban yang ia tangani. Al
imam Baghawi rahimahullah berkata:
وهذا إذا أعطاه على
معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم
“Yang dimaksudkan dalam
hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai
sedekah dari daging qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas
ulama.”[3]
Kelima, bisa mendapatkan lebih dari
jalur hadiah
Ini mungkin titik yang
paling dekat dengan pertanyaan awal. Karena pada akhirnya hak tasharruf
(pendistribusian) atas Qurban kembali kepada batas yang dimiliki shahibul
Qurban menurut syariat. Berkata Syaikh
Wahbah Zuhaili rahimahullah:
فإن أعطي الجزار شيئاً
من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
“Jika penjagal diberi
sesuatu dari daging qurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan
jalan hadiah, maka hukumnya boleh.” [4]
Kalau para pemilik Qurban
mengizinkan: “Sebagian silakan dimasak untuk teman-teman yang bertugas.” maka
konsumsi tersebut tidak lagi dipahami sebagai pengambilan hak, tetapi sebagai
pemberian yang halal. Sebagaimana halalnya hadiah daging Qurban yang diberikan
kepada penjagal meski telah menerima upah.
Dan izin semacam ini
tidak selalu harus berbentuk izin khusus dan eksplisit satu per satu. Dalam
fiqih dikenal bahwa kebiasaan yang berlaku dan dipahami bersama dapat memiliki
pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.
Misalnya di suatu tempat
sudah menjadi pemakluman yang diketahui para peserta Qurban bahwa relawan yang
bekerja seharian diberi konsumsi sederhana dari sebagian kecil hasil Qurban.
Jika hal itu diketahui, diterima, tidak dipersoalkan, dan tidak mengubah tujuan
distribusi, maka sulit mengatakan bahwa seluruhnya terlarang. Apalagi jika yang
dikonsumsi hanya sekadarnya sesuai kebutuhan pelaksanaan dan jumlahnya tidak
banyak alias wajar saja.
𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗮𝗻𝗶𝘁𝗶𝗮 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻-𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴 𝗤𝘂𝗿𝗯𝗮𝗻?
Kaitannya dengan kasus
yang ditanyakan, hukum panitia memakan daging Qurban tidak bisa dipukul rata.
Ia bisa saja boleh alias halal, atau sebaliknya hukumnya diharamkan.
Menjadi halal apabila
dilakukan dalam batas kewajaran, atas dasar izin — baik secara langsung,
pemakluman, atau kebiasaan yang diterima — serta tidak diposisikan sebagai
imbalan kerja. Sebagai buktinya hidangan tersebut tidak dikhususkan hanya bagi
panitia, tapi orang lain yang mau turut mencicipi tidak dilarang, karena ia
memang bukan upah yang peruntukannya hanya kepada panitia.
Tetapi aktivitas
makan-makan ini dapat berubah menjadi haram ketika telah melampaui batas atau
minimal tak wajar. Misalnya hewan Qurban yang dipotong 10 ekor sapi, tapi yang
dibagikan ke warga cuma satu ekornya, sedangkan sisanya yang 9 ekor habis
disikat sama para panitianya.
Ya Qurbannya sih sah
saja, cuma lain kali kalau mau Qurban jangan kesitu lagi, karena bisa jadi
sebenarnya itu bukan panitia Qurban tapi para “Buto Ijo” yang sedang cosplay
jadi panitia Qurban.
Wallahu a’lam.
Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq
Footnote:
[1] Al Mausu’ah al
Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/105)
[2] Al Iqna’ Fi Hal
Alfadz Abi Syuja’ (2/321)
[3] Syarah Sunnah (7/188)
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)

Posting Komentar untuk "Panitia Makan-Makan Daging Qurban, Sebenarnya Anda Itu Panitia Qurban Atau Buto Ijo? - Ust. Ahmad Syahrin Thoriq"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.