Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Adanya Pemberian Mahar

 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. Annisa: 4)

فَانْكِحُوۡهُنَّ بِاِذۡنِ اَهۡلِهِنَّ وَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ

"karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas,” (QS. Annisa: 25)

فَمَا اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً‌ ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ‌ ؕ

"Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.” (QS. Annisa’: 24)

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ‌ ؕ

"Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

خير النكاح أيسره

“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling ringan maharnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Dalil Adanya Pemberian Mahar"