Dalil-Dalil Akad Salam dan Faedahnya
Sebagian dalil mengenai
akad salam:
1. يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوْهُ
"Wahai orang-orang
yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu mencatatnya..." (QS. Al-Baqoroh: 282)
2. Muhammad bin Abi Al
Mujalid berkata;
'Abdullah bin Syaddad dan
Abu Burdah mengutusku untuk menemui 'Abdullah bin Abi Aufaa Radhiyallahu 'anhuma
dan keduanya berkata; Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan
jual beli salaf pada biji gandum?" Berkata 'Abdullah; "Kami
mempraktekkan salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum,
beras dan kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula".
Aku tanyakan: "Kepada siapa asalnya diserahkan?. Dia berkata: "Kami
tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka". Kemudian keduanya mengutus
aku untuk menemui 'Abdurrahman bin Abzaa lalu aku tanyakan, maka dia berkata: "Para
sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktekkan salaf …
3. Dari Ibnu’ Abbas Radhiyallahu
'anhuma berkata:
Ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekkan jual beli
buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya
setelah kurun waktu dua atau tiga tahun. Maka Beliau bersabda: "Lakukanlah
jual beli salaf pada buah-buahan dengan takaran sampai waktu yang diketahui
(pasti) ". Dan berkata 'Abdullah bin Al Walid telah menceritakan kepada
kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Najih dan berkata:
"dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti) ". (Shohih
Bukhori: 2094)
Banyak manfaat yang bisa didapat dari dalil-dalil di atas:
Diantaranya adalah bahwa akad salam merupakan pengecualian dari akad pertukaran lainnya dalam hal/urusan kepemilikan barang.
Penerima pesanan pada
akad salam tidak diharuskan untuk memiliki barang yang dipesan saat menerima
pesanan dari pemesan/pembeli.
Pengambilan dalil
pengecualian ini dapat dilihat pada 2 Hadits di atas dimana:
1. Pada Hadits pertama
(dalil nomor 2) para Sahabat Radhiyallahu 'anhum tidak memerlukan rincian
informasi mengenai kepemilikan ladang milik siapa (milik sendiri atau milik
orang lain).
Intinya: saat pemesan
memesan suatu barang Z, maka penerima pesanan bersedia memenuhi pesanan barang
Z tersebut pada waktu yang telah disepakati.
2. Pada Hadits kedua
(dalil nomor 3), akad salam dapat berproses hingga dua atau tiga tahun. Saat
para Sahabat Radhiyallahu 'anhum memesan buah-buahan, buah-buahan tersebut
belum ada, bahkan bisa menunggu sampai dua atau tiga tahun untuk
mendapatkan/menerima buah yang dipesan.
Intinya: saat pertukaran salam
terjadi, barang yang dipesan belum ada atau barang belum dimiliki oleh penerima
pesanan.
Dengan demikian,
ketidakharusan memiliki barang bagi penerima pesanan pada pertukaran salam
merupakan keistimewaan yang ada pada akad salam.
Allohu a'alam.
Catatan:
Pertukaran barang ribawi
dikecualikan dari ketentuan pertukaran salam.
Misal: Pertukaran emas
dengan emas tidak bisa dilakukan secara salam (penundaan/tidak kontan).
Posting Komentar untuk "Dalil-Dalil Akad Salam dan Faedahnya"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.