Hukum Crypto dan NFT
Crypto dan NFT, haramkah?
Hukum permasalahan ini akan kita ketahui dari beberapa poin
berikut ini:
1. Crypto dan NFT adalah masalah non ibadah, sehingga pada asalnya
dibolehkan, sampai ada dalil kuat yg mengharamkannya.
2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) No 5 Tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar
Fisik Aset Kripto, menegaskan tidak bolehnya cryptocurrency sebagai alat
pembayaran, tapi boleh sebagai barang komoditas.
Ini menunjukkan bahwa crypto di Indonesia sudah diakui sebagai
harta kekayaan yg bisa dijualbelikan sebagai komoditas.
3. NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yg mewakili
objek dunia nyata, seperti: seni suara, seni gambar, item dalam game, dan
video.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa NFT juga harta kekayaan.
4. Bila Crypto dan NFT dianggap sebagai aset kekayaan, maka tukar
menukar yg terjadi antara Crypto dg NFT adalah barter, seperti: menukar sepeda
motor dengan sepeda ontel .. dan ini dibolehkan.
Begitu pula membeli Crypto dg uang rupiah, itu seperti membeli
motor dg uang rupiah.
5. Bila nantinya Crypto diakui resmi oleh negara tertentu sebagai
mata uang, maka Crypto di negara itu dianggap sebagai uang, sehingga hukum² yg
berkaitan dg uang berlaku padanya.
Sedangkan di negara² yg masih tidak mengakuinya secara resmi
sebagai uang, maka Crypto tetap tidak dianggap sebagai mata uang di negara
tersebut.
6. Fluktuasi harga Crypto dan NFT yg besar tidak menjadikannya sebagai
aset harta yg diharamkan... atau membelinya masuk dlm kategori judi.
7. Bila ingin hati² dalam membeli Crypto dan NFT, silahkan... tapi
itu bukan alasan untuk mengatakan bahwa Crypto dan NFT diharamkan. Wallahu
a'lam.
Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
Posting Komentar untuk "Hukum Crypto dan NFT"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.