Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib dan Tidak Wajib Bagi Orang Awam - Markaz Fiqih

Kabeldakwah.com

Apa yang wajib dan apa yang gak wajib bagi muqollid (orang awam) seperti kita?

Dalam sebuah permasalahan, kewajiban kita hanya satu yaitu taqlid pendapat seorang mujtahid.

Mujtahid itu banyak dan berlevel-level, bahkan tiap masa pasti ada seorang ulama yg sampai di level mujtahid. Selama yg ditaqlid adalah seorang mujtahid, dan pendapatnya tidak syadz, maka sah dan boleh untuk taqlid padanya.

Selama ini, cara wudhu, sholat, zakat, puasa, dan haji yg kita lakukan, sebagian besar adalah hasil taqlid ke Imam Syafi'i. Bermadzhab itu bahasa sederhananya adalah taqlid.

Kenapa harus taqlid mujtahid? alasannya sederhana, karena kita belum bisa beristinbath langsung dari dalil-dalil seperti Qur'an dan Sunnah.

Dalam bertaqlid, seorang Muqollid,

1. Tidak wajib mengetahui mujtahid siapa yang berpendapat.

Misalnya kita pernah dengar ada ustadz YANG TERPERCAYA menjelaskan, "dalam masalah ini, ada ulama yang membolehkan", maka kita sah untuk taqlid pendapat itu walaupun kita gak tau itu adalah pendapat dari mujtahid siapa.

2. Tidak wajib mengetahui dalil dari pendapat itu.

Pendapat yang keluar dari proses ijtihad seorang mujtahid, PASTI keluar dari sekian dalil.

Kita sebagai muqollid/awam ketika ingin mengamalkan produk ijtihad itu, tidak diwajibkan untuk mengetahui dalil-dalilnya.

3. Tidak wajib melafadzkan, "saya taqlid imam fulan...".

Misalnya saat mau pergi ke pasar, kita tahu bahwa di pasar, potensi bersentuhan dengan lawan jenisnya besar, dan kita ingin tetap menjaga wudhu, dalam masalah ini, kita ingin taqlid madzhab Hanafi, maka cukup niat saja, gak perlu dilafadzkan bahwa saat itu kita mentaqlid madzhab Hanafi.

Wudhunya madzhab Hanafi itu wajib mengusap ¼ kepala, dan nanti bersentuhan lawan jenis atau memegang kemaluan, tidak membatalkan wudhu.

4. Tidak wajib taqlid pendapat yang paling rajih, dan tidak wajib memilih imam yg paling alim.

5. Tidak wajib terikat dengan satu madzhab, jadi boleh berpindah-pindah madzhab dengan syarat memperhatikan ketentuan madzhab tersebut.

* Pendapat Syadz adalah pendapat yang menyelisihi nash, ijma', dan qiyas jaliy. Mengetahui bahwa suatu pendapat ini syadz atau bukan dikembalikan ke ahlinya.

Disadur dan diolah dari materi Markaz Fiqih yg diampu oleh ustadz Faqih Ubaidillah Rozan

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Wajib dan Tidak Wajib Bagi Orang Awam - Markaz Fiqih"