Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Muabbad)


Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi terbagi menjadi 3 macam:

1. Wanita yang haram dinikahi dengan sebab nasab Wanita.

Dan yang dimaksud ada tujuh golongan:

Pertama, al-ummahât. Yaitu ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik dari pihak laki-laki maupun wanita.

Kedua, al-banât. Yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

Ketiga, al-akhawât. Yaitu saudara perempuan dari semua arah baik yang sekandung, seibu, maupun seayah.

Keempat, al-ammât. Yaitu bibi dari jalur ayah atau saudara perempuan bapak dan seterusnya ke atas.

Kelima, al-khalât. Yaitu bibi dari jalur ibu atau saudara perempuan ibu dan seterusnya ke atas.

Keenam, banatul akhi. Yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

Ketujuh, banatul ukhti. Yaitu anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

Ketujuh golongan ini haram dinikahi seorang laki-laki muslim untuk selama-lamanya berdasarkan ijma' atau kesepakatan para ulama.


2. Wanita yang haram dinikahi dengan sebab mushaharah

Sebab mushaharah yakni karena hubungan pernikahan. Wanita yang dimaksud ada empat golongan:

Pertama, istri bapak.

Termasuk di dalamnya istri kakek dan seterusnya ke atas. Berdasarkan firman Allah:

ولا تنكحوا ما نكح ءاباؤكم من النساء إلا ما قد سلف

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau .... " (QS. An-Nisa' (4): 22)

Kedua, ibu istri atau mertua.

Dia haram dinikahi oleh seorang laki-laki muslim dikarenakan akad nikah yang dia lakukan dengan anak perempuannya. Allah berfirman:

 وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ

“... Ibu-ibu istrimu (mertua)....” (QS. An-Nisâ' (4): 23)

Ketiga, anak perempuan istri yang pernah melahirkan atau anak tiri.

Dia haram dinikahi apabila ibunya telah digauli. Jika belum digauli, maka dia boleh menikahi anak perempuan istrinya itu setelah diceraikan. Dalilnya firman Allah:

 ... وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ

"... Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya)...." (QS. An-Nisa' (4): 23)

Keempat, istri anak laki-laki kandung atau menantu.

Allah berfirman:

وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ

"... (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) ...." (QS. An-Nisa' (4): 23)


3. Wanita yang haram dinikahi dengan sebab persusuan

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

... وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

"...Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sesusuan." (QS. An-Nisâ' (4): 23) .... dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam:

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

“Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran (nasab).”(1)

Berdasarkan dalil al-Qur-an dan as-Sunnah di atas, maka diketahui bahwa golongan wanita yang haram dinikahi karena persusuan sama dengan golongan wanita yang haram dinikahi karena nasab. Sederhananya, cukup dengan menganggap kedudukan wanita yang menyusui tersebut sama dengan atau seperti halnya ibu kandung.

Atas dasar pemahaman itu, wanita yang haram dinikahi karena persusuan ada dua belas golongan: (2)

Pertama, wanita yang menyusui dan ibunya. Yakni karena mereka menjadi ibu seorang laki-laki yang disusui.

Kedua, anak-anak perempuan wanita yang menyusui, baik yang dilahirkan sebelumnya atau sesudah persusuan. Yakni karena mereka menjadi saudara laki-laki yang disusui.

Ketiga, saudara perempuan wanita karena dia menjadi bibi laki-laki yang yang menyusui. Yakni disusui.

Keempat, cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak perempuannya. Yakni karena dia menjadi anak saudara perempuan laki-laki yang disusui.

Kelima, mertua wanita yang menyusui yang dihamili suaminya sehingga mampu menyusui. Yakni karena dia menjadi nenek laki-laki yang disusui.

Keenam, saudara perempuan suami wanita yang menyusui. Yakni karena dia menjadi bibi dari bapak sesusuan laki-laki yang disusui.

Ketujuh, cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak laki-lakinya. Yakni karena dia adalah anak saudara laki-laki yang disusui.

Kedelapan, anak perempuan suami wanita yang menyusui walaupun dari wanita lain. Yakni karena dia menjadi saudara perempuan sesusu dari pihak bapak laki-laki yang disusui.

Kesembilan, saudara-saudara perempuan suami wanita yang menyusui. Yakni karena mereka menjadi bibi laki-laki yang disusui dari pihak bapak susunya.

Kesepuluh, istri lain bagi suami wanita yang menyusui. Yakni karena dia adalah istri bapak laki-laki yang disusui.

Kesebelas, istri anak susuan haram bagi suami wanita yang menyusui. Yakni karena dia menjadi istri anak susunya.

Kedua belas, jika anak susuannya adalah wanita maka haram bagi suami wanita yang menyusui menikahinya, yakni karena dia adalah bapak susuannya. Demikian pula terhadap saudara laki-laki suami wanita yang menyusui, yakni karena mereka adalah paman laki-laki yang disusui. Begitu juga bapak suami wanita yang menyusui, yakni karena dia adalah kakeknya. Nasab seterusnya ke atas diberlakukan serupa.

Adapun syarat penyusuan seorang laki-laki muslim yang menjadikan seorang wanita yang menyusuinya haram untuk dinikahi adalah:

Pertama, disusui sebanyak lima kali. Dalilnya ialah riwayat Aisyah, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

لا تحرم المصة والمصتان

"Sekali isapan dan dua kali isapan itu tidaklah menjadikan mahram." (3)

Dalam riwayat lainnya dari Aisyah disebutkan:

كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات فتوفي رسول الله ﷺ وهن فيما يقرأ من القرآن

“Pada awalnya ayat yang diturunkan dalam al-Qur-an adalah 'sepuluh penyusuan yang dikenal' yang menjadikan mahram, lalu di-mansukh (dihapus) oleh ayat ‘lima penyusuan tertentu', dan Rasulullah wafat sedang ayat itu masih saja dibaca (oleh sebagian Sahabat, karena mereka tidak mengetahui ayat tersebut sudah di-mansukh)."(4)

Kedua, penyusuan terjadi pada dua tahun pertama sejak dilahirkan. Hal ini berdasarkan firman-Nya:

والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan....” (QS. Al-Baqarah (2): 233)

Dalil lainnya berasal dari riwayat Ummu Salamah, bahwa dia berkata: "Rasulullah bersabda:

لا يحرم من الرضاع إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام

“Tidak menjadikan mahram karena penyusuan melainkan apa yang membuat (seorang bayi) mencukupi perutnya ketika menyusui di payudaranya dan dilakukan sebelum disapih.” (5)

Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka penyusuan tersebut tidak menghasilkan hubungan mahram. Wallâhu a'lam.

Footnote:

(1) Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2646, 3105, 5099), Muslim (no. 1444), dan yang lainnya.

(2) Shahih Fiqhis Sunnah (III/80-82)

(3) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1450), at-Tirmidzi (no. 1150), Abu Dawud (no. 2063), Ibnu Majah (no. 1941), dan an-Nasai (VI/101)

(4) Atsar shahih: HR. Muslim (no. 1452), Abu Dawud (no. 2062), at-Tirmidzi (no. 1150), Ibnu Majah (no. 1942), dan an-Nasai (VI/100)

(5) Hadits Sahih: HR. Tirmidzi (no. 1152) Lihat Irwaa-ul Ghalil (no. 2150)

(Sumber: Panduan Keluarga Sakinah, Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Wanita yang Selamanya Haram Dinikahi (Al-Muharramât Tahrîman Muabbad)"