Haji Tidak Lagi Wajib Bagi WNI - Fakta-Fakta Fatwa Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
![]() |
Kabeldakwah.com |
Ustadz Dr. Erwandi
Tarmizi, pakar fikih muamalah dan Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa kewajiban
haji bagi WNI saat ini gugur, berdasarkan berbagai pertimbangan syar'i dan
realita di lapangan.
Berikut poin-poin utama dari pendapat beliau:
1. Masa Tunggu yang
Sangat Panjang Dr. Erwandi merujuk pada QS Ali Imran: 97, bahwa haji hanya
diwajibkan bagi yang "mampu". Dalam konteks Indonesia, antrean
keberangkatan yang bisa mencapai 30 - 50 tahun, membuat seorang muslim tidak
lagi dikategorikan sebagai "mampu" secara syar'i. Umur seseorang
belum tentu mencapai jadwal keberangkatan.
2. Fatwa Internasional:
Tidak Wajib karena Antrian Beliau menukil pendapat seorang koleganya, konsultan
di Bank Syariah Al Rajhi (Saudi), bahwa para ulama di sana menganggap haji
gugur kewajibannya bagi mereka yang menghadapi masa tunggu puluhan tahun. Ini
bukan pendapat individual, melainkan berdasarkan musyawarah para ulama.
3. Kritik Keras pada
Sistem Dana Talangan Haji Dana talangan haji dianggap sebagai biang keladi
panjangnya antrean. Banyak orang memanfaatkan sistem ini untuk
"booking" porsi haji dengan dana pinjaman, yang mengandung unsur riba
dan gharar (ketidakjelasan). Hal ini telah beliau bahas dalam bukunya Harta
Haram Muamalat Kontemporer, dan ia menegaskan bahwa dana talangan haji hukumnya
haram.
4. Beban Dosa pada
Penvelenggara Negara Karena sistem haji di Indonesia mengandung unsur riba dan
gharar, serta menciptakan ketidakadilan dalam distribusi porsi haji, Dr.
Erwandi menyatakan bahwa dosa ditanggung oleh penyelenggara negara. Rakyat
menjadi korban dari sistem yang tidak sesuai syariat.
5. Negara Diurus oleh
Orang yang Tak Faham Agama Beliau menyayangkan bahwa kebijakan haji dibuat oleh
pihak yang tidak mengerti hukum agama. Akibatnya, terjadi berbagai penyimpangan
dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dari segi fiqih maupun moral.
6. Haji Furoda: Judi Gaya
Baru Beliau menentang keras haji furoda, menyebutnya sebagai "judi gaya
baru" karena bersifat spekulatif. Peserta haji furoda tidak memiliki
jaminan pasti untuk berangkat dan sangat bergantung pada izin yang bisa saja ditolak
mendadak.
7. Haji Cepat Berangkat =
Kucing-Kucingan Program haji cepat berangkat (melalui visa ziyarah, dakhili,
atau manipulasi status mukim) menurut beliau adalah kucing-kucingan dengan
aturan, tidak sesuai adab dan syariat. la mempertanyakan keabsahan iqamah (izin
tinggal) yang dibuat hanya demi kuota.
8. Haji Khusus Mengandung
Riba Tak hanya haji reguler, bahkan haji khusus pun menurut beliau banyak
terjerat riba dalam sistem pembayaran atau pinjaman dana. Maka, jika haji hanya
bisa dilakukan dengan cara yang haram, maka tidak wajib hukumnya.
9.Solusi Alternatif:
Umrah di Bulan Ramadhan Sebagai solusi, beliau menyarankan umat Islam Indonesia
untuk fokus ke umrah Ramadhan, yang dalam hadits setara dengan haji dari segi
pahala. Ini adalah jalan yang lebih realistis, halal, dan bisa dilaksanakan
tanpa sistem riba.
10. Kesimpulan Fatwa Dr.
Erwandi secara tegas menyatakan: "Saya bertanggung jawab menyampaikan
bahwa haji bagi orang Indonesia saat ini tidak wajib." Namun ia juga
menekankan bahwa ini adalah fatwa, bukan hukum mutlak. Umat boleh menerima atau
menolaknya. la tidak terafiliasi dengan travel umrah atau biro haji apapun,
sehingga pernyataannya tidak didorong oleh kepentingan bisnis.
Penutup:
Fatwa ini membuka ruang
ijtihad baru dalam fiqih kontemporer terkait ibadah haji di era Modern,
khususnya di negara dengan keterbatasan kuota dan sistem ribawi. Meskipun
kontroversial, pendapat Dr. Erwandi berdiri di atas dasar dalil, kajian, dan
realitas yang sulit dibantah.
"Fatwa bukanlah
sesuatu yang wajib diikuti semua orang, tapi ia membuka pintu bagi mereka yang
ingin menjaga agamanya dari cara-cara yang haram." (Dr. Erwandi Tarmizi)
#konsepduniaterbalik
Posting Komentar untuk "Haji Tidak Lagi Wajib Bagi WNI - Fakta-Fakta Fatwa Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.