Hukum Meninggikan Suara di Sisi Jenazah (Bersuara Keras)
Para ulama sepakat dimakruhkannya meninggikan
suara di sisi jenazah, sebagaimana hal itu dikatakan para shahabat Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan pembesar taabi’iin(1), dimana hal itu
merupakan madzhab imam empat(2).
Mereka ber-istidlaal atas
pendapat itu dengan beberapa dalil di antaranya:
Pertama: Riwayat yang
berasal dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata: Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَا تُتْبَعُ
الْجِنَازَةُ بِنَارٍ، وَلَا صَوْتٍ
"Janganlah jenazah
diiringi dengan api dan suara".(3)
Suara dalam hadits di
atas mencakup ratapan, qiraa’ah (bacaan), dzikir, dan yang lainnya. Sebagian
jenis suara tersebut terdapat dalil yang menunjukkan pengharamannya (tidak
sekedar makruh).(4)
Kedua: Riwayat yang
berasal dari beberapa orang shahabat yang menyatakan kemakruhannya, diantaranya:
Atsar dari Qais bin
‘Abbaad(5), ia berkata:
كان أصحاب رسول
الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند ثلاث: عند القتال، وعند الجنائز،
وعند الذكر
"Adalah para shahabat Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam membenci mengangkat/meninggikan suara dalam tiga
keadaan: saat peperangan, saat berada di sekitar jenazah-jenazah, dan saat
berdzikir".(6)
Ketiga: Mereka berkata bahwa perbuatan itu
termasuk tasyabbuh dengan Ahli Kitab, karena ia termasuk adat kebiasaan mereka(7)
sehingga hukumnya makruuh.(8)
Keempat: Mereka berkata:
Dikarenakan sikap diam dan tenang lebih menentramkan jiwa dan
mengkonsentrasikan pikiran terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan
jenazah. Itulah yang dituntut dalam keadaan tersebut.(9)
Madzhab jumhur ulama
dalam perkara inilah yang benar (yaitu makruuh). Dan nampak bahwasannya yang
menghalangi mereka menetapkan pengharamannya adalah tidak shahihnya nash dalam
pelarangan. Adapun orang yang melakukannya dengan alasan ta’abbud dengan keyakinan
disunnahkannya perbuatan itu, maka tidak syakk (ragu) lagi akan status
keharamannya. Adapun alasan bahwa perbuatan orang tersebut menyerupai Ahli
Kitaab, tidaklah hal itu termasuk yang nampak dari adat kebiasaan mereka yang
nyata. Dan hal itu sudah tidak diketahui lagi (kenyataannya) dari mereka
sekarang. Namun jika realitasnya tidak seperti itu (yaitu perbuatan meninggikan
suara nampak nyata dalam adat kebiasaan mereka), maka meninggikan suara di sisi
jenazah menjadi haram hukumnya, wallaahu a’lam.
Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
(Dari buku At-Tasyabbuh Al-Manhiy ‘anhu fil-Fiqhil-Islaamiy oleh Jamiil bin Habiib Al-Luwaihiq Al-Mathiiriy, hal. 313-314; Thesis Fakultas Syari’ah Univ. Ummul-Qurraa’, 1417 H).
Footnote:
(1) Lihat Al-Ausath oleh
Ibnul-Mundzir 5/389.
(2) Lihat:
Badaai’ush-Shanaai’ oleh Al-Kasaaniy 1/310, Al-Fataawaa Al-Hindiyyah 1/162,
Syarh Al-Kharsyiy ‘alaa Khaliil 2/137, Al-Adzkaar oleh An-Nawawiy hal. 136,
Al-Mustau’ab oleh As-Saamiriy 2/148, dan kasysyaaful-Qinaa’ oleh Al-Bahuutiy 2/130.
(3) Musnad Al-Imaam
Ahmad, lihat Al-Fathur-Rabbaaniy oleh As-Saa’atiy, Bab: An-Nahyu ‘an
Ittibaa’il-Janaazati bi-Shiyaahin au Naar, hadits no. 214 – 8/20; dan Sunan Abi
Daawud, Kitaabul-Janaaiz, Baab: Fin-Naar Yatba’u bihal-Mayyit, hadits no. 3171
– 3/203. Dalam sanadnya terdapat perawi majhuul.
(4) Lihat:
Al-Fathur-Rabbaaniy oleh As-Saa’atiy 8/20, dan Al-Kharsyiy ‘alaa Khaliil 2/137.
(5) Ia adalah Qais bin
‘Abbaad Al-Qaisiy, Abu ‘Abdillah Al-Bashriy, tabi’iy muhdlaram (hidup semasa Jahiliyyah,
namun tidak berjumpa dengan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam) lagi tsiqah.
Datang ke Madinah saat masa pemerintahan ‘Umar (bin Al-Khaththaab). Ia
meriwayatkan hadits dari sekelompok shahabat, namun diragukan periwayatannya dari
beberapa shahabat yang lainnya. Lihat: Tahdziibut-Tahdziib oleh Ibnu Hajar,
biografi no. 5802 – 8/346, dan At-Taqriib oleh Ibnu Hajar biografi no. 5582 –
hal. 457.
(6) Lihat: Al-Ausath oleh Ibnul-Mundzir 5/389.
(7) Lihat: Iqtidlaa’ Ash-Shiraathil-Mustaqiim
oleh Ibnu Taimiyyah 1/316.
(8) Lihat: Badaai’ush-Shanaai’ oleh
Al-Kasaaniy 1/310, dan Al-Fathur-Rabbaaniy oleh As-Saa’atiy 8/20.
(9) Lihat: Al-Adzkaar oleh An-Nawawiy hal.
136.
Posting Komentar untuk "Hukum Meninggikan Suara di Sisi Jenazah (Bersuara Keras)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.