Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qawaid Qur'aniyah Kaidah Ke 6 - Damai Itu Lebih Baik

 

Perdamaian Itu Lebih Baik

 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An Nisa’: 128)

 

Kaidah ini adalah salah satu kaidah mulia yang menjadi dasar dan fondasi untuk membangun dan mempersatukan umat serta menjadi dasar untuk memperbaiki, memperkuat, dan juga menyatukan yang terpisah diantara mereka.

Kaidah yang mulia ini disebutkan dalam Al Qur’an terkait dengan konteks yang terjadi antara suami dan istri, yaitu sebuah keadaan dan kondisi yang terkadang menyebabkan kedua belah pihak saling berselisih dan bertengkar. Oleh karena itu kaidah ini hadir untuk menjadi solusi dan pilihan yang terbaik bagi kedua belah pihak yang berselisih. Perdamaian atau Ishlah merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak karena didasari oleh kesepakatan dan keridhaan masing-masing. Kaidah ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

وَاِنِ امۡرَاَةٌ خَافَتۡ مِنۡۢ بَعۡلِهَا نُشُوۡزًا اَوۡ اِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۤ اَنۡ يُّصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا‌ ؕ وَالصُّلۡحُ خَيۡرٌ‌ ؕ وَاُحۡضِرَتِ الۡاَنۡفُسُ الشُّحَّ‌ ؕ وَاِنۡ تُحۡسِنُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرًا

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa’: 128)

Begitupula Allah subhanahu wa ta’ala juga menyebutkan ayat yang senada di surat yang sama (An Nisa’), yakni firman Allah:

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا‌ ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.” (QS. An Nisa’: 35)

 

Secara khusus, lafadz kaidah di atas yang tercantum dalam ayat membicarakan permasalahan dalam lingkup rumah tangga. Ketika badai menerjang kehidupan rumah terkhusus antara suami dan istri, tidak sedikit yang kemudian saling bertikai dan berselisih. Misalnya, jika seorang istri khawatir sikap nusyuz suaminya. Kemudian suaminya menjauh darinya dan tidak lagi memiliki keinginan padanya, maka yang paling baik dalam kondisi seperti ini adalah keduanya mengadakan ishlah atau perdamaian. Dimana sang istri mmberi sebagian hak-haknya yang wajib kepada suaminya dan keduanya tetap tinggal bersama. Bentuknya sang isri rela mendapatkan hak yang lebih sedikit berupa nafkah, pakaian dan tempat tinggal, atau memberikan jatah hari dan malamnya kepada suaminya.

Pada kondisi yang demikian, tentu ini jauh lebih baik daripada keduanya memilih untuk berpisah. Karena itu Allah ta’ala berfirman, “Dan perdamaian itu lebih baik”.

Adapun secara umum, lafadz kaidah ini dapat di pahami bahwa perdamaian itu dilakukan pada orang-orang yang bertikai atau ada hak-hak yang terambil (dalam semua perkara). Maka pilihan perdamaian jauh lebih baik ditempuh daripada mengembalikan segala hak masing-masing kepada pemiliknya. Sebab ishlah atau perdamaian itu sendiri akan menghadirkan kasih sayang dan toleransi diantara keduanya. Meskipun hal ini berat bagi manusia, sebagaimana Allah berfirman, “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir”.  Namun ayat tersebut seolah-olah memberikan pesan tersirat kepada kita yaitu kita harus berhati-hati dengan sifat tidak tepuji dan rendah ini, maka gantilah sifat yang tidak terpuji itu dengan sifat toleransi dan dermawan, bersungguh-sungguh memberi apa yang di miliki serta merasa cukup dengan apa yang telah dimiliki. Ketika seseorang telah memiliki akhlak yang mulia nan luhur ini (toleransi dan deramawan), maka pada saat itu akan mudah baginya menerima perdamaian dan perbaikan dengan musuh dan rivalnya, ia pun akan merasa enteng untuk sampai ke tujuan (perdamaian atau ishlah).

Kaidah yang mulia ini adalah kaidah yang dapat di aplikasikan dalam banyak situasi, bukan hanya pada konteks mendamaikan suami istri saja, namun juga pada konteks yang lebih besar dan luas seperti mendamaikan dan memperbaiki dua kelompok atau 2 kubu yang sedang bertikai, berselisih, atau berseteru.

Allah subhanahu wa ta’ala memberikan motivasi kepada hamba-Nya agar menerapkan kaidah ini dengan memuji orang yang menjadi pelaku perdamaian. Allah berfirman:

لَا خَيۡرَ فِىۡ كَثِيۡرٍ مِّنۡ نَّجۡوٰٮهُمۡ اِلَّا مَنۡ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوۡ مَعۡرُوۡفٍ اَوۡ اِصۡلَاحٍۢ بَيۡنَ النَّاسِ‌ ؕ وَمَن يَّفۡعَلۡ ذٰ لِكَ ابۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ اللّٰهِ فَسَوۡفَ نُـؤۡتِيۡهِ اَجۡرًا عَظِيۡمًا

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114)

Sungguh diantara salah satu bukti taatnya seorang hamba kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memiliki sifat yang mulia ini (damai dan memperbaiki hubungan antara sesama). Karena apabila sifat ini dilalaikan maka ini merupakan sebab utama munculnya keburukan dan kebinasaan suatu umat.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan yang mulia bagi umatnya. Beliau adalah sosok yang paling banyak dalam menerapkan atau mengaplikasikan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari. Syekh Dr. Umar bin Abdullah Al Muqbil banyak memberikan contoh terkait hal ini dalam tulisannya. Berikut kami sebutkan salah satunya:

“Suatu hari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui penduduk Quba. Beliau mendapat kabar bahwa mereka sedang bertikai bahkan diantara mereka saling melempar batu. Maka kemudian beliau pun langsung mengatakan kepada para sahabatnya, “Ayo kita kesana untuk mendamaikan mereka”.

Catatan penting dalam penerapan kaidah ini:

*Perbaikan atau perdamaian itu bisa dilakukan pada semua hal, apabila ia menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Maka, pada kondisi ini yang seperti ini tidak dibenarkan ishlah (perdamaian), sebab didalamnya terdapat unsur kezhaliman dan dosa terhadap Allah subhanahu wa ta’ala secara langsung.

 

Kaidah ini yang agung ini telah diterapkan oleh para salafus sholih. Siapa saja yang membuka lembaran-lembaran sejarah maka ia akan menemukan contoh-contoh teladan tentang kesungguhan dan kegigihan orang-orang terdahulu dalam rangka mendamaikan orang-orang yang bertikai dengan segala jenis masalah dan tingkatannya.

Selamat kepada orang yang ditakdirkan Allah menjadi orang-orang pilihan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai atau berseteru. Itu adalah karunia Allah yang besar.

Wallahu a’lam bishowab.

Semoga bermanfaat, Baarokallahu fiikum…

(Ringkasan dengan beberapa penambahan dari kitab Qawaidu Qur’aniyyah. 50 Qaidah Qur’aniyyah fi Nafsi wal Hayat. Syekh DR. Umar bin Abdullah al Muqbil)

 

Ahmadi As-Sambasy

Cilacap, 05 September 2021

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Qawaid Qur'aniyah Kaidah Ke 6 - Damai Itu Lebih Baik"