Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencium Tangan Ustadz Atau Orang Yang Sudah Sepuh


Diantara faidah dari dauroh asatidzah oleh Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily di PIA hari jum’at yang lalu, adalah terkait dengan masalah ini.

Penanya: Menghormati orang yang lebih tua, atau guru, di kebiasaan kami (maksudnya masyarakat indonesia) adalah dengan mencium tangannya. Dan sebagian ketika mencium tangan ada posisi membungkuk. apakah ini boleh secara syar’i, mengingat di tempat kami, mencium kepala orang yg lebih tua (sebagaimana yg dilakukan oleh orang arab) adalah sesuatu yang kurang sopan (tidak beradab).

Syaikh: Perkara ini kembali kepada orang-orang yang paling paham ‘urf. Apabila mencium kepala (orang yg lebih tua atau ustadznya) tidak sesuai (dengan kebiasaan), maka tidak masalah mencium tangan.

Adapun posisi membungkuk yang terjadi karena ingin mencium tangan, maka bukanlah perbuatan tercela.

Posisi membungkuk yang tercela adalah posisi membungkuk untuk mengaggungkan mahluk, tidak boleh, dan bisa masuk pada kesyirikan.

Adapun jika membungkukkan badan bermaksud untuk mencium tangan orang lain, tangan ustadznya, maka ini tidak masalah.

Tapi ada catatan, untuk penduduk negeri ini (Indonesia) yang terkenal dengan akkhlaknya yang sopan santun, ketika mereka mengucapkan salam, mereka sedikit membungkukkan badan. Maka yang seperti ini harus dijauhi, dan kita ingatkan mereka.

Adapun membungkuk badan untuk mencium tangan, maka itu tidaklah tercela karena ia bukanlah maksud lidzatihi.

Lalu beliau memberi contoh lain:

Seandainya ada seorang anak yang membungkukan badanya ketika memakaikan sandal di kedua kaki orangtuanya, maka apakah dikatakan bahwa membungkukkan badan ini pun haram? Tentu tidak. Dalilnya:

إنما الأعمال بالنيات

Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niat-niatnya.

Imam Nawawy pun pernah juga berfatwa:

قال النووي: تقبيل يد الرجل لزهده وصلاحه، أو علمه، أو شرفه, أو صيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لا يكره, بل يستحب، فإن كان لغناه، أو شوكته، أو جاهه عند أهل الدنيا، فمكروه شديد الكراهة ... اهـ.

mencium tangan seseorang karena ia memiliki sifat zuhud, atau seseorang yang shalih, atau karena derajat keilmuannya, atau karena kemuliaannya, atau semisalnya dari perkara-perkara agama, maka tidak makruh, bahkan mustahab.

Akan tetapi, jika mencium tangan seseorang hanya Karena ia kaya, atau karena ia punya kuasa atau kedudukan di kalangan masyarakat, maka sangat dimakruhkan.

Kesimpulanya:

1. Mencium tangan orang yang sepuh, atau guru kita, itu tidak masalah.

2. Kalau ada yang mempermasalahkannya hanya karena beralasan mencium tangan harus membungkukkan badan, maka kita jawab, itu bukanlah membungkukkan badan yang tercela.

3. Kalau pun juga ada yg mempermasalahkan para ulama-ulama di Saudi jarang atau tidak ada yang dicium tangannya oleh para murid2nya, maka kita jawab, “karena kebiasaan mereka ketika menghormati orang yang lebih tua atau lebih berilmu adalah dengan mencium kepalanya.”

4. Apakah antum juga mau mencium kepala orang yang sepuh juga di Indonesia ini. Gak pas mas…!


Posting Komentar untuk "Hukum Mencium Tangan Ustadz Atau Orang Yang Sudah Sepuh"