Kekafiran Terstruktur Dalam Pemerintahan Sekuler - Ust. Joko Pamungkas
![]() |
| Kabeldakwah.com |
(Tinjauan Tiga jenis kekafiran besar (Kufr
Akbar) —Kufrul I'rodh, Kufrul Iba', dan Kufrus Syak— dalam konteks penguasa
sekuler yang mengabaikan syariat Islam)
Dalam disiplin ilmu akidah Ahlussunnah wal Jama'ah, pembagian kufur di atas membuktikan secara ilmiah bahwa kekafiran tidak membutuhkan syarat pengakuan lisan ("saya kafir") atau penghalalan dalam hati (juhud). Tindakan, sikap, dan kebijakan lahiriah seorang penguasa sudah cukup untuk menjatuhkan mereka ke dalam salah satu dari tiga lubang kekafiran berikut:
1. Kufrul I'rodh (Kekafiran karena Berpaling Total)
Kufrul I'rodh terjadi
ketika seseorang berpaling secara total dari agama Alloh; dia tidak mau
mempelajari kebenaran dan tidak mau mengamalkannya, meskipun dia tidak
mendustakannya secara lisan.
▶️Penerapan Pada Penguasa
Sekuler:
Seorang penguasa modern
sekuler yang lahir sebagai muslim, tetapi dalam menjalankan roda pemerintahan,
dia berpaling total dari hukum Alloh. Dia tidak pernah mau merujuk kepada
Al-Qur'an dan Sunnah dalam menyusun undang-undang, anggaran negara, atau hukum
pidana.
▶️Mengapa Ini Kekafiran?
Alloh Ta'ala berfirman
dalam Surat Al-Ahqof ayat 3:
"Dan orang-orang
yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka."
Penguasa ini mungkin
masih sholat, shoum, zakat bahkan haji secara pribadi, tetapi sebagai pemimpin,
dia melakukan I'rodh (pemalingan) secara sistemik. Dia menutup telinga dari
peringatan syariat, sengaja memilih hukum sekuler, dan membiarkan hukum Alloh
teronggok di kitab-kitab fikih tanpa pernah diberi ruang untuk mengatur publik.
Ini adalah bentuk kekafiran nyata karena menolak otoritas wahyu dalam kehidupan
bernegara.
2. Kufrul Iba' wal Istktikbar (Kekafiran karena Enggan
dan Sombong)
Kufrul Iba' adalah
kekafiran yang terjadi ketika seseorang mengetahui bahwa hukum Alloh itu benar,
tetapi dia enggan, menolak tunduk, dan menyombongkan diri dari mematuhinya. Ini
adalah jenis kekafiran Iblis (ia tahu Alloh adalah Tuhannya, tetapi ia enggan
mematuhi perintah sujud).
▶️Penerapan pada Penguasa
Sekuler:
Kondisi ini terjadi
ketika penguasa membuat hukum/UU anti syariah dlm keadaan sdh mengetahui dalil
( kalaupun jahl dia akan terjatuh dlm kufrun i'rodz yg kejahilannya tdk
mendapat udzur, itu karena dia mempunyai kemampuan untuk belajar/mengetahui,
namun dia enggan dan berpaling) atau ulama yang lurus telah menyampaikan dalil
yang jelas tentang haramnya pajak yang mendzolimi rakyat, haramnya sistem riba,
atau wajibnya menerapkan hukum jinayat (pidana Islam). Penguasa tersebut
mengetahui dan paham, tetapi dia menolak (aba) untuk menerapkannya.
▶️Mengapa Ini Kekafiran?:
Alasannya bisa karena
takut kehilangan jabatan, takut pada tekanan internasional, atau lebih memilih
kesenangan hidup duniawi. Alloh Ta'ala berfirman tentang Iblis dalam Surat
Al-Baqoroh ayat 34:
"Ia enggan dan
menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir."
Ketika seorang penguasa
secara sadar merasa hukum buatannya atau hukum sekuler Barat lebih maslahat,
lebih modern, dan lebih cocok dipaksakan kepada rakyat daripada hukum Alloh,
maka dia telah mengulang tabiat Iba' (keengganan) dan kesombongan Iblis di atas
panggung kekuasaan.
3. Kufrus Syak (Kekafiran karena Ragu-ragu)
Kufrus Syak (atau Kufrudh
Dzon) terjadi ketika ada keraguan di dalam diri seseorang terhadap kebenaran
wahyu, atau ragu terhadap kesempurnaan hukum-hukum Alloh Ta'ala untuk
menyelesaikan masalah manusia. Fenomena ini nampak sekali di mana saat mereka
merumuskan UU/hukum mereka lebih memilih dan condong menggunakan teori2 hukum
Barat dari pada hukum fiqh Islam dalam UU mereka.
▶️Penerapan pada Penguasa
Sekuler:
Banyak penguasa Muslim di
era modern yang terjangkit penyakit pemikiran (sekularisme/liberalisme). Di
dalam benak mereka muncul keraguan: "Apakah benar hukum potong tangan bisa
mengurangi kriminalitas?" atau "Apakah benar negara bisa maju tanpa
sistem pajak kapitalis dan utang berbasis bunga (riba)?"
▶️Mengapa Ini Kekafiran?
Dalam Islam, iman
menuntut keyakinan yang bulat (yaqin) tanpa ada keraguan sedikit pun. Alloh
Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Hujurot ayat 15:
"Sesungguhnya
orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada
Alloh dan Rosul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu..."
Ketika seorang penguasa
meragukan kapasitas hukum Alloh dan menganggap hukum sekuler lebih menjamin
stabilitas ekonomi, sosial dan politik, maka keraguan itu (syak) telah
meruntuhkan pilar utama tauhidnya. Kebijakannya yang terus mempertahankan
sistem kufur menjadi bukti nyata dari keraguan batinnya terhadap syariat Alloh.
Jika kita meletakkan
realitas penguasa modern yang menyingkirkan syariat ke dalam timbangan tiga
jenis kekafiran besar ini, maka argumen yang menyatakan mereka telah jatuh pada
Kekafiran Besar (Kufr Akbar) memiliki landasan yang sangat kokoh. Mereka tidak
perlu meneriakkan "Saya menolak Al-Qur'an" untuk menjadi kafir; cukup
dengan sikap berpaling total (I'rodh), enggan tunduk (Iba'), dan meragukan
kesempurnaan syariat (Syak) melalui institusi negara yang mereka pimpin.
✅Posisi Aparat Penegak
Hukum Sekuler
Bagaimana posisi aparatur
sipil atau penegak hukum muslim yang berada di bawah komando penguasa tersebut?
Apakah mereka juga terseret ke dalam konsekuensi yang sama?
Secara umum perlu
dipisahkan antara ketaatan atas dasar akidah (loyalitas mutlak/penyembahan) dan
ketaatan atas dasar syahwat duniawi (maksiat/dosa besar biasa).
Pembedaan ini sepenuhnya
sejalan dengan kaidah akidah Ahlussunnah wal Jama'ah yang merujuk pada hadis
terkenal tentang Sahabat Adi bin Hatim rodhiyallohu 'anhu saat membahas ayat
peribadatan kepada pendeta dan rabi (Surat At-Taubah ayat 31).
▶️Berikut dua kategori
posisi para pembela penguasa sekuler:
1. Kategori Loyalitas
Mutlak: Menjadikan Penguasa sebagai sesembahan-sesembahan selain Alloh (Arbab)
Jika para aparatur,
penegak hukum, atau pendukung tersebut membela penguasa dengan keyakinan bahwa:
1) Aturan penguasa wajib
ditaati meskipun menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang Halal.
2) Mereka rela membela
undang-undang sekuler tersebut dan ikut memusuhi serta menindas orang-orang
yang mendakwahkan syariat Alloh.
3) Mereka meyakini
perintah penguasa berada di atas kebenaran sesuai perintah Alloh dan Rosul-Nya,
atau semata meyakini benarnya UU penguasa;
Maka dalam kondisi ini,
mereka telah jatuh ke dalam Kufrut Tho'ah (Kekafiran karena Ketaatan) atau
Syirkut Tasyri'.
Mereka dinilai telah menyembah dan
menghambakan diri kepada penguasa, sebagaimana penjelasan Rosululloh Sholallohu
alaihi wa sallam kepada sahabat Adi bin Hatim rodhiallohu anhu:
"Mereka (para
pengikut) memang tidak menyembah para robi itu secara langsung, tetapi jika
para robi menghalalkan sesuatu yang haram mereka ikut menghalalkannya, dan jika
mengharamkan yang Halal mereka ikut mengharamkannya. Itulah bentuk penyembahan
mereka." (HR. Tirmidzi).
2. Kategori Ketaatan
karena Hawa Nafsu dan Syahwat Duniawi: Maksiat dan Dosa Besar
Kategori kedua ini adalah
batasan penting yang perlu ditegaskan. Banyak aparatur atau pegawai yang tetap
menjalankan perintah sistem sekuler bukan karena mereka mengimani atau
membenarkan sistem tersebut, melainkan karena:
1) Syahwat Duniawi / Hawa
Nafsu:
Takut kehilangan gaji,
mengejar jabatan, mempertahankan fasilitas, atau demi memberi nafkah keluarga.
2) Status Hukum: Di dalam
hati kecilnya, mereka tahu bahwa undang-undang yang mereka tegakkan itu dzolim
dan bertentangan dengan hukum Alloh dan Rosul-Nya, serta mereka merasa berdosa
saat melakukannya. Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa selama motifnya adalah
urusan perut, ketakutan duniawi, atau hawa nafsu (bukan pembelaan
akidah/keyakinan), maka status mereka adalah pelaku maksiat yang berada dalam
lingkaran dosa besar (fasiq/zalim), dan status keislaman mereka belum gugur.
Tindakan mereka adalah
kemungkaran yang sangat berat karena ikut menjadi kaki tangan kedzoliman
(A'wanuz Zholamin), tetapi belum sampai pada derajat kekafiran mutlak.
Perbuatan mereka inilah yg masuk dlm kategori kufrun duna kufrin seperti halnya
penguasa negara yg berhukum dg hukum Islam atau hakim-hakim syariah yg kemudian
menyimpang dari syariat karena hawa nafsu dan syahwat duniawi.
✅Realitas Pahit di Tingkat
Akar Rumput
Memisahkan dua kategori
hukum di atas, menunjukkan bahwa menilai status hukum manusia di dalam sistem
yang rusak membutuhkan ketelitian yang luar biasa:
➡️ Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada segelintir
(bahkan mungkin mayoritas) oknum yang membela sistem sekuler secara ideologis
(loyalitas kafir). Namun, kita juga melihat mayoritas aparatur bawah,
masyarakat awam sangat mungkin mereka terjebak dalam dilema hawa nafsu dan
syahwat mencari penghidupan sesuap nasi untuk mereka dan keluarganya
(kemaksiatan karena hawa nafsu/lemahnya iman).
Allohu A'lam.
Dibagikan Oleh: Ust. Joko Pamungkas

Posting Komentar untuk "Kekafiran Terstruktur Dalam Pemerintahan Sekuler - Ust. Joko Pamungkas"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.