Pendapat 12 Rabi’ul Awwal Adalah Tanggal Kelahiran Nabi SAW
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Beliau adalah Syaikh Shalih al-Ushaimi yakni salah seorang ulama besar Arab Saudi, beliau pernah menjadi anggota Haiah Kibar Ulama KSA dan salah seorang pengajar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Beliau dengan tegas berpendapat bahwa tanggal lahir Nabi SAW itu 12 Rabi’ul Awwal.
وكان مولده في ربيع
الأول في الثاني عشر منه صح هذا عن جابر وابن عباس رضي الله عنهما عند ابن أبي
شيبة في مضنفه أنهما قالا: ولد النبي صلى الله عليه وسلم يوم الإثنين الثاني عشر
من ربيع الأول. وإسناده صحيح.
ولا يعرف لهما مخالف من
الصحابة وهو قول الجمهور.
Syaikh Shalih al-Ushaimi mengatakan,
“Kelahiran Nabi SAW itu tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Dalilnya terdapat riwayat
yang shahih dari dua shahabat Nabi yaitu Jabir dan Ibnu Abbas. Keduanya
mengatakan, ‘Nabi SAW itu dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal’.
Sanad riwayat ini shahih.
Tidak diketahui adanya shahabat Nabi selainnya
yang menyelisihi kedua shahabat Nabi ini. Nabi SAW lahir pada tanggal 12
Rabi’ul Awwal adalah pendapat mayoritas ulama sejarah”
Syarah al-Munirah fi Muhimmi Ilmi as-Sirah
karya Syaikh Shalih bin Abdullah al-Ushaimi hlm 10.
Maksud dibalik istilah
jumhur/mayoritas itu tergantung tema bahasan. Dalam bahasan tafsir al-Qur’an
“jumhur” bermakna mayoritas ulama tafsir. Dalam kajian hukum Islam, makna
“jumhur” adalah mayoritas ulama fikih. Dalam tema sirah makna “jumhur” adalah
mayoritas ulama sirah/sejarah Islam.
Di antara kaidah penting
untuk menilai suatu pendapat itu sangat kuat adalah manakala pendapat tersebut
menjadi pendapat individu atau beberapa individu shahabat terutama ulama
popular di kalangan shahabat lantas tidak ada shahabat lain yang menyelisihinya.
Pendapat semisal ini menurut sebagian ulama berstatus sebagai ijma shahabat
atau minimal semi ijma’ shahabat.
Tanggal 12 Rabi’ul Awwal
sebagai tanggal lahir Nabi SAW adalah pendapat Ibnu Abbas, salah seorang ulama
tersohor di kalangan para shahabat. Pendapat Ibnu Abbas ini disokong oleh Jabir
bin Abdullah dan tidak ada satupun shahabat Nabi yang menyelisihi pendapat Ibnu
Abbas dan Jabir ini.
Berdasarkan kaidah yang
dianut oleh sebagian ulama 12 Rabi’ul Awwal sebagai hari lahir Nabi adalah
ijma’/konsesus para shahabat Nabi atau minimal semi ijma’ shahabat.
Menyelisihi ijma’
shahabat atau semi ijma’ shahabat adalah hal yang berat dan sulit. Terlebih
lagi tanggal 12 Rabi’ul Awwal sebagai tanggal lahir Nabi SAW merupakan pendapat
mayoritas ulama sirah/sejarah Islam setelah masa shahabat.
Pada dasarnya pendapat
mayoritas ulama adalah indikator bahwa suatu pendapat itu pendapat yang kuat.
“Jangan bermudah-mudah menyelisihi pendapat mayoritas ulama”, demikian pesan
para ulama kita. Karena mayoritas di sini adalah mayoritas orang yang berilmu
bukan mayoritas orang bodoh.
Berdasarkan uraian di
atas tepat sekali penjelasan Syaikh Shalih al-Ushaimi bahwa tanggal 12 Rabi’ul
Awwal merupakan tanggal kelahiran Nabi SAW tanpa ragu.
Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris
Munandar Hafidzahullah
Link download buku Syarh
al-Munirah karya Syaikh Shalih al-Ushaimi bisa dicek di bawah ini:
- https://t.me/Imamselahoseimibook/66
- https://www.youtube.com/playlist?list=PLZ9cRbCOrjFlS-CoJ-DWXQ-Diyr8e6o61
.jpg)
Posting Komentar untuk "Pendapat 12 Rabi’ul Awwal Adalah Tanggal Kelahiran Nabi SAW"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.