Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebuah Tanggapan: Polemik Ibadah Haji - Membantah Pernyataan "Jika antrinya lama maka gugur kewajiban menunaikan Haji"

Kabeldakwah.com

Sebuah Tanggapan: Polemik Ibadah Haji

Pembahasan kali ini tentang yang lagi viral, tentang video kajian ana pada bulan Oktober 2024. Waktu itu ana umroh menggunakan travel Safina Tur dari Pekan Baru, Riau. Lalu teman-teman di Safina Tur dan jamaah menanyakan permasalahan seperti yang antum dengar tentang hal tersebut (sebagaimana video viral).

Allah memberikan kemampuan daya faham manusia berbeda-beda, kemudian belum lagi ilmu yang diberikan Allah kepada masing-masing orang berbeda-beda juga, sehingga dengan dua hal itu, orang melihat, mendengar, dan menganalisanis berdasarkan informasi yang sampai kepadanya, dan apa yang dia fahami. Padahal kalau dia kembali mendengarkan dengan baik (menyimak), tanpa berimage jelek dengan penuturnya, tentu akan jelas permasalahannya.

Bukankah firman Allah mengatakan,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ

"Dan Allah mewajibkan manusia untuk mengerjakan ibadah haji dengan mengunjung Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (Qs: All Imran: 97)

Diakhir ayat, Allah mengatakan, "orang yang mampu melakukan perjalanan". Berarti kewajiban haji ini tidak mutlak, dibatasi kewajibannya bagi yang mampu melakukannya. Ketika Nabi menafsirkan Istitha'ah (kemampuan) itu dengan ada perbekalan dan kendaraan. Karena itu, kalau Anda tidak memiliki harta perbekalan di jalan, dan nafkah keluarga yang ditinggalkan, walau badan sehat, bisa jalan kaki, maka bagi Anda gugur kewajiban haji tersebut. Dia akan wajib kalau dia punya harta dan kendaraan ada, ada harta yang ditinggalkan untuk keluarga yang dinafkahi, dan perjalanan aman (sesiai aturan) karena bisa berangkat haji ke Baitullah. Bila itu tidak ada atau tidak terpenuhi, maka itu termasuk tidak mampu.

Apa yang menjadi sensi orang mendengarnya ketika saya mengatakan gugur kewajiban haji?

Bukankah pada saat pandemi pemerintah negara Arab Saudi mengatakan tidak ada haji. Apakah mereka dihujat kafir segala macam karena tidak mampu melakukannya? Kan tidak. Karena Ketika di lakukan akan membawa mudhorot yang lebih besar.

Termasuk Mudhorot yang lebih besar adalah Ziham, yaitu keramaian yang memuncak. Ada salah satu tesis yang ditulis dan sudah dicetak, "Keramaian dan Dampaknya kepada Haji". Banyak nawazil istitha'ah itu sekarang sudah menjadi meluas maknanya.

Hai'ah Kibar Ulama Saudi menyatakan:

"Tidak boleh berangkat haji tanpa ada tasreh (untuk warga Saudi dan orang-orang yang mukim di saudi), atau Ta'syirah (visa haji) untuk non Saudi. Dan orang yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan tash

reh atau ta'syirah maka dia dihukumi tidak mampu melakukan ibadah haji"

Apakah ada kewajiban kalau tidak mampu?

Kalau Anda daftar haji reguler sekarang, misalnya antriannya 30 tahun. Ada kemampuan haji tahun ini? Tentu tidak...

Dua tahun lagi ada kemampuan? Tidak...

Tiga tahun lagi ada kemampuan? Tidak...

Jika demikian, berarti gugur kewajiban hajinya selama itu, sampai nanti Anda menunggu pada tahun keberangkatan. Pada saat itulah baru ada kewajiban haji.

Adapun orang yang menganggap, "itu mengingkari rukun islam yang ke- 5, dengan mengatakan tidak ada wajib haji."

Tidak salah, mungkin ini (keterbatasan) kemampuan dia memahami bahasa.

Padahal firman Allah dan hadits nabi secara jelas mengatakan haji wajib, tapi dikatakan gugur kewajiban hajinya bagi yang tidak mampu.

Bersambung....

*Insyaallah pembahasan akad haji dalam tinjauan fiqih muamalah akan dibahas pada kesempatan yang lain

(Oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA pada kajian tematik POMM ETA, Jum'at 20 Juni 2025)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store dan Jasa Pembuatan Barcode BBM Se-Nusantara Indonesia

Posting Komentar untuk "Sebuah Tanggapan: Polemik Ibadah Haji - Membantah Pernyataan "Jika antrinya lama maka gugur kewajiban menunaikan Haji""