Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekafiran Terstruktur Dalam Pemerintahan Sekuler - Ust. Joko Pamungkas

Kabeldakwah.com

(Tinjauan Tiga jenis kekafiran besar (Kufr Akbar) —Kufrul I'rodh, Kufrul Iba', dan Kufrus Syak— dalam konteks penguasa sekuler yang mengabaikan syariat Islam)

Dalam disiplin ilmu akidah Ahlussunnah wal Jama'ah, pembagian kufur di atas membuktikan secara ilmiah bahwa kekafiran tidak membutuhkan syarat pengakuan lisan ("saya kafir") atau penghalalan dalam hati (juhud). Tindakan, sikap, dan kebijakan lahiriah seorang penguasa sudah cukup untuk menjatuhkan mereka ke dalam salah satu dari tiga lubang kekafiran berikut:

1. Kufrul I'rodh (Kekafiran karena Berpaling Total)

Kufrul I'rodh terjadi ketika seseorang berpaling secara total dari agama Alloh; dia tidak mau mempelajari kebenaran dan tidak mau mengamalkannya, meskipun dia tidak mendustakannya secara lisan.

▶️Penerapan Pada Penguasa Sekuler:

Seorang penguasa modern sekuler yang lahir sebagai muslim, tetapi dalam menjalankan roda pemerintahan, dia berpaling total dari hukum Alloh. Dia tidak pernah mau merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam menyusun undang-undang, anggaran negara, atau hukum pidana.

▶️Mengapa Ini Kekafiran?

Alloh Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Ahqof ayat 3:

"Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka."

Penguasa ini mungkin masih sholat, shoum, zakat bahkan haji secara pribadi, tetapi sebagai pemimpin, dia melakukan I'rodh (pemalingan) secara sistemik. Dia menutup telinga dari peringatan syariat, sengaja memilih hukum sekuler, dan membiarkan hukum Alloh teronggok di kitab-kitab fikih tanpa pernah diberi ruang untuk mengatur publik. Ini adalah bentuk kekafiran nyata karena menolak otoritas wahyu dalam kehidupan bernegara.

2. Kufrul Iba' wal Istktikbar (Kekafiran karena Enggan dan Sombong)

Kufrul Iba' adalah kekafiran yang terjadi ketika seseorang mengetahui bahwa hukum Alloh itu benar, tetapi dia enggan, menolak tunduk, dan menyombongkan diri dari mematuhinya. Ini adalah jenis kekafiran Iblis (ia tahu Alloh adalah Tuhannya, tetapi ia enggan mematuhi perintah sujud).

▶️Penerapan pada Penguasa Sekuler:

Kondisi ini terjadi ketika penguasa membuat hukum/UU anti syariah dlm keadaan sdh mengetahui dalil ( kalaupun jahl dia akan terjatuh dlm kufrun i'rodz yg kejahilannya tdk mendapat udzur, itu karena dia mempunyai kemampuan untuk belajar/mengetahui, namun dia enggan dan berpaling) atau ulama yang lurus telah menyampaikan dalil yang jelas tentang haramnya pajak yang mendzolimi rakyat, haramnya sistem riba, atau wajibnya menerapkan hukum jinayat (pidana Islam). Penguasa tersebut mengetahui dan paham, tetapi dia menolak (aba) untuk menerapkannya.

▶️Mengapa Ini Kekafiran?:

Alasannya bisa karena takut kehilangan jabatan, takut pada tekanan internasional, atau lebih memilih kesenangan hidup duniawi. Alloh Ta'ala berfirman tentang Iblis dalam Surat Al-Baqoroh ayat 34:

"Ia enggan dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."

Ketika seorang penguasa secara sadar merasa hukum buatannya atau hukum sekuler Barat lebih maslahat, lebih modern, dan lebih cocok dipaksakan kepada rakyat daripada hukum Alloh, maka dia telah mengulang tabiat Iba' (keengganan) dan kesombongan Iblis di atas panggung kekuasaan.

3. Kufrus Syak (Kekafiran karena Ragu-ragu)

Kufrus Syak (atau Kufrudh Dzon) terjadi ketika ada keraguan di dalam diri seseorang terhadap kebenaran wahyu, atau ragu terhadap kesempurnaan hukum-hukum Alloh Ta'ala untuk menyelesaikan masalah manusia. Fenomena ini nampak sekali di mana saat mereka merumuskan UU/hukum mereka lebih memilih dan condong menggunakan teori2 hukum Barat dari pada hukum fiqh Islam dalam UU mereka.

▶️Penerapan pada Penguasa Sekuler:

Banyak penguasa Muslim di era modern yang terjangkit penyakit pemikiran (sekularisme/liberalisme). Di dalam benak mereka muncul keraguan: "Apakah benar hukum potong tangan bisa mengurangi kriminalitas?" atau "Apakah benar negara bisa maju tanpa sistem pajak kapitalis dan utang berbasis bunga (riba)?"

▶️Mengapa Ini Kekafiran?

Dalam Islam, iman menuntut keyakinan yang bulat (yaqin) tanpa ada keraguan sedikit pun. Alloh Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Hujurot ayat 15:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Alloh dan Rosul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu..."

Ketika seorang penguasa meragukan kapasitas hukum Alloh dan menganggap hukum sekuler lebih menjamin stabilitas ekonomi, sosial dan politik, maka keraguan itu (syak) telah meruntuhkan pilar utama tauhidnya. Kebijakannya yang terus mempertahankan sistem kufur menjadi bukti nyata dari keraguan batinnya terhadap syariat Alloh.

Jika kita meletakkan realitas penguasa modern yang menyingkirkan syariat ke dalam timbangan tiga jenis kekafiran besar ini, maka argumen yang menyatakan mereka telah jatuh pada Kekafiran Besar (Kufr Akbar) memiliki landasan yang sangat kokoh. Mereka tidak perlu meneriakkan "Saya menolak Al-Qur'an" untuk menjadi kafir; cukup dengan sikap berpaling total (I'rodh), enggan tunduk (Iba'), dan meragukan kesempurnaan syariat (Syak) melalui institusi negara yang mereka pimpin.

Posisi Aparat Penegak Hukum Sekuler

Bagaimana posisi aparatur sipil atau penegak hukum muslim yang berada di bawah komando penguasa tersebut? Apakah mereka juga terseret ke dalam konsekuensi yang sama?

Secara umum perlu dipisahkan antara ketaatan atas dasar akidah (loyalitas mutlak/penyembahan) dan ketaatan atas dasar syahwat duniawi (maksiat/dosa besar biasa).

Pembedaan ini sepenuhnya sejalan dengan kaidah akidah Ahlussunnah wal Jama'ah yang merujuk pada hadis terkenal tentang Sahabat Adi bin Hatim rodhiyallohu 'anhu saat membahas ayat peribadatan kepada pendeta dan rabi (Surat At-Taubah ayat 31).

▶️Berikut dua kategori posisi para pembela penguasa sekuler:

1. Kategori Loyalitas Mutlak: Menjadikan Penguasa sebagai sesembahan-sesembahan selain Alloh (Arbab)

Jika para aparatur, penegak hukum, atau pendukung tersebut membela penguasa dengan keyakinan bahwa:

1) Aturan penguasa wajib ditaati meskipun menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang Halal.

2) Mereka rela membela undang-undang sekuler tersebut dan ikut memusuhi serta menindas orang-orang yang mendakwahkan syariat Alloh.

3) Mereka meyakini perintah penguasa berada di atas kebenaran sesuai perintah Alloh dan Rosul-Nya, atau semata meyakini benarnya UU penguasa;

Maka dalam kondisi ini, mereka telah jatuh ke dalam Kufrut Tho'ah (Kekafiran karena Ketaatan) atau Syirkut Tasyri'.

 Mereka dinilai telah menyembah dan menghambakan diri kepada penguasa, sebagaimana penjelasan Rosululloh Sholallohu alaihi wa sallam kepada sahabat Adi bin Hatim rodhiallohu anhu:

"Mereka (para pengikut) memang tidak menyembah para robi itu secara langsung, tetapi jika para robi menghalalkan sesuatu yang haram mereka ikut menghalalkannya, dan jika mengharamkan yang Halal mereka ikut mengharamkannya. Itulah bentuk penyembahan mereka." (HR. Tirmidzi).

2. Kategori Ketaatan karena Hawa Nafsu dan Syahwat Duniawi: Maksiat dan Dosa Besar

Kategori kedua ini adalah batasan penting yang perlu ditegaskan. Banyak aparatur atau pegawai yang tetap menjalankan perintah sistem sekuler bukan karena mereka mengimani atau membenarkan sistem tersebut, melainkan karena:

1) Syahwat Duniawi / Hawa Nafsu:

Takut kehilangan gaji, mengejar jabatan, mempertahankan fasilitas, atau demi memberi nafkah keluarga.

2) Status Hukum: Di dalam hati kecilnya, mereka tahu bahwa undang-undang yang mereka tegakkan itu dzolim dan bertentangan dengan hukum Alloh dan Rosul-Nya, serta mereka merasa berdosa saat melakukannya. Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa selama motifnya adalah urusan perut, ketakutan duniawi, atau hawa nafsu (bukan pembelaan akidah/keyakinan), maka status mereka adalah pelaku maksiat yang berada dalam lingkaran dosa besar (fasiq/zalim), dan status keislaman mereka belum gugur.

Tindakan mereka adalah kemungkaran yang sangat berat karena ikut menjadi kaki tangan kedzoliman (A'wanuz Zholamin), tetapi belum sampai pada derajat kekafiran mutlak. Perbuatan mereka inilah yg masuk dlm kategori kufrun duna kufrin seperti halnya penguasa negara yg berhukum dg hukum Islam atau hakim-hakim syariah yg kemudian menyimpang dari syariat karena hawa nafsu dan syahwat duniawi.

Realitas Pahit di Tingkat Akar Rumput

Memisahkan dua kategori hukum di atas, menunjukkan bahwa menilai status hukum manusia di dalam sistem yang rusak membutuhkan ketelitian yang luar biasa:

 ➡️ Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada segelintir (bahkan mungkin mayoritas) oknum yang membela sistem sekuler secara ideologis (loyalitas kafir). Namun, kita juga melihat mayoritas aparatur bawah, masyarakat awam sangat mungkin mereka terjebak dalam dilema hawa nafsu dan syahwat mencari penghidupan sesuap nasi untuk mereka dan keluarganya (kemaksiatan karena hawa nafsu/lemahnya iman).

Allohu A'lam.

Dibagikan Oleh: Ust. Joko Pamungkas

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Kekafiran Terstruktur Dalam Pemerintahan Sekuler - Ust. Joko Pamungkas"