Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendapat 12 Rabi’ul Awwal Adalah Tanggal Kelahiran Nabi SAW

Kabeldakwah.com

Beliau adalah Syaikh Shalih al-Ushaimi yakni salah seorang ulama besar Arab Saudi, beliau pernah menjadi anggota Haiah Kibar Ulama KSA dan salah seorang pengajar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Beliau dengan tegas berpendapat bahwa tanggal lahir Nabi SAW itu 12 Rabi’ul Awwal.

وكان مولده في ربيع الأول في الثاني عشر منه صح هذا عن جابر وابن عباس رضي الله عنهما عند ابن أبي شيبة في مضنفه أنهما قالا: ولد النبي صلى الله عليه وسلم يوم الإثنين الثاني عشر من ربيع الأول. وإسناده صحيح.

ولا يعرف لهما مخالف من الصحابة وهو قول الجمهور.

Syaikh Shalih al-Ushaimi mengatakan, “Kelahiran Nabi SAW itu tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Dalilnya terdapat riwayat yang shahih dari dua shahabat Nabi yaitu Jabir dan Ibnu Abbas. Keduanya mengatakan, ‘Nabi SAW itu dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal’. Sanad riwayat ini shahih.

Tidak diketahui adanya shahabat Nabi selainnya yang menyelisihi kedua shahabat Nabi ini. Nabi SAW lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah pendapat mayoritas ulama sejarah”

Syarah al-Munirah fi Muhimmi Ilmi as-Sirah karya Syaikh Shalih bin Abdullah al-Ushaimi hlm 10.

Maksud dibalik istilah jumhur/mayoritas itu tergantung tema bahasan. Dalam bahasan tafsir al-Qur’an “jumhur” bermakna mayoritas ulama tafsir. Dalam kajian hukum Islam, makna “jumhur” adalah mayoritas ulama fikih. Dalam tema sirah makna “jumhur” adalah mayoritas ulama sirah/sejarah Islam.

Di antara kaidah penting untuk menilai suatu pendapat itu sangat kuat adalah manakala pendapat tersebut menjadi pendapat individu atau beberapa individu shahabat terutama ulama popular di kalangan shahabat lantas tidak ada shahabat lain yang menyelisihinya. Pendapat semisal ini menurut sebagian ulama berstatus sebagai ijma shahabat atau minimal semi ijma’ shahabat.

Tanggal 12 Rabi’ul Awwal sebagai tanggal lahir Nabi SAW adalah pendapat Ibnu Abbas, salah seorang ulama tersohor di kalangan para shahabat. Pendapat Ibnu Abbas ini disokong oleh Jabir bin Abdullah dan tidak ada satupun shahabat Nabi yang menyelisihi pendapat Ibnu Abbas dan Jabir ini.

Berdasarkan kaidah yang dianut oleh sebagian ulama 12 Rabi’ul Awwal sebagai hari lahir Nabi adalah ijma’/konsesus para shahabat Nabi atau minimal semi ijma’ shahabat.

Menyelisihi ijma’ shahabat atau semi ijma’ shahabat adalah hal yang berat dan sulit. Terlebih lagi tanggal 12 Rabi’ul Awwal sebagai tanggal lahir Nabi SAW merupakan pendapat mayoritas ulama sirah/sejarah Islam setelah masa shahabat.

Pada dasarnya pendapat mayoritas ulama adalah indikator bahwa suatu pendapat itu pendapat yang kuat. “Jangan bermudah-mudah menyelisihi pendapat mayoritas ulama”, demikian pesan para ulama kita. Karena mayoritas di sini adalah mayoritas orang yang berilmu bukan mayoritas orang bodoh.

Berdasarkan uraian di atas tepat sekali penjelasan Syaikh Shalih al-Ushaimi bahwa tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan tanggal kelahiran Nabi SAW tanpa ragu. 

Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris Munandar Hafidzahullah

Link download buku Syarh al-Munirah karya Syaikh Shalih al-Ushaimi bisa dicek di bawah ini:

- https://t.me/Imamselahoseimibook/66

- https://www.youtube.com/playlist?list=PLZ9cRbCOrjFlS-CoJ-DWXQ-Diyr8e6o61

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Pendapat 12 Rabi’ul Awwal Adalah Tanggal Kelahiran Nabi SAW"