Dalil Adanya Pemberian Mahar
Allah Subhanahu wa ta’ala
berfirman:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. Annisa: 4)
فَانْكِحُوۡهُنَّ بِاِذۡنِ اَهۡلِهِنَّ وَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ
"karena itu nikahilah
mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas,” (QS.
Annisa: 25)
فَمَا اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ
اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ
بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ ؕ
"Maka karena kenikmatan
yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka
sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu
telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.” (QS. Annisa’: 24)
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ
اُجُوۡرَهُنَّ ؕ
"Dan tidak ada dosa bagimu
menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah:
10)
Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح
أيسره
“Sebaik-baik pernikahan ialah
yang paling ringan maharnya.” (Shahih, HR.
Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Posting Komentar untuk "Dalil Adanya Pemberian Mahar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.