Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkara Yang Diharamkan Dalam Islam, Bahkan Termasuk Dosa Besar

Kabeldakwah.com

GHIBAH adalah sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sabdakan dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

ذكرك أخاك بما يكره

"Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu (saudara muslim) dalam keadaan dia membenci hal tersebut."

📘 (HR. Imam Muslim, 2589/70)

Dan perkara ini termasuk akhlak buruk yang banyak dari kalangan kaum muslimin terjatuh di dalamnya. Bahkan para penuntut ilmu. Dan yang lebih parah dari itu, sebagian dai terjatuh di dalamnya tanpa mereka sadari. Dan ini telah tersebar pula pada zaman-zaman sebelumnya.

🔵 Berkata Imam Nawawi Rahimahullah,

اﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺎﺗﻴﻦ اﻟﺨﺼﻠﺘﻴﻦ ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ اﻟﻘﺒﺎﺋﺢ ﻭﺃﻛﺜﺮﻫﺎ اﻧﺘﺸﺎﺭا ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻠﻢ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺇﻻ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ

"Ketahuilah, bahwa ghibah dan namimah termasuk dua sifat yang paling buruk dan jelek. Dan termasuk perkara yang paling banyak tersebar di tengah-tengah manusia. Bahkan, tidak selamat dari keduanya, kecuali sedikit sekali dari kalangan mereka."

📕 (Lihat: Al-Adzkar no. 336)

Oleh karena itu, sepantasnya bagi para dai untuk mempelajari dan memahami permasalahan ini, sehingga tidak terjatuh di dalamnya.

‼ Dan Allah Subhanahu wataala telah melarang dan menyerupakan pelakunya sebagai pemakan bangkai saudaranya.

📖 Allah Subhanahu wataala berfirman,

وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

"Maka janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian lainnya; Apakah kalian senang memakan bangkai saudaranya? Maka tentu kalian merasa jijik."

📗 (QS. Al-Hujurat: 12)

💎 Begitu pula Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ﻟﻤﺎ ﻋﺮﺝ ﺑﻲ ﻣﺮﺭﺕ ﺑﻘﻮﻡ ﻟﻬﻢ ﺃﻇﻔﺎﺭ ﻣﻦ ﻧﺤﺎﺱ ﻳﺨﻤﺸﻮﻥ ﻭﺟﻮﻫﻬﻢ ﻭﺻﺪﻭﺭﻫﻢ، ﻓﻘﻠﺖ: ﻣﻦ ﻫﺆﻻء ﻳﺎ ﺟﺒﺮﻳﻞ، ﻗﺎﻝ: ﻫﺆﻻء اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻟﺤﻮﻡ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﻳﻘﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﻋﺮاﺿﻬﻢ

"Tatkala saya di-miraj-kan (dinaikkan ke langit), saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Dan mereka mencakar wajah dan dada mereka dengannya, maka saya berkata,

"Siapa mereka, wahai Jibril?"

Maka Jibril berkata,

"Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (dengan ghibah)."

📘 (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Albani dan Al-Wadii)

Dan para ulama telah sepakat bahwa, ghibah merupakan perkara yang haram.

🔵 Berkata Ibnu Katsir Rahimahullah,

الغيبة محرمة بالإجماع

"Menggunjing orang lain (ghibah) termasuk perbuatan yang haram tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama."

📕 (Lihat: Lubab Tafsir Ibni Katsir, 2/468)

🔵 Berkata Imam Nawawi,

الغيبة والنميمة ﻣﺤﺮﻣﺘﺎﻥ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

"Ghibah dan namimah merupakan perkara yang diharamkan tanpa diperselisihkan di kalangan kaum muslimin."

📕 (Lihat: Al-Adzkar, 336)

Bahkan termasuk dosa besar.

🔵 Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami Rahimahullah,

اﻟﻜﺒﻴﺮﺓ اﻟﺜﺎﻣﻨﺔ ﻭاﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﻭاﻷﺭﺑﻌﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﻤﺎﺋﺘﻴﻦ: اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻭاﻟﺴﻜﻮﺕ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺭﺿﺎ ﻭﺗﻘﺮﻳﺮا

"Dosa besar yang ke-248-249 adalah ghibah dan diam mendengarkan orang yang mengghibahi orang lain sebagai bentuk ridha dan menyetujui (apa yang diceritakan tersebut)."

📕 Lihat: Az-Zawajir, 2/8)

Dan ghibah ini bisa masuk di dalam perkara agama, bentuk fisik/badan, akhlak, dll.

↘ Misalnya, mungkin saja seseorang bercerita:

🔥 Tetanggaku kikir, temanku banyak tidur, istri pertamanya dari suamiku tidak berbuat baik kepada mertuanya, guruku banyak makan, si fulan tidak membalas kebaikan orang lain, orang itu tidak berbuat baik kepada orang tuanya, dll.

👆🏽 Maka semua perkara ini termasuk ghibah.

📕 (Lihat rincian permasalahan ini dalam Al-Adzkar, 336)

👂🏽Begitu pula, seseorang tidak boleh mendengarkan ghibah. Dan barangsiapa mendengarkannya, maka hendaknya meninggalkan tempat tersebut.

🔵 Berkata Muhammad bin Umar As-Sufairi (salah seorang murid Imam As-Suyuthi),

ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﻓﻜﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻤﺎﻋﻬﺎ، ﻭﻳﺠﺐ ﺇﻧﻜﺎﺭﻫﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺿﺮﺭا ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺿﺮﺭا ﻓﺎﺭﻕ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﺠﻠﺲ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﺑﺬﻛﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻻ ﻳﻀﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ اﺳﺘﻤﺎﻉ

"Telah berkata ulama, "Sebagaimana diharamkannya ghibah, juga diharamkan mendengarkannya. Dan wajib diingkari jika tidak khawatir timbulnya mudharat (kejelekan). Jika khawatir (timbulnya mudharat), maka dia tinggalkan tempat/majlis tersebut. Jika tidak mampu meninggalkannya, maka dengan (melakukan) dzikir atau lainnya, maka tidak berdosa mendengarkannya dengan tidak memperhatikan apa yang dia katakan (disertai dengan rasa tidak setuju dan tidak ridha atau seperti angin berlalu saja)."

📕 (Lihat: Am-Majalisul Wadziyah Min Shahihi Bukhari, 1/349)

📝 Catatan:

1 Mencela orang lain dibolehkan pada hal-hal tertentu.

Sebagaimana disebutkan dalam syair berikut,

القدح ليس بغيبة في ستة:

متظلم ومعرف ومحذر

ولمظهر فسقا ومستفت ومن

طلب الإعانة في إزالة منكر ...

"Celaan bukan termasuk ghibah yang dilarang dalam enam perkara,

(1) Orang yang didhalimi.

(Misalnya, seseorang yang dipukul, kemudian dia melapor kepada polisi dan menceritakan pelakunya.),

(2) Orang yang telah dikenal dengan nama tersebut.

(Misalnya, seseorang yang dikenal dengan nama Al-Araj (Si Pincang.),

(3) Memberikan peringatan kepada manusia.

(Misalnya, memberi peringatan dari bahaya seseorang dari kalangan ahlul bidah.),

(4) Orang yang menampakkan kefasikan dan kemaksiatan.

(Misalnya, Si B sudah terkenal sebagai pencuri.)

(5) Orang yang bertanya/meminta fatwa tentang perbuatan seseorang.

(Misalnya, Si A mendatangi istrinya saat haidh, lalu si B tanyakan hukumnya kepada ulama.)

(6) Meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran yang ada.

Selesai…

 🏻 Penulis:

Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy Hafidzahullah

Sumber: Silsilah Durus

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Perkara Yang Diharamkan Dalam Islam, Bahkan Termasuk Dosa Besar"