Sholat Jamak Karena Hujan, Bolehkah?
Kabeldakwah.com |
Allah subhanahu wa ta’ala
telah mensyariatkan agama islam ini dengan berbagai macam solusi dan adanya
keringanan. Diantaranya adalah pelaksanaan waktu sholat. Dimana Allah
memberikan keringanan untuk melakukan Sholat secara jamak dan qashar. Adapun pembahasan
kita pada kali ini adalah tentang Sholat Jamak dikarenak Hujan yang Lebat (Hujan
deras yang dapat membasahi Baju dengan basah kuyup).
Dalil Bolehnya Menjamak Sholat Karena Hujan
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَّى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا
وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ
أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat
maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam
keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah
melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Muslim, no. 705 dan Abu Daud, no. 1210.
Lafazhnya dari Abu Daud)
Jamak shalat ketika hujan dibolehkan menurut
jumhur ulama yaitu Malikiyah, Syafiiyyyah, dan Hambali, serta para ulama besar
fuqaha yang tujuh (Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin
Muhammad bin Abu Bakr, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah
bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakr bin ‘Abdurrahman). (Lihat Mulakhkhash
Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324)
Shalat Zhuhur dan shalat Ashar, serta shalat
Maghrib dan shalat Isya boleh dijamak karena uzur mendapati hujan. Inilah pendapat dalam
madzhab Syafii, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, dan juga pendapat
sebagian salaf. (Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 324)
Dalam madzhab Syafii,
jika shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak, shalat Jumat dan shalat Ashar juga
berarti boleh dijamak. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189)
Hujan yang Bagaimana Baru
Dibolehkan Menjamak Shalat?
Intinya, hujan yang
menyulitkan barulah boleh menjamak shalat. Sedangkan, hujan rintik-rintik yang
jelas tidak menyulitkan tidak dibolehkan menjamak shalat.
Dalam Kifayah Al-Akhyar
disebutkan bahwa jamak shalat disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu
tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu
pakaiannya menjadi basah kuyup. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189)
Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan
Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya
boleh dilaksanakan di waktu shalat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi
dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan,
“Tidak diperbolehkan
menjamak shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena
hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang
tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika
hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:
1. Shalat dilaksanakan
dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang
sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.
2. Hujan berlangsung di
awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.”
(Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji
‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:192)
Imam Nawawi rahimahullah
dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata, “Keringanan (menjamak shalat karena
hujan) ini bagi orang yang shalat berjamaah di masjid yang datang dari jarak
jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun
orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan
menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di
samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan
berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka shalat
sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di
atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276)
Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan
di Rumah
Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid
bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan
jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak
mendapat kesulitan sama sekali.
Dalam
Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat
pertanyaan,
س: ما حكم الجمع في
البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد
وليس في البيت، أفيدونا.
”Apa
hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami
adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”
Jawab:
ج: المشروع أن يجمع أهل
المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت
الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم
وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع.
“Yang
dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang
membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat
berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan
berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu
rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak
diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak
adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq
wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.”
Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin
Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai
Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Semoga jadi ilmu yang
bermanfaat.
Kam isarankan kepada
pembaca untuk lebih banyak lagi membaca artikel tentang Hal ini pada link
berikut:
Rumaysho.com: Keringanan
Ketika Turun Hujan: Diperbolehkan Menjamak Shalat
https://rumaysho.com/695-hujan-menjamak-shalat.html
https://rumaysho.com/26586-syarat-jamak-shalat-ketika-hujan.html
Disusun Oleh: Abdullah
Posting Komentar untuk "Sholat Jamak Karena Hujan, Bolehkah?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.