Bolehkah Seorang Wanita Pergi Haji Tanpa didampingi Mahram ?
Tanya: Saya mempunyai seorang
istri yang ingin menunaikan ibadah haji musim ini. Karena tabungan tidak
mencukupi, saya terpaksa tidak bisa ikut bersamanya. Selain itu, saya
sebenarnya telah menunaikan ibadah haji beberapa tahun lalu. Apakah boleh istri
saya pergi sendiri tanpa saya? Terima kasih.
Jawab: Allah ta’ala dan
Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan satu ketentuan bahwa
wajib bagi seorang wanita yang bepergian jauh untuk disertai mahramnya(1). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لا يحل لامرأة
تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar (bepergian jauh) selama sehari semalam tanpa didampingi mahram” (HR. Al-Bukhari nomor 1088 dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu).
Masuk dalam perkara ini adalah dalam
melaksanakan ibadah haji.
عن بن عباس رضى
الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لا تسافر المرأة إلا مع ذي
محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم فقال رجل يا رسول الله إني أريد أن أخرج
في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج فقال اخرج معها
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia
berkata: Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah wanita
bersafar (bepergian jauh) kecuali bersamanya mahram, dan janganlah seorang
(laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahram”. Maka seorang
laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti
perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji”. Maka beliau bersabda:
“Keluarlah (pergilah haji) bersamanya (istrimu)” (HR. Al-Bukhari nomor 1862)
Dalam hadits di atas
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada orang
tersebut untuk tidak ikut berperang untuk menemani istrinya menunaikan ibadah
haji. Padahal, perang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada
saat itu hukumnya adalah wajib. Tidak lain hal tersebut beliau perintahkan
karena mahram bagi seorang istri dalam safar ibadah haji itu hukumnya wajib.
Oleh karena itu, apabila
ada seorang wanita yang ingin beribadah haji namun belum berkesanggupan
menghadirkan mahram, atau uangnya belum cukup untuk membiayai dua orang;
hendaklah ia bersabar, dan insyaAllah ia akan mendapatkan ganjaran dengan
niatnya tersebut. Ia tergolong sebagai orang yang belum mampu menunaikan ibadah
haji. Allah ta’ala berfirman:
وَللّهِ عَلَى
النّاسِ حِجّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
Baitullah“ (QS. Aali Imraan: 97).
‘Atha’ dan Al-Hasan menafsirkan ayat { مَنِ اسْتَطَاعَ إلَـيْهِ سَبِـيلاً} “bagi orang-orang
yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”; yaitu
من وجد شيئاً
يبلغه، فقد وَجد سبيلاً
“Siapa saja yang
mendapatkan sesuatu yang dapat mengantarkannya menuju Baitullah” (lihat Tafsir
Ath-Thabari 4/13).
Dan keumuman dari
penafsiran tersebut adalah adanya mahram bagi seorang wanita. Dengan
mendapatkan mahram yang menyertai, berarti ia mendapatkan sesuatu yang yang
dapat mengantarkan ia ke sana. Jika tidak, maka kewajibannya menjadi gugur atas
sebab ini.
Bagi suami, ia tidak
boleh membiarkan istrinya untuk pergi sendiri tanpa mahram. Jika ia
membiarkannya, berarti ia telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang kepala
keluarga dalam beramar ma’ruf nahi munkar kepada anggota keluarganya. Allah ta’ala telah berfirman:
يَأَيّهَا
الّذِينَ آمَنُواْ قُوَاْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النّاسُ
وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاّ يَعْصُونَ اللّهَ مَآ
أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan” (QS. At-Tahrim: 6).
عن أبي سعيد
الخدري رضي الله تعالى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى
منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف
الإيمان
Dari Abi Sa’id Al-Khudry radliyallaahu ‘anhu
ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan
tangannya. Apabila ia tidak sanggup, maka (ubahlah) dengan lisannya. Dan apabila ia tidak
sanggup, maka (ingkarilah) dengan hatimu, dan itu adalah selemah-lemah iman”. (HR.
Muslim, lihat Al-Arba’un An-Nawawy
hadits nomor 34)
Kesimpulan: Istri Saudara
tidak boleh pergi menunaikan ibadah haji sendiri tanpa mahram yang menyertai. Jika Saudara tidak bisa menemani karena
tabungan belum mencukupi untuk berangkat berdua, maka carilah anggota keluarga
dekat Saudara atau keluarga dekat istri Saudara (yang termasuk mahram istri)
yang kebetulan juga hendak menunaikan ibadah haji untuk menemani. Dan jika ini
pun tidak dapat Saudara dapatkan, maka nasihatilah istri Saudara untuk menunda
tahun depan sampai tabungan Saudara mencukupi untuk membiayai keberangkatan
haji Saudara dan istri Saudara. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita
semua.
Wallaahu a’lam.
Footnote:
(1) Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah telah
dijelaskan beberapa mahram yang haram untuk dinikahi. Khusus untuk safar, maka
mahram tersebut harus telah berakal dan baligh. Mahram-mahram tersebut adalah:
a) Mahram karena nasab:
anak laki-laki, saudara laki-laki, bapak, paman dari bapak, paman dari ibu,
kakek, anak dari saudara laki-laki (keponakan), anak dari saudara perempuan
(keponakan), saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, dan
saudara laki-laki seibu.
b) Mahram karena
pernikahan: suami puterinya (menantu); suami cucu dari puterinya (terus ke
bawah); putra suaminya (anak tiri); anak laki-laki dari putra suaminya (terus
ke bawah), anak laki-laki dari putri suaminya (terus ke bawah), baik istri
sebelum dia, setelah dia, atau bersama dia; ayah atau kakek suami (terus ke
atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.
c) Mahram karena susuan,
yaitu sama seperti mahram karena nasab. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
عن بن عباس رضى
الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم..... يحرم من الرضاع ما يحرم
من النسب
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia
berkata: Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “……Penyusuan itu
mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab” (HR. Al-Bukhari nomor
2645).
Oleh: Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Bolehkah Seorang Wanita Pergi Haji Tanpa didampingi Mahram ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.