Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Daging Sapi Adalah Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?

Kabeldakwah.com

Apakah Daging Sapi Adalah Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?

Pertanyaan:

Bismillah. ustadz, ada postingan yang membingungkan untuk saya, yaitu bahwa: Daging sapi adalah penyakit. adapun lafadz haditsnya adalah:

عَنْ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «عَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ وَسُمْنَانِهَا، وَإِيَّاكُمْ وَلُحُومَهَا فَإِنَّ أَلْبَانَهَا وَسُمْنَانُهَا دَوَاءٌ وَشِفَاءٌ وَلُحُومُهَا دَاءٌ»

Dari ibnu Mas’ud, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau besabda, “Hendaklah kalian biasa minum susu sapi dan lemaknya. Hindarilah mengkonsumsi daging sapi, karena susu dan lemaknya merupakan obat dan dagingnya merupakan penyakit. (Al-Hakim, 8232, Al-Albany menshahihkannya dalam Shahihul-Jami’, 4060)

Bagaimana derajat hadits tersebut ustadz apakah memang benar-benar Shohih? dan apakah kita tidak boleh memakan daging sapi karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan demikian?

Jika tidak boleh, lantas bagaimana dengan daging sapi qurban yang masih tersisa di rumah? apakah kita buang atau bagaimana?

Jawaban:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعده.

Hadits yang antum bawakan tersebut. Para ulama kita berbeda pendapat akan keabsahannya. ada yang mengatakan haditsnya adalah munkar walaupun datang dari berbagai jalur, yaitu diantaranya dari:

1. Malikah Binti Amr. Hadits ini diriwayatkan oleh:

Abi dawud dalam Al-Marosil hal 316, athabrony dalam al-mu’jam alkabiir 25/42, albaihaqy dalam syu’abul iman 5/103 dll. para ulama melemahkan hadits ini karena ketidak bersambungnya dan tidak bertemunya istri zuhair bin muawiyah abi khaitsamah dengan malikah binti Amr. lagi pula istrinya dalam hadits ini tidak tersebut namanya.

sehingga hadits ini dinyatakan Dhoif / lemah sebagaimana dinyatakan oleh Almunawy dalam Faidhul qodiir 2/96, Assakhowy dalam Al-Ajwibah Al-mardhiyyah 1/21 dan ulama lainnya.

2. Dari Jalur Abdullah Bin Mas’ud. hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dalam mustadroknya 4/448. dan beliau menshahihkan Hadits ini.

Dan nyatanya dalam sanadnya ada Saif Bin Miskin yang termasuk MATRUKĪN (haditsnya ditinggalkan). Dan para ulama mengatakan bahwa hadits ini Dhaif Lemah. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu hajar Al-‘asqolāny dalam asilah wa ajwibah hal 61, Assaakhowy dalam Alajwibah Almardiyyah 1/23

Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa Hadits ini statusnya adalah Lemah/Dhoif bahkan munkar (menyelisihi hadits yang shohih) karena dalam riwayat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memakan daging sapi:

اشْتَرَى مِنِّي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا بِوُقِيَّتَيْنِ وَدِرْهَمٍ أَوْ دِرْهَمَيْنِ قَالَ فَلَمَّا قَدِمَ صِرَارًا أَمَرَ بِبَقَرَةٍ فَذُبِحَتْ فَأَكَلُوا مِنْهَا

Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli untaku seharga dua uqiyah ditambah satu dirham atau dua dirham.” Jabir melanjutkan, “Ketika sampai daerah Shirar, beliau memerintahkan untuk menyembelih sapi, kemudian sapi tersebut disembelih dan mereka semua memakan dagingnya. (HR. Muslim no 300)

Namun, adapula diantara para ulama yang menyatakan hadits ini menjadi kuat derajatnya (hasan) karena hadits riwayat malikah ini dibantu dengan riwayat Ibnu Mas’ud di atas. dan diantara yang meng-hasan kan Hadits ini adalah syekh Al-Albany.

Jadi penilaian syekh Al-Albany akan hadits ini adalah Hadits yang hasan dan tidak sampai pada derajat Shohih. wallohu a’lam.

Memang syekh Al-Albany dalam kitab beliau “Shohih Al-Jami” menshohihkan hadits tersebut di nomor 4060.

Namun, sebagaimana para ulama yang lain. karena keilmuan baru, maka terkadang mereka merevisi pendapat lama dalam kitab terdahulu dengan pendapat baru di kitab akhir mereka. hal ini sangat lumrah bahkan menunjukan akan keilmuan dan kejujuran seseorang.

Hal ini bukanlah Tanaqudh (kontradiksi).

Dan syekh Al-Albany dalam kitab beliau yang lain yaitu silsilah Al-Shohihah no 1533, menganggap Hadits ini adalah Hasan. dan bahkan mengeritik periwayat hadits tersebut yaitu Al-Imam Al-Hakim yang terkesan bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits ini.

Dan perlu diketahui bahwa Kitab shahih al-Jami’ lebih dulu disusun beliau ketimbang silsilah ashohihah, sebagaimana beliau mencantumkan dalam muqaddimah shahih al-Jami’ pada tahun 1388 H di Damaskus, sedangkan dalam muqaddimah silsilah ashohihah pada tahun 1413 H di Oman.

Jadi, penilaian beliau dalam shohihah itulah penilaian beliau yang terakhir, sehingga ini merupakan qarinah bahwa beliau telah mengganti penilaian lama beliau akan hadits ini dalam shahih al-Jami’ yaitu shohih, dan menjadi hasan. sebagaimana yang tertulis dalam silsilah ashohihah.

Dan jikapun kita menguatkan hadits ini stautusnya adalah Hasan. namun tidak serta merta kita meyakini bahwa daging sapi itu sumber penyakit.

Karena perlu kita melihat penjelasan para ulama dalam masalah ini.

Maka para ulama kita menjelaskan tentang makna daging sapi adalah sumber penyakit dengan penjelasan:

1. Daging sapi adalah penyakit dalam hadits ini, maksudnya adalah sapi yang tinggal di hijaz saja, tempatnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. karena panasnya daerah di sana. sehingga dagingnya tidak baik.

Karena memang beberapa masalah Fiqh perlu ditinjau sebab dan dimana perkataan tersebut diucapkan.

Kita ambil sample/contoh agar memahami ini. Yaitu contohnya adalah hukum menggunakan Air musyammas (air yang terkena terik matahari). Dalam madzhab syafii hukumnya makruh karena ada riwayat dari aisyah mengenai hal tersebut yaitu:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

قَالَتْ: أَسْخَنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:” لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَاءُ، فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ “.

“Aku memanaskan air dibawah terik matahari, lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Jangan lakukan itu wahai Humairaa’, sesungguhnya itu akan menyebabkan kusta.” (HR. Al-Baihaqi)

Walaupun hadits ini banyak dinilai oleh para ulama hadits palsu, diantaranya oleh ibnul jauzy dalam Al-Maudu’at 2/79

Jikapun makruh, namun ternyata kemakruhan air musyammas itu tidak bisa diaplikasikan di negeri Indonesia. Mengapa? Karena yang dimaksud dengan air musyammas menurut ulama Syafiiyah adalah air yang terkena terik matahari di negeri hijaz dan arab lainnya yang terkenal terik mataharinya.

Sebagaimana dikatakan oleh Al-khotib Asy-Syirbini:

لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ بِبِلَادٍ حَارَّةٍ

“Akan tetapi, (kemakruhan menggunakan air musyammas itu berlaku) dengan syarat air tersebut berada di negeri yang panas” (Mughni Al-Muhtaj, juz 1 hlm 73)

Nah, dari ini kita simpulkan maksud dari daging sapi itu berpenyakit adalah sapi tertentu yang tinggal di hijaz saja.

Hal ini disampaikan oleh syekh al-albany dalam ashohihah jilid 4/ hal 47 setelah menyatakan hasannya hadits ini:

وفي شعب الإيمان للحليمي أن النبي -صلى الله عليه وسلم- إنما قال في البقر: “لحومها داء” لِيُبْسِ الحجاز، ويبوسة لحم البقر منه، ورطوبة ألبانها وسمنها. واستحسن هذا التأويل

Dalam Syu’abul iman karya Al-Hulaimy. Bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan tentang sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa daging sapi adalah penyakit. Maksudnya adalah daging sapi menjadi penyakit karena keringnya Hijaz dan kakunya daging sapi karena kekeringan daerah tersebut. Dan lembabnya susu dan lemaknya.

2. Atau kemungkinan yang kedua adalah maksudnya adalah agar jangan berlebihan dalam memakan daging sapi, karena banyaknya makan daging sapi bisa berpenyakit apalagi jika dimasak tidak sampai matang.

Ibnu Qoyyim – Rohimahulloh- mengatakan dalam kitabnya Zādul ma’ād 4/374:

لحم البقر عسير الانهضام، بطيء الانحدار، ويورث إدمانه الأمراض السوداوية

Daging Sapi sulit untuk dicerna dan lamban turunnya. Dan banyak mengkonsumsinya bisa mengakibatkan sakit kepala.

Dan syekh Al-Albany rohimahulloh pun menasihatkan agar jangan terlalu berlebihan memakan daging sapi. beliau mengatakan:

كل لحم البقر، وفيه العافية، لأن آل النبي وأهله أكلوا لحم البقر، وضحى الرسول صلى الله عليه وسلم عن أهله في حجة الوداع بالبقر، لكن أنصحك بأن لا تكثر منه؛ لأن هذا الإكثار هو

Setiap daging sapi maka mengandung kesehatan. karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau pun memakan daging sapi. bahkan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengqurbankan untuk keluarganya sapi ketika di haji wada’. namun aku menasehati kalian agar jangan berlebihan memakan daging sapi. karena inilah maksud hadits ini. (bahwa daging sapi menjadi penyakit karena berlebihan dalam mengkonsumsinya)

(Silsilah Alhuda wannur no 236)

Sehingga dari paparan kami diatas, daging sapi halal dan sehat insya Allah . silahkan makan dan habiskan daging sapi qurban yang ada. namun jangan berlebihan saat memakannya.

wallohu a’lam.

Dijawab Oleh: Ustadz Fajri Hidayat, Lc.


KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Apakah Daging Sapi Adalah Penyakit Sebagaimana Disebutkan dalam Hadits?"