Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Berhubungan Intim atau Seks Serta Penjelasan Surah Al Baqarah ayat 223

Pertanyaan: Apa hukum seks? Berilah penjelasan tentang firman-Nya:

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ‌ وَقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ‌ؕ

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu." (Al-Baqarah: 223)

Diharapkan penjelasan tersebut memuaskan yang sejalan dengan zaman dan perkembangan modern. Karena ketika kami membaca penjelasan ayat tersebut atau penjelasan hadits Abdullah bin Abbas, kami tidak memahaminya dengan baik karena sebagian ungkapannya menyulitkan kami, di samping penjelasan tersebut tidak sejalan dengan era modern dewasa ini?

Jawab: Hukum-hukum yang berkaitan dengan seks banyak sekali. Kita akan menyebutkan sebagiannya, karena sedemikian urgennya. Ketidaktahuan banyak orang tentang hal itu dapat menyebabkan kesulitan dalam kehidupan rumah tangga, bahkan mungkin akan membawanya ke persimpangan jalan. Sebagaimana diungkapkan, "problem rumah tangga berawal dari ranjang". Yakni, problem terbanyak atau sumber problem rumah tangga terbanyak ialah masalah ranjang. Selama ranjang tetap bahagia (bergoyang), maka kehidupan rumah tangga tetap bahagia. Sebagaimana dikatakan, "Selidikilah tentang wanita itu", maka Penulis berkata, "Selidikilah tentang ranjang" ketika terjadi problem rumah tangga, di alam di mana semua orang sibuk dengan organ vitalnya dan mencari cara untuk memuaskan naluri seksualnya.

Di zaman televisi, video, chating dan internet. Di zaman merajalelanya pornografi di berbagai tempat (di jalanan, transportasi, pekerjaan, dan berbagai media massa, baik cetak maupun elekronik). Di zaman di mana film-film menguasai akal manusia dan manusia beralih dari menjadikan teladan yang baik dari sirah Nabi, sahabatnya, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in, beralih menjadikan pelaku kenistaan dan kefasikan, penyanyi dan artis sebagai idola mereka.

Di zaman ini (zaman keterasingan), pengasingan, pembodohan, dan pendidikan agama di sekolahan dan lembaga pendidikan hanya sedikit. Hingga pendidikan umumlah yang menjadi tujuan. Perkara fiqih, bersuci, haid, mandi dan semisalnya tenggelam. Pada gilirannya perlu membicarakan tentang menyentuh aurat, misalnya, bagi laki-laki dan perempuan, hukum-hukumnya, haid, dan pernikahan berikut adab dan hukumhukumnya pada jenjang pendidikan yang penting. Sampai-sampai perkara ini tidak pernah tersentuh sekalipun di kalangan mayoritas pemuda dan pemudi-dan ini adalah strategi Barat yang telah menyemai benihnya, dan inilah buahnya yang dipetik dewasa ini.

Dampaknya, terjadi kebodohan mengenai hal itu, meletakkannya dalam daftar larangan, dan malu membicarakannya. Ada pepatah menyebutkan "suatu yang dilarang itu disukai", hingga banyak orang mempelajari perkara itu dengan cara yang salah, lewat majalah porno, kaset video, chating dan terakhir, internet. Semua ini dilakukan untuk mencari "dunia tersembunyi" yang tidak diketahui banyak pemuda dan pemudi, padahal kebanyakan mereka telah meraih ijazah dan gelar akademis tertinggi. Sementara perkara ini dipelajari dan diketahui oleh kaum salaf. Bahkan berbagai informasi tersebut-dewasa ini-bagi banyak orang telah menjadi semacam imajinasi. Sementara kita tidak melihat hal ini pada generasi terdahulu. Bahkan, mereka memiliki ilmu syar'i tentang hal-hal semacam ini. Karena itu, kita tidak melihat dalam biografi mereka ada gadis-gadis yang terenggut atau terampas kehormatan mereka. Hanya karena kenikmatan sesaat, dapat membawa pelakunya-wal iyadzu billah kepada kehancuran. Jadi, larangan itu selalu disukai.

Karena alasan ini dan selainnya, kita merasa perlu merujuk kepada kitab-kitab ulama terdahulu yang berkaitan dengan pergaulan suamiistri, seni bermain ranjang, bercumbu, bermesraan, dan "posisi-posisi" yang mungkin dilihat sebagian orang dalam film-film porno yang disebarkan lewat internet, video atau chating, karena mengagumi posisi-posisi dan seni seks tersebut. Posisi-posisi tersebut, sebenarnya, dicuri oleh Barat dari berbagai manuskrip dan buku-buku bangsa Arab.

Betapa banyak seni hubungan seksual yang dilakukan bangsa Barat, dan ternyata itu tercantum dalam kitab-kitab ulama terdahulu. Ini adalah seruan kepada setiap orang yang mendapatkan bisikan setan agar menyaksikan film-film porno itu (untuk belajar), ia harus tahu bahwa kitabkitab ulama terdahulu sudah memadai sehingga tidak perlu lagi menyaksikan atau belajar dari film-film tersebut. Ia akan menjumpai-dalam pembahasan nanti-kata-kata mereka yang dapat menghilangkan dan memuaskan dahaganya. Kami katakan: Kita harus tahu bahwa firman-Nya:

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ‌ وَقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ‌ؕ

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai." (Al-Baqarah: 223)

Ini bersifat mutlak. Istri itu diperbolehkan secara penuh bagi suamidan suami juga diperbolehkan bagi istrinya secara penuh. Suami boleh menggauli istrinya bagaimana dan kapan saja ia suka. Dalam firmanNya: anna syi'tum (bagaimana saja engkau suka) adalah tentang caranya, bukan tentang waktunya. Suami boleh menikmati istrinya dan istri boleh menikmati suaminya bagaimana saja keduanya suka tanpa ada larangan atau batasan. Suami boleh menikmati istrinya dan istri boleh menikmati suaminya bagaimana saja keduanya mau. Renungkanlah pernyataan Imam asy-Syafi'i, ketika membicarakan tentang hukum menyetubuhi pada dubur,338 "Adapun menikmati, dengan tanpa memasukkan ke dalam vagina, di antara kedua bokong (tanpa memasukkan ke dalam anus) dan semua bagian tubuh, maka tidak mengapa, insya Allah."

Ayat di ata membuka pintu di hadapan suami-istri dan meletakkan di depan mereka segala cara meraih kepuasan. Ayat ini juga menutup pintu di hadapan banyak pertanyaan yang mengganggu banyak suami-istri: Apakah ia boleh melakukan demikian, atau menikmati dengan cara demikian, dan banyak pertanyaan lain yang diajukan suami-istri. Demikian pula dalam sabda Nabi, saat ditanya tentang hukum-hukum haid:

اصنعوا كل شيء غير النكاح، وفي رواية: إلا الجماع

"Lakukan segala sesuatu selain nikah.” Dalam suatu riwayat, “Kecuali bersetubuh. "

Masing-masing suami-istri bisa memberikan kepuasan sepenuhnya kepada pasangannya, dan tidak ada pengkhusus (mukhashshish) yang mengkhususkan, mengharamkan, atau melarang satu bentuk kepuasan pun, kecuali dalam sabdanya:

إتق الدبر والحيضة

"Hindarilah dubur dan saat haid. "

Inilah pengkhususan satu-satunya yang mengkhususkan atau membatasi cara atau masa berhubungan seks. Adapun caranya, disebutkan dalam sabdanya, "Hindarilah dubur." Sedangkan waktunya, disebutkan dalam sabdanya, "Hindarilah pada saat haid." Jika suami telah menghindari posisi dubur dan pada masa haid, maka ia boleh melakukan sesukanya, bagaimana pun sesukanya, dan kapan pun sesukanya.

Penulis mengawali pendahuluan ini agar tidak muncul orang-orang yang mengaku ulama dan orang-orang yang mengaku memiliki keutamaan[1] di hadapan kita dengan mengharamkan apa yang dihalalkan

Allah bagi suami-istri berupa mencari kepuasan. Kepada setiap orang "yang berfatwa" dengan mengharamkan sesuatu, sampaikanlah dalilnya kepada kami, jika mampu melakukannya. Dalam kesempatan ini, penulis akan kemukakan kepada Anda sebagian pernyataan ulama mengenai perkara yang besar ini, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, al-Qurthubi, Ibnu al-Qayyim dan selainnya, sebagaimana akan lewat di hadapan Anda-insya Allah-sebagian dari pernyataan mereka. Penulis awali dengan hadits Nabi, setelah firman-Nya: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai." (Al-Baqarah: 223)

Laki-laki boleh menggauli istrinya bagaimana saja caranya: dari depan dan belakang, mujabbiyah,[2] dalam posisi miring ('ala harf), berdiri, duduk dan jongkok, asalkan menghindari dubur dan saat haid. Dalam ash-Shahihain, dari Jabir, ia berkata:

كانت اليهود تقول إذا جامعها من ورائها جاء الولد أحول فنزلت

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

"Dulu kaum Yahudi berkata, 'Jika laki-laki menyetubuhi istrinya dari belakang, maka anaknya lahir dalam keadaan juling matanya.' Maka, turunlah ayat: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (AlBaqarah: 223)

Dalam redaksi Muslim:

إن شاء مجبية وإن شاء غير مجبية غير أنّ ذلك في صمام واحد

"Jika suka, dengan mujabbiyah, dan jika suka, dengan selain mujabbiyah. Hanya saja tetap pada satu tempat. " (HR. Al Bukhori (8/154) dan Muslim (4/156))

Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Komunitas Anshar ini dulunya penyembah berhala, dan mereka bertetangga dengan komunitas Yahudi yang merupakan ahli kitab. Komunitas Anshar ini memandang bahwa Yanudi memiliki kelebihan dibandingkan mereka dalam hal ilmu pengetahuan, sehingga kaum Anshar banyak meniru perbuatan mereka.

Di antara yang dilakukan Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri mereka kecuali dalam posisi miring dan itu lebih dapat menutupi wanita. Komunitas Anshar ini mengambil hal itu dari perbuatan mereka. Sementara orang-orang Quraisy menggauli istri mereka dengan cara yang dipungkiri. Mereka menikmati istri-istri mereka dari depan, belakang dan terlentang. Ketika kaum Muhajirin berhijrah ke Madinah, salah seorang dari mereka menikah dengan wanita Anshar lalu ia melakukan hal itu terhadap istrinya, maka istrinya mengingkarinya seraya berkata, "Kami hanyalah digauli dalam posisi miring, maka lakukanlah demikian. Jika tidak, jauhilah aku." Hingga urusan keduanya menjadi masyhur, lalu hal itu terdengar oleh Nabi, maka Allah menurunkan firman-Nya, "Istriistrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." Yakni, dari depan, belakang dan terlentang. Yakni, asalkan tetap pada tempat lahirnya anak (kemaluannya). (Shahih, diriwayatkan Abu Dawud (1/377) dan selainnya)

(Sumber: Tuhfah Al ‘Arusain, Majdi bin Manshur bin Sayyid Asy Syuri)



[1] Dengan tidak membolehkan pembicaraan mengenai urusan ini ataupun tata caranya. Padahal hal itu telah dibicarakan oleh Rasulullah, Ibnu Abbas dan para imam setelahnya. Sebagaimana akan Anda dapati nanti, insya Allah. Siapa yang ingin penjelasan lebih lanjut, silakan mengikuti penjelasan dari Rasulullah, Ibnu Abbas, Imam as-Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Ibnu al-Qayyim, al-Qurthubi dan lain-lain. Orang yang mengaku memiliki keutamaan cukuplah melihat sekilas di film-film bioskop dan serial berikut kata-kata yang membuat kening berkeringat dan cuplikan-cuplikan yang ditonton oleh anak kecil di bawah umur tanpa ada yang menentangnya. Cukuplah melihat sekilas pada poster-poster film. Cukuplah melihat sekilas pada iklan-iklan televisi berikut modelmodel cantik telanjang. Cukuplah melihat sekilas pada iklan-iklan shampo dan sabun, sepertinya iklan tersebut tidak akan berhasil tanpa menyingkap bahu, lengan dan dada model perempuan. Cukuplah melihat nyanyian-nyanyian video clip untuk menyaksikan hal-hal tabu, bokong dan aksi pornografi yang terkadang tidak didapatkan kebanyakan suami dari istrinya. Cukuplah melihat sekilas pada iklan-iklan media baca berikut model-model telanjang dan semi telanjang yang menghiasinya tanpa ada yang menentangnya. Sebagai contoh, surat kabar al-Jumhuriyyah (5/4/2001), salah satu surat kabar nasional, berisi iklan majalah My Screen dan perhatikanlah gambar pada covernya. Cukuplah dipajang pakaian dalam wanita di conter. Penulis tidak mengerti, bagaimana bisa wanita tersebut rela dengan hal semacam ini.

Ini berbeda dengan orang yang tampil di hadapan khalayak sembari menyanyikan “aku bersaksi bahwa tidak ada wanita selain dirimu.” Tidaklah mengapa, karena agama ini adalah lahan bagi semua orang tanpa ada pertanyaan ataupun pemeriksaan, kecuali orang yang dirahmati Allah. Sebagaimana majalah mingguan al-Masa’ pada edisi 10/2/2001 telah mempublikasikan bahwa penyanyi dari Arab Saudi menyanyikan ayatayat al-Quran. Apa yang salah dalam hal ini. Pada minggu yang sama, majalah Rose elyoussef terbit dengan tema "tidak wajib taat kepada menteri untuk melanggar undangundang." Inilah kondisi salah satu majalah yang hanya sibuk memerangi Islam dan menuding orang-orang berjenggot. Sementara majalah Aqidati (20/3/2001) mempublikasikan artikel Dr. Abdul 'Azhim Ramadhan yang di dalamnya terdapat pernyataan "Para Khulafa' al-Rasyidin adalah orang-orang sekuler." "Orang-orang yang menolak bayar zakat pada masa Abu Bakar bukanlah orang-orang murtad." "Hadits dan Sunnah Nabi yang shahih hanya berjumlah sebelas hadits." Lihat Risalah Amtsaluna asSya'biyyah, karya penulis, cetakan Maktabah al-'Ilm.

[2] Mujabbiyah ialah telungkup. Menurur Iyadh (al-Qadhi), mutajabbiyah itu ada dua cara: Pertama, wanita meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya dalam keadaan berdiri, yakni membungkuk dalam posisi ruku. Kedua, telungkup dengan posisi berlutut.

 

Posting Komentar untuk "Hukum Berhubungan Intim atau Seks Serta Penjelasan Surah Al Baqarah ayat 223"