Nabidz Sama Dengan Wine Halal – Ini Sebuah Pernyataan Yang Menyesatkan
![]() |
Kabeldakwah.com |
Oleh: Arie Karimah. Pharma-Excellent. Alumni
ITB
KEJANGGALAN KLAIM
PRODUK NABIDZ:
Sebagai ilmuwan jika
membahas sebuah kontroversi di masyarakat luas ada baiknya dimulai dengan
definisi. Setelah itu baru dibahas poin-poin
kontroversialnya.
DEFINISI:
1. WINE:
is an ALCOHOLIC DRINK typically made from FERMENTED grapes.
Jadi kalau berani
menyebut kata WINE itu artinya minuman yang mengandung alkohol, berapapun
persentase kadarnya. Wine (saya tidak akan terjemahkan menjadi anggur, karena
nanti bisa rancu antara minuman wine dan buah anggur). Wine mengandung alkohol,
umumnya 5 – 16%. Kecuali wine buatan rumah rumahan yang kadarnya : 1,2 – 14%
v/v
2. KHAMR: segala jenis minuman
(arak, anggur, tuak) atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi
akal.
“Setiap yang memabukkan
adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Muslim).
3. NABIZ: minuman tradisional
hasil fermentasi di jazirah Arab, umumnya dibuat dari buah kurma yang direndam
dalam air. Tapi bisa juga dibuat dari kurma yang sudah dikeringkan.
KEHALALAN MINUMAN
Mengapa khamr diharamkan?
Didalam beberapa Ayat Allah
berfirman yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”. (QS. Al Baqarah: 219)
“Wahai orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan”. (QS.
Al Maidah: 90)
Khamr: bisa menutup akal
dan membuat hilang ingatan (sementara). Akibatnya orang bisa melakukan
kejahatan.
Khamr paling sering
dikaitkan dengan minuman yang mengandung alkohol (ethanol), BERAPAPUN KADARNYA.
Karena:
“Suatu minuman yang
banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitmya pun haram”. (HR. Abi Dawud, at
Tarmidzi)
➡️ Tapi kandungan alkohol
dalam minuman masih bisa mendapatkan fatwa/sertifikat halal dari MUI jika
kadarnya KURANG DARI 0,5%.
PROSES PEMBUATAN WINE
Wine dibuat dengan cara
melakukan proses fermentasi buah yang mengandung gula (glukosa). Dengan bantuan
ragi (yeast), terutama Saccharomyces cerevisae gula akan diubah menjadi ethanol
dan karbon dioksida (CO2), dengan melepaskan panas. Buah yang paling sering
digunakan untuk pembuatan wine, dengan hasil kadar alkohol paling tinggi hingga
paling rendah: anggur, jeruk dan apel. Kandungan alkohol buah apel, jeruk dan
anggur sendiri antara 0,04 - 0,5% ABV (Alcohol by Volume).
Secara alamiah ketiga
buah tersebut juga mengandung ragi (wild yeast), sehingga fermentasi TETAP BISA
BERLANGSUNG tanpa perlu penambahan ragi dari luar. Namun prosesnya perlu waktu
yang jauh lebih lama. Proses fermentasi BISA DIHENTIKAN jika buah dibuat
menjadi jus dan DITAMBAHKAN PENGAWET, misal: natrium benzoat atau kalium sorbat,
yang biasa digunakan dalam minuman jus. Fungsi dasar pengawet adalah mencegah
perusakan oleh berbagai mikroorganisme, baik itu bakteri, jamur atau ragi.
Proses awal fermentasi
(malolactic) biasanya dilakukan oleh BAKTERI asam laktat. Ini akan meningkatkan
aroma wine dan raba mulutnya (mouthfeel), memperbaiki stabilitas mikroba dan
mengurangi keasaman wine.
Proses kedua fermentasi dilakukan oleh RAGI
(alcoholic fermentation).
NON
ALCOHOLIC WINE
Wine yang
TIDAK mengandung alkohol dibuat dengan cara yang sama persis dengan wine
biasa, hanya saka setelah prosesnya selesai dilakukan proses PENGHILANGAN
alkohol, dengan cara distilasi vakum dan RO (Reverse Osmosis) ⬇️.
Jadi BUKAN dengan
menghentikan sebagian prosesnya di tengah jalan, melainkan justru MENAMBAH
proses produksi.
PROSES PEMBUATAN NABIZ
Dibuat dengan cara
melakukan proses fermentasi terhadap buah kurma yang sudah dibuang bijinya, dan
dagingnya direndam dalam air hingga dagingnya melunak dan melepaskan gula.
Kemudian ditambahkan asam sitrat untuk menstabilkan keasamannya. Jika tidak
maka proses fermentasinya akan berlangsung lambat. Fermentasi dilakukan oleh
ragi yang secara alamiah terdapat di dalam buah kurma itu sendiri. Sering
disebut sebagai beer, bukan anggur, karena kadar alkoholnya rendah ⬇️.
Nabiz adalah halal jika
diminum KURANG DARI 3 hari sejak direndam. Dan nabiz menjadi HARAM jika:
- Sudah mulai terjadi
proses fermentasi dan terbentuk busa di atasnya.
- Sudah terlewati waktu 3
hari sejak direndam, meskipun belum terlihat proses fermentasinya
➡️ BACK TO judul di atas:
MUNGKINKAH Nabiz yang dijual dalam kemasan
seperti botol anggur itu disebut WINE HALAL?
≫ Wine adalah minuman
beralkohol, dengan kadar umumnya 5 - 16%, artinya HARAM.
≫ SK Direktur LPPOM MUI:
Nama produk yang TIDAK BISA disertifikasi HALAL meliputi nama produk yang
mengandung nama minuman keras. Contoh: wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es
krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol (Nov. 21, 2022).
≫ MUI TIDAK AKAN
menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan
sesuatu hal yang haram atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa,
aroma, termasuk kemasan, sepert wine.
≫ Nabiz dikemas seperti
botol kemasan anggur, dan menyebut dirinya WINE, jadi ya tidak mungkin mendapat
fatwa/sertifikat halal dari MUI.
Kalau produsen mengklaim
produknya sebagai jus buah anggur tapi memasarkannya sebagai wine halal, maka
sudah semestinya Kemenag yang sudah telanjur mengeluarkan status halal untuk
Nabidz melakukan random sampling dan meminta BPOM menguji kadar alkoholnya dan
melakukan pemeriksaan proses pembuatannya. Masyarakat sebenarnya juga bisa
menguji kadar alkohol Nabidz dengan alcohol meter yang banyak dijual di
marketplace dengan harga sangat terjangkau. Laboratorium biasanya menguji kadar
alkohol dalam minuman dengan metode spektrofotometri dan biayanya juga tidak
mahal.
KEJANGGALAN KLAIM PRODUK NABIDZ:
≫ Tidak mencantumkan masa
kadaluwarsa atau best by untuk produk yang didaftarkan sebagai jus buah anggur,
karena semua produk jus wajib menuliskannya.
≫ Mereka mengatakan
menggunakan probiotik (bakteri baik) dalam proses pembuatannya, untuk mengubah
alkohol menjadi asam organik, tapi yang dituliskan di penjelasannya justru
ENZIM (protein) ⬇️. Njur piye iki cara
berpikirnya? Ingat ya non alcoholic wine itu membutuhkan proses ekstra untuk
menghilangkan alkoholnya, bukan mengubahnya dengan bantuan probiotik menjadi
asam organik.
≫ Berapa kandungan alkohol Nabidz? Kalau meyakini probiotik bisa mengubah
alkohol menjadi asam, harusnya dibuktikan dengan kadar alkohol sebelum dan
sesudah penambahan probiotik, serta pH Nabidz
≫ Berapa pH Nabidz? Sama atau lebih rendah dari produk wine secara umum?
KESIMPULAN
Jadi penyebutan atau
promosi Nabidz sebagai wine halal adalah MENYESATKAN. Dimana penyesatannya?
≫ Mendaftar sebagai jus
buah anggur, tetapi mengklaim sebagai produk wine halal, dengan mencantumkan
logo halal dikemasannya⬇️.
≫ Secara historis Nabiz itu
dibuat dari KURMA, bukan anggur. Kalau
anggur itu dibuat untuk wine
≫ Kata wine mengandung
kadar alkohol rata-rata 5 – 16% jadi haram. Kecuali
disebutkan NON ALCOHOLIC WINE. Bukan wine halal.
KM. 2 Agustus 2023
Posting Komentar untuk "Nabidz Sama Dengan Wine Halal – Ini Sebuah Pernyataan Yang Menyesatkan"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.