Sebuah Tanggapan: Polemik Ibadah Haji - Membantah Pernyataan "Jika antrinya lama maka gugur kewajiban menunaikan Haji"
![]() |
Kabeldakwah.com |
Sebuah Tanggapan: Polemik
Ibadah Haji
Pembahasan kali ini
tentang yang lagi viral, tentang video kajian ana pada bulan Oktober 2024.
Waktu itu ana umroh menggunakan travel Safina Tur dari Pekan Baru, Riau. Lalu
teman-teman di Safina Tur dan jamaah menanyakan permasalahan seperti yang antum
dengar tentang hal tersebut (sebagaimana video viral).
Allah memberikan kemampuan daya faham manusia berbeda-beda, kemudian belum lagi ilmu yang diberikan Allah kepada masing-masing orang berbeda-beda juga, sehingga dengan dua hal itu, orang melihat, mendengar, dan menganalisanis berdasarkan informasi yang sampai kepadanya, dan apa yang dia fahami. Padahal kalau dia kembali mendengarkan dengan baik (menyimak), tanpa berimage jelek dengan penuturnya, tentu akan jelas permasalahannya.
Bukankah firman Allah mengatakan,
وَلِلّٰهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
"Dan Allah mewajibkan manusia untuk
mengerjakan ibadah haji dengan mengunjung Baitullah, (yaitu bagi) orang yang
mampu mengadakan perjalanan ke sana. (Qs: All Imran: 97)
Diakhir ayat, Allah
mengatakan, "orang yang mampu melakukan perjalanan". Berarti
kewajiban haji ini tidak mutlak, dibatasi kewajibannya bagi yang mampu
melakukannya. Ketika Nabi menafsirkan Istitha'ah (kemampuan) itu dengan ada
perbekalan dan kendaraan. Karena itu, kalau Anda tidak memiliki harta
perbekalan di jalan, dan nafkah keluarga yang ditinggalkan, walau badan sehat,
bisa jalan kaki, maka bagi Anda gugur kewajiban haji tersebut. Dia akan wajib
kalau dia punya harta dan kendaraan ada, ada harta yang ditinggalkan untuk
keluarga yang dinafkahi, dan perjalanan aman (sesiai aturan) karena bisa
berangkat haji ke Baitullah. Bila itu tidak ada atau tidak terpenuhi, maka itu
termasuk tidak mampu.
Apa yang menjadi sensi
orang mendengarnya ketika saya mengatakan gugur kewajiban haji?
Bukankah pada saat
pandemi pemerintah negara Arab Saudi mengatakan tidak ada haji. Apakah mereka
dihujat kafir segala macam karena tidak mampu melakukannya? Kan tidak. Karena
Ketika di lakukan akan membawa mudhorot yang lebih besar.
Termasuk Mudhorot yang
lebih besar adalah Ziham, yaitu keramaian yang memuncak. Ada salah satu tesis
yang ditulis dan sudah dicetak, "Keramaian dan Dampaknya kepada
Haji". Banyak nawazil istitha'ah itu sekarang sudah menjadi meluas
maknanya.
Hai'ah Kibar Ulama Saudi
menyatakan:
"Tidak boleh
berangkat haji tanpa ada tasreh (untuk warga Saudi dan orang-orang yang mukim
di saudi), atau Ta'syirah (visa haji) untuk non Saudi. Dan orang yang tidak
memungkinkan untuk mendapatkan tash
reh atau ta'syirah maka
dia dihukumi tidak mampu melakukan ibadah haji"
Apakah ada kewajiban
kalau tidak mampu?
Kalau Anda daftar haji
reguler sekarang, misalnya antriannya 30 tahun. Ada kemampuan haji tahun ini?
Tentu tidak...
Dua tahun lagi ada
kemampuan? Tidak...
Tiga tahun lagi ada
kemampuan? Tidak...
Jika demikian, berarti
gugur kewajiban hajinya selama itu, sampai nanti Anda menunggu pada tahun
keberangkatan. Pada saat itulah baru ada kewajiban haji.
Adapun orang yang
menganggap, "itu mengingkari rukun islam yang ke- 5, dengan mengatakan
tidak ada wajib haji."
Tidak salah, mungkin ini
(keterbatasan) kemampuan dia memahami bahasa.
Padahal firman Allah dan
hadits nabi secara jelas mengatakan haji wajib, tapi dikatakan gugur kewajiban
hajinya bagi yang tidak mampu.
Bersambung....
*Insyaallah pembahasan
akad haji dalam tinjauan fiqih muamalah akan dibahas pada kesempatan yang lain
(Oleh Ustadz Dr. Erwandi
Tarmidzi, MA pada kajian tematik POMM ETA, Jum'at 20 Juni 2025)
Posting Komentar untuk "Sebuah Tanggapan: Polemik Ibadah Haji - Membantah Pernyataan "Jika antrinya lama maka gugur kewajiban menunaikan Haji""
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.