10 Dosa Besar dalam Islam
Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala.
Banyak sekali macam-macam dosa besar dalam kumpulan kitab Al-Kabaa'ir oleh imam
Ad Dzahabi, jumlahnya mencapai 70 dosa besar dan yang ke 70 yaitu menghina para
sahabat nabi yang mulia.
Adapun arti dari dosa besar yang
dimaksud adalah setiap larangan atau pelanggaran dalam Al Qur'an dan Sunnah yang
di iringi dengan ancaman sanksi baik di dunia ataupun di akhirat.
Allah menjamin bagi setiap yang
meninggalkan dosa besar dengan di masukkan ke dalam surganya.
Ada 10 bentuk dosa besar yang sering
terjadi dalam kehidupan manusia, dan dosa-dosa besar tersebut memiliki ancaman
yang sangat berat dari Rabb Semesta Alam, diantaranya adalah:
1. Berbuat Syirik Dengan Berbagai Macam
Bentuknya Baik Itu Yang Kecil Maupun Yang Besar
Di dalam agama islam terfapat banyak
macam-macam syirik, syirik besar diantaranya seperti syirik do' a, syirik cinta,
syirik ta at, syirik takut,syirik niat. Adapun syirik kecil diantaranya seperti
riya', bersumpah pada selain allah, bernadzar selain allah, menjadikan benda
benda mati sebagai sebab kesehatan, keberuntungan keselamatan dari bencana,
ucapan kehendakmu ya allah DAN atas kehendak dokter aku sehat. Kesalahan nya
adalah dalam pemakaian kata dan, seharusnya memakai kata kemudian.
Allah telah menjelaskan didalam
banyak ayat dalam Al Qur’an berkaitan dengan balasan dan ancaman bagi para
pelaku kesyirikan.
Diantaranya firman Allah subhanahu wa
ta’ala:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغۡفِرُ
اَنۡ يُّشۡرَكَ بِهٖ
وَيَغۡفِرُ مَا دُوۡنَ ذٰ لِكَ لِمَنۡ يَّشَآءُ ۚ وَمَنۡ يُّشۡرِكۡ بِاللّٰهِ فَقَدِ
افۡتَـرٰۤى اِثۡمًا عَظِيۡمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak
akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni
apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa
mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS.
An Nisa’: 48)
2. Membunuh Jiwa Tanpa Izin Syariat
atau Tanpa Alasan Yang Syar’i
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan dalam sebuah hadistnya, “Jauhilah oleh kalian 7 penghancur
yang membinasakan, salah satunya yaitu membunuh jiwa manusia tanpa hak islam”.
Dalam islam kalau ada satu kampung
terlibat membunuh satu jiwa, maka semuanya di kenakan hukum bunuh. Berkata ibnu
umar sungguh besar kehormatanmu wahai ka' bah, namun kehormatan jiwa muslim
jauh sangat luar biasa besarnya darimu.
3. Melakukan Sihir, Baik Mempelajari
maupun Mengajarkannya
Dalam agama islam pelaku sihir
hukumnya adalah Kufur, dan hukumannya adalah di bunuh.
Imam Malik rahimahullah berkata:
“Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain
untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara
wa Ta’ala di dalam kitab-Nya:
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ
اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ
“Demi, sesungguhnya mereka telah
meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu,
tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” (QS. Al-Baqarah: 102)
Oleh karena itu, beliau berpendapat
bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut. (Kitab,
al-Muwaththa’ hal.628)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang
diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin
‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Itu
pula yang menjadi pendapat Abu Hanifah dan Malik.”
4. Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja
Maka Hukumnya Kafir Besar Walaupun Satu Waktu Dan Ini Pendapat Terkuat
Berkata Ibnu Umar, “Dahulu kami
memandang orang orang yang tidak hadir sholat berjamaah tanpa udzur atau yang
selalu terlambat, Maka kami berburuk sangka padanya bisa jadi ia telah munafik”.
Abu Hatim Al Ashom berkata, “Suatu
saat, satu waktu aku ketinggalan sholat berjamaah, kala itu hanya Abu Ishak Al
Imam seorang diri yang datang menasihati aku, kalau sekiranya seorang anak
dariku meninggal dunia kemungkinan akan datang ribuan atau 10 ribu orang datang
berduyun untuk menghiburku, sebab mushibah agama lebih ringan di anggap oleh
manusia dari mushibah dunia”.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap
bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana
dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,
كَانَ أَصْحَابُ
مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ
غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang
apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”
Perkataan ini diriwayatkan oleh At
Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan
bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad
(periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis
Sunnah wal Kitab, hal. 52)
5. Tidak Berzakat Saat Datang Haul
Harta
Orang yang tidak berzakat kelak di
kuburnya atau di neraka akan di datangi oleh hartanya dalam bentuk kala besar
yang akan memakan kepalanya. Dalam ayat suroh at taubah allah akan menyetrika
lambung mereka, punggungnya dan pelipis mereka lalu dikatakan inilah akibat
dari harta yang kamu simpan. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan.” (QS. At Taubah: 34-35)
Didalam sebuah hadist, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ
إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا
فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ
فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ
فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah
pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta
simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang
akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik
harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya, “Ambillah harta
simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka
ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia
memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya
sebagaimana binatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim no. 988)
6. Membatalkan Puasa Di Bulan
Romadhon dengan Sengaja
Sebuah atsar dari ibnu abbas: tali
ikat islam dan dasar kokoh nya agama ada tiga: bersaksi syahadat tauhid dan
syahadat risalah, sholat dan puasa, maka barang siapa meninggalkan salah satu
darinya maka ia telah jatuh pada kekafiran.
Sampai-sampai Ali bin Abi Thalib
memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan,
sebagaimana disebutkan di dalam riwayat:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ
أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ
قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ
الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ
وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ
Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari
bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thalib, dia telah
minum khamr di bulan Ramadhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia
memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena
kelancanganmu terhadap Allah dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhan.” (Riwayat
Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184)
7. Mininggalkan Berhaji Dalam Kondisi
Mampu
Allah Azza wa Jalla Maha Hikmah,
seluruh perintah-Nya merupakan kebaikan, dan seluruh larangan-Nya merupakan
keburukan, baik kita mengetahui hikmahnya atau tidak. Termasuk perintah ibadah
haji memiliki banyak sekali manfaat dan faedah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ
بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ
عَمِيقٍ ﴿٢٧﴾ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
“Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan
mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (QS. al-Hajj: 27-28)
Ibadah haji diwajibkan oleh Allah
Azza wa Jalla bagi muslim yang mampu, dan kewajibannya hanya sekali seumur
hidup. Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim berusaha segera
melaksanakannya, apalagi ibadah haji termasuk salah satu dari rukun Islam yang
lima. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima (tiang):
bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan
berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR. al- Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16]
Barangsiapa menunda-nunda sampai lebih lima tahun, padahal sudah memiliki
kemampuan, maka dia benar-benar jauh dari kebaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
menukilkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya, tentang firman Allah,
“Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”, yaitu: Barangsiapa mengingkari
kewajiban haji, maka sesungguhnya dia telah kafir, dan Allah tidak
memerlukannya” (Tafsir Ibnu Katsîr, 2/84)
8. Durhaka Pada Orang Tua
Imam Bukhari meriwayatkan dalam
Kitabul Adab dari jalan Abi Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلاَ أُنَبِّئُكُم
بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ : أَلأِشْرَاكُ
بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلاَ
وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّوُرِ، فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا
: لَيْتَهُ سَكَتَ
Maukah aku beritahukan kepadamu
sebesar-besar dosa yang paling besar, tiga kali (beliau ulangi). Sahabat
berkata, ‘Baiklah, ya Rasulullah’, bersabda Nabi. “Menyekutukan Allah, dan
durhaka kepada kedua orang tua, serta camkanlah, dan saksi palsu dan perkataan
bohong”. Maka Nabi selalu megulangi, “Dan persaksian palsu”, sehingga kami berkata,
“semoga Nabi diam” (HR. Bukhari
3/151-152 -Fathul Baari 5/261 No. 2654, dan Muslim 87)
Dari hadits di atas dapat diketahui
bahwa dosa besar yang paling besar setelah syirik adalah uququl walidain
(durhaka kepda kedua orang tua). Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda bahwa diantara dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah,
durhaka kepada kedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu [Riwayat
Bukhari dalam Fathul Baari 11/555]. Kemudian diantara dosa-dosa besar yang
paling besar adalah seorang melaknat kedua orang tuanya [Hadits Riwayat Imam
Bukhari] Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّاللَّهَ تَعَالَى
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْللأَمَّهَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ اْلبَنَاتِ،
وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَشْرَةَ اْلسُّؤَالِ، إِضَاعَةَ اْلمَالِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas
kamu, durhaka pada ibu dan menolak kewajiban, dan minta yang bukan haknya, dan
membunuh anak hidup-hidup, dan Allah membenci padamu banyak bicara, dan banyak
bertanya demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan)” [Hadits
Riwayat Bukhari (Fathul Baari 10/405 No. 5975) Muslim No. 1715 912)] Hadits ini
adalah salah satu hadits yang melarang seorang anak berbuat durhaka kepada
kedua orang tuanya. Seorang anak yang berbuat durhaka berarti dia tidak masuk
surga dengan sebab durhaka kepada kedua orang tuanya, sebagaimana hadits dari
Abu Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
عَاقٌ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ مُكَذِّبٌ باْلقَدَرِ
“Tidak masuk surga anak yang durhaka,
pe,imu, khamr (minuman keras) dan orang yang mendustakan qadar” (HR. Ahmad
6/441 dan di Hasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahihnya 675)
9. Memboikot Kerabat Dekat /Tidak
Tegur Sapa
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat
memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab:
تَعْبُدُ اللَّهَ
لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ
الرَّحِمَ
“Sembahlah Allah, janganlah berbuat
syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali
silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)
Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ
أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا
– مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dosa yang lebih pantas
untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa
yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas
(kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu
Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)
Abdullah bin ’Amr berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ
بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Seorang yang menyambung silahturahmi
bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan
tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali
menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR.
Bukhari no. 5991)
10. Berzina
Laki maupun perempuan jika berzina
dalam keadaan perawan maka di hukum 100× dera
Jika berzina sesudah menikah maka
hukumannya yaitu di rajam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman.” (QS. An Nuur: 2)
Hal ini juga disebutkan dalam banyak
hadits. Antara lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا
عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ
وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku.
Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka[2], yaitu orang
yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera
100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina)
dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR
Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)
Semoga tulisan ini bermamfaat bagi
semua pembaca yang budiman.
Penulis: Abu Naadir Alby Zen
Kekerda Aikmel Lotim NTB
Editor: Ahmadi As-Sambasy
Cilacap – Jawa Tengah
Posting Komentar untuk "10 Dosa Besar dalam Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.