Usap Kepala 3 Kali Dalam Wudhu Tidak Sesuai Sunnah? - Ustadz Aris Munandar
![]() |
Kabeldakwah.com |
Kita semua tentu ingin beribadah sesuai tuntunan dari Nabi SAW?
Berwudhu sesuai dengan petunjuk Nabi SAW adalah keinginan setiap muslim?
Semestinya kita bersepakat tidak boleh bermudah-mudah dalam memberikan label “tidak sesuai sunnah Nabi SAW”?
Di antara label “tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW” yang salah alamat adalah memberikan label tersebut kepada orang yang mengusap kepala sebanyak tiga kali saat berwudhu.
Hal ini dikarenakan orang yang mengusap kepala tiga kali ketika berwudhu adalah orang yang mengamalkan hadis. Hadis tersebut dinilai shahih oleh sejumlah ulama pakar hadis.
Sebagian orang ketika belajar fikih wudhu menjumpai gurunya mengajarkan bahwa usap kepala dalam wudhu itu cukup sekali. Guru tersebut lantas menegaskan bahwa shifat wudhu Nabi SAW adalah mengusap kepala sekali saja.
Dari sini timbullah anggapan bahwa mengusap kepala tiga kali yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin itu tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW.
Anggapan semisal ini tidaklah benar. Kutipan di bawah ini membuktikan bahwa anggapan tersebut adalah anggapan yang salah.
«تمام المنة في التعليق على فقه السنة» (ص91):
قوله: "ولم يصح مسح الرأس أكثر من مرة".
قلت: بلى قد صح من حديث عثمان رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم مسح رأسه ثلاثا أخرجه أبو داود بسندين حسنين وله إسناد ثالث حسن أيضا وقد تكلمت على هذه الأسانيد بشيء من التفصيل في "صحيح أبي داود" رقم 95 98
Penulis Fiqh as-Sunnah mengatakan, “Tidak ada hadis shahih mengenai mengusap kepala saat berwudhu lebih dari sekali”.
Pendapat tersebut dikomentari oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagai berikut, “Terdapat hadis yang shahih dari Utsman. Utsman bin Affan yang memberikan informasi bahwa Nabi SAW itu mengusap kepalanya sebanyak tiga kali.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud melalui dua sanad yang keduanya berkualitas hasan. Hadis ini juga memiliki sanad ketiga yang berkualitas hasan. Aku telah membahas rinci tiga sanad ini dalam kitab Shahih Abu Daud no 95 dan 98.
وقد قال الحافظ في "الفتح":
"وقد روى أبو داود من وجهين صحح أحدهما ابن خزيمة وغيره في حديث عثمان تثليث مسح الرأس والزيادة من الثقة مقبولة".
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ‘Abu Daud meriwayatkan hadis Usman melalui dua jalur/dua sanad yang menunjukkan bahwa Nabi SAW itu mengusap kepalanya sebanyak tiga kali. Salah satu dari dua sanad ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya.
Tambahan informasi (bahwa Nabi SAW mengusah kepalanya sebanyak tiga kali) yang diberikan oleh perawi kredibel (tsiqah) itu diterima”.
وذكر في "التلخيص" أن ابن الجوزي مال في "كشف المشكل" إلى تصحيح التكرير.
Ibnu Hajar dalam al-Talkhish al-Habir memberikan informasi bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya Kasyf al-Musykil cenderung menilai shahih riwayat bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya sebanyak tiga kali.
قلت: وهو الحق لأن رواية المرة الواحدة وإن كثرت لا تعارض رواية التثليث إذ الكلام في أنه سنة ومن شأنها أن تفعل أحيانا وتترك أحيانا وهو اختيار الصنعاني في "سبل السلام" فراجعه إن شئت.
Aku, al-Albani katakan bahwa pendapat yang menilai shahih riwayat bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya sebanyak tiga kali adalah pendapat yang benar. Riwayat yang memberikan informasi bahwa Nabi SAW itu mengusap kepalanya sekali saja meski jumlah riwayatnya banyak tidaklah bertentangan dengan riwayat bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya sebanyak tiga kali.
Hal ini dikarenakan permasalahan ini, mengusap kepala lebih dari sekali adalah hal yang hukumnya sunnah. hal yang hukumnya sunnah itu terkadang dilakukan dan terkadang tidak dilakukan.
Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Amir ash-Sha’ani dalam kitabnya, Subulus Salam. Jika anda mau bisa anda bisa cek langsung ke kitab tersebut”.
Tamamul Minnah fi Ta’liq ‘ala Fiqh as- Sunnah karya al-Albani hlm 91.
Berdasarkan uraian di atas riwayat bahwa Nabi SAW mengusap kepala sebanyak tiga kali itu dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Pendapat beliau ini didahului oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jauzi berdasarkan informasi dari Ibnu Hajar al-Asqalani. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Amir ash-Shan’ani dalam Subulus Salam.
Secara dirayah (fiqh), riwayat mengusap kepala sebanyak tiga kali tidaklah bertentangan dengan riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya hanya sekali meski riwayat mengusap kepala sekali itu lebih banyak.
Hal ini dikarenakan hukum mengusap kepala sebanyak tiga kali saat berwudhu itu hukumnya sunnah. sesuatu yang hukumnya sunnah itu boleh kadang dilakukan dan kadang tidak dilakukan.
Alhasil, orang yang saat berwudhu mengusap kepalanya sebanyak tiga kali tidaklah melakukan kesalahan. Bahkan orang tersebut mengamalkan hadis yang dinilai shahih oleh sejumlah ulama.
Anjuran mengusap kepala tiga kali ketika berwudhu adalah pendapat Mazhab asy-Syafii.
Sebaliknya, boleh saja dan tidaklah salah mengikuti pendapat penulis Fiqh Sunnah dan para ulama yang sejalan dengannya.
Mereka berpendapat bahwa dalam wudhu mengusap kepala itu cukup sekali. Alasannya riwayat yang mengatakan bahwa Nabi SAW itu pernah mengusap kepala sebanyak tiga kali dalam wudhu adalah riwayat yang dhaif (syadz).
Mengikuti dan mengamalkan pendapat ini tidaklah salah asalkan tidak memvonis pendapat yang menganjurkan mengusap kepala tiga kali sebagai pendapat yang seratus persen salah dan nyata-nyata menyelisihi sunnah Nabi SAW.
Vonis “seratus persen salah” dan “nyata-nyata menyelisihi sunnah Nabi SAW” itu tidak boleh diberikan dalam permasalahan ijtihadiah semisal ini. Dalam permasalahan ijtihadiah nilai kebenaran itu sangkaan kuat (zhanni).
Dalam permasalahan yang bersifat ijtihadi boleh memilih dan mengamalkan salah satu pendapat tanpa memastikan pendapat lain sebagai pendapat yang salah dan menyelisihi sunnah Nabi SAW.
Ditulis Oleh: Ust. Aris Munandar
Posting Komentar untuk "Usap Kepala 3 Kali Dalam Wudhu Tidak Sesuai Sunnah? - Ustadz Aris Munandar"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.