Hukum Mendesah atau Merintih Ketika Hubungan Intim (Jima' or Sex)
💓💓💓💓بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ💓💓💓💓
كشاف القناع عن
متن الإقناع (17/409)
وَقَالَ)
الْإِمَامُ (مَالِكُ) بْنُ أَنَسٍ (لَا جَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ العِنْدَ
العنْدَ العنْدَ العن
“Imam Malik berkata; Tidak mengapa desahan / lenguhan panjang saat Jimak." (Kassyaf Al-Qina An Matni Al-Iqna ', vol.18 hlm 409)
🍂Bahagianya Merayakan Cinta, -tanpa mengurangi penghargaan terhadap Syaikh Muhammad Umar An Nawawi Al Bantani yang telah menulis kitab tersebut, memaparkan, larangan bersuara pada saat jima ternyata bertentangan dengan riwayat sahih yang menjelaskan praktik generasi sahabat.
Abd bin Humaid
meriwayatkan dari Ibnu Mundzir sebagaimana dikutip Imam As Suyuthi dalam Ad
Durrul Mantsur bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan, pernah suatu kali menjima
istrinya.
Tiba-tiba sang istri
mengeluarkan desahan napas dan rintihan yang penuh gairah sehingga ia sendiri
pun menjadi malu pada suaminya.
Tetapi Muawiyah bin Abi
Sufyan berkata, “Tidak apa-apa, tidak jadi masalah.
Sungguh demi Allah, yang
paling menarik pada diri kalian adalah desahan napas dan rintihan kalian.”
Senada dengan riwayat
tersebut, faqihnya sahabat, Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu pernah ditanya
tentang hukum rintihan dan desahan saat berjima. Beliau menjawab, “Apabila kamu
menjima istrimu, berbuatlah sesukamu.”
Abdu bin Humaid
meriwayatkan dari Ibnu Mudzir sebagaimana dinukil Imam A-Suyuthi dalam tafsir
Ad-Duraru al-Mantsur, bahwa Muawiyah bin Abu Sufyan pernah suatu kali mengajak
istrinya berhubungan intim.
Tiba-tiba istrinya
mengeluarkan desahan nafas dan rintihan yang penuh gairah, sehingga sang istri
malu dengan sendirinya
Namun, beliau justru
menanggapi, “Tak jadi masalah.
Sungguh demi Allah, yang
paling menarik dari diri kalian adalah desahan nafas dan rintihan kalian.”
Imam As-Suyuthi juga
meriwayatkan, bahwa ada seorang Qadhi yang tengah menggauli istrinya.
Tiba-tiba sang istri
meliuk dan mendesah nafasnya. Qadhi pun menegurnya.
Namun tatkala Qadhi
menggauli istrinya lagi, ia justru berkata, “Coba lakukan lagi seperti
kemarin.”
Ibnu Abbas pernah ditanya
tentang hukum desahan dan rintihan yang dilakukan tatkala berhubungan seks.
Beliau menjawab,
“Apabila engkau mengauli
istrimu, berbuatlah sesukamu!”
Dari paparan di atas,
menurut saya jelas bahwa mendesah dan merintih sebagai ekspresi gairah dan
letupan kenikmatan bersenggama tidaklah terlarang secara syariat.
Tak ada dalil yang secara
valid melarang mendesah dan merintih saat bersenggama karena hal itu sejatinya
juga merupakan fitrah dan tabiat yang umumnya dimiliki oleh kaum wanita.
Bila ada anjuran untuk
tidak mendesah dan merintih dengan desahan dan rintihan yang keras, sebagaimana
yang termaktub dalam buku dan kitab yang telah saya sebutkan di muka,
sesungguhnya konteksnya adalah “bila didengar atau khawatir didengar oleh orang
lain”.
Sebagaimana juga
dinyatakan oleh Zainab Hasan Syarqawi dalam Ahkamul Mu’asyarah Az-Zaujiyah,
“Dimakruhkan seorang suami mencium atau menggauli istrinya di dekat orang
banyak atau dengan suara yang didengar oleh orang lain atau istri yang lain
jika ia menikah dengan istri lain, karena ini merupakan perbuatan merendahkan.”
Berikut lima alasan
kenapa istri atau seorang wanita suka mendesah saat berhubungan intim:
1. Karena nikmat dan
senang
Mendesah sepertinya salah
satu cara bagi wanita untuk menunjukkan bahwa ia menikmati saat berhubungan.
ini juga menunjukkan
bahwa ia sangat senang dan menunjukkan gairahnya.
2. Membuat pasangan pria
lebih percaya diri
Tahukah anda bahwa
terkadang wanita memalsukan dengan mendesah karena ingin anda percaya diri.
3.Mengarahkan pria
Semakin keras desahannya,
artinya anda berhasil membuatnya nikmat
Menjadi semacam arahan,
anda jadi bisa mengetahui teknik atau gaya apa yang membuatnya merasa nyaman
dan menikmatinya.
4. Meningkatkan gairah
Mendengar desahan
pasangan tentunya dapat membuat pria semakin bergairah.
Hal tersebut ternyata
cukup banyak disadari wanita.
5. Terjadi tanpa bisa
dikendalikan
Jika anda penasaran
mengapa wanita mendesah, jawabannya adalah
karena mereka tidak bisa menahan untuk melakukan hal tersebut.
Secara spontan wanita
akan melakukannya saat berhubungan, meskipun ia berusaha menahannya.
Adapun bila situasi dan
kondisinya memang aman, dalam arti tertutup sehingga tidak akan terlihat oleh
orang lain dan “kedap suara” atau situasi sepi sehingga orang lain tidak akan
mendengar suara desahan dan rintihan saat bersenggama, maka boleh mendesah dan
merintih, karena secara fitrah memang hubungan seksual itu dibingkai oleh
pengaruh lust(nafsu birahi) dan infatuation (kegilaan/petualangan) yang dapat
memungkinkan timbulnya situasi “heboh dan ribut” dengan aksi fisik disertai
desahan dan rintihan.
Namun demikian jika istri
tidak mau mendesah atau merintih karena malu maka tidak perlu dipaksakan.
Wallahu a’lam bishshawab.
Posting Komentar untuk "Hukum Mendesah atau Merintih Ketika Hubungan Intim (Jima' or Sex)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.