Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sholat Jamak Karena Hujan, Bolehkah?

Kabeldakwah.com

Allah subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan agama islam ini dengan berbagai macam solusi dan adanya keringanan. Diantaranya adalah pelaksanaan waktu sholat. Dimana Allah memberikan keringanan untuk melakukan Sholat secara jamak dan qashar. Adapun pembahasan kita pada kali ini adalah tentang Sholat Jamak dikarenak Hujan yang Lebat (Hujan deras yang dapat membasahi Baju dengan basah kuyup).

Dalil Bolehnya Menjamak Sholat Karena Hujan

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210. Lafazhnya dari Abu Daud)

Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). (Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324)

Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat sebagian salaf. (Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324)

Dalam madzhab Syafii, jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga berarti boleh dijamak. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189)

Hujan yang Bagaimana Baru Dibolehkan Menjamak Shalat?

Intinya, hujan yang menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat.

Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189)

Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan

Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan,

“Tidak diperbolehkan menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:

1. Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.

2. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.”

(Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192)

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276)

Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah

Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali.

Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan,

س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا.

”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”

Jawab:

ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع.

“Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.”

Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Kam isarankan kepada pembaca untuk lebih banyak lagi membaca artikel tentang Hal ini pada link berikut:

Rumaysho.com: Keringanan Ketika Turun Hujan: Diperbolehkan Menjamak Shalat

https://rumaysho.com/695-hujan-menjamak-shalat.html

https://rumaysho.com/26586-syarat-jamak-shalat-ketika-hujan.html

 

Disusun Oleh: Abdullah

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Sholat Jamak Karena Hujan, Bolehkah?"