Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nabidz Sama Dengan Wine Halal – Ini Sebuah Pernyataan Yang Menyesatkan

Kabeldakwah.com

Oleh: Arie Karimah. Pharma-Excellent. Alumni ITB

DEFINISI:

KEHALALAN MINUMAN

PROSES PEMBUATAN WINE

NON ALCOHOLIC WINE

PROSES PEMBUATAN NABIZ

➡️ BACK TO judul di atas:

KEJANGGALAN KLAIM PRODUK NABIDZ:

KESIMPULAN

 

Sebagai ilmuwan jika membahas sebuah kontroversi di masyarakat luas ada baiknya dimulai dengan definisi. Setelah itu baru dibahas poin-poin kontroversialnya.

DEFINISI:

1. WINE: is an ALCOHOLIC DRINK typically made from FERMENTED grapes.

Jadi kalau berani menyebut kata WINE itu artinya minuman yang mengandung alkohol, berapapun persentase kadarnya. Wine (saya tidak akan terjemahkan menjadi anggur, karena nanti bisa rancu antara minuman wine dan buah anggur). Wine mengandung alkohol, umumnya 5 – 16%. Kecuali wine buatan rumah rumahan yang kadarnya : 1,2 – 14% v/v

2. KHAMR: segala jenis minuman (arak, anggur, tuak) atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Muslim).

3. NABIZ: minuman tradisional hasil fermentasi di jazirah Arab, umumnya dibuat dari buah kurma yang direndam dalam air. Tapi bisa juga dibuat dari kurma yang sudah dikeringkan.

KEHALALAN MINUMAN

Mengapa khamr diharamkan?

Didalam beberapa Ayat Allah berfirman yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al Baqarah: 219)

“Wahai orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan”. (QS. Al Maidah: 90)

Khamr: bisa menutup akal dan membuat hilang ingatan (sementara). Akibatnya orang bisa melakukan kejahatan.

Khamr paling sering dikaitkan dengan minuman yang mengandung alkohol (ethanol), BERAPAPUN KADARNYA. Karena:

“Suatu minuman yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitmya pun haram”. (HR. Abi Dawud, at Tarmidzi)

➡️ Tapi kandungan alkohol dalam minuman masih bisa mendapatkan fatwa/sertifikat halal dari MUI jika kadarnya KURANG DARI 0,5%.

PROSES PEMBUATAN WINE

Wine dibuat dengan cara melakukan proses fermentasi buah yang mengandung gula (glukosa). Dengan bantuan ragi (yeast), terutama Saccharomyces cerevisae gula akan diubah menjadi ethanol dan karbon dioksida (CO2), dengan melepaskan panas. Buah yang paling sering digunakan untuk pembuatan wine, dengan hasil kadar alkohol paling tinggi hingga paling rendah: anggur, jeruk dan apel. Kandungan alkohol buah apel, jeruk dan anggur sendiri antara 0,04 - 0,5% ABV (Alcohol by Volume).

Secara alamiah ketiga buah tersebut juga mengandung ragi (wild yeast), sehingga fermentasi TETAP BISA BERLANGSUNG tanpa perlu penambahan ragi dari luar. Namun prosesnya perlu waktu yang jauh lebih lama. Proses fermentasi BISA DIHENTIKAN jika buah dibuat menjadi jus dan DITAMBAHKAN PENGAWET, misal: natrium benzoat atau kalium sorbat, yang biasa digunakan dalam minuman jus. Fungsi dasar pengawet adalah mencegah perusakan oleh berbagai mikroorganisme, baik itu bakteri, jamur atau ragi.

Proses awal fermentasi (malolactic) biasanya dilakukan oleh BAKTERI asam laktat. Ini akan meningkatkan aroma wine dan raba mulutnya (mouthfeel), memperbaiki stabilitas mikroba dan mengurangi keasaman wine.

Proses kedua fermentasi dilakukan oleh RAGI (alcoholic fermentation).

NON ALCOHOLIC WINE

Wine yang  TIDAK mengandung alkohol dibuat dengan cara yang sama persis dengan wine biasa, hanya saka setelah prosesnya selesai dilakukan proses PENGHILANGAN alkohol, dengan cara distilasi vakum dan RO (Reverse Osmosis) ⬇️. Jadi BUKAN dengan menghentikan sebagian prosesnya di tengah jalan, melainkan justru MENAMBAH proses produksi.

PROSES PEMBUATAN NABIZ

Dibuat dengan cara melakukan proses fermentasi terhadap buah kurma yang sudah dibuang bijinya, dan dagingnya direndam dalam air hingga dagingnya melunak dan melepaskan gula. Kemudian ditambahkan asam sitrat untuk menstabilkan keasamannya. Jika tidak maka proses fermentasinya akan berlangsung lambat. Fermentasi dilakukan oleh ragi yang secara alamiah terdapat di dalam buah kurma itu sendiri. Sering disebut sebagai beer, bukan anggur, karena kadar alkoholnya rendah ⬇️.

Nabiz adalah halal jika diminum KURANG DARI 3 hari sejak direndam. Dan nabiz menjadi HARAM jika:

- Sudah mulai terjadi proses fermentasi dan terbentuk busa di atasnya.

- Sudah terlewati waktu 3 hari sejak direndam, meskipun belum terlihat proses fermentasinya

➡️ BACK TO judul di atas:

MUNGKINKAH Nabiz yang dijual dalam kemasan seperti botol anggur itu disebut WINE HALAL?

Wine adalah minuman beralkohol, dengan kadar umumnya 5 - 16%, artinya HARAM.

SK Direktur LPPOM MUI: Nama produk yang TIDAK BISA disertifikasi HALAL meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Contoh: wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol (Nov. 21, 2022).

MUI TIDAK AKAN menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan sesuatu hal yang haram atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa, aroma, termasuk kemasan, sepert wine.

Nabiz dikemas seperti botol kemasan anggur, dan menyebut dirinya WINE, jadi ya tidak mungkin mendapat fatwa/sertifikat halal dari MUI.

 

Kalau produsen mengklaim produknya sebagai jus buah anggur tapi memasarkannya sebagai wine halal, maka sudah semestinya Kemenag yang sudah telanjur mengeluarkan status halal untuk Nabidz melakukan random sampling dan meminta BPOM menguji kadar alkoholnya dan melakukan pemeriksaan proses pembuatannya. Masyarakat sebenarnya juga bisa menguji kadar alkohol Nabidz dengan alcohol meter yang banyak dijual di marketplace dengan harga sangat terjangkau. Laboratorium biasanya menguji kadar alkohol dalam minuman dengan metode spektrofotometri dan biayanya juga tidak mahal.

KEJANGGALAN KLAIM PRODUK NABIDZ:

Tidak mencantumkan masa kadaluwarsa atau best by untuk produk yang didaftarkan sebagai jus buah anggur, karena semua produk jus wajib menuliskannya.

Mereka mengatakan menggunakan probiotik (bakteri baik) dalam proses pembuatannya, untuk mengubah alkohol menjadi asam organik, tapi yang dituliskan di penjelasannya justru ENZIM (protein) ⬇️. Njur piye iki cara berpikirnya? Ingat ya non alcoholic wine itu membutuhkan proses ekstra untuk menghilangkan alkoholnya, bukan mengubahnya dengan bantuan probiotik menjadi asam organik.

Berapa kandungan alkohol Nabidz? Kalau meyakini probiotik bisa mengubah alkohol menjadi asam, harusnya dibuktikan dengan kadar alkohol sebelum dan sesudah penambahan probiotik, serta pH Nabidz

Berapa pH Nabidz? Sama atau lebih rendah dari produk wine secara umum?

KESIMPULAN

Jadi penyebutan atau promosi Nabidz sebagai wine halal adalah MENYESATKAN. Dimana penyesatannya?

Mendaftar sebagai jus buah anggur, tetapi mengklaim sebagai produk wine halal, dengan mencantumkan logo halal dikemasannya⬇️.

Secara historis Nabiz itu dibuat dari KURMA, bukan anggur. Kalau anggur itu dibuat untuk wine

Kata wine mengandung kadar alkohol rata-rata 5 – 16% jadi haram. Kecuali disebutkan NON ALCOHOLIC WINE. Bukan wine halal.

KM. 2 Agustus 2023

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nabidz Sama Dengan Wine Halal – Ini Sebuah Pernyataan Yang Menyesatkan"