Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Dosa Besar dalam Islam


Saudaraku yang dirahmati Allah Ta’ala. Banyak sekali macam-macam dosa besar dalam kumpulan kitab Al-Kabaa'ir oleh imam Ad Dzahabi, jumlahnya mencapai 70 dosa besar dan yang ke 70 yaitu menghina para sahabat nabi yang mulia.

Adapun arti dari dosa besar yang dimaksud adalah setiap larangan atau pelanggaran dalam Al Qur'an dan Sunnah yang di iringi dengan ancaman sanksi baik di dunia ataupun di akhirat.

Allah menjamin bagi setiap yang meninggalkan dosa besar dengan di masukkan ke dalam surganya.

Ada 10 bentuk dosa besar yang sering terjadi dalam kehidupan manusia, dan dosa-dosa besar tersebut memiliki ancaman yang sangat berat dari Rabb Semesta Alam, diantaranya adalah:

 

1. Berbuat Syirik Dengan Berbagai Macam Bentuknya Baik Itu Yang Kecil Maupun Yang Besar

Di dalam agama islam terfapat banyak macam-macam syirik, syirik besar diantaranya seperti syirik do' a, syirik cinta, syirik ta at, syirik takut,syirik niat. Adapun syirik kecil diantaranya seperti riya', bersumpah pada selain allah, bernadzar selain allah, menjadikan benda benda mati sebagai sebab kesehatan, keberuntungan keselamatan dari bencana, ucapan kehendakmu ya allah DAN atas kehendak dokter aku sehat. Kesalahan nya adalah dalam pemakaian kata dan, seharusnya memakai kata kemudian.

Allah telah menjelaskan didalam banyak ayat dalam Al Qur’an berkaitan dengan balasan dan ancaman bagi para pelaku kesyirikan.

Diantaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغۡفِرُ اَنۡ يُّشۡرَكَ بِهٖ وَيَغۡفِرُ مَا دُوۡنَ ذٰ لِكَ لِمَنۡ يَّشَآءُ‌ ۚ وَمَنۡ يُّشۡرِكۡ بِاللّٰهِ فَقَدِ افۡتَـرٰۤى اِثۡمًا عَظِيۡمًا‏

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48)

 

2. Membunuh Jiwa Tanpa Izin Syariat atau Tanpa Alasan Yang Syar’i

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam sebuah hadistnya, “Jauhilah oleh kalian 7 penghancur yang membinasakan, salah satunya yaitu membunuh jiwa manusia tanpa hak islam”.

Dalam islam kalau ada satu kampung terlibat membunuh satu jiwa, maka semuanya di kenakan hukum bunuh. Berkata ibnu umar sungguh besar kehormatanmu wahai ka' bah, namun kehormatan jiwa muslim jauh sangat luar biasa besarnya darimu.

 

3. Melakukan Sihir, Baik Mempelajari maupun Mengajarkannya

Dalam agama islam pelaku sihir hukumnya adalah Kufur, dan hukumannya adalah di bunuh.

Imam Malik rahimahullah berkata: “Tukang sihir yang melakukan penyihiran yang tidak dilakukan oleh orang lain untuknya, perumpamaannya adalah seperti apa yang difirmankan oleh Allah Tabara wa Ta’ala di dalam kitab-Nya:

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ

“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat….” (QS. Al-Baqarah: 102)

Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa orang itu harus dibunuh jika dia sendiri mengerjakan hal tersebut. (Kitab, al-Muwaththa’ hal.628)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin ‘Abdillah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’ad dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Itu pula yang menjadi pendapat Abu Hanifah dan Malik.”

 

4. Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja Maka Hukumnya Kafir Besar Walaupun Satu Waktu Dan Ini Pendapat Terkuat

Berkata Ibnu Umar, “Dahulu kami memandang orang orang yang tidak hadir sholat berjamaah tanpa udzur atau yang selalu terlambat, Maka kami berburuk sangka padanya bisa jadi ia  telah munafik”.

Abu Hatim Al Ashom berkata, “Suatu saat, satu waktu aku ketinggalan sholat berjamaah, kala itu hanya Abu Ishak Al Imam seorang diri yang datang menasihati aku, kalau sekiranya seorang anak dariku meninggal dunia kemungkinan akan datang ribuan atau 10 ribu orang datang berduyun untuk menghiburku, sebab mushibah agama lebih ringan di anggap oleh manusia dari mushibah dunia”.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”

Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

 

5. Tidak Berzakat Saat Datang Haul Harta

Orang yang tidak berzakat kelak di kuburnya atau di neraka akan di datangi oleh hartanya dalam bentuk kala besar yang akan memakan kepalanya. Dalam ayat suroh at taubah allah akan menyetrika lambung mereka, punggungnya dan pelipis mereka lalu dikatakan inilah akibat dari harta yang kamu simpan. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At Taubah: 34-35)

Didalam sebuah hadist, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya, “Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim no. 988)

 

6. Membatalkan Puasa Di Bulan Romadhon dengan Sengaja

Sebuah atsar dari ibnu abbas: tali ikat islam dan dasar kokoh nya agama ada tiga: bersaksi syahadat tauhid dan syahadat risalah, sholat dan puasa, maka barang siapa meninggalkan salah satu darinya maka ia telah jatuh pada kekafiran.

Sampai-sampai Ali bin Abi Thalib memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ

Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thalib, dia telah minum khamr di bulan Ramadhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allah dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhan.” (Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184)

 

7. Mininggalkan Berhaji Dalam Kondisi Mampu

Allah Azza wa Jalla Maha Hikmah, seluruh perintah-Nya merupakan kebaikan, dan seluruh larangan-Nya merupakan keburukan, baik kita mengetahui hikmahnya atau tidak. Termasuk perintah ibadah haji memiliki banyak sekali manfaat dan faedah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴿٢٧﴾ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (QS. al-Hajj: 27-28)

Ibadah haji diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla bagi muslim yang mampu, dan kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim berusaha segera melaksanakannya, apalagi ibadah haji termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima (tiang): bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR. al- Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16] Barangsiapa menunda-nunda sampai lebih lima tahun, padahal sudah memiliki kemampuan, maka dia benar-benar jauh dari kebaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya, tentang firman Allah, “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”, yaitu: Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya dia telah kafir, dan Allah tidak memerlukannya” (Tafsir Ibnu Katsîr, 2/84)

 

8. Durhaka Pada Orang Tua

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitabul Adab dari jalan Abi Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلاَ أُنَبِّئُكُم بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ : أَلأِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّوُرِ، فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا : لَيْتَهُ سَكَتَ

Maukah aku beritahukan kepadamu sebesar-besar dosa yang paling besar, tiga kali (beliau ulangi). Sahabat berkata, ‘Baiklah, ya Rasulullah’, bersabda Nabi. “Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, serta camkanlah, dan saksi palsu dan perkataan bohong”. Maka Nabi selalu megulangi, “Dan persaksian palsu”, sehingga kami berkata, “semoga Nabi diam” (HR.  Bukhari 3/151-152 -Fathul Baari 5/261 No. 2654, dan Muslim 87)

Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa dosa besar yang paling besar setelah syirik adalah uququl walidain (durhaka kepda kedua orang tua). Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa diantara dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu [Riwayat Bukhari dalam Fathul Baari 11/555]. Kemudian diantara dosa-dosa besar yang paling besar adalah seorang melaknat kedua orang tuanya [Hadits Riwayat Imam Bukhari] Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّاللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْللأَمَّهَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ اْلبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَشْرَةَ اْلسُّؤَالِ، إِضَاعَةَ اْلمَالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu, durhaka pada ibu dan menolak kewajiban, dan minta yang bukan haknya, dan membunuh anak hidup-hidup, dan Allah membenci padamu banyak bicara, dan banyak bertanya demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan)” [Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 10/405 No. 5975) Muslim No. 1715 912)] Hadits ini adalah salah satu hadits yang melarang seorang anak berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya. Seorang anak yang berbuat durhaka berarti dia tidak masuk surga dengan sebab durhaka kepada kedua orang tuanya, sebagaimana hadits dari Abu Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ مُكَذِّبٌ باْلقَدَرِ

“Tidak masuk surga anak yang durhaka, pe,imu, khamr (minuman keras) dan orang yang mendustakan qadar” (HR. Ahmad 6/441 dan di Hasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahihnya 675)

 

9. Memboikot Kerabat Dekat /Tidak Tegur Sapa

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab:

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

“Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

 

10. Berzina

Laki maupun perempuan jika berzina dalam keadaan perawan maka di hukum 100× dera

Jika berzina sesudah menikah maka hukumannya yaitu di rajam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur: 2)

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits. Antara lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka[2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)

Semoga tulisan ini bermamfaat bagi semua pembaca yang budiman.

 

Penulis: Abu Naadir Alby Zen

Kekerda Aikmel Lotim NTB

 

Editor: Ahmadi As-Sambasy

Cilacap – Jawa Tengah

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "10 Dosa Besar dalam Islam"