Keindahan dan Keadilan Islam bagi Orang Non Muslim
Agama Islam melarang
umatnya melakukan pembunuhan tanpa alasan yang Haq (dibenarkan)
Allah سبحانه وتعالى
berfirman:
مِنْ اَجْلِ
ذٰلِكَ ۛ
كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا دٍ فِى الْاَ رْضِ فَكَاَ نَّمَا
قَتَلَ النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ
اَحْيَاهَا فَكَاَ نَّمَاۤ اَحْيَا النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَلَـقَدْ
جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِا لْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ
ذٰلِكَ فِى الْاَ رْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena
orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan
semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan
(membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara
mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)
Dan didalam firman-Nya
yang lain:
قُلْ تَعَا
لَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَ لَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ
شَيْئًـــا وَّبِا لْوَا لِدَيْنِ اِحْسَا نًا ۚ وَلَا
تَقْتُلُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ مِّنْ اِمْلَا قٍ ۗ نَحْنُ
نَرْزُقُكُمْ وَاِ يَّاهُمْ ۚ وَلَا
تَقْرَبُوا الْفَوَا حِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۚ وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ ۗ ذٰ
لِكُمْ وَصّٰٮكُمْ بِهٖ
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
"Katakanlah (Muhammad), Marilah aku
bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan
mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah
membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan
kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah
kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar
kamu mengerti.” (QS. Al-An'am 6: Ayat 151)
Didalam ayat ini bersifat
umum bukan hanya berlaku untuk orang muslim akan tetapi mencakup juga orang
orang di luar Islam. Semuanya haram dibunuh kecuali dengan alasan yang
dibenarkan syari'at. Inilah Agama Islam yang dibangun diatas dasar keadilan dan
memerintahkan umatnya agar senantiasa berbuat adil.
Orang Orang Kafir Dan Hak
Hak Mereka
Para Ulama membagi orang
kafir menjadi tiga golongan seperti yang diterangkan oleh Imam Ibnu Qoyyim Al
Jauziyyah رحمه الله menyebutkan, setelah
surah Al Bara'ah (Ar Taubah) turun tentang orang kafir, mereka terbagi menjadi
tiga golongan.
1. Orang Kafir Harbi
2. Orang Kafir yang
memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (Kafir Mu'ahad)
3. Orang Kafir Dzimmi
(ahlu Dzimmah)
Orang Kafir Harbi
Orang Kafir Harbi adalah
seluruh orang Musrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir
yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin.
Mereka adalah orang kafir
yang diperangi Rasulullah ﷺ beliau ﷺ bersabda:
Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah, diibadahi
dengan benar kecuali hanya Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan
sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya berarti mereka
telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad ﷺ), kecuali dengan hak Islam serta hisab mereka di serahkan
kepada Allah. (HR. Imam Al Bukhari)
Golongan ini diperangi
apabila dia dan negaranya menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau
sebaliknya kaum muslimin terlebih dulu memerangi mereka setelah orang orang
kafir ini menolak ajakan kepada Islam. Perlu diketahui tidak semua orang kafir
Harbi diperangi. Didalam banyak hadits hadits Rasulullah ﷺ melarang membunuh orang orang
yang tidak ikut didalam peranSeperti anak anak, wanita, orang tua, jompo, lumpuh,
buta, dan para pendeta. Kecuali mereka mempunyai peran didalamnya.
Kafir Harbi ini menjadi
dua yaitu golongan yang meminta suaka atau perlindungan keamanan (kafir
musta'min/musta'man) dan yang memiliki perjanjian damai yang disepakati kedua
belah pihak yaitu orang kafir (kafir Mu'ahad).
Berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:
وَاِ نْ اَحَدٌ
مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَا رَكَ فَاَ جِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلَا مَ
اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗ ذٰلِكَ
بِاَ نَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ
"Dan jika di antara
kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar
dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman
baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui. "
(QS. At-Taubah 9: Ayat 6)
Orang Kafir Mu’ahad
Sedangkan orang kafir
Mu'ahad selama mereka tetap berpegang pada janji tanpa menyelisihinya dan tidak
membantu musuh menyerang kaum muslimin, serta tidak mencela Agama Islam, maka
mereka berhak mendapatkan perlindungan kaum muslimin.
Allah سبحانه وتعالى
berfirman:
اِلَّا
الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ
شَيْئًـا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَ تِمُّوْۤا اِلَيْهِمْ
عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
"kecuali orang-orang musyrik yang telah
mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi
perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka
terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 4)
وَاِ نْ نَّكَثُوْۤا
اَيْمَا نَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْـنِكُمْ فَقَا
تِلُوْۤا اَئِمَّةَ الْـكُفْرِ ۙ اِنَّهُمْ
لَاۤ اَيْمَا نَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ
"Dan jika mereka
melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak
dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti. " (QS. At-Taubah
9: Ayat 12)
Tentang pemberian jaminan
keamanan Rasulullah ﷺ bersabda:
"Perlindungan kaum muslimin
terhadap orang Kafir adalah sama walaupun jaminan itu diberikan oleh kaum
muslimin yang paling rendah. (HR. Imam Muslim)
Didalam hadits ini
perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim memiliki kekuatan yang sama
dengan perlindungan yang diberikan oleh penguasa muslim. Karena itu kita wajib
memperlakukan mereka dengan adil tidak menzhalimi mereka dan memberikan hak hak
mereka.
Sedangkan dalam masalah
cinta kita tidak boleh mencintai mereka. Namun kebencian kita kepada mereka
tidak boleh menjadikan kita untuk menzhalimi mengganggu maupun mengurangi
sedikitpun hak mereka.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِ ۖ وَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ
اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَا
تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ.
"Wahai orang-orang
yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika)
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha
Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8)
Orang Kafir Dzimmi (Ahlu
Dzimmah)
Golongan ketiga ini yang
paling banyak memiliki hak atas kaum muslimin di bandingkan dengan yang lainnya.
Karena mereka hidup
dinegara Islam negara yang diperintah dan dipimpin oleh kaum muslimin. Seperti
di Kerajaan Saudi Arabia dan Berunai Darussalam dan negara dengan Islam lainnya.
Yang mereka mendapat penjagaan dan perlindungan kaum muslimin dengan sebab
upeti (Jizyah) yang mereka bayarkan.
Allah سبحانه وتعالى
berfirman:
قَا تِلُوا
الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَلَا بِا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَلَا
يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوْلُهٗ
وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَـقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ حَتّٰى
يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
"Perangilah orang-orang yang tidak
beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan
agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab,
hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
tunduk. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 29)
Akad ini mempunyai kinsekwensu hukum disamping
itu juga akad Dzimmah ini berlaku terus menerus dantidak terbatas selama dia
madih tetap tinggal di negri kaum muslimin.
Syarat syarat akad
Dzimmah ini sebagai berikut.
1. Ahli Dzimmah setuju
dan terus membayar upeti (Jizyah) setiap tahun.
2. Mereka tidak boleh
menjelek jelekkan Agama Islam sedikitpun.
3. Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan maupun membahayakan kaum muslimin.
Mereka harus tunduk
dengan semua aturan dan hukum Islam diNegara tempat dia tinggal.
Sedangkan konsekuensi
akad Dzimmah ini adalah:
1 Dilarang membunuh
menyakiti dan mengambil harta mereka dengan paksa maupun semena mena.
2. Wajib bagi pemerintah
kaum muslimin untuk menjaga dan melindungi mereka baik jiwa, harta, dan
kehormatan mereka.
3. Wajib bagi pemerintah
kaum muslimin menegakkan hukuman bagi mereka jika melanggar hukum.
4. Kaum muslimin dilarang
menyerupai mereka dan tidak boleh mengucapkan salam terlebih dahulu, mengucapkan
selamat pada hari raya dan bertakziyah kepada mereka.
5. Kaum Muslimin
diperbolehkan menjenguk ahli Dzimmah yang sakit untuk suatu kemaslahatan
tentunya.
Demikianlah sekilas
tentang pembagian maupun pengelompokan orang orang Kafir dan hak hak mereka
yang mereka tinggal di dalam pemerintahan Negara Islam. Semoga yang sedikit ini
memberikan bermanfaat.
(Abu Hikmatyar)
Posting Komentar untuk "Keindahan dan Keadilan Islam bagi Orang Non Muslim"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.