Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil-Dalil Akad Salam dan Faedahnya

Sebagian dalil mengenai akad salam:

1. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..." (QS. Al-Baqoroh: 282)

2. Muhammad bin Abi Al Mujalid berkata;

'Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui 'Abdullah bin Abi Aufaa Radhiyallahu 'anhuma dan keduanya berkata; Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan jual beli salaf pada biji gandum?" Berkata 'Abdullah; "Kami mempraktekkan salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum, beras dan kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula". Aku tanyakan: "Kepada siapa asalnya diserahkan?. Dia berkata: "Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka". Kemudian keduanya mengutus aku untuk menemui 'Abdurrahman bin Abzaa lalu aku tanyakan, maka dia berkata: "Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan salaf …

3. Dari Ibnu’ Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata:

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun. Maka Beliau bersabda: "Lakukanlah jual beli salaf pada buah-buahan dengan takaran sampai waktu yang diketahui (pasti) ". Dan berkata 'Abdullah bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Najih dan berkata: "dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti) ". (Shohih Bukhori: 2094)

Banyak manfaat yang bisa didapat dari dalil-dalil di atas:

Diantaranya adalah bahwa akad salam merupakan pengecualian dari akad pertukaran lainnya dalam hal/urusan kepemilikan barang.

Penerima pesanan pada akad salam tidak diharuskan untuk memiliki barang yang dipesan saat menerima pesanan dari pemesan/pembeli.

Pengambilan dalil pengecualian ini dapat dilihat pada 2 Hadits di atas dimana:

1. Pada Hadits pertama (dalil nomor 2) para Sahabat Radhiyallahu 'anhum tidak memerlukan rincian informasi mengenai kepemilikan ladang milik siapa (milik sendiri atau milik orang lain).

Intinya: saat pemesan memesan suatu barang Z, maka penerima pesanan bersedia memenuhi pesanan barang Z tersebut pada waktu yang telah disepakati.

2. Pada Hadits kedua (dalil nomor 3), akad salam dapat berproses hingga dua atau tiga tahun. Saat para Sahabat Radhiyallahu 'anhum memesan buah-buahan, buah-buahan tersebut belum ada, bahkan bisa menunggu sampai dua atau tiga tahun untuk mendapatkan/menerima buah yang dipesan.

Intinya: saat pertukaran salam terjadi, barang yang dipesan belum ada atau barang belum dimiliki oleh penerima pesanan.

Dengan demikian, ketidakharusan memiliki barang bagi penerima pesanan pada pertukaran salam merupakan keistimewaan yang ada pada akad salam.

Allohu a'alam.

Catatan:

Pertukaran barang ribawi dikecualikan dari ketentuan pertukaran salam.

Misal: Pertukaran emas dengan emas tidak bisa dilakukan secara salam (penundaan/tidak kontan).

 

Posting Komentar untuk "Dalil-Dalil Akad Salam dan Faedahnya"