Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah - Langkah Berhubungan Intim yang Baik - Fatawa

Kabeldakwah.com

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin mengetahui adab-adab hubungan suami istri dalam Islam dan bagaimana seorang suami Muslim dapat memenuhi kebutuhan seksual istri sesuai dengan firman Allah Ta'ala "Dan merekapun mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka..."? Terima kasih banyak.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam bagi Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya. Setelah itu:

Hubungan suami istri memiliki adab-adab yang dianjurkan dalam Islam, yang bertujuan untuk menjalankan perbuatan yang mulia sesuai dengan martabat manusia, serta mencapai tujuan yang diharapkan dari pernikahan. Berikut beberapa adab tersebut:

1. Bersuci sebelum hubungan:

ففي الصحيحين من حديث عائشة رضي الله عنها قالت: كنت أطيب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيطوف على نسائه ثم يصبح محرماً ينضخ طيباً

Dalam hadis sahih, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membersihkan diri dan berwewangian sebelum mendatangi istrinya, lalu beliau pergi shalat Subuh."

2. Bermain-main dengan istri sebelum hubungan untuk meningkatkan gairahnya sehingga mencapai kenikmatan yang diinginkan.

3. Doa sebelum hubungan:

روى البخاري ومسلم عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك لم يضره شيطان أبداً "

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi istri, hendaklah ia mengucapkan: Bismillah, Allahumma jannibna ash-shaithana wa jannibi ash-shaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami), maka jika di antara keduanya dikaruniai anak karena pertemuan tersebut, setan tidak akan merugikan anak tersebut."

4. Cara-cara hubungan yang halal:

Hubungan intim hanya boleh dilakukan di tempat yang halal, yaitu pada farji (kemaluan) yang merupakan tempat keluarnya janin dan tempat pertanian. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah,

روى البخاري ومسلم عن جابر رضي الله عنه قال: كانت اليهود تقول: إذا أتى الرجل امرأته من دبرها في قبلها كان الولد أحول، فنزلت: (نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم) )البقرة:223(

Bahwa Yahudi pernah mengatakan, "Jika seorang suami mendekati istri dari depan, anak yang lahir akan bisu." Maka turunlah ayat ini: "Wanita-wanitamu adalah tanah tempat kamu menanam benihmu, maka datangilah tanah tempat kamu menanam itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Al-Baqarah: 223)

5. Setelah seorang suami mencapai orgasme, ia tidak boleh mencabut penisnya dari farji istrinya sebelum istrinya juga mencapai orgasme atau puas.

6. Tidak boleh berhubungan intim dengan istri yang sedang haid. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" من أتى حائضاً أو امرأة في دبرها أو كاهناً فقد كفر بما أنزل على محمد"

"Barangsiapa yang mendatangi istrinya yang sedang haid, atau mendatangi dari belakang, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad."

7. Tidak boleh berhubungan intim melalui dubur. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" ملعون من أتى امرأته في دبرها "

"Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya melalui duburnya."

8. Menjaga kerahasiaan perbuatan-perbuatan intim antara suami istri. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" إن من شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها"

"Sesungguhnya termasuk buruknya manusia di hadapan Allah pada hari kiamat adalah seorang suami mendatangi istrinya dan sebaliknya, kemudian mereka menyebarkan rahasia antara keduanya."

9. Wajib mandi setelah hubungan meskipun tidak ada ejakulasi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل وإن لم ينزل"

"Jika salah seorang di antara kalian duduk di antara dua paha istrinya, lalu ia mencapai ejakulasi, maka hendaklah ia mandi. Jika tidak, maka hendaklah ia mandi walaupun tidak mencapai ejakulasi."

وعند مسلم أيضاً: " إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان، فقد وجب الغسل". وعن الترمذي: "إذا جاوز الختان الختان وجب الغسل"

Dan dalam riwayat Muslim: "Jika sudah mencapai ejakulasi atau tidak, maka wajib mandi."

10. Menutup aurat selama hubungan. Meskipun terdapat hadis yang lemah, tidak ada masalah jika tidak menutup aurat selama hubungan suami istri. Hadis tersebut disebutkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" إذا أتى أحدكم أهله فليستر، ولا يتجرد تجرد العيرين"

"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istri, hendaklah ia menutup tubuhnya dan tidaklah ia melepaskan pakaian hingga akhirnya seperti dua orang yang tidak berpakaian sama sekali."

Dengan mematuhi adab-adab ini, seseorang dapat memenuhi kebutuhan seksualnya dan keluarganya dengan cara yang halal, sambil menjaga pandangan dari yang haram, mengingat nikmat Allah dalam mempermudah pernikahan, serta mempertimbangkan niat untuk menjaga kehormatan dan mencegah hal-hal yang haram. Selain itu, dapat dimanfaatkan beberapa buku yang bermanfaat dalam membahas hubungan suami istri dan mengatasi masalah yang mungkin muncul, seperti "Tuhfah Al-'Aruz" (Hadiah Pengantin), "Majmu' Fatawa" (Kumpulan Fatwa), dan "Zad al-Ma'ad" (Persediaan Pemilik Petunjuk).

Allahu a’lamu bisshowaab.

(Disadur dari artikel: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/3768/%D8%A2%D8%AF%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9)

Disusun oleh: Abdullah

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Langkah - Langkah Berhubungan Intim yang Baik - Fatawa"