3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam - Kyai Muhibul Aman Aly
![]() |
| Kabeldakwah.com |
Penjelasan oleh Kyai
Muhibul Aman Aly
(Berdasarkan pertanyaan
Ustadz Aris Munandar, dirangkum oleh Pindra Rahma Ardiansyah, dikembangkan oleh Tim Kabeldakwah.com)
3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam
🕌 Masjid sebagai Pusat
Kehidupan Umat
Masjid adalah rumah Allah
yang dibangun atas dasar takwa. Allah ﷻ berfirman:
﴿ لَمَسْجِدٌ
أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ
الْمُطَّهِّرِينَ ﴾
“Sesungguhnya masjid yang
didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih patut engkau shalat
di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri; dan Allah
menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. At-Taubah: 108)
Sejak zaman Rasulullah ﷺ, masjid
menjadi pusat ibadah sekaligus pusat peradaban umat Islam. Di situlah kaum
muslimin menunaikan shalat, menuntut ilmu, berdzikir, bermusyawarah, hingga
mengatur urusan sosial kemasyarakatan. Namun, di antara sekian banyak fungsi
itu, ada fungsi utama yang wajib dijaga dan fungsi tambahan yang boleh
dilakukan selama tidak mengganggu ibadah pokok.
🕋 Fungsi Pokok Masjid:
Tempat Shalat
Fungsi terpenting masjid
adalah tempat shalat berjamaah. Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ غَدَا إِلَى
الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا
غَدَا أَوْ رَاحَ »
“Barangsiapa pergi ke
masjid pada pagi atau sore hari, Allah menyiapkan baginya tempat singgah di
surga setiap kali ia pergi pada pagi atau sore hari itu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Shalat berjamaah di
masjid bukan hanya ibadah individu, melainkan juga sarana membangun persatuan,
kedisiplinan, dan persaudaraan antar sesama muslim.
📚 Fungsi Tambahan Masjid
Selain untuk shalat,
masjid juga diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi lain. Namun, semua fungsi
tambahan ini bersifat pendukung dan tidak boleh mengganggu shalat lima waktu.
1. Tempat Halaqah Ilmu
Pada masa Rasulullah ﷺ, masjid adalah
madrasah pertama. Para sahabat belajar Al-Qur’an, hadits, dan berbagai cabang
ilmu di dalamnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَا اجْتَمَعَ
قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ
وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ،
وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ
فِيمَنْ عِنْدَهُ »
“Tidaklah suatu kaum
berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitab Allah dan
mempelajarinya bersama, melainkan akan diturunkan kepada mereka ketenangan,
diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di
sisi-Nya.” (HR. Muslim)
2. Tempat Halaqah Dzikir
Masjid adalah tempat
terbaik untuk mengingat Allah. Allah ﷻ berfirman:
﴿ فِي بُيُوتٍ
أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا
بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴾
“(Masjid itu ada) di
rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di
dalamnya, bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. An-Nur: 36)
3. Tempat Akad Nikah
Dalam Mazhab Syafi’i,
akad nikah di masjid hukumnya sunnah. Rasulullah ﷺ bersabda:
« أَعْلِنُوا هَذَا
النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ »
“Umumkanlah pernikahan
ini, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana sebagai tanda kegembiraan.” (HR.
Tirmidzi)
Namun, perlu dicatat
bahwa yang disunnahkan hanyalah prosesi akad, bukan resepsi atau pesta.
4. Tempat Shalat Jenazah
Masjid juga digunakan
untuk shalat jenazah, sebagaimana dilakukan Rasulullah ﷺ. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
ia berkata:
« صُلِّيَ عَلَى
سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءِ فِي الْمَسْجِدِ »
“Shalat jenazah atas
Suhail bin Al-Baydha’ dilakukan di dalam masjid.”
(HR. Muslim)
⚠️ Hal-hal yang Tidak Boleh
Dilakukan di Masjid
Meskipun masjid memiliki
fungsi tambahan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid,
antara lain:
- Tidak boleh dijadikan
tempat resepsi pernikahan.
- Resepsi biasanya
disertai keramaian, makan-minum, musik, dan hal-hal duniawi yang tidak sesuai
dengan kesucian masjid.
- Tidak boleh disewakan
untuk tujuan komersial.
Rasulullah ﷺ bersabda:
« إِذَا رَأَيْتُمْ
مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ
تِجَارَتَكَ »
“Jika kalian melihat
orang yang berjual-beli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi
keuntungan pada perniagaanmu.’” (HR. Tirmidzi)
- Tidak boleh digunakan
untuk pemungutan suara (politik praktis).
Masjid adalah tempat
ibadah, bukan arena kontestasi politik duniawi.
🎤 Hukum Penggunaan
Fasilitas Masjid
Dalam Mazhab Syafi’i,
kaidah yang berlaku adalah:
أَمْوَالُ
الْمَسْجِدِ لَا تُسْتَعْمَلُ إِلَّا فِيمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ رَاجِعَةٌ إِلَى
الْمَسْجِدِ
“Harta benda milik masjid
tidak boleh digunakan kecuali untuk kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu
sendiri.”
Oleh karena itu:
- Tidak boleh menggunakan
mikrofon masjid untuk pengumuman kematian jika jenazah tidak dishalatkan di
masjid itu.
- Boleh jika pengumuman
tersebut terkait jenazah yang akan dishalatkan di masjid itu, karena hal itu
langsung terkait dengan fungsi masjid.
✨ Penutup
Dari uraian di atas kita
memahami bahwa masjid adalah pusat ibadah, ilmu, dan dzikir umat Islam. Fungsi
utamanya adalah shalat, sementara fungsi lainnya hanyalah pelengkap yang boleh
dilakukan selama tidak mengganggu ibadah utama.
Masjid harus dijaga
kesuciannya dari hal-hal yang tidak layak, seperti resepsi, komersialisasi, dan
politik praktis. Bahkan dalam penggunaan fasilitasnya, syariat memberi batasan
yang tegas agar semua kembali pada kemaslahatan masjid itu sendiri.
Dengan menjaga adab dan
aturan ini, insyaAllah umat Islam dapat benar-benar memakmurkan masjid sesuai
dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Posting Komentar untuk "3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam - Kyai Muhibul Aman Aly"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.