Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam - Kyai Muhibul Aman Aly

Kabeldakwah.com

Penjelasan oleh Kyai Muhibul Aman Aly

(Berdasarkan pertanyaan Ustadz Aris Munandar, dirangkum oleh Pindra Rahma Ardiansyah, dikembangkan oleh Tim Kabeldakwah.com)

3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam

🕌 Masjid sebagai Pusat Kehidupan Umat

Masjid adalah rumah Allah yang dibangun atas dasar takwa. Allah berfirman:

﴿ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ ﴾

“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih patut engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri; dan Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. At-Taubah: 108)

Sejak zaman Rasulullah , masjid menjadi pusat ibadah sekaligus pusat peradaban umat Islam. Di situlah kaum muslimin menunaikan shalat, menuntut ilmu, berdzikir, bermusyawarah, hingga mengatur urusan sosial kemasyarakatan. Namun, di antara sekian banyak fungsi itu, ada fungsi utama yang wajib dijaga dan fungsi tambahan yang boleh dilakukan selama tidak mengganggu ibadah pokok.

🕋 Fungsi Pokok Masjid: Tempat Shalat

Fungsi terpenting masjid adalah tempat shalat berjamaah. Rasulullah bersabda:

« مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ »

“Barangsiapa pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, Allah menyiapkan baginya tempat singgah di surga setiap kali ia pergi pada pagi atau sore hari itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat berjamaah di masjid bukan hanya ibadah individu, melainkan juga sarana membangun persatuan, kedisiplinan, dan persaudaraan antar sesama muslim.

📚 Fungsi Tambahan Masjid

Selain untuk shalat, masjid juga diperbolehkan menjalankan fungsi-fungsi lain. Namun, semua fungsi tambahan ini bersifat pendukung dan tidak boleh mengganggu shalat lima waktu.

1. Tempat Halaqah Ilmu

Pada masa Rasulullah , masjid adalah madrasah pertama. Para sahabat belajar Al-Qur’an, hadits, dan berbagai cabang ilmu di dalamnya.

Rasulullah bersabda:

« مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ »

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitab Allah dan mempelajarinya bersama, melainkan akan diturunkan kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut-nyebut mereka di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

2. Tempat Halaqah Dzikir

Masjid adalah tempat terbaik untuk mengingat Allah. Allah berfirman:

﴿ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴾

“(Masjid itu ada) di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. An-Nur: 36)

3. Tempat Akad Nikah

Dalam Mazhab Syafi’i, akad nikah di masjid hukumnya sunnah. Rasulullah bersabda:

« أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ »

“Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana sebagai tanda kegembiraan.” (HR. Tirmidzi)

Namun, perlu dicatat bahwa yang disunnahkan hanyalah prosesi akad, bukan resepsi atau pesta.

4. Tempat Shalat Jenazah

Masjid juga digunakan untuk shalat jenazah, sebagaimana dilakukan Rasulullah . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

« صُلِّيَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءِ فِي الْمَسْجِدِ »

Shalat jenazah atas Suhail bin Al-Baydha’ dilakukan di dalam masjid.”

(HR. Muslim)

⚠️ Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Masjid

Meskipun masjid memiliki fungsi tambahan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid, antara lain:

- Tidak boleh dijadikan tempat resepsi pernikahan.

- Resepsi biasanya disertai keramaian, makan-minum, musik, dan hal-hal duniawi yang tidak sesuai dengan kesucian masjid.

- Tidak boleh disewakan untuk tujuan komersial.

Rasulullah bersabda:

« إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ »

“Jika kalian melihat orang yang berjual-beli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu.’” (HR. Tirmidzi)

- Tidak boleh digunakan untuk pemungutan suara (politik praktis).

Masjid adalah tempat ibadah, bukan arena kontestasi politik duniawi.

🎤 Hukum Penggunaan Fasilitas Masjid

Dalam Mazhab Syafi’i, kaidah yang berlaku adalah:

أَمْوَالُ الْمَسْجِدِ لَا تُسْتَعْمَلُ إِلَّا فِيمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ رَاجِعَةٌ إِلَى الْمَسْجِدِ

“Harta benda milik masjid tidak boleh digunakan kecuali untuk kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu sendiri.”

Oleh karena itu:

- Tidak boleh menggunakan mikrofon masjid untuk pengumuman kematian jika jenazah tidak dishalatkan di masjid itu.

- Boleh jika pengumuman tersebut terkait jenazah yang akan dishalatkan di masjid itu, karena hal itu langsung terkait dengan fungsi masjid.

Penutup

Dari uraian di atas kita memahami bahwa masjid adalah pusat ibadah, ilmu, dan dzikir umat Islam. Fungsi utamanya adalah shalat, sementara fungsi lainnya hanyalah pelengkap yang boleh dilakukan selama tidak mengganggu ibadah utama.

Masjid harus dijaga kesuciannya dari hal-hal yang tidak layak, seperti resepsi, komersialisasi, dan politik praktis. Bahkan dalam penggunaan fasilitasnya, syariat memberi batasan yang tegas agar semua kembali pada kemaslahatan masjid itu sendiri.

Dengan menjaga adab dan aturan ini, insyaAllah umat Islam dapat benar-benar memakmurkan masjid sesuai dengan tuntunan Rasulullah .

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Apa Saja (Ryzen Store), Jasa Pembuatan Barcode BBM, Jasa Pembuatan NPWP, Jasa Pembuatan Aplikasi Raport, Service Laptop, Melayani Se-Nusantara Indonesia. (Hub. via E-mail: erfanagusekd@gmail.com)

Posting Komentar untuk "3 Fungsi Utama Masjid dalam Islam - Kyai Muhibul Aman Aly"