Daging Sapi Adalah Penyakit dan Lemaknya Adalah Obat - Tinjauan Ilmu Hadits
![]() |
Kabeldakwah.com |
Dalam riwayat dikatakan bahwa Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ،
وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ
“Susunya (sapi) adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Diriwayatkan oleh ‘Aliy bin Al-Ja’d dalam
Musnad-nya no. 2776, Abu Daawud dalam Al-Maraasiil hal. 221 no. 8,
Ath-Thabaraaniy 25/42 no. 79, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/345 (580) no.
19572, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah no. 7893, dan Al-Mizziy dalam
Tahdziibul-Kamaal 35/310; semuanya dari jalan Zuhair Abu Khaitsamah, dari
istrinya - dan ia menyebutkan bahwa istrinya tersebut seorang yang shaduuqah -,
bahwasannya ia (istri Zuhair) mendengar Mulaikah bintu ‘Amr, dan ia menyebutkan
hadits tersebut secara marfuu’.
Sanad riwayat ini lemah terutama karena mubham-nya istri Zuhair Abu
Khaitsamah. Meskipun Zuhair mengatakan ia seorang yang shaduuqah, namun belum
tentu bagi selain dirinya. Oleh karena itu, tautsiq yang diberikan kepada orang
yang mubham tidaklah diterima menurut pendapat yang kuat di kalangan ahli
hadits.
Mulaikah bintu ‘Amru
diperselisihkan status kebersahabatannya dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam. Abu Daawud memasukkan riwayatnya tersebut dalam Al-Maraasiil sehingga
mengindikasikan ada keterputusan antara dirinya dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam.
Al-Baihaqiy dalam
Syu’abul-Iimaan no. 5555 menyebutkan sanad yang sama dengan yang disebutkannya
dalam Al-Kubraa 9/345 (580) no. 19572, hanya saja di sini ia menyebutkan
tambahan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa antara Mulaikah bintu ‘Amru dan Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tambahan ini syaadz lagi tidak shahih
karena menyelisihi riwayat jama’ah.
MULAIKAH mempunyai syawaahid
dari:
1. ‘Abdullah bin Mas’uud
radliyallaahu ‘anhu.
Diriwayatkan oleh
Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/404 dan Ibnu Basykawal dalam Al-Ath’imah no. 29;
keduanya dari jalan Mu’aadz bin Al-Mutsannaa, ia berkata: Telah menceritakan
kepada kami Saif bin Miskiin, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami
Al-Mas’uudiy, dari Al-Hasan bin Sa’d, dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin
Mas’uud, dari ayahnya, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda:
عَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ
الْبَقَرِ وَسمْنَانِهَا وَإِيَّاكُمْ وَلُحُومَهَا، فَإِنَّ أَلْبَانَهَا دَوَاءٌ
وَسمْنَهَا شِفَاءٌ وَلُحُومَهَا دَاءٌ
“Hendaklah kalian minum
susu sapi dan memakan lemaknya, karena susunya adalah obat dan lemaknya adalah
penyembuh. Adapun dagingnya adalah penyakit”.
Sanad riwayat keliru.
Saif bin Miskiin
As-Sulamiy Al-Bashriy, dikatakan Ibnu Hibbaan sebagai perawi yang meriwayatkan
hadits yang terbolak balik dan hadits-hadits palsu, sehingga tidak boleh
berhujjah dengannya karena penyelisihannya terhadap para perawi yang tsabt.
Ad-Daaraquthniy berkata: “Tidak kuat” [Al-Majruuhiin, 1/441 no. 440 dan
Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun li-Ibnil-Jauziy 2/35-36 no. 1597].
Al-Mas’uudiy – namanya
adalah: ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin ‘Abdillah bin Mas’uud
Al-Kuufiy Al-Mas’uudiy – adalah seorang yang shaduuq, namun mengalami
ikhtilaath sebelum wafatnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 586 no. 3944].
Saif bin
Miskiin diselisihi oleh Ja’far bin ‘Aun dan Abu ‘Abdirrahmaan Al-Muqri’ yang
keduanya meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy, dari Qais bin Muslim Al-Jadaliy, dari
Thaariq bin Syihaab, dari ‘Abdullah bin Mas’uud secara marfuu’ tanpa tambahan
penyebutan lemak dan daging sapi:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى
لَمْ يُنْزِلْ دَاءً، إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، إِلا الْهَرَمَ، فَعَلَيْكُمْ
بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ شَجَرٍ
“Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menurunkan
penyakit kecuali Ia menurunkan juga untuknya penyembuhnya/obatnya, kecuali
penyakit tua. Maka hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia makan semua
jenis pepohonan” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/196 dan
Al-Baihaqiy 9/345 (580) no. 19571 – lafadhnya milik Al-Haakim].
Ja’far bin ‘Aun adalah perawi yang
meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy sebelum masa ikhtilaath-nya [Al-Mukhtalithiin –
beserta komentar muhaqqiq-nya – hal. 72-73 no. 28].
Sanad dan matan riwayat
inilah yang benar dari Al-Mas’uudiy.
Al-Mas’uudiy dalam
periwayatan dari Qais bin Muslim seperti di atas mempunyai mutaba’ah dari
Ats-Tsauriy, Ar-Rabii’ bin Luuth, Abu Daawud Ath-Thayaalisiy, Jarraah bin
Maliih, Ar-Rabii’ bin Rukain, Ibraahiim bin Muhaajir, dan Abu Haniifah
An-Nu’maan bin Tsaabit.
Oleh karena itu, riwayat
yang dibawakan Saif bin Miskiin di sini tidak dapat dipakai sebagai penguat.
2. ‘Abdullah bin ‘Abbaas
radliyallaahu ‘anhumaa.
Diriwayatkan oleh Ibnu
‘Adiy dalam Al-Kaamil 7/298: ‘Abdullah bin Muhammad bin Yaasiin: Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aawiyyah Al-Anmathiy: Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyaad Ath-Thahhaan, dari Maimuun, dari
Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam:
سَمْنُ الْبَقَرِ
وَأَلْبَانُهَا شِفَاءٌ وَلُحُومُهَا دَاءٌ
“Lemak dan susu sapi adalah penyembuh,
sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Riwayat ini palsu, karena Muhammad bin Ziyaad
Ath-Thahhaan adalah pendusta yang meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Maimuun
bin Mihraan dan yang lainnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 845 no. 5927 dan
Tahdziibut-Tahdziib 9/170-172 no. 253].
3. Shuhaib bin Sinaan
radliyallaahu ‘anhu.
Ibnul-Qayyim rahimahullah
menukilnya dalam Zaadul-Ma’aad (4/293):
روى محمد بن جرير
الطبري بإسناده من حديث صهيب يرفعه: [عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء
ولحومها داء] رواه عن أحمد بن الحسن الترمذي حدثنا محمد بن موسى النسائي حدثنا
دفاع بن دغفل السدوسي عن عبد الحميد بن صيفي بن صهيب عن أبيه عن جده ولا يثبت ما
في هذا الإسناد
“Diriwayatkan oleh Muhammad bin Jariir
Ath-Thabariy dengan sanadnya dari hadits Shuhaib secara marfuu’: ‘Hendaklah
kalian minum susu sapi, karena ia adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat.
Adapun dagingnya adalah penyakit’. Diriwayatkan dari Ahmad bin Al-Hasan
At-Tirmidziy: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muusaa An-Nasaa’iy:
Telah menceritakan kepada kami Daffaa’ bin Daghfal As-Saduusiy, dari
‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy bin Shuhaib, dari ayahnya, dari kakeknya. Namun sanad
ini tidak shahih”.
Abu Nu’aim juga meriwayatkannya dalam
Kitaabuth-Thibb no. 8 dari jalan Muhammad bin Jariir Ath-Thabariy, dari Ahmad
bin Hasan, dan selanjutnya seperti di atas.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul-Qayyim, sanad
riwayat ini tidak shahih karena keberadaan Daffaa’ bin Daghfal, seorang yang
dla’iiful-hadiits [Taqriibut-Tahdziib hal. 310 no. 1836 dan Tahdziibut-Tahdziib
3/211-212 no. 400]. Begitu juga dengan ‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy, seorang yang maqbuul. Abu
Haatim berkata: “Syaikh”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat
[Tahdziibut-Tahdziib, 6/114-115 no. 230].
Semua jalan riwayat di
atas ada kelemahan, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Yang lebih
penting dari itu, riwayat-riwayat ini bertentangan dengan nash-nash mutawatir
tentang halal dan baiknya daging sapi:
1. Bolehnya berkurban
dengan sapi.
Allah ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ
لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat
bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj: 28].
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ
الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan
Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj: 34].
Bahiimatul-an’aam
(binatang ternak) dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah
domba, sapi, atau onta. Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis
binatang in. Ini adalah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99,
Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa’ oleh Ath-Thahawiy 3/224].
Bahkan Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dalam
Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ:. وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘AAisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata:
“….Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban sapi untuk
istri-istrinya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 294 & 5559 dan Muslim
no. 1211].
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ،
قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ،
فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي الْجَزُورِ
عَشَرَةً
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia
berkata: “Kami pernah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam satu
perjalanan. Tibalah hari ‘Iedul-Adhlaa. Lalu kami berserikat sebanyak tujuh
orang untuk seekor sapi dan sepuluh orang untuk seekor onta” [Diriwayatkan oleh
At-Tirmidziy no. 905 & 1501, Ahmad 1/275, Ibnu Maajah no. 3131, An-Nasaa’iy
7/222, Ibnu Khuzaimah no. 2908, Ibnu Hibbaan no. 4007, dan yang lainnya;
shahih].
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan dan membagikannya kepada kaum
muslimin (agar mereka dapat turut memakannya).
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ
الْأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ، وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ
مِنْهُ شَيْءٌ "، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ
اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي، قَالَ: كُلُوا، وَأَطْعِمُوا،
وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ
تُعِينُوا فِيهَا
Dari Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata: Telah
bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa di antara kalian
yang berkurban, maka janganlah ada sisa daging kurban di rumahnya pada hari
ketiga”. Pada tahun selanjutnya para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah
kami akan lakukan seperti tahun lalu?”. Beliau menjawab: “Sekarang, makanlah,
sedekahkanlah, dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya karena pada saat itu
orang-orang dalam keadaan sulit dan aku ingin membantu mereka dengan daging
kurban tersebut” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5569].
2. Daging sapi merupakan
hidangan istimewa yang sudah dikenal semenjak dulu.
Allah ta’ala berfirman:
إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ
فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ * فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ
فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ * فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ
“(Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya
lalu mengucapkan: "Salaaman", Ibraahiim menjawab:
"Salaamun" (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal. Maka dia pergi dengan
diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang
dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibraahiim
berkata: "Silakan kamu makan" [QS. Adz-Dzaariyyaat: 25-27].
وَلَقَدْ جَاءَتْ
رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ فَمَا لَبِثَ
أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ
“Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami
(malaikat-malaikat) telah datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira,
mereka mengucapkan: "Salaman" (Selamat). Ibrahim menjawab:
"Salamun" (Selamatlah), maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan
daging anak sapi yang dipanggang” [QS. Huud: 69].
3. Sapi halal untuk
dimakan, dan Allah ta’ala hanya menghalalkan sesuatu yang baik bagi manusia.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ
الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي
التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi
yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang
ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. Al-A’raaf: 154].
Seandainya daging sapi mengandung penyakit dan
memberikan mudlarat bagi siapa saja yang memakannya, niscaya Allah ta’ala dan
Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjadikannya sebagai hewan
kurban dan melarang manusia untuk memakannya. Adanya kontradiksi dengan
nash-nash di atas sebagai penguat kelemahan hadits daging sapi merupakan
penyakit.
Oleh karena itu, kami
menilai bahwa hadits daging sapi merupakan penyakit adalah Hadits Munkar yang
tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
As-Sakhawiy rahimahullah menyebutkannya dalam
Al-Maqaashidul-Hasanah no. 713 & 854.
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
Ditulis Oleh: Ust. Doni
Arif Wibowo
Disadur ulang oleh tim Kabeldakwah.com
Posting Komentar untuk "Daging Sapi Adalah Penyakit dan Lemaknya Adalah Obat - Tinjauan Ilmu Hadits"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.