Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keindahan dan Keadilan Islam bagi Orang Non Muslim

 

Agama Islam melarang umatnya melakukan pembunuhan tanpa alasan yang Haq (dibenarkan)

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا دٍ فِى الْاَ رْضِ فَكَاَ نَّمَا قَتَلَ النَّا سَ جَمِيْعًاۗوَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَ نَّمَاۤ اَحْيَا النَّا سَ جَمِيْعًاۗوَلَـقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِا لْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَ رْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)

Dan didalam firman-Nya yang lain:

قُلْ تَعَا لَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَ لَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْئًـــا وَّبِا لْوَا لِدَيْنِ اِحْسَا نًاۚوَلَا تَقْتُلُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ مِّنْ اِمْلَا قٍۗنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِ يَّاهُمْۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَا حِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚوَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّۗذٰ لِكُمْ وَصّٰٮكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An'am 6: Ayat 151)

Didalam ayat ini bersifat umum bukan hanya berlaku untuk orang muslim akan tetapi mencakup juga orang orang di luar Islam. Semuanya haram dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at. Inilah Agama Islam yang dibangun diatas dasar keadilan dan memerintahkan umatnya agar senantiasa berbuat adil.

 

Orang Orang Kafir Dan Hak Hak Mereka

Para Ulama membagi orang kafir menjadi tiga golongan seperti yang diterangkan oleh Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah رحمه الله menyebutkan, setelah surah Al Bara'ah (Ar Taubah) turun tentang orang kafir, mereka terbagi menjadi tiga golongan.

1. Orang Kafir Harbi

2. Orang Kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (Kafir Mu'ahad)

3. Orang Kafir Dzimmi (ahlu Dzimmah)

 

Orang Kafir Harbi

Orang Kafir Harbi adalah seluruh orang Musrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin.

Mereka adalah orang kafir yang diperangi Rasulullah beliau bersabda:

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah, diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad ), kecuali dengan hak Islam serta hisab mereka di serahkan kepada Allah. (HR. Imam Al Bukhari)

Golongan ini diperangi apabila dia dan negaranya menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau sebaliknya kaum muslimin terlebih dulu memerangi mereka setelah orang orang kafir ini menolak ajakan kepada Islam. Perlu diketahui tidak semua orang kafir Harbi diperangi. Didalam banyak hadits hadits Rasulullah melarang membunuh orang orang yang tidak ikut didalam peranSeperti anak anak, wanita, orang tua, jompo, lumpuh, buta, dan para pendeta. Kecuali mereka mempunyai peran didalamnya.

Kafir Harbi ini menjadi dua yaitu golongan yang meminta suaka atau perlindungan keamanan (kafir musta'min/musta'man) dan yang memiliki perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak yaitu orang kafir (kafir Mu'ahad).

Berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:

وَاِ نْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَا رَكَ فَاَ جِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلَا مَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ

"Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 6)

 

Orang Kafir Mu’ahad

Sedangkan orang kafir Mu'ahad selama mereka tetap berpegang pada janji tanpa menyelisihinya dan tidak membantu musuh menyerang kaum muslimin, serta tidak mencela Agama Islam, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan kaum muslimin.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْئًـا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَ تِمُّوْۤا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ

"kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 4)

وَاِ نْ نَّكَثُوْۤا اَيْمَا نَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْـنِكُمْ فَقَا تِلُوْۤا اَئِمَّةَ الْـكُفْرِۙاِنَّهُمْ لَاۤ اَيْمَا نَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ

"Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 12)

Tentang pemberian jaminan keamanan Rasulullah bersabda:

"Perlindungan kaum muslimin terhadap orang Kafir adalah sama walaupun jaminan itu diberikan oleh kaum muslimin yang paling rendah. (HR. Imam Muslim)

Didalam hadits ini perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim memiliki kekuatan yang sama dengan perlindungan yang diberikan oleh penguasa muslim. Karena itu kita wajib memperlakukan mereka dengan adil tidak menzhalimi mereka dan memberikan hak hak mereka.

Sedangkan dalam masalah cinta kita tidak boleh mencintai mereka. Namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh menjadikan kita untuk menzhalimi mengganggu maupun mengurangi sedikitpun hak mereka.

Allah سبحانه وتعالى  berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِۖوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْاۗاِعْدِلُوْاۗهُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖوَا تَّقُوا اللّٰهَۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8)

 

Orang Kafir Dzimmi (Ahlu Dzimmah)

Golongan ketiga ini yang paling banyak memiliki hak atas kaum muslimin di bandingkan dengan yang lainnya.

Karena mereka hidup dinegara Islam negara yang diperintah dan dipimpin oleh kaum muslimin. Seperti di Kerajaan Saudi Arabia dan Berunai Darussalam dan negara dengan Islam lainnya. Yang mereka mendapat penjagaan dan perlindungan kaum muslimin dengan sebab upeti (Jizyah) yang mereka bayarkan.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

قَا تِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَلَا بِا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَـقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. " (QS. At-Taubah 9: Ayat 29)

Akad ini mempunyai kinsekwensu hukum disamping itu juga akad Dzimmah ini berlaku terus menerus dantidak terbatas selama dia madih tetap tinggal di negri kaum muslimin.

Syarat syarat akad Dzimmah ini sebagai berikut.

1. Ahli Dzimmah setuju dan terus membayar upeti (Jizyah) setiap tahun.

2. Mereka tidak boleh menjelek jelekkan Agama Islam sedikitpun.

3. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan maupun membahayakan kaum muslimin.

Mereka harus tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam diNegara tempat dia tinggal.

Sedangkan konsekuensi akad Dzimmah ini adalah:

1 Dilarang membunuh menyakiti dan mengambil harta mereka dengan paksa maupun semena mena.

2. Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk menjaga dan melindungi mereka baik jiwa, harta, dan kehormatan mereka.

3. Wajib bagi pemerintah kaum muslimin menegakkan hukuman bagi mereka jika melanggar hukum.

4. Kaum muslimin dilarang menyerupai mereka dan tidak boleh mengucapkan salam terlebih dahulu, mengucapkan selamat pada hari raya dan bertakziyah kepada mereka.

5. Kaum Muslimin diperbolehkan menjenguk ahli Dzimmah yang sakit untuk suatu kemaslahatan tentunya.

Demikianlah sekilas tentang pembagian maupun pengelompokan orang orang Kafir dan hak hak mereka yang mereka tinggal di dalam pemerintahan Negara Islam. Semoga yang sedikit ini memberikan bermanfaat.

(Abu Hikmatyar)

Posting Komentar untuk "Keindahan dan Keadilan Islam bagi Orang Non Muslim"