Hukum Memutarkan Kotak Infak Di Depan Shaf Jama'ah Pada Hari Jumat
![]() |
| Kabeldakwah.com |
“Tetap Bijak dalam Memutar Kotak Infak pada Hari Jumat: Menjaga Adab dan Kekhusyukan Ibadah”
Pertanyaan ❓
“Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”
Jawaban ✅
“Hal ini perlu
mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada
jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan
mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah
masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke
dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan. Meski
sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid
menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah
masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena
hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial. Akan tetapi
menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu
sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa
meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.
Idealnya cukup jamaah
diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin
berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa.
Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa
kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.
Admin kabeldakwah.com:
"Marilah kita menjaga
adab dan kekhusyukan dalam pelaksanaan ibadah Jumat. Salah satu bentuk
penghormatan terhadap khutbah adalah dengan tidak memutar kotak infak ketika
khutbah sedang berlangsung. Saat itu, seluruh perhatian hendaknya tertuju pada
mendengarkan dan menyimak pesan-pesan khutbah, karena di dalamnya terdapat
nasihat dan peringatan yang menjadi bagian dari ibadah. Oleh karena itu,
pemutaran kotak infak sebaiknya dilakukan sebelum atau sesudah Khutbah dan
Sholat Jumat selesai, agar amal infak kita tetap bernilai tanpa mengurangi
kesempurnaan ibadah Jumat."
📁 Sumber: Al-Ukhuwwah
سئل الشيخ ابن باز رحمه
الله:
لنا صندوق خيري لصالح
المسجد ، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة ،
وخاصة يوم الجمعة ، فما حكم هذا العمل ، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج
؟
فأجاب : " هذا فيه
نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم
حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن
وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في
حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري ، لكن كونه يطوف
بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج ، فالذي أرى أن تركه
أولى ، ويكفي أن يُعلموا بهذا ، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن
شاء تركه ، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك ، هذا هو الأحوط والأقرب إلى
السلامة ".
Disadur dan Diterjemahkan
dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/16368

Posting Komentar untuk "Hukum Memutarkan Kotak Infak Di Depan Shaf Jama'ah Pada Hari Jumat"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.