Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Arisan, Benarkah Mengandung Riba? - Ustadz Aris Munandar

Kabeldakwah.com

Hukum Arisan

Sebagian orang beranggapan bahwa ada riba dalam Arisan. Kaidah ‘semua utang piutang yang menghasilkan keuntungan itu riba’ diberlakukan dalam kasus arisan. Keuntungannya adalah kepastian mendapatkan pinjaman uang. Demikian sangkaan salah sebagian orang.

Sangkaan salah banyak orang ini diluruskan dengan apik oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

«شرح رياض الصالحين لابن عثيمين» (3/ 428):

ثم هاهنا مسألة يسأل عنها الكثير من الناس، وهي أنه يجتمع أناس من ‌الموظفين مثلاً، ويقولون: سنخصم من كل راتب من رواتب هؤلاء النفر ألف ريال على كل واحد، أو عشرة في المائة من راتبه، يعني إما بالنسبة أو بالتعيين، ونعطيها واحداً منا، وفي الشهر الثاني نعطيها الثاني، وفي الشهر الثالث نعطيها الثالث، وفي الشهر الرابع نعطيها الرابع، حتى تدور عليهم ثم ترجع للأول للمرة الثانية، فبعض الناس يسأل عنها.

“Dalam hal ini terdapat sebuah permasalahan yang sering ditanyakan oleh banyak pihak. Misalnya sejumlah pegawai kantor berkumpul dan mengatakan, ‘Gaji semua peserta yang kumpul akan dipotong sebesar 1000 riyal per bulan atau sepuluh persen dari total gaji yang didapatkan setiap bulan. Artinya pemotongan tersebut bisa dengan persentase bisa juga dengan nominal. Akumulasi dari potongan gaji tersebut diserahkan kepada salah satu di antara kita. Pada bulan berikutnya akumulasi potongan gaji tadi diberikan kepada orang kedua. Pada bulan ketiga akumulasi potongan gaji diberikan kepada orang ketiga. Bulan keempat diberikan kepada orang keempat. Demikian seterusnya sampai orang yang terakhir. Kemudian kembali ke orang yang pertama pada putaran kedua”.

Sejumlah pihak menanyakan hukum hal ini (baca: hukum arisan).

والجواب على هذا أن نقول: إن هذا صحيحٌ ولا بأس به، وليس فيه حرج، ومن توهم أنه من باب القرض الذي جر نفعاً فقد وهم؛؛ لأني إذا سلفتُ أنا هؤلاء الإخوان الذين معي شيئاً فأنا لا آخذ أكثر مما أعطيت،

Jawaban untuk permasalahan ini kami tegaskan bahwa hukum transaksi tersebut adalah sah dan tidak mengapa. Tidak ada masalah di dalamnya.

Siapa yang beranggapan bahwa arisan itu termasuk dalam kaidah fikih ‘utang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba adalah orang yang salah paham.

Alasannya karena meskipun aku menghutangi mereka para peserta arisan yang mereka itu bersama-sama denganku menjadi anggota arisan namun aku tidak mendapatkan uang lebih banyak dibandingkan yang total nominal yang sudah kuserahkan.

وكونهم يقولون سوف يرجع إليه مال كثيرٌ نقول: نعم، ولكن لم يرجع عليه أكثر مما أعطى، فغاية ما فيه أنه سلف بشرط أن يوفى وليس في هذا شيء.

Mereka yang berpendapat arisan itu riba mengatakan bahwa dalam arisan ada perjanjian bahwa orang yang menghutangi itu nanti akan mendapatkan uang dalam jumlah yang besar.

Kami katakan, ‘benar demikian, namun orang yang menghutangi itu tidak akan mendapatkan lebih dari nominal yang telah dia berikan. Oleh karena itu maksimal hal yang terjadi dalam arisan adalah “utang piutang dengan perjanjian harus dilunasi”. Perjanjian utang piutang semisal ini tidaklah mengapa.

فهذا وهم من بعض الإخوان وهم بعض طلبة العلم الذين يظنون أن هذا من باب الربا؛ هذا ليس فيه ربا إطلاقاً،

Inilah sangkaan keliru sebagian kawan para penuntut ilmu yang menyangka bahwa arisan itu termasuk riba. Padahal SAMA SEKALI tidak ada riba dalam transaksi arisan.

بل هو من باب التساعد والتعاون، وكثيراً ما يحتاج بعض الزملاء إلى أموال حاضرة تفك مشاكله، ويسلم من أن يذهب إلى أحد يتدين منه ويربي عليه، أو يذهب إلى بنك يأخذ منه بالربا أو ما أشبه ذلك، فهذه مصلحة وليس فيها مفسدة بأي وجه من الوجوه والله الموفق

Yang benar, arisan adalah bagian dari kegiatan tolong menolong dan saling bantu. Sering kali sebagian orang itu memerlukan uang cash yang bisa menyelesaikan permasalahannya. Dengan arisan banyak orang selamat dari berhutang dengan sistem riba dari rintenir ataupun dari Bank.

Jadi arisan itu hanya mengandung maslahat tanpa ada mafsadah dalam bentuk apapun di dalamnya. Wallahu Muwaffiq”. (Syarh Riyadhus Shalihin karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 3/428 - 429)

Kebolehan akad arisan adalah pendapat mayoritas ulama fikih kontemporer. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan mayoritas anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi di masa Ibnu Baz.

Syaikh Shalih al-Fauzan beranggapan bahwa hukum arisan itu haram karena dinilai riba. Ini adalah sebuah salah paham (tawahhum) yang diluruskan oleh Ibnu Utsaimin.

Syarat pokok kehalalan arisan adalah total uang yang diterima itu sama dengan total uang yang pernah diserahkan/disetorkan.

Bagi Ibnu Utsaimin arisan itu halal baik hanya satu putaran atau pun ada kesepakatan akan berlangsung selama beberapa putaran.

Tidak semua pembahasan fikih ditutup dengan ungkapan “wallahu a’lam bish shawab”. Ibnu Utsaimin demikian yakin dengan kehalalan arisan dan menyakini bahwa pendapat yang mengharamkan arisan itu murni salah persepsi tentang Riba atau tentang arisan.

Oleh karena itu pembahasan hukum arisan ditutup oleh Ibnu Utsaimin dengan “wallahu muwaffiq”, tidak dengan “wallahu a’lam bish shawab”.

Adanya jamuan dalam acara pertemuan arisan yang dibebankan kepada pihak penerima uang arisan hukumnya tidak mengapa dengan syarat jamuan yang diberikan adalah jamuan sewajarnya. Itulah jamuan selayaknya yang diberikan tuan rumah ketika menerima tamu dalam jumlah banyak.

Akan tetapi jika bentuk jamuan yang diberikan itu jamuan Istimewa, lebih dari sewajarnya barulah masuk dalam kategori riba. Alasannya jamuan Istimewa tersebut menjadi keuntungan yang didapatkan dari memberikan pinjaman uang.

Ditulis oleh: Ust. Dr. Aris Munandar

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store dan Jasa Pembuatan Barcode BBM Se-Nusantara Indonesia

Posting Komentar untuk "Hukum Arisan, Benarkah Mengandung Riba? - Ustadz Aris Munandar"